Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Capai Rp 486 Miliar

BALIILU Tayang

:

korupsi bbm
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf saat memimpin konferensi pers. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kortastipidkor Polri mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.

“Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,“ ujar Ahmad Yusuf.

Ia menjelaskan, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

“Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi,“ katanya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT AKT.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar,“ ungkap Ahmad Yusuf.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat, Polri Bangun 13 RS Bhayangkara selama 2014-2024

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tegas Ahmad Yusuf,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Kuta Amankan Pelaku Penganiayaan Pedagang Warung di Tuban

Published

on

By

polsek kuta
Pelaku penganiayaan pedagang di Warung Madura diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Respons cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Kuta dalam mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. seorang pria berinisial FA (31) asal Kota Depok, Jawa Barat, berhasil diamankan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang pedagang di Warung Madura, Jalan Simpati Lingkungan Tuban Geriya, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita itu bermula dari kesalahpahaman saat pelaku bersama keponakannya berbelanja di warung milik korban SU (56). Saat pelapor / istri korban menegur keponakan pelaku agar tidak memegang tali pintu warung karena khawatir putus, pelaku diduga tersinggung dan meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, pelaku kembali sambil membawa bongkahan beton dan langsung memukul korban yang saat itu sedang duduk di depan warung. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berat pada mata kanan hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan bongkahan batu karena tersinggung dengan kata-kata pelapor serta pelaku saat itu di bawah pengaruh minuman beralkohol,” jelas Kasi Humas.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dan pemberitaan mengenai kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Kuta, pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pendaftaran Polri 2025 Ditutup 6 Maret, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Empat Tersangka Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Medan Diamankan

Published

on

By

jaringan narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape yang diduga mengandung etomidate di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (21/6/2026) hingga Senin (22/6/2026) dini hari, petugas mengamankan empat orang tersangka dan menyita sebanyak 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran vape yang mengandung etomidate di Kota Medan.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat III Dittipidnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung etomidate. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Wiwik akan mengambil vape yang diduga mengandung etomidate menggunakan mobil Wuling berwarna biru dengan nomor polisi BK 1373 AGE. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut yang melintas dari Jalan Tol Helvetia menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan tersebut berhenti di depan Alfamidi Batang Kuis, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni SP alias Wiwik dan HI alias Wak Midun (57).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, satu alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler.

Baca Juga  Ketua NU Kota Denpasar Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Rangkaian Hari Raya Idul Fitri

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui sebagian barang bukti telah dibawa oleh seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim penyidik.

Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Fauzan bersama seorang pria bernama Erwin di pinggir Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang digunakan keduanya, petugas menemukan sebuah tas berisi 103 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 114 kartrid vape, terdiri atas 111 kartrid bermerek Squid Game, satu kartrid bermerek Popeye, dan dua kartrid bermerek Pablo Escobar. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit mobil Wuling, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta lima unit telepon seluler milik para tersangka.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pemesanan vape mengandung etomidate dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik. Untuk memperoleh barang tersebut, Wak Midun menghubungi seorang pria bernama Hendrich yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Wak Midun menghubungi temannya yang bernama Hendrich (DPO),” ujar Eko.

Penyidik juga mengungkap bahwa Wiwik telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada Hendrich sebagai bagian dari transaksi tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa pemesanan kali ini merupakan transaksi kedua yang dilakukan jaringan tersebut. Pada transaksi sebelumnya, mereka memesan 10 unit vape yang seluruhnya telah habis terjual. Sementara pada transaksi kedua, jumlah pesanan meningkat menjadi 114 unit.

Menurut hasil pemeriksaan, harga beli satu kartrid vape dari pemasok mencapai Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp1,7 juta per unit. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari setiap kartrid mencapai sekitar Rp200 ribu.

Baca Juga  101 Atlet SEA Games Ingin Jadi Anggota Polri, Kapolri: Kami Beri Kesempatan

Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti vape yang diduga mengandung etomidate tersebut mencapai sekitar Rp285 juta. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Eko.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam kartrid vape tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hendrich yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara maupun daerah lainnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Densel Lakukan Olah TKP Dugaan Pencurian Perhiasan di Kawasan Pemogan

Published

on

By

polsek densel
Unggahan korban di salah satu media sosial. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Viral video di media sosial terkait adanya dugaan kasus pencurian yang dilaporakan warga lewat hotline 110, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di sebuah rumah di Jalan Mekar Jaya II Blok A Nomor 31, wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial LP (31), seorang perempuan yang mengetahui hilangnya satu buah kalung joda miliknya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita.

Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, sebelumnya pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, korban sempat membuka kotak perhiasan yang disimpan di dalam lemari untuk mengambil gelang. Saat itu korban masih melihat kalung joda miliknya berada di dalam kotak perhiasan tersebut.

Selanjutnya korban meninggalkan rumah untuk pulang ke kampung halaman selama kurang lebih empat hari. Setelah kembali ke rumah, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, korban bermaksud mengambil liontin yang berada di dalam kotak perhiasan. Namun saat dilakukan pengecekan, korban mendapati kalung joda yang sebelumnya tersimpan di dalam kotak perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denpasar Selatan melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan saksi maupun petunjuk yang dapat membantu proses penyelidikan. Hingga saat ini identitas pelaku masih dalam penyelidikan oleh petugas.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Pendaftaran Polri 2025 Ditutup 6 Maret, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Personel Polsek Denpasar Selatan telah melakukan pengecekan dan olah TKP guna mengumpulkan keterangan serta petunjuk yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku maupun rangkaian peristiwa yang terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan barang-barang berharga yang dimiliki,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Polresta Denpasar memastikan setiap laporan tindak pidana yang diterima akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca