Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Konsisten, Polda Bali tetap Perangi Aksi Premanisme di Bali

BALIILU Tayang

:

de
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani RP, S.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi, S.H., dalam konferensi pers, Kamis (4/3) di Mapolda Bali.

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali tetap berkomitmen memerangi aksi premanisme di Bali. Pada Senin (1/3), Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna menangkap empat anggota salah satu ormas di Bali yakni Bagus MPP (29), I Putu WS (28), I Made ASD (28), dan I Gede WG (26). Juga diringkus yang menyuruh preman tersebut, Ni Kadek OR (30). Mereka ditangkap karena terlibat pemerasan.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani RP, S.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi, S.H., dalam konferensi pers, Kamis (4/3) menyampaikan, kasus ini dilaporkan warga berinisial JS (57) beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar. “TKP-nya di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” tegasnya.

Kronologisnya, lanjut Kombes Pol. Djuhandhani, pada Senin (8/2) pukul 20.30 Wita tersangka Bagus MPP alias Ajik bersama I Made ASD, I Putu WS dan WG mendatangi rumah korban berinisial I Komang EDY di TKP. Tujuannya untuk menangih utang ke istri korban, Putu YO. Mereka membawa surat kuasa  dari tersangka OR. Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku namun tidak ada titik temu.

Selanjutnya Ajik memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang parkir di TKP. Padahal korban menyampaikan mobil tersebut bukan miliknya. “Mobil tersebut milik teman korban. Tapi para pelaku memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas hutang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelpon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku,” ujar Djuhandhani.

Tersangka Ajik lalu bicara dengan kakak korban dan dijelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik teman kakak korban yang dititip di TKP. Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapa pun yang memiliki mobil ini mereka tidak peduli. Para pelaku tetap ngotot mobil tersebut akan dijadikan jaminan.

Baca Juga  Konsisten, WHDI Denpasar Kembali Gelar Pelatihan Banten bagi Wanita Hindu

“Saat korban hendak pergi, para pelaku langsung menghadangnya. Salah satu pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu dibawa masuk ke rumah,” ungkapnya.

Tersangka Ajik juga memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut. Dia mengancam menembak kaki korban kalau menolak.  Karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang jumlah banyak serta badan kekar-kekar,  korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan mobil tersebut.  Saat mobil itu diambil, tersangka Ajik video call dengan OR.

Selanjutnya tersangka Putu WS alias Wira Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci mobil. Pada Selasa (9/2) pukul 03.30 Wita mobil tersebut dibawa oleh pelaku.

“Aksi premanisme di Bali akan ditindak oleh Polda Bali. Premanisme tidak dibiarkan hidup dan berkembang di Bali yang sangat kita cintai ini.  Jadi tidak ada.  Sekali lagi saya tekankan bahwa premanisme tidak akan dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali,” tegas Kombes Pol. Djuhandhani.

Hasil pengembangan kasus ini, tersangka Ajik sering membuat berita hoax di media sosial yang menyudutkan kepolisian.

“Hasil penyelidikan kami di Facebook, mereka tergabung dalam salah satu ormas terkenal dan besar di Bali. Ini akan kami dalami lebih lanjut. Pelaku atas nama Bagus MPP terlibat beberapa kasus, dia residivis kasus sama bahkan berbagai kegiatan sering bikin berita bohong memojokkan petugas dibilang membekingi,” ujar Djuhandhani.

Menurut Kombes Pol. Djuhandhani, itulah adalah praktek-praktek premanisme yang dilakukan tersangka Bagus MPP. “Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya penegakan hukum. Kalau perlu kami antar dia ke UGD, jika mereka masih melakukan premanisme di Pulau Dewata yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pelangggaran UU ITE yang dilakukan tersangka Bagus MPP. Selain itu, informasinya Bagus juga melakukan upaya pencurian sepeda motor. Motor tersebut diserahkan ke seseorang tapi diambil lagi. “Saat itu belum ada laporan resminya, tapi kami sedang telusuri,” tegas Kombes Pol. Djuhandhani.

Baca Juga  Konsisten, WHDI Denpasar Kembali Gelar Pelatihan Banten bagi Wanita Hindu

Terkait motif kasus ini, awalnya istri Komang Edy, Putu YO ikut arisan dengan tersangka OR. Terjadi penundaan pembayaran hingga Rp 300 juta. Selanjutnya OR menyewa keempat preman tersebut untuk menagih utang dengan komisi Rp 5 juta. 

“Kami sampaikan ke masyarakat manakala mengalami hal-hal semacam ini, ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman,” ujarnya.

Sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda Bali, untuk menekan gangguan kamtibmas di Bali, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme. “Kami dari kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur. Kalau memang membahayakan masyarakat dan lingkungan, tindakan tegas terukur akan kami lakukan. Ini bukan ancaman tapi untuk menjaga Bali dari hal-hal yang meresahkan masyarakat,” tandas perwira melati tiga di pundak ini. (eka).

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Empat Tersangka Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Medan Diamankan

Published

on

By

jaringan narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape yang diduga mengandung etomidate di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (21/6/2026) hingga Senin (22/6/2026) dini hari, petugas mengamankan empat orang tersangka dan menyita sebanyak 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran vape yang mengandung etomidate di Kota Medan.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat III Dittipidnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung etomidate. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Wiwik akan mengambil vape yang diduga mengandung etomidate menggunakan mobil Wuling berwarna biru dengan nomor polisi BK 1373 AGE. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut yang melintas dari Jalan Tol Helvetia menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan tersebut berhenti di depan Alfamidi Batang Kuis, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni SP alias Wiwik dan HI alias Wak Midun (57).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, satu alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler.

Baca Juga  Konsisten, WHDI Denpasar Kembali Gelar Pelatihan Banten bagi Wanita Hindu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui sebagian barang bukti telah dibawa oleh seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim penyidik.

Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Fauzan bersama seorang pria bernama Erwin di pinggir Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang digunakan keduanya, petugas menemukan sebuah tas berisi 103 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 114 kartrid vape, terdiri atas 111 kartrid bermerek Squid Game, satu kartrid bermerek Popeye, dan dua kartrid bermerek Pablo Escobar. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit mobil Wuling, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta lima unit telepon seluler milik para tersangka.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pemesanan vape mengandung etomidate dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik. Untuk memperoleh barang tersebut, Wak Midun menghubungi seorang pria bernama Hendrich yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Wak Midun menghubungi temannya yang bernama Hendrich (DPO),” ujar Eko.

Penyidik juga mengungkap bahwa Wiwik telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada Hendrich sebagai bagian dari transaksi tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa pemesanan kali ini merupakan transaksi kedua yang dilakukan jaringan tersebut. Pada transaksi sebelumnya, mereka memesan 10 unit vape yang seluruhnya telah habis terjual. Sementara pada transaksi kedua, jumlah pesanan meningkat menjadi 114 unit.

Menurut hasil pemeriksaan, harga beli satu kartrid vape dari pemasok mencapai Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp1,7 juta per unit. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari setiap kartrid mencapai sekitar Rp200 ribu.

Baca Juga  Konsisten, WHDI Denpasar Kembali Gelar Pelatihan Banten bagi Wanita Hindu

Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti vape yang diduga mengandung etomidate tersebut mencapai sekitar Rp285 juta. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Eko.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam kartrid vape tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hendrich yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara maupun daerah lainnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Densel Lakukan Olah TKP Dugaan Pencurian Perhiasan di Kawasan Pemogan

Published

on

By

polsek densel
Unggahan korban di salah satu media sosial. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Viral video di media sosial terkait adanya dugaan kasus pencurian yang dilaporakan warga lewat hotline 110, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di sebuah rumah di Jalan Mekar Jaya II Blok A Nomor 31, wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial LP (31), seorang perempuan yang mengetahui hilangnya satu buah kalung joda miliknya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita.

Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, sebelumnya pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, korban sempat membuka kotak perhiasan yang disimpan di dalam lemari untuk mengambil gelang. Saat itu korban masih melihat kalung joda miliknya berada di dalam kotak perhiasan tersebut.

Selanjutnya korban meninggalkan rumah untuk pulang ke kampung halaman selama kurang lebih empat hari. Setelah kembali ke rumah, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, korban bermaksud mengambil liontin yang berada di dalam kotak perhiasan. Namun saat dilakukan pengecekan, korban mendapati kalung joda yang sebelumnya tersimpan di dalam kotak perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denpasar Selatan melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan saksi maupun petunjuk yang dapat membantu proses penyelidikan. Hingga saat ini identitas pelaku masih dalam penyelidikan oleh petugas.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Konsisten, WHDI Denpasar Kembali Gelar Pelatihan Banten bagi Wanita Hindu

“Personel Polsek Denpasar Selatan telah melakukan pengecekan dan olah TKP guna mengumpulkan keterangan serta petunjuk yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku maupun rangkaian peristiwa yang terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan barang-barang berharga yang dimiliki,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Polresta Denpasar memastikan setiap laporan tindak pidana yang diterima akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral Kasus Pencurian HP Saat Korban Terjatuh, Unit Reskrim Polsek Denbar Amankan Dua Pelaku

Published

on

By

polsek denbar
Dua pelaku pencurian HP saat kendaraan korban terjatuh. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP) yang sempat viral di media sosial. Hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Pura Demak Barat, tepatnya di simpang empat Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang diketahui terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27), awalnya mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju utara dengan meletakkan telepon genggam miliknya di holder kendaraan. Sesampainya di lokasi kejadian, korban mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara lain hingga terjatuh. Dalam situasi tersebut, HP milik korban ikut terjatuh dan kemudian hilang.

Setelah berupaya mencari namun tidak menemukan telepon genggamnya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, hingga melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni FR (28) dan TNDP alias Toni (31). Pelaku FR diamankan di sebuah proyek yang berlokasi di Jalan Tukad Citarum, Denpasar, sedangkan pelaku Toni ditangkap di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar.

Saat diinterogasi, pelaku FR mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh di lokasi kecelakaan. Selanjutnya, HP tersebut diserahkan kepada pelaku Toni di kawasan Jalan Kalimutu, Denpasar.

Baca Juga  Konsisten, WHDI Denpasar Kembali Gelar Pelatihan Banten bagi Wanita Hindu

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merek Realme RMX 3760 warna hitam milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kasi Humas. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca