Saturday, 8 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Label Skin Care Ini Akan Ditindak Polri

BALIILU Tayang

:

label skin care
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran dalam distribusi produk skin care dengan label etiket biru yang tidak sesuai dengan regulasi.

Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025), Kapolri menyampaikan kesiapan Polri dalam memastikan bahwa produk yang dijual ke masyarakat memenuhi standar keamanan.

“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujarnya, dikutip dari humas.polri.go.id.

Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM, serta pelatihan penyidik PPNS BPOM untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” kata Kapolri.

Sementara itu, BPOM mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk skin care yang menggunakan label etiket biru. Produk-produk ini, yang seharusnya digunakan hanya dengan resep dokter, seringkali ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kosmetik dengan etiket biru memiliki aturan yang jelas sesuai regulasi BPOM. “Etiket biru adalah produk yang dibuat oleh seorang ahli, seperti dokter kulit, untuk pasiennya. Namun, jika diproduksi secara massal dan dijual bebas, itu tidak diperbolehkan,” ungkap Taruna.

BPOM juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan atau pencabutan izin edar, hingga langkah pro justitia jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan cara administratif.

Baca Juga  Kapolri dan Kapolda Bali Hadiri Rakor Penyelenggaraan WWF Ke-10 di Bali

“Kami akan terus mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, karena keselamatan konsumen adalah prioritas kami,” kata Taruna. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 11 Kurir Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025

Published

on

By

Satnarkoba Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar, AKBP Umar saat memimpin konferensi pers kasus narkoba yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar pada Jumat, 7 Februari 2025. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025.

Para tersangka tersebut diduga terlibat sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar. Keberhasilan operasi ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, KBO Narkoba Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Gede Oka Bandung, serta Ps Panit Sidik, Aiptu Ida Bagus Dibya Konta, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan rata-rata merupakan kurir sabu-sabu.

Mereka yang berhasil diamankan polisi yakni Dwi P (27), Agus GD (33), Bagus AS (23), Ridho AM (23), Prawiro R (23), Muhamad EF (25), Wawan H alias Devi (46), I Komang T (22), I Wayan Gede W (48), Holik (24), dan Kuswanto (29).

“Total terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka, di mana 3 tersangka berasal dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram,” ujar Kapolres Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menambahkan bahwa dari 11 tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka yang awalnya menunjukkan identitas KTP perempuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui bahwa KTP tersebut palsu dan tersangka tersebut sebenarnya berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  Pelatihan MediaHUB 2023 Resmi Ditutup, Polri Optimalkan Komunikasi dalam Melayani Masyarakat

Operasi ini merupakan upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

16 Hari Ops Antik Agung 2025, Polda Bali & Jajaran Amankan 149 Pengedar Narkoba

Published

on

By

narkoba
KONFERENSI PERS: Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo didampingi Kabagops, para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat konferensi pers di loby Ditdarkoba pada Jumat, 7 Februari 2025. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari sejak 22 Januari s/d 6 Februari, Polda Bali melalui Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Res Jajaran telah berhasil mengungkap dan mengamankan 149 orang pelaku / tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis.

Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Operasi Antik Agung 2025 dengan leading sektor fungsi Resnarkoba, guna Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif, dan sebagai upaya menekan tindak pidana narkoba di daerah hukum Polda Bali. Serta dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.

‘‘Adapun hasil ungkap kasus selama Operasi Antik Agung-2025, Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Res Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang Non-TO (Bukan Target Operasi), dengan barang bukti berbagai jenis narkoba dan peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba,‘‘ ujar Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo didampingi Kabagops, para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat konferensi pers di loby Ditdarkoba pada Jumat, 7 Februari 2025.

Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkoba berbagai jenis.

Untuk barang bukti, Polda Bali berhasil menyita narkoba jenis sabu : 1.486,47 gram netto, ganja: 5.404,63 gram netto, ekstasi: 540 butir / 204,17 gram netto, kokain: 994,56 gram netto.

Harga dari keseluruhan barang bukti Narkoba tersebut mencapai Rp. 9.513.305.000. Dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari narkoba kurang lebih 6.342 orang.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga  Tinjau Serbuan Vaksin di Kalbar, Kapolri Tekankan Penguatan Prokes dan Percepatan Vaksinasi

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 (lima) gram, pelaku dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatantanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuktanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Juga  Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yakni Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku / tersangka guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku / tersangka dan dapat mengungkap jaringan narkoba pelaku / tersangka baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.

Berdasarkan hasil pengungkapan Ops Antik Agung 2025 ini, Polda Bali mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran / penyalahgunaan narkoba. ‘’Mari kita saling mengawasi, mengingatkan akan ancaman bahaya narkoba dan bersama kita lawan peredaran narkoba,’’ tutup AKBP Ponco. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Dendam Dipecat Sepihak, IWS Nekat Culik Anak Mantan Bosnya

Published

on

By

penculikan di denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, SH didampingi Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, saat konferensi pers kasus penculikan, Rabu (5/2/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pelaku penculikan siswa SD di Denpasar, IWS (34) hanya bisa tertunduk saat digiring oleh aparat Polsek Denpasar Selatan (Densel) usai melakukan penculikan anak pada Rabu (5/2).

Pelaku asal Seraya, Karangasem itu, sebelumnya ditangkap saat membonceng korban di area kebun di samping PT Indonesia Power, Sanggaran, Denpasar Selatan,

Dihadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Densel, IWS mengaku nekat menculik anak mantan bosnya karena dendam. Tersangka yang baru dua bulan bekerja dipecat secara sepihak. Dan dia lantas mengambil tindakan nekat dengan menculik korban RA (10) di sekolahnya yakni SD Harapan, Denpasar. “Tersangka ini beberapa kali menjemput korban. Hingga korban tidak curiga dan naik ke motor tersangka,” kata Kapolsek Densel, Kompol Herson Djuanda, SH.

Tersangka IWS, bekerja di perusahaan distributor kosmetik milik Komang Sidiarta dan istrinya. Dan di sana, tersangka bertugas sebagai kurir. “Tersangka termasuk karyawan baru di perusahaan milik ayah korban,” imbuhnya.

Sementara itu, ayah korban yakni Komang Sidiarta, meminta polisi memproses pelaku sesuai hukum berlaku. Dia juga bersyukur karena polisi dengan cepat menangkap tersangka. Hingga anaknya selamat tanpa luka. “Anak kami sudah di rumah. Memang ada sedikit trauma. Kami akan berkonsultasi dengan psikiater,” ucapnya.

Terkait pemecatan pelaku, ayah korban mengaku bahwa dipecatnya pelaku melalui keputusan dari manajer perusahaan.

Setelah melakukan penculikan pelaku menelpon ibu korban dan meminta tebusan Rp 100 juta. Pelaku juga mengancam ibu korban agar tidak melapor ke polisi. Bahkan pelaku juga mengancam keselamatan anak korban yang sekolah di Jawa.

Mendapat laporan tersebut, IKS segera menuju sekolah dan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat korban dijemput oleh seseorang menggunakan sepeda motor. Tidak lama berselang, istri IKS menerima telepon dari seseorang yang meminta tebusan sebesar Rp 100 juta untuk membebaskan anak mereka.

Baca Juga  Kapolri dan Kapolda Bali Hadiri Rakor Penyelenggaraan WWF Ke-10 di Bali

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan olah TKP dan rekaman CCTV. Tim menemukan keberadaan pelaku di area kebun di Sanggaran, Sesetan, Denpasar Selatan. Saat diamankan, pelaku tengah membonceng korban dan mencoba melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, korban berhasil diselamatkan dalam keadaan sehat. Sementara pelaku langsung diamankan ke Polsek Denpasar Selatan bersama barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menculik korban dengan tujuan meminta tebusan kepada orang tua korban. Pelaku mengungkapkan motifnya adalah dendam terhadap ayah korban, yang pernah memberhentikannya dari pekerjaan.

Tersangka ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 328 KUHP tentang penculikan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca