Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Koster-Giri Sudah Siap, Undiknas Justru Batalkan Dialog Kebangsaan

BALIILU Tayang

:

dialog kebangsaan undiknas
Banner Dialog Kebangsaan Undiknas dan surat penyampaian pembatalan acara. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor 2 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) telah siap mengikuti uji publik atau dialog kebangsaan yang digelar Undiknas, Kamis, 14 November 2024. Berdasarkan surat undangan dari Undiknas bernomor 1071/II-4/UND/XI/2024 perihal permohonan sebagai pembicara yang dikirim 8 November 2024, pihak Koster-Giri telah menyanggupi dan menyiapkan waktu.

Meskipun di sela kepadatan kampanye Koster-Giri menyatakan siap hadir berdialog dan menyampaikan program visi misi sebagai Cagub Bali. Padahal pada Kamis, 14 November 2024, Koster-Giri akan melangsungkan simakrama di beberapa lokasi di Kota Denpasar.

Koster-Giri telah menyiapkan waktu untuk hadir pada sesi kedua pukul 11.50 hingga 15.30 Wita. Namun mendadak Undiknas membatalkan acara uji publik ini lantaran ada paslon Cagub Bali yang tak sanggup hadir.

Pembatalan Undiknas disampaikan lewat surat nomor 1088/II-4/UND/XI/2024 perihal penyampaian pembatalan kegiatan dialog kebangsaan. Surat ini dikirim pihak Undiknas kepada tim Koster-Giri pada Rabu, 13 November 2024. Dalam surat dijelaskan, pembatalan kegiatan dialog karena ketidakhadiran salah satu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Undiknas menyampaikan bahwa untuk menjaga netralitas Kampus Undiknas sebagai perguruan tinggi yang independen, maka civitas kampus mohon permakluman dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Surat ini ditandatangani langsung oleh Rektor Undiknas Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa.

Untuk diketahui, Paslon Gubernur Bali Nomor 2 Koster-Giri selalu menghadiri undangan uji publik dan dialog di kampus. Seperti menghadiri uji publik di Unud dan juga di Undiksha Singaraja.

Rektor Undiknas, Nyoman Sri Subawa, mengungkapkan bahwa pembatalan acara tersebut terjadi setelah paslon Mulia-PAS mengonfirmasi ketidakhadiran mereka.

Menurut Subawa, keputusan untuk membatalkan dialog ini diambil demi menjaga netralitas kampus dalam situasi politik yang tengah berkembang menjelang Pilgub Bali.

Baca Juga  Koster Digendong dan Diarak Umat Hindu dan Muslim, Warga Sumberklampok: Seng Koster Seng Coblos

“Kami berharap kedua paslon dapat hadir. Dialog ini kan seharusnya mempertemukan kedua belah pihak, sehingga agar tetap netral, acara ini kami batalkan,” ungkap Subawa seperti dilansir dari laman detikBali, Kamis (14/11/2024).

Pihak Mulia-PAS sebelumnya telah mengirimkan surat resmi yang memberitahukan bahwa mereka tidak dapat menghadiri Dialog Kebangsaan di Undiknas, dikarenakan padatnya agenda kampanye mereka yang berlangsung hingga 23 November mendatang. Surat tersebut diterima oleh Undiknas pada Rabu (13/11/2024), sehari sebelum acara seharusnya digelar. “Mulia-PAS telah bersurat kepada kami, dan mereka menjelaskan bahwa jadwal kampanye mereka sudah penuh hingga tanggal 23 November, jadi tidak mungkin bisa hadir pada acara ini,” jelas Subawa.

Mulia-PAS sempat mengusulkan agar acara tetap dilaksanakan meskipun paslon mereka tidak bisa hadir, dengan hanya mengirimkan tim pemenangan untuk menghadiri acara tersebut. Namun, pihak Undiknas menilai bahwa hal ini tidak akan memberikan keseimbangan yang diharapkan, karena acara Dialog Kebangsaan dirancang untuk menghadirkan kedua paslon secara langsung, bukan hanya tim pemenangan.

“Kalau hanya tim pemenangan yang hadir, itu akan sangat tidak berimbang. Karena itu, kami memutuskan untuk membatalkan acara ini,” terang Subawa. Rektor Undiknas menegaskan bahwa meski acara dibatalkan, mereka tetap menghormati keputusan Mulia-PAS terkait ketidakhadiran mereka, dan menganggap hal tersebut sebagai bagian dari dinamika kampanye dalam Pilgub Bali.

“Kami ingin menjaga keutuhan acara ini sesuai dengan konsepnya. Kami tidak ingin ada pihak yang merasa tidak adil atau dirugikan,” tambah Subawa.

Meskipun acara Dialog Kebangsaan pada hari ini batal, Subawa menyatakan bahwa Undiknas tetap membuka kemungkinan untuk mengagendakan ulang acara tersebut.

“Jika memungkinkan, kami akan menjadwalkan ulang acara ini dengan memastikan kedua paslon bisa hadir. Tentu saja, kami juga akan menyesuaikan dengan kalender akademik kami,” ujarnya.

Baca Juga  Ribuan "Emak-emak" Dukung Koster-Giri, Rebutan Selfie dan Foto di Desa Patas dan Musi Buleleng

Subawa juga berharap bahwa kedua paslon dapat berkomitmen untuk hadir pada kesempatan berikutnya, agar acara ini dapat berlangsung dengan suasana yang kondusif dan penuh semangat demokrasi. “Kami ingin memberikan ruang untuk diskusi yang sehat dan objektif, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” katanya.

Diketahui sebelumnya, calon Gubernur Bali paslon nomor 2, Wayan Koster juga langsung hadir saat baru menerima tantangan diskusi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bali Dewata Dwipa, pada Minggu (10/11/2024) di Monumen Bajra Sandhi Renon, setelah tim Koster-Giri melihat tantangan itu di akun Instagram resmi Aliansi_BEM_Bali.

Pada kesempatan itu, Koster menjawab dengan lugas, terstruktur, penuh data dan fakta atas semua aspirasi BEM se-Bali. Akun resmi BEM juga memposting kehadiran Koster duduk lesehan di tengah mereka. Akun ini juga mengundang paslon Cagub dan Cawagub lain selain Koster-Giri. “Salah satu calon Gubernur Bali (Koster, red) berani datang di tantangan Aliansi BEM se-Bali Dewata Dwipa. Kami tunggu calon lain-nya datang dan berdiskusi langsung di depan monumen Bajra Sandhi Renon,” tulis akun Aliansi BEM Bali. (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Disambut Antusias Ribuan Warga, Pengaruh Nyoman Suwirta Sangat Kuat Menangkan Koster-Giri di Klungkung

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Ribuan Warga Seraya Kampanye Koster-Giri

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Survei Terbaru, Koster-Giri Unggul dengan Elektabilitas 70,4%

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Warga Sorga Lokapaksa Puji Kerendahan Hati Koster, Rela Lesehan dan Dengarkan Aspirasi Krama

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca