Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

KPU Bali Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi

BALIILU Tayang

:

rakor KPU Bali
RAKOR: KPU Provinsi Bali saat menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut turunan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Provinsi, bertempat di Ruang Rapat KPU Bali, Rabu (24/9/2025). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut turunan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Provinsi, bertempat di Ruang Rapat KPU Bali. Kegiatan yang dipimpin oleh Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan ini dibuka pukul 09.15 WITA dan dihadiri oleh Ketua, Anggota dan oprerator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Disdukcapil dan Kesbangpol Provinsi Bali, Rabu (24/9/2025).

Dalam sambutannya, John Darmawan menegaskan pentingnya percepatan eksekusi turunan data dari KPU RI agar proses finalisasi PDPB dapat selesai pada Oktober 2025. “Sinkronisasi data harus diketahui seluruh pihak terkait, termasuk Disdukcapil, BPJS, dan BPS. Publikasi progres juga penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat,” ujarnya.

Anggota KPU Bali, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasajaya, menjelaskan bahwa rekapitulasi PDPB dilakukan setiap tiga bulan sekali dan untuk triwulan ini akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2025. “Rakor ini menjadi wadah sinkronisasi sebelum rekap, sehingga masukan dari lembaga terkait dapat dipertimbangkan. Kita juga harus berhati-hati mencoret data pemilih agar tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Sesi pemaparan progres data dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Parmas dan SDM KPU Bali, I Wayan Gede Budiartha. Dalam sesi ini, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut data turunan KPU RI. KPU Kabupaten Jembrana melaporkan seluruh data invalid dan data ganda sebanyak 41 telah ditindaklanjuti 100% dengan bukti dukung. KPU Kabupaten Tabanan juga telah menyelesaikan data ganda, data tidak padan, dan data meninggal melalui koordinasi langsung dengan Disdukcapil, bahkan menemukan 19 orang yang sebelumnya terdaftar sebagai meninggal ternyata masih hidup.

Baca Juga  Gelar Rakor, Putu Parwata: Bagi Tugas kepada AKD, Beri yang Terbaik untuk Masyarakat Badung

KPU Kabupaten Badung melaporkan seluruh data invalid telah diselesaikan, namun 120 data ganda masih menunggu dieksekusi karena masih dikoordinasikan dengan Disdukcapil setempat. Pada kesempatan ini juga ditemukan adanya WNA yang sebelumnya memiliki KTP biru sehingga terdaftar dalam DPT, namun kini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara itu, KPU Kabupaten Gianyar mencatat 345 data potensial baru TMS, sebagian besar karena meninggal dunia, serta telah menuntaskan pemrosesan data KTP nonaktif dan pindah keluar.

KPU Kabupaten Klungkung masih menindaklanjuti data tersisa di Kecamatan Nusa Penida karena beda pulau dimana ditargetkan selesai pada akhir Oktober, sedangkan KPU Kabupaten Bangli melaporkan seluruh data meninggal, data pindah keluar, dan data ganda antar-kabupaten telah ditindaklanjuti 100%. KPU Kabupaten Karangasem menyampaikan masih terdapat 1.830 data yang belum ditindaklanjuti dan ditargetkan akan diselesaikan pada triwulan IV.

Dari KPU Kabupaten Buleleng dilaporkan bahwa penuntasan data ganda dan DP4 akan dilakukan pada minggu ini, sementara 37 data meninggal dari BPS masih dalam proses tindak lanjut. Terakhir, KPU Kota Denpasar menyampaikan bahwa coklit terbatas (coktas) akan dilaksanakan minggu ini untuk menindaklanjuti data invalid dan data ganda, serta menyelesaikan 39 data sisa sebelum rekap triwulan III diawal bulan Oktober.

Pada kesempatan ini Anthony Perwakilan Disdukcapil Bali mengapresiasi KPU atas pelaksanaan coklit terbatas dan validasi data. Anthony melaporkan bahwa perekaman NIK di Bali telah mencapai 98%, meskipun masih terdapat sekitar 11 ribu penduduk di Kabupaten Gianyar yang belum melakukan perekaman. Disdukcapil juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap kasus NIK ganda atau data pemilih yang tidak sesuai agar dikoordinasikan langsung dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.

Kesbangpol Provinsi Bali diwakilkan oleh Kadek Rudiani turut memberikan apresiasi atas kinerja KPU Bali dan meminta agar validitas data terus ditingkatkan sehingga hak pilih masyarakat terjamin.

Baca Juga  KPU Bali Targetkan 83% Memilih di Pemilu 2024

Acara ditutup oleh I Gede John Darmawan yang menyampaikan agar seluruh jajaran tetap menjaga keamanan data dan mempercepat penyelesaian tindak lanjut. “Dengan kerja sama yang baik antarinstansi, kita harapkan data pemilih yang dihasilkan benar-benar bersih dan valid 100%,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Direktur FBI Kash Patel di Mabes Polri, Jakarta.
TERIMA AUDIENSI: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Pimpin Rakor Progres Pembangunan TPST dan TPS-3R

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Published

on

By

Ilustrasi sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan.
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.

Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Pimpin Rakor dengan Tim Bantuan Hukum

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perpres Ojol Segera Final, Dasco Pastikan DPR Terus Kawal Perlindungan Pengemudi  

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Pimpin Rakor Progres Pembangunan TPST dan TPS-3R

Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca