Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Koster Sudah Kunci Bali dengan Perda No. 4 dan UU Provinsi Bali dari Ormas Berkedok Pengamanan, Desa Adat dan Pecalang Bersatu Jaga Bali

BALIILU Tayang

:

Jro Mangku Wisna (JMW), Bandesa Desa Adat Kesiman Denpasar
Jro Mangku Wisna (JMW), Bandesa Desa Adat Kesiman Denpasar dan juga sebagai Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali. (Foto: dok)

Denpasar, baliilu.com – Di saat semua orang di Bali ribut soal organisasi masyarakat (Ormas) berkedok pengamanan masuk Pulau Dewata, ternyata Gubernur Bali Wayan Koster telah mengunci pintu Pulau Dewata dengan regulasi tegas.

Gubernur Bali dua periode ini telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat. Perda ini mengatur terkait desa adat, organisasi, fungsi, peran, dan hubungan desa adat dengan pemerintah daerah. Tujuan Perda ini tentu untuk melindungi, menjaga, dan mengembangkan kelembagaan desa adat serta kearifan lokal di Bali.

Koster dinilai telah mengambil langkah preventif dan tegas dalam menjaga Pulau Dewata dari potensi gangguan ormas berkedok pengamanan.

“Pak Koster tidak menunggu masalah datang. Beliau sudah lebih dulu membaca arah bahaya. Ormas-ormas yang datang dengan baju pengamanan tapi punya agenda lain, itu bukan untuk Bali. Itu sebabnya lahir Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 20 Tahun 2020,” ujar Jro Mangku Wisna (JMW), Bandesa Desa Adat Kesiman Denpasar dan juga sebagai Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali Minggu (4/5), di sela-sela kegiatan adat nyanggre Pengrebongan di Desa Kesiman Denpasar.

JMW menyampaikan Gubernur Koster telah mengunci gerbang Pulau Dewata sejak awal. Ia mengajak semua aparat desa adat bersatu menjaga Bali. “Sekarang giliran kita semua, terutama desa adat, untuk berjaga. Jangan beri ruang, jangan beri celah,” katanya.

Ia pun berharap seluruh desa adat untuk tetap bersatu dan waspada. Ancaman ormas liar, katanya, tidak hanya fisik tetapi juga ideologis yang dapat menggerus nilai-nilai harmoni dan rasa aman yang telah lama menjadi ciri khas masyarakat Bali.

Dia mengatakan, peraturan yang telah diterbitkan Gubernur Koster merupakan payung hukum yang mengikat untuk menegaskan sistem keamanan di Bali bersumber dari adat istiadat sendiri. Pecalang, sebagai ujung tombak pengamanan berbasis desa adat, telah menjalankan perannya sejak lama dengan kedekatan sosial dan kewibawaan budaya yang tidak dimiliki oleh ormas mana pun.

Baca Juga  PKB Ke-47, Gubernur Koster Ungkap Pidato Bung Karno dan Visi Presiden RI Prabowo Subianto

“Pecalang itu bukan aparat semu. Mereka tahu siapa yang tinggal di lingkungannya, siapa tamu yang datang, dan bagaimana cara mengedepankan dialog tanpa kekerasan. Ditambah dengan Sipandu Beradat, sistem kita sudah solid. Tidak perlu ormas luar yang justru bisa menambah keruwetan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kemunculan ormas-ormas yang tiba-tiba masuk ke pasar, proyek, atau kawasan adat seringkali membawa pola-pola yang mencurigakan. Ada yang beroperasi tanpa izin desa adat, ada pula yang justru meresahkan warga.

“Kalau datang bawa nama pengamanan tapi ujungnya maksa, minta jatah, atau bikin warga takut, itu bukan pengamanan. Itu pemerasan. Itu premanisme. Dan Bali tidak boleh kompromi soal itu,” katanya.

Lebih jauh, JMW menggarisbawahi bahwa kekhususan Bali dalam sistem hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, memberikan hak konstitusional bagi pemerintah daerah untuk menjaga keotentikan adat dan budayanya. Ini termasuk menolak segala bentuk organisasi yang bertentangan dengan spirit kearifan lokal.

“Bali ini bukan tanah kosong yang bisa dimasuki siapa saja seenaknya. Kita punya aturan, punya adat, punya cara sendiri untuk menjaga keamanan. Bukan dengan kekerasan, bukan dengan pungli, bukan dengan intimidasi,” ujarnya. (*/gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

Published

on

By

gubernur koster
HADIRI SOSIALISASI: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kabupaten Badung yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kabupaten Badung yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5).

Dalam arahannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali saat ini menjadi isu serius yang harus ditangani bersama, terutama karena sekitar 41 persen persoalan sampah bersumber dari sektor pariwisata Horeka.

Menurutnya, langkah dan pemetaan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pengelolaan sampah sudah sangat lengkap, mulai dari identifikasi sumber masalah, pola penanganan, hingga strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Ia mengaku terus memantau secara ketat perkembangan pengelolaan sampah di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Badung.

“Sudah ada kemajuan signifikan sejak dilakukan pengendalian sangat ketat pasca penutupan TPA Suwung. Ini harus terus ditingkatkan karena Bali yang bersih merupakan kebutuhan lingkungan kita agar masyarakat hidup sehat,” ujarnya.

Gubernur Koster menekankan bahwa Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab besar karena menjadi pusat destinasi wisata dunia dengan kontribusi terbesar sektor hotel dan restoran di Bali. Ia juga menyoroti kondisi TPA Suwung yang sudah mengalami overload dan menimbulkan polusi lingkungan sehingga pola lama pengelolaan sampah harus segera diakhiri.

“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan saat ini volume sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 800 ton per hari, sedangkan Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Meski kondisi mulai membaik, namun menurutnya capaian tersebut masih belum memenuhi target yang diharapkan.

Baca Juga  Gubernur Koster Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Bali Tri Wibowo Aji, Siap Kolaborasi Majukan Bali

Karena itu, Gubernur Koster meminta seluruh pelaku usaha pariwisata mulai membangun kesadaran bersama untuk mengelola sampah secara mandiri di lingkungan usahanya masing-masing. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah di hotel tidak boleh hanya mengandalkan dana CSR, melainkan harus menjadi bagian dari anggaran operasional usaha.

“Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung atau join dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut disiplin masyarakat Badung dalam pengelolaan sampah justru dinilai lebih baik dibanding sebagian pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pengawasan ketat terhadap hotel, restoran, dan kafe dalam pengelolaan sampah masing-masing.

“Pengelolaan sampah ini harus menjadi disiplin hidup,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor pariwisata menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Badung. Lebih dari 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung bersumber dari sektor pariwisata, khususnya pajak hotel dan restoran. Selain itu, investasi di Kabupaten Badung juga mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir yang didominasi sektor pariwisata.

Namun di balik pertumbuhan tersebut, Kabupaten Badung juga menghadapi berbagai tantangan lingkungan seperti kemacetan, banjir, ketersediaan air bersih, hingga persoalan sampah yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan, volume timbulan sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 876,1 ton per hari, dengan lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari sektor Horeka.

Pengiriman Sampah ke TPA Suwung Menurun

Bupati Adi Arnawa menjelaskan, saat ini total sampah yang sudah berhasil terkelola mencapai sekitar 661 ton per hari, sementara sekitar 215 ton per hari masih belum tertangani secara optimal. Ia juga menyampaikan bahwa pengiriman sampah ke TPA mengalami penurunan dari 298 ton per hari menjadi 203 ton per hari selama periode Januari hingga April 2026.

Baca Juga  Gubernur Koster: Perbanyak Pasang PLTS Atap, Dampaknya Alam Bali Bersih, Kunjungan Wisatawan Meningkat

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Hingga awal Mei 2026, sosialisasi telah menjangkau lebih dari 10 ribu sasaran, baik rumah tangga maupun pelaku usaha. Dari hasil pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka, tercatat tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen dan pengolahan sampah organik mandiri baru sekitar 23 persen.

Karena itu, seluruh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan terverifikasi.

“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Bupati Adi Arnawa.

Pembekuan Izin dan Pidana

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor pariwisata akan dilakukan secara ketat dan tanpa pengecualian. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di Provinsi Bali, pihaknya menemukan masih banyak pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang belum taat dalam pengelolaan sampah. Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi hanya memberikan teguran tertulis, melainkan akan menerapkan sanksi administrasi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha hingga penerapan sanksi pidana. “Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Bali guna mewujudkan Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan demi menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia. (gs/bi)

Baca Juga  Wayan Koster Segera Masifkan Tumbler di Lingkungan Desa Adat, Solusi Atasi Masalah Sampah

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kapolda Bali Resmikan Gedung “Bhara Daksa”, Polres Gianyar Siap Tingkatkan Pelayanan Presisi

Published

on

By

Polres Gianyar
RESMIKAN GEDUNG: Polres Gianyar resmi memiliki gedung baru bertajuk “Bhara Daksa” yang diresmikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Bupati Gianyar I Made Mahayastra, SST.Par., MAP., pada Kamis (7/5/2026) bertempat di Mako Polres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar resmi memiliki gedung baru bertajuk “Bhara Daksa” yang diresmikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Bupati Gianyar I Made Mahayastra, SST.Par., MAP., pada Kamis (7/5/2026) bertempat di Mako Polres Gianyar.

Peresmian gedung baru tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan pelayanan publik yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) di lingkungan Polres Gianyar, sekaligus memperkuat sinergitas antara Polri dan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Kegiatan diawali dengan penyambutan Kapolda Bali beserta rombongan, dilanjutkan prosesi pemotongan pita, peninjauan ruangan Gedung “Bhara Daksa”, penandatanganan prasasti, hingga ramah tamah bersama seluruh undangan yang hadir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa, jajaran Pejabat Utama Polda Bali, Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Suteja, Sekda Gianyar I Gusti Bagus Adi Widya Utama, S.IP., M.Si., Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polres Gianyar, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres Gianyar.

Dalam sambutannya, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan bahwa keberadaan Gedung “Bhara Daksa” diharapkan mampu menunjang aktivitas personel sekaligus mempercepat respons pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Gedung ini merupakan bagian dari upaya Polres Gianyar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan fasilitas yang lebih representatif, kami berharap pelayanan kepolisian dapat berjalan semakin optimal, profesional, humanis, dan Presisi,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Kapolres Gianyar menjelaskan bahwa pembangunan gedung tersebut didukung melalui APBD Perubahan Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp20 miliar dan luas bangunan mencapai 1.578 meter persegi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar atas dukungan dan sinergitas yang selama ini terjalin dalam mendukung tugas-tugas kepolisian di wilayah Kabupaten Gianyar.

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster Ajak Manajer Hotel Hidangkan Produk Lokal Bali ke Delegasi Presidensi G20

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar atas dukungan terhadap Polri, khususnya Polres Gianyar, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya mengapresiasi pembangunan Gedung “Bhara Daksa” sebagai bentuk nyata sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik serta menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Gianyar tetap aman dan kondusif.

“Dengan adanya gedung baru ini saya berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Fasilitas yang sudah dibangun agar dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian,” tegas Kapolda Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PLN Perlu Percepat Efisiensi Pembangkit dan Tinggalkan BBM di Tengah Lonjakan Harga Energi

Published

on

By

efisiensi pln
PERTEMUAN: Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, saat melakukan pertemuan BAKN DPR RI dengan jajaran PLN Group di Denpasar, Bali, Senin (4/5/2026). (Foto : dpr.go.id)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo menegaskan pentingnya percepatan program efisiensi di lingkungan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), khususnya pada sektor pembangkit listrik. Hal ini disampaikan usai pertemuan BAKN DPR RI dengan jajaran PLN Group di Denpasar, Bali, Senin (4/5/2026).

Dalam keterangannya, BAKN menyoroti masih adanya potensi inefisiensi pada sejumlah pembangkit yang masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) di tengah tren kenaikan harga energi global. Oleh karena itu, percepatan transisi menuju pembangkit berbasis energi yang lebih efisien, seperti gas, dinilai menjadi langkah strategis yang perlu segera dituntaskan.

“Fokus BAKN pada kali ini adalah tentang masalah penemuan inefisiensi yang ada di  dalam pembangkit PLN. Dan sekarang ini dengan kenaikan harga BBM seperti kita ketahui, sangat penting bagi PLN untuk segera menyelesaikan penggantian pembangkit-pembangkit yang masih menggunakan bahan bakar minyak ya, terutama pembangkit diesel,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini

Ia juga mencermati bahwa proses pemenuhan kebutuhan gas di sejumlah wilayah, termasuk Bali, masih menghadapi kendala. Tidak hanya aspek teknis, hambatan pada level kebijakan dinilai turut memengaruhi lambatnya realisasi program efisiensi tersebut. Karena itu, diperlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga agar penyelesaian dapat berjalan lebih optimal.

“Karena itu kita meminta kepada PLN untuk menuntaskan masalah ini bukan hanya masalah teknis semata yang dilaporkan, tetapi juga mengenai masalah kebijakan yang menjadi penghambat dalam penyelesaian proyek ini,” lanjutnya.

Selain itu, BAKN menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang jelas dalam pelaksanaan efisiensi energi, termasuk langkah konkret untuk secara bertahap menghentikan penggunaan pembangkit berbasis BBM. Kejelasan tahapan dan target dinilai krusial untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.

Baca Juga  Gubernur Koster Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Bali Tri Wibowo Aji, Siap Kolaborasi Majukan Bali

Di sisi lain, BAKN turut menyoroti kebijakan subsidi dan kompensasi energi yang masih memerlukan penyempurnaan, khususnya terkait validitas data penerima subsidi dan kompensasi listrik. Proses penyesuaian dan validasi data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih berlangsung dan diharapkan dapat mendukung penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran.

Sebagai tindak lanjut, BAKN akan mendorong koordinasi lintas sektor guna mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai hambatan, baik teknis maupun kebijakan.

“Rekomendasi kami adalah sangat jelas bahwa agar (PLN) menyampaikan kepada kita, BAKN, hambatan-hambatan penyelesaian program efisiensi yang tatarannya bukan hanya sifatnya teknis tetapi juga menyangkut kebijakan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca