Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ketum Indonesia Persada ID Ganjar Pranowo Buka Mukernas di Kota Denpasar

Walikota Jaya Negara Sebut Jadi Rumah Update dan Sharing Media Lokal Daerah, Perkenalkan Raditya Sebagai Inovasi Radio Inklusi

Loading

BALIILU Tayang

:

Mukernas persada id
BUKA MUKERNAS: Mukernas Persatuan Radio Televisi Publik Daerah Seluruh Indonesia (Indonesia Persada ID) ke-5 tahun 2023 dibuka secara resmi Ketua Umum Indonesia Persada ID, Ganjar Pranowo di Prama Sanur Beach Hotel, Denpasar, Rabu (1/11). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Persatuan Radio Televisi Publik Daerah Seluruh Indonesia (Indonesia Persada ID) ke-5 tahun 2023 dibuka secara resmi Ketua Umum Indonesia Persada ID, Ganjar Pranowo di Prama Sanur Beach Hotel, Denpasar, Rabu (1/11).

Mukernas yang dihadiri pengelola radio dan televisi daerah ini mengangkat tema ‘’Radio Senantiasa Ada’’. Dalam kesempatan tersebut, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memperkenalkan LPPL Radio Publik Kota Denpasar yang populer disebut RPKD 92.6 FM dengan Inovasi Radio Inklusi Menuju Denpasar Maju dan Jaya (Raditya).

Kedatangan Ketua Umum Indonesia Persada ID, Ganjar Pranowo disambut meriah dengan barungan baleganjur khas Bali dan ratusan Tari Pendet. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali Periode 2018-2023, Dr. Ir. Wayan Koster, MM, Pelaksana Harian Kapuspen, Drs. Yudia Ramli, M.Si, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Dewan Pengarah Indonesia Persada ID, Ir. Eddy Santoso serta undangan lainnya.

Ketua Umum Indonesia Persada ID, Ganjar Pranowo dalam sambutannya menjelaskan, keberadaan radio dan TV publik daerah diharapkan menjadi sarana penyebarluasan informasi yang strategis guna menjaga ketahanan informasi negara di daerah. Sehingga pihaknya mendorong radio dan TV publik daerah untuk melakukan kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia penyiaran.

Saat ini, kondisi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) tidak sedang baik – baik saja. Sehingga seluruh stakeholder seperti para Kepala Dinas Kominfo, Bupati, Walikota, Gubernur, DPRD harus menyatukan persepsi, berjuang ke DPR berjuang ke Presiden berjuang ke Kementerian Kominfo agar LPPL tidak punah.

“LPPL adalah jalan keluar untuk menjaga ketahanan informasi negara dengan kondisi geografi NKRI yang sangat majemuk, yang mayoritas adalah nonperkotaan, sehingga penguatan LPPL sangat penting dilaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Hari Suci Nyepi, Desa Dauh Puri Kangin Sosialisasi Prokes di 5 Banjar

Sementara, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengapresiasi dan menyambut baik kehormatan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Denpasar sebagai tuan rumah hajatan nasional organisasi radio dan televisi pemerintah daerah se-Indonesia ini. Indonesia Persada diharapkan menjadi wahana untuk mengupdate informasi terkini serta menjadi tempat berbagi pengetahuan tentang perkembangan dunia penyiaran.

“Suatu kehormatan tentunya bagi kami bisa berkesempatan menyambut dan menjamu Ketua Umum, dan undangan sekalian dalam perhelatan akbar ini di Kota Denpasar, khususnya di kawasan Pantai Sanur yang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Jaya Negara menyampaikan bahwa Pemkot Denpasar memiliki LPPL Radio Publik Kota Denpasar yang populer disebut RPKD 92.6 FM dan pada 21 Oktober kemarin merayakan ulang tahun yang ke-21 tahun.

”RPKD 92.6 FM, terus mendewasakan diri dalam proses digitalisasi demi mengikuti perkembangan zaman, memadukan human-touch dengan hi-tech,” ujar Walikota Jaya Negara.

“Tujuannya agar bisa terus menjadi salah satu media informasi utama dalam menyampaikan informasi lalulintas, kebijakan publik, kegawatdaruratan, pariwisata budaya, serta informasi-informasi bermanfaat lainnya kepada masyarakat,” imbuhnya.

Ditambahkan Jaya Negara, di tahun 2023 Pemerintah Kota Denpasar melalui inovasi Radio Inklusi Menuju Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) berhasil meraih penghargaan TOP 45 Inovasi Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB. Raditya dalam kepercayaan Hindu juga memiliki makna sebagai Dewa Matahari. Sehingga sebagaimana layaknya matahari yang menerangi dunia tanpa terkecuali, gagasan utama dari inovasi raditya adalah inklusivitas yang berupaya memberikan layanan bagi semua termasuk kelompok masyarakat penyandang disabilitas, kelompok masyarakat lanjut usia, dan kelompok remaja rentan.

”Termasuk memberdayakan 6 orang penyandang disabilitas sebagai tenaga penyiar khusus,” ujar Jaya Negara.

Baca Juga  PPKM Level 3 di Denpasar, Desa Dauh Puri Kaja Kembali Lakukan Pemantauan Prokes

Tentunya, kata Jaya Negara, pencapaian tersebut dapat diraih berkat adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk IndonesiaPersada.ID. Ditambahkannya bahwa penujukan Kota Denpasar sebagai tuan rumah Mukernas dan Indonesia IP Award 2023 tidak terlepas dari prestasi yang sudah didapat oleh Radio Publik Kota Denpasar dalam ajang inovasi pusat. Termasuk peran aktif RPKD 92.6 FM sebagai koordinator Bali Nusra di kepengurusan IndonesiaPersada.ID. Dimana RPKD 92.6 FM yang mengudara sejak tahun 2002 bergabung di Indonesia Persada.ID sejak tahun 2019.

Jaya Negara mengatakan, Mukernas ini menjadi tonggak penting dalam membangkitkan semangat Radio dan TV Publik Daerah di Indonesia dan meresapi semangat baru untuk masa depan.

“Kehormatan sebagai tuan rumah salah satunya diharapkan berdampak bagi promosi pariwisata di Kota Denpasar serta memberikan kesempatan bagi peserta untuk menikmati keindahan dan kekayaan budaya Kota Denpasar. Sekaligus diharapkan akan memberi manfaat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat,” harap Jaya Negara.

Dalam rangkaian Mukernas tersebut turut dimeriahkan dengan gelaran Anugerah IP Award. Anugerah ke-4 IndonesiaPersada.Id Award 2023 memberikan penghargaan dalam Kategori Khusus yang meliputi Reportase Terbaik, News Anchor Terbaik dan Radio Host Terbaik serta Kategori Umum yang mencakup Radio Peduli Stunting, Radio Peduli Bencana, dan Radio Peduli UKM. Dimana, RPKD 92.6 FM Kota Denpasar menjadi terbaik I Kategori Radio Host Terbaik. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Seskab Teddy: Sejak Dinyatakan Hilang, Presiden Prabowo Langsung Instruksikan KSAL Laksanakan Pencarian, 11 Kapal Gabungan Dikerahkan

Published

on

By

Prabowo Instruksikan Pencarian Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
INSTRUKSIKAN: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk segera melakukan pencarian terhadap rombongan jurnalis yang dilaporkan hilang kontak saat melakukan peliputan letusan Gunung Anak Krakatau. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk segera melakukan pencarian terhadap rombongan jurnalis yang dilaporkan hilang kontak saat melakukan peliputan letusan Gunung Anak Krakatau. Rombongan tersebut terdiri atas lima jurnalis bersama tiga kru kapal.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Kepala Negara telah memberikan instruksi pencarian sejak menerima laporan hilang kontaknya rombongan tersebut pada Senin malam. Presiden Prabowo meminta Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) untuk segera mengerahkan kekuatan guna melakukan pencarian.

“Sejak rombongan 5 jurnalis bersama 3 kru kapal dilaporkan hilang kontak, sejak Senin malam Presiden Prabowo memang sudah langsung menginstruksikan KSAL untuk segera melakukan pencarian, di hari itu juga TNI-AL langsung mengirim kapal-kapalnya,” ujar Seskab Teddy.

Menindaklanjuti instruksi Presiden, operasi pencarian langsung dilakukan dengan mengerahkan sejumlah unsur gabungan. Berdasarkan laporan KSAL, sebanyak 11 kapal dikerahkan untuk menyisir wilayah pencarian dan menemukan keberadaan rombongan.

“Sesuai laporan KSAL total ada 11 kapal gabungan yang langsung melakukan pencarian,” ungkap Seskab Teddy.

Sebelas kapal gabungan tersebut yakni KRI Leuser-924, KRI Kerambit-627, KRI Lepu-861, KAL Anyer 1-3-64, KAL Pohawang I-3-30, RBB Peucang Lanal Banten, RHIB SAR 02 Banten, RHIB SAR 02 Lampung, KN SAR Tetuka-247, KN SAR Basudewa-224, serta KP Sanjaya-7017.

Pengerahan sejumlah kapal tersebut menunjukkan upaya pencarian dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur dan kekuatan secara bersama-sama. Operasi pencarian terus diarahkan untuk menemukan seluruh anggota rombongan yang hingga kini dilaporkan hilang kontak.

Di tengah berlangsungnya proses pencarian, Seskab Teddy turut menyampaikan harapan dan doa agar lima jurnalis dan tiga kru kapal tersebut dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat.

Baca Juga  Antisipasi Dampak El Nino, TIM TPID Denpasar Pantau Stok Beras Bulog

“Doa kita untuk keselamatan seluruh rombongan. Semoga segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ucap Seskab Teddy. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KUHAP 2025 Perkuat Kepastian Hukum Penahanan dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Published

on

By

DPR RI Bacakan Keterangan Uji Materiil KUHAP 2025
BACAKAN KETERANGAN: Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Kuasa DPR RI, I Wayan Sudirta, saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI menegaskan bahwa pengaturan syarat penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, lebih objektif, dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan upaya paksa.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Kuasa DPR RI, I Wayan Sudirta, saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa KUHAP 2025 mengubah paradigma penahanan menjadi lebih humanis dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penahanan tidak lagi dipandang sebagai prosedur yang dilakukan secara rutin, melainkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang hanya dapat diterapkan secara selektif terhadap tindak pidana tertentu dengan syarat-syarat yang terukur.

I Wayan Sudirta mengatakan, perubahan tersebut dilakukan agar kewenangan aparat penegak hukum tidak hanya didasarkan pada penilaian subjektif, tetapi dibatasi oleh ukuran objektif yang jelas.

“KUHAP 2025 mereposisi penahanan dari sekadar rutinitas prosedur menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang diterapkan secara sangat selektif. Hal ini untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mendorong profesionalisme aparat serta menekan perampasan kemerdekaan yang tidak diperlukan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Menurut DPR, Pasal 100 dalam KUHAP 2025 juga mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah serta terbukti adanya tindakan aktif atau iktikad buruk dari tersangka maupun terdakwa yang berpotensi menghambat proses hukum, seperti sengaja mangkir dari panggilan, memberikan informasi tidak sesuai fakta, atau menghalangi jalannya pemeriksaan secara ilegal.

Baca Juga  Di Tengah Pandemi, Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Denpasar tetap Khidmat dengan Prokes Ketat

DPR juga menegaskan bahwa frasa “memberikan informasi tidak sesuai fakta” dan “menghambat proses pemeriksaan” tidak dapat dipersamakan dengan hak ingkar (non self-incrimination). Hak tersangka atau terdakwa untuk memilih diam tetap dijamin dalam KUHAP 2025 sebagai bagian dari hak fundamental dalam pembelaan diri.

“KUHAP 2025 telah jelas memberikan batas pemisah (demarkasi) pelaksanaan hak ingkar (non self-incrimination) dengan perbuatan ‘memberikan informasi tidak sesuai fakta’ dan ‘menghambat proses pemeriksaan’. Hak ingkar merupakan hak fundamental bagi Tersangka/Terdakwa,” kata I Wayan saat menyampaikan kesimpulan DPR RI.

Lebih lanjut, DPR menyampaikan bahwa apabila dalam praktik terjadi kesalahan prosedur ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penahanan, KUHAP 2025 tetap menyediakan mekanisme perlindungan hukum melalui praperadilan. Pengadilan negeri diberikan kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penahanan sehingga terdapat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Pada akhir keterangannya, DPR RI berpandangan bahwa norma yang diuji dalam perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kepastian hukum, tidak bersifat multitafsir, serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa tanpa mengurangi efektivitas proses penegakan hukum.

“Pembaruan pengaturan penahanan dalam KUHAP 2025 justru telah menutup adanya ruang kesewenang-wenangan dalam penerapannya. Hal tersebut tampak dari adanya syarat objektif berupa terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan perbuatan aktif yang dapat dibuktikan adanya unsur iktikad buruk untuk merintangi atau menghambat proses penyidikan,” pungkasnya (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab dan DPRD Gianyar Sepakat Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda

Published

on

By

Pengesahan Dua Perda Gianyar
SEPAKAT: Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Gianyar sepakat mengesahkan dua Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (10/9). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Kabupaten Gianyar sepakat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (10/9).

Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang Penataan Sempadan Sungai.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, mengatakan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Gianyar. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional DPRD sekaligus wujud kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Secara maraton sidang telah menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Gianyar. Saya menyampaikan penghargaan kepada segenap anggota Dewan yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Mahayastra.

Mahayastra menilai, proses tersebut membuktikan semakin kuatnya kesepahaman dalam menentukan kebijakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program prioritas yang berpihak kepada masyarakat Gianyar.

Menurutnya, persetujuan DPRD merupakan bentuk legitimasi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus upaya bersama dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat Gianyar yang secara bertahap diwujudkan dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.

Terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan Sempadan Sungai, Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun regulasi tersebut. Ia menilai, Raperda tersebut merupakan langkah strategis dan visioner untuk memperkuat perlindungan kawasan sepadan sungai sebagai bagian integral dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.

Baca Juga  DLHK Denpasar Sigap Tangani Keluhan Warga terkait Pembuangan dan Pembakaran Sampah di Padangsambian Kaja

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperkuat perlindungan kawasan sepadan sungai sebagai bagian integral dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, serta meminimalisir bencana risiko seperti banjir, erosi, dan longsor,” jelasnya.

Pemerintah Daerah, lanjut Mahayastra, memberikan dukungan penuh terhadap penetapan Perda tentang Penataan Sempadan Sungai. Peraturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan kawasan sepadan sungai di Kabupaten Gianyar.

Penataan sepadan sungai diharapkan dapat mewujudkan tata kelola kawasan yang tertib, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

“Pengaturan ini tidak hanya terfokus pada penertiban, tetapi juga pada penguatan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi sempadan sungai sebagai ruang terbuka hijau, daerah resapan udara, serta ruang publik yang aman dan produktif,” kata Mahayastra.

Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah maupun DPRD, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pihak serta dukungan masyarakat.

Dengan adanya kesamaan visi, misi dan persepsi terhadap tujuan pembangunan, Mahayastra optimistis pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan dapat direalisasikan dengan baik sesuai perencanaan.

Menurutnya, loyalitas dan dedikasi terhadap tugas serta tanggung jawab masing-masing akan sangat menentukan hasil pengabdian dalam membangun Kabupaten Gianyar.

“Bila kita ingin berhasil meningkatkan kesejahteraan, hendaknya secara total kita berpikir dan berbuat dalam kebersamaan untuk mewujudkan harapan dan tujuan tersebut. Loyalitas dan dedikasi terhadap tugas dan tanggung jawab akan mempengaruhi hasil dari pengabdian kita,” tandasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca