KUNJA: Di sela kunjungan kerja Komisi IV DPRD Badung yang dipimpin ketuanya Made Sumerta ke Green School Desa Sibang Abiansemal Badung, ditutup sesi foto bersama, Selasa (12/10).
Badung, baliilu.com – Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Semerta, S.H. menyampaikan pelaksanaan protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) di Badung, terlebih lagi menyangkut orang asing diyakini sangat penting dan menjadi atensi, karena ini reputasi dan harga diri baik negara, daerah apalagi Green School itu sendiri.
‘’Berkompetisi di tengah situasi (pandemi covid, red) ini, Indonesia dan Bali harus tak boleh kalah memberikan perhatian khusus. Ini menjadi contoh dan wisatawan mulai tertarik untuk datang ke Bali, salah satunya melalui kegiatan PTM ini. Otomatis anaknya mengikuti proses belajar tatap muka, orangtuanya akan datang. Ini akan memberikan feedback, multiplier effect,’’ terang Made Sumerta saat memimpin kunjungan Komisi IV DPRD Badung ke Green School Desa Sibang Abiansemal Badung, setelah sebelumnya ke SDN 1 Lukluk Mengwi, Selasa (12/10).
Dalam kunja tersebut, Ketua Komisi IV didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana, S.E. dan Sekretaris Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, S.E. serta tim ahli DPRD Badung. Dari pihak eksekutif hadir dari Dinas Kesehatan Badung, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Badung. Komisi IV disambut dari pihak Green School, Ketua Yayasan Kulkul Tika Widanti dan pembinanya Ir. Ketut Witarka Yudiarta.
Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta, S.H.
Made Sumerta lanjut memaparkan, dengan luas areal 8 ha, yang menampung 1.500 siswa dalam kondisi normal atau sebelum pandemi, dengan sekarang hanya menampung 50 persen siswa bahkan hanya 300-an siswa masih layak melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).
Oleh karena itu, dengan fasilitas yang ada, dengan luas lahan yang lebih kurang 8 ha, dan melihat kondisinya menampung 50 persen patut dipertimbangkan melakukan PTM. Sehingga ini menjadi salah satu daya tarik wisatawan datang ke Bali terlebih terkait border yang akan dibuka 14 Oktober.
Walaupun karantina wisatawan yang baru datang sudah ditetapkan 5 hari dari 8 hari, ke depan jika lebih bagus maka karantinanya bisa lebih pendek 2-3 hari. Sehingga Green School bisa menjadi salah satu daya tarik wisatawan, dimana anak-anak wisatawan menempuh pendidikan di sini. Dan di sini semua ramah lingkungan, dikontrol dan semua legal termasuk izin tenaga guru asing.
Walaupun baru melihat penerapan prokes dari tayangan visual, namun pihaknya meyakini, ini resikonya lebih tinggi sehingga menjadi perhatian khusus yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pendidikan. Terlebih lagi di sini setelah dua minggu PTM akan distop lalu dilakukan evaluasi. ‘’Dan ini layak dipertimbangkan dan didukung PTM-nya,’’ ujar Sumerta.
Sementara, Ketua Yayasan Kulkul Tirka Widanti menyampaikan kunjungan Komisi IV DPRD Badung dengan jajarannya melihat dari dekat dan pihaknya tak membuat-buat. Ia juga merasa bersyukur karena mendapatkan arahan termasuk dari dinas kesehatan, dinas pendidikan, juga dari tim ahli, bagaimana berinteraksi di dunia global mengingat Green School sebagian besar muridnya adalah orang asing. ‘’Sebagai pengelola kami menyambut gembira Green School layak untuk di-PTM dan juga menyambut baik dengan dibukanya airport,’’ ungkap Widanti.
Ia yang didampingi Pembina Yayasan Kulkul Ir. Ketut Witarka Yudiarta menyampaikan Green School bukan saja tempat pembelajaran tetapi edutourism, untuk berbagai negara. ‘’Kami menerima kunjungan tamu dari berbagai negara dan kami berharap ada multiplier effect bagi penduduk setempat dan semoga kantin kami bisa dibuka,‘’ ujarnya.
Dipaparkan, Green School ini adalah eks internasional school dan pada 2014 namanya diubah sesuai peraturan menteri menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Green School memiliki lima jenjang satuan pendidikan.
Pembelajaran di Green School dengan holistic tematic base. Artinya bisa saja empat guru mengajar di satu kelas. Dalam waktu bersamaan pelajaran ekonomi, matematika, biologi dan bahasa.
Di samping internasional student, ada juga Kulkul Connection. Sebelum pandemi ada 400 siswa lokal belajar bahasa Inggris dan ilmu lingkungan berbaur dengan anak-anak internasional. Mereka sebetulnya saling membutuhkan. Ada interaksi, bukan hanya masalah bahasa tetapi juga budaya dan knowlidge atau pengetahuan. (gde)
KONFERENSI PERS: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung solid dalam menangani dugaan korupsi batu bara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
“Kami sangat melihat kekompakan antara dua institusi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi. Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” ujar Rano dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus dipertahankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik antarinstitusi.
Menurutnya, kekompakan kedua lembaga penegak hukum tersebut juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
“Yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rano menyampaikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tandasnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas karena perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi yang bersangkutan.
Komisi III DPR RI pun mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi dalam menangani dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi dari institusi penegak hukum.
“Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarsektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menandaskan. (gs/bi)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.
Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. (gs/bi)
RAPAT KOMISI: Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.
Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (gs/bi)