Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Komisi III: Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Padang Pariaman Harus Ditangani Secara Adil

BALIILU Tayang

:

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan proporsional dalam menangani kasus pembunuhan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan proporsional dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatra Barat. Ia menegaskan empati terhadap kondisi psikologis pelaku yang diduga bertindak setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

Habiburokhman menyatakan, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara komprehensif situasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Menurutnya, ED diduga mengalami guncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.

“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima media, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.

Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa terhadap ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.

“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

Baca Juga  Driver Online Bunuh Pacar di Mobil, Pelaku Lalu Kabur ke Solo

Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan. Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Hadapi Tantangan yang Semakin Kompleks, ASITA Bali Dorong Reposisi Pariwisata

Tak Lagi Kejar Jumlah Wisatawan, Soroti Destinasi dan Investasi

Loading

Published

on

By

Konferensi pers menjelang Musda XV ASITA Bali 2026
KONFERENSI PERS: Berfoto bersama usai konferensi pers menjelang Musyawarah Daerah (Musda) XV ASITA Bali 2026 di BTB Meeting Room, Kamis (8/10/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Di tengah kepadatan wisatawan di sejumlah kawasan, kemacetan, tekanan terhadap lingkungan dan infrastruktur, alih fungsi lahan hingga persoalan tata kelola, menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi kembali arah pembangunan pariwisata Bali. Karena itu, Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali mendorong perubahan arah pengelolaan pariwisata Bali.

“Bali membutuhkan reposisi dalam menghadapi tantangan pariwisata yang semakin kompleks,” ujar Ketua DPD ASITA Bali, I Putu Winastra, S.AB., M.A.P., saat konferensi pers menjelang Musyawarah Daerah (Musda) XV ASITA Bali 2026 di BTB Meeting Room, Kamis (8/10/2026).

Musda XV ASITA Bali mengusung tema Repositioning the Future Tourism. Tema ini sekaligus menjadi gagasan ASITA Bali untuk mengubah pendekatan pengelolaan pariwisata agar lebih berkualitas, berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat Bali.

“Kita tidak bisa terus menjalankan pariwisata dengan pola yang sama. Bali membutuhkan repositioning,” ucap Winastra.

Oleh karena itu, melalui Musda ke-15 tahun ini, ASITA Bali ingin mengajak seluruh stakeholder untuk melihat pariwisata Bali dengan perspektif yang lebih jauh. Bukan hanya bagaimana Bali menerima wisatawan, tetapi bagaimana Bali bisa mengelola masa depan pariwisatanya. ASITA Bali menawarkan dua arah utama reposisi, yakni repositioning kelembagaan dan repositioning destinasi.

Winastra menjelaskan, repositioning kelembagaan, dimana ASITA Bali harus semakin solid sebagai organisasi wadah pelaku usaha perjalanan wisata yang legal dan profesional. Sebagai organisasi, ASITA Bali tidak hanya berbicara tentang kepentingan anggota tapi juga mampu memberikan kontribusi dan solusi untuk pariwisata Bali.

Penyebaran Aktivitas Wisata

Kedua, sebut Winastra, repositioning destinasi, kita perlu mendorong penyebaran aktivitas wisata agar tidak terkonsentrasi di Bali Selatan. Kita memiliki Bali Utara, Timur, Bali Barat yang tentu potensinya sangat luar biasa besar. Oleh karena itu potensi tersebut perlu dikembangkan dengan sebuah perencanaan yang baik. Sehingga para wisatawan yang datang ke Bali memiliki banyak pilihan destinasi dan manfaat pariwisata bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat Bali.

Baca Juga  Komisi III Akan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Juri Tahfiz Al-Qu’ran Inisial AM

“Bagi kami ini bukan masalah memindahkan wisatawan, tapi bagaimana upaya kita mengurangi tekanan di satu wilayah sekaligus membuka peluang ekonomi wilayah lainnya. Ketika wilayah baru berkembang, maka muncul peluang bagi masyarakat lokal terutama UMKM, transportasi, akomodasi, restoran, pemandu wisata hingga berbagai macam usaha ekonomi kreatif. Oleh karena itu pemerataan pariwisata juga pemerataan ekonomi,” kata Winastra.

Aturan harus Berlaku Konsisten

Winastra juga menekankan aspek hukum atau low inforcement. Ia melihat masih ada praktik usaha pariwisata yang jalan tanpa legalitas atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam penjualan paket wisata akomodasi atau jasa guiding yang menimbulkan price war (perang harga, red).

“Kami ingin persoalan ini dilihat semata sebagai persaingan antara usaha online dan offline. Tapi yang kami minta adalah ada aturan yang harus berlaku secara konsisten kepada semua pelaku pariwisata yang legal harus mendapat kepastian, yang belum memenuhi ketentuan tentu harus ada pembinaan atau penindakan sesuai dengan peraturan. Karena ada pelaku usaha yang taat pajak, memiliki ijin, menggunakan tenaga kerja lokal dan memenuhi seluruh kewajibannya sementara disisi lain ada usaha lain tidak memenuhi aturan tetapi tetap melakukan operasional tentu akan menciptakan persaingan tidak sehat. Oleh karena itu, ASITA Bali mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten, adil dan tidak tebang pilih,“ tegas Winastra.

Tidak Anti Investasi

Winastra kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak anti investasi. Bali tetap membutuhkan investasi untuk pengembangan pariwisata. Tapi investasi harus berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat lokal. “Kami mendorong adanya kemitraan yang sehat antara investor dengan pengusaha lokal termasuk biro perjalanan wisata lokal yang legal dan profesional. Jangan sampai pertumbuhan investasi membuat pengusaha lokal kehilangan peluang untuk berkembang. Masyarakat Bali harus menjadi bagian dari pertumbuhan pariwisata bukan hanya menjadi penonton,“ ungkapnya.

Baca Juga  Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

Dalam konteks inilah, sebut Winastra bahwa keberadaan ASITA di KADIN Bali di periode 2025-2030 menjadi penting. Begitu juga ASITA ada di Bali Tourism Board untuk periode 2026-2031. “Kami ingin memastikan suara pelaku usaha perjalanan wisata masuk dalam pembahasan kebijakan ekonomi dan pariwisata Bali. Kami ingin ASITA menjadi jembatan antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan seluruh stakeholder pariwisata,“ katanya.

Winastra menegaskan masa depan pariwisata Bali tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah wisatawan yang datang. Ukuran keberhasilan harus bergeser pada kualitas wisatawan, keberlanjutan destinasi dan pemerataan manfaat ekonomi. “Masa depan pariwisata Bali bukan hanya tentang berapa banyak wisatawan yang datang. Yang lebih penting adalah bagaimana pariwisata memberikan manfaat yang berkualitas, berkelanjutan, dan semakin merata bagi masyarakat Bali,” jelasnya.

Tema Repositioning The Future Tourism pun menjadi refleksi sekaligus arah baru yang ingin dibangun ASITA Bali. Bali, kata Winastra, tetap harus menjadi destinasi pariwisata dunia. Namun, pertumbuhan tersebut harus dibarengi tata kelola yang lebih baik, pemerataan destinasi, penegakan aturan yang konsisten, investasi yang memperkuat ekosistem lokal serta ruang yang lebih besar bagi masyarakat Bali. “Bali harus tetap tumbuh. Tetapi pertumbuhan itu harus kita arahkan agar manfaatnya dapat dirasakan bersama,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU RI Sampaikan Penjelasan

Published

on

By

Gedung KPU RI di Jakarta
Gedung KPU RI di Jakarta. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melalui siaran persnya, Rabu (7/10), menyampaikan bahwa KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampok dan Pembunuhan di Kuta Selatan Diamankan Polisi

Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Baca Juga  Abdullah: Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tidak Tepat

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Published

on

By

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada Perwira Tinggi TNI-Polri
SAMPAIKAN TAKLIMAT: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seluruh Indonesia. Taklimat tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan kegiatan.

Dalam laporannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk menyamakan visi, serta memperkuat soliditas dan sinergi jajaran TNI dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Arahan Presiden, menurutnya, akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan ke depan.

“Di tengah dinamika lingkungan strategis dan tantangan yang makin kompleks termasuk ancaman siber, informasi, dan hibrida, arahan Bapak Presiden akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan, serta memperkuat kesiapan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan,” ucap Panglima TNI.

Senada, Kapolri turut menyampaikan bahwa kegiatan ini turut menjadi momentum untuk menerima arahan, kebijakan, dan penekanan Presiden. Taklimat Presiden hari ini, kata Kapolri, dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan kepemimpinan di satuan masing-masing.

“Polri siap terus mendukung kebijakan dan program prioritas pemerintah sesuai tugas fungsi dan kewenangan Polri dari atas sampai bawah dimanapun berada. Khususnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat,” kata Kapolri.

Sementara itu, dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pada pertemuan ini Kepala Negara ingin memberi gambaran tentang keadaan yang dihadapi sebagai bangsa dan negara. Termasuk juga dengan memberikan gambaran terkait perkembangan negara dan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Komisi III Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya, Minta Proses Hukum Tanpa Perlakuan Istimewa

“Sengaja saya mengundang para perwira tinggi menjelang pemeritahan yang saya pimpin dua tahun. Saya ingin memberi suatu gambaran keadaan yang kita hadapi sebagai bangsa dan sebagai negara,” ucap Presiden.

Taklimat tersebut menjadi ruang bagi jajaran pimpinan TNI-Polri untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tantangan bangsa dan menjadikan arahan Presiden Prabowo sebagai pedoman pelaksanaan tugas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca