Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ketua Umum TP PKK Pusat Kunjungi Kabupaten Badung

Bupati Giri Prasta Berharap Kabupaten Badung Menjadi Role Model Tingkat Nasional

BALIILU Tayang

:

kunjungan ketua pkk pusat di badung
DAMPINGI KETUA UMUM: Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mendampingi Ketua Umum TP. PKK Pusat Nyonya Tri Tito Karnavian saat kunjungan kerji di Wantilan Pura Kahyangan Jagat Ntegana Desa Darmasaba, Abiansemal, Senin (10/6). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mendampingi Ketua Umum Tim Penggerak (TP) PKK Pusat Nyonya Tri Tito Karnavian saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Badung. Acara yang dilaksanakan di Wantilan Pura Kahyangan Jagat Ntegana Desa Darmasaba, Abiansemal, Senin (10/6) turut dihadiri Pj. Ketua TP PKK Provinsi Bali Nyonya Ida Mahendra Jaya, Ketua TP PKK Kabupaten Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta, stakeholder terkait, dan para pengurus TP PKK Pusat, Provinsi dan Kabupaten Badung.

Dalam sambutannya, Nyonya Tri Tito Karnavian menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Badung, Pengurus TP PKK Provinsi maupun PKK Kabupaten atas dedikasinya dan kerja kerasnya memajukan gerakan PKK di Wilayah Bali. Dirinya mengikuti perkembangan gerakan PKK di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung dengan penuh rasa bangga. Pengurus dan Kader PKK di Bali telah menunjukkan komitmen dan semangat yang luar biasa dalam menjalankan 10 Program PKK.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen dan semangat PKK Bali dalam mewujudkan keluarga-keluarga yang sejahtera dan berkualitas. Dedikasi ini semua dalam menggerakkan PKK di tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota, patut menjadi inspirasi bagi kita semua,” ujarnya.

Nyonya Tri Tito Karnavian mengajak seluruh pengurus TP PKK dan kader PKK untuk terus berkarya dan berinovasi dalam menjalankan program-program PKK. Jadikan PKK sebagai organisasi yang inklusif dan partisipatif, yang mampu menjawab kebutuhan dan permasalahan di masyarakat, khususnya dalam upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

“Saya yakin bahwa dengan kerja sama dan gotong-royong kita dapat menjadikan PKK sebagai organisasi yang maju dan bermartabat. PKK harus menjadi organisasi yang mampu membawa perubahan positif bagi kehidupan masyarakat, khususnya dalam upaya memberdayakan dan mensejahterakan keluarga,” tutup Nyonya Tri Tito Karnavian.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Apresiasi Semangat Lansia Werda Sari dan ST. Eka Dharma

Sementara Bupati Giri Prasta memberikan dukungan penuh kepada TP PKK yang ada di Kabupaten Badung untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat. PKK sebagai mitra kerja pemerintah mempunyai tujuan yang sangat mulia, salah satunya adalah mensejahterakan masyarakat. Kegiatan PKK Khususnya di Kabupaten Badung melalui 10 program pokoknya sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dengan berbagai inovasi gerakan PKK di Kabupaten Badung  sesuai dengan arahan pusat memberikan perhatian kepada ODGJ sudah dilaksanakan dengan cara jemput bola atau door to door. Di Kabupaten Badung telah rampung 100 persen, kaitannya dengan Posyandu telah dibentuk Tim Penggerak Posyandu di setiap banjar dan juga disediakan homecare begitu juga pelayanan-pelayanan di setiap Rumah Sakit Daerah di Kabupaten Badung. Untuk tingkat kebersihan peran PKK mengedepankan kesetaraan gender, bahkan salah satu contoh di Darmasaba mengedepankan desa dengan memilah sampah plastik lalu digunakan untuk membantu kebutuhan rumah tangga ibu-ibu PKK dalam membantu suami,” ujarnya.

Lanjut Bupati Giri Prasta, dengan melihat gerakan di lapangan dengan adanya TP PKK sudah berjalan dengan bagus, komunikasi yang bersinergi antara PKK Kabupaten Badung dan Organisasi Perangkat Desa di Badung sehingga program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik sehingga ini dinamakan peran sinergi dalam menjadi mitra kerja. Dirinya berharap Kabupaten Badung menjadi role model tingkat nasional.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Badung sangat menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan kerja dalam tata kelola program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga yang dilaksanakan. Saya pandang dapat menyatukan pemahaman dan koordinasi yang padu antara TP. PKK Pusat dengan segenap TP. PKK Provinsi Bali pada umumnya dan Kabupaten Badung pada Khususnya. Semoga sinergitas yang padu dan harmonis antara segenap anggota PKK baik di pusat maupun daerah dapat terwujud,” tutup Giri Prasta. (gs/bi)

Baca Juga  Badung Dukung Proses Pelayanan TNI kepada Masyarakat

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  HUT Sekaa Teruna Praja Wisnu Murti, Bupati Giri Prasta Komit Dukung Kegiatan Sekaa Teruna
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Terima Tokoh Masyarakat Pasemetonan Dukuh Se-Bali

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bupati Giri Prasta Terima Tokoh Masyarakat Pasemetonan Dukuh Se-Bali
Lanjutkan Membaca