Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

BALIILU Tayang

:

polrssta denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si. saat menggelar konferensi pers Senin (5/6) kasus pencabulan anak di baah umur. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan seorang pria yang bernama Zamzami AM (26) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur warga negara asing dengan TKP Eden Green Spa Jalan Werkudara Legian Kuta.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si., Senin (5/6), korban seorang perempuan berinisal SRC (15) WNA asal Australia. Saat kejadian pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita korban bersama keluarganya ke Eden Green Spa untuk melakukan treatment spa kemudian korban bersama ibunya masuk ke dalam masing-masing ruangan yang berbeda.

Dijelaskan oleh Kapolresta kejadian ini dilaporkan ibu korban berinisial JIL (51) yang menerima pengaduan anaknya usai melakukan treatment. Saat kejadian korban di-treatment oleh pelaku selama satu jam, dimana selama 40 menit korban di-treatment dengan posisi tengkurap kemudian selama 20 menit korban di-treatment dengan posisi terlentang. Disana pelaku melakukan aksinya dengan cara meremas vagina korban dari luar, kemudian mencium bibir korban dengan memasukkan lidah korban. Selanjutnya pelaku juga mencium puting korban bahkan pelaku memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sehingga dari kejadian tersebut korban menangis ketakutan kemudian selesai treatment korban keluar menangis dan langsung menceritakan ke keluarganya.

“Motif pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku nafsu melihat anak korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam maka menimbulkan hasrat birahi tersangka muncul dan melakukan perbuatannya,” ucap Kapolresta Denpasar yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, SIK.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 5 (lima) miliar. (gs/bi)

Baca Juga  Sampaikan Pesan Penting, Kapolresta Pimpin Apel Personel Sat Lantas Polresta Denpasar

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengamankan dua pelaku curanmor beserta barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor di kawasan Lapangan Renon.
UNGKAP: Unit Reskrim Polsek Dentim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Lapangan Renon. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Lapangan Renon. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat berolahraga di kawasan Lapangan Bajra Sandhi pada Senin (20/7/2026) malam. Korban diketahui memarkir kendaraannya di Jalan Dr. Kusuma Atmaja tanpa mengunci stang sebelum memasuki area lapangan. Sekitar satu jam kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang beserta helm dan barang-barang yang berada di dalam jok kendaraan.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah TKP, serta menelusuri rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Upaya tersebut akhirnya mengarah pada keberadaan dua terduga pelaku berinisial KM (19) dan FBO (21) di kawasan Benoa.

Tim opsnal kemudian bergerak melakukan penangkapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan pada Senin (27/7/2026) malam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Jalan Pulau Batanta, dan wilayah Sesetan. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kendaraan yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian mendorong sepeda motor tersebut menuju tempat penyimpanan sebelum dipindahtangankan.

Baca Juga  Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB Atas Penanganan Kasus Pencabulan

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil menyita dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk kendaraan milik korban yang dilaporkan hilang. Seluruh barang bukti kini telah diamankan.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Penggunaan kunci ganda dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang merupakan langkah sederhana namun efektif untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Denpasar Timur,” tutup Kapolsek. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Buron Kasus Peredaran Ekstasi Haradongan Simanjuntak Berhasil Ditangkap di Riau

Published

on

By

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso memberikan keterangan pers terkait penangkapan buron kasus ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Haradongan Simanjuntak, buronan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Haradongan ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Haradongan merupakan DPO dalam perkara peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap pada Februari 2026. Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026 dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five. Dari hasil penyidikan, Haradongan diduga berperan sebagai pemasok narkotika tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” jelas Eko.

Saat ditangkap, Haradongan berada di dalam sebuah mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, kendaraan, serta barang bawaan yang dibawanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai logo, narkotika jenis sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Baca Juga  Polres Gianyar Ungkap Kasus Kriminal Dalam 2 Bulan Terakhir

Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui bahwa narkotika yang disita dari Muhammad Azmi berasal darinya. Ia juga mengungkapkan mekanisme transaksi dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang dikuasainya.

Selain itu, tersangka mengaku memperoleh narkotika yang ditemukan saat penangkapannya dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir. Menurut pengakuannya, Sidiq berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut. Pasokan narkotika kepada Sidiq diduga berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penyidik juga mengungkap bahwa distribusi narkotika dilakukan menggunakan modus sistem tempel, yakni penyerahan barang melalui perantara kurir dari masing-masing pihak tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemasok maupun pengedar. Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sudah Beraksi di Tiga TKP, Pelaku Curanmor Diamankan Unit Jatanras Polresta Denpasar

Published

on

By

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial Wah diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar setelah beraksi di tiga lokasi berbeda.
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial Wah. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di tiga lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Wah (30), asal Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diketahui terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 Wita, di Jalan Terompong Gang Buaji Nomor 3, Tanjung Bungkak, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Korban diketahui bernama I Kadek Santha Pratama (20), seorang pelajar.

Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, korban tiba di rumah kos temannya dan memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam di depan rumah kos dalam kondisi tidak dikunci stang. Keesokan paginya, saat korban hendak keluar untuk membeli makanan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar di bawah pimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia, S.H., melakukan penyelidikan, pada Kamis (23/7/2026) malam, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara. Tim Jatanras kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Wah.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Baca Juga  Polres Buleleng Tetapkan Tersangka Kasus Bapak Mencabuli Anak Kandung

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wah mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Akbar (DPO). Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan sepeda motor yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci stang.

Untuk sepeda motor yang menjadi sasaran, pelaku mengambil kendaraan dengan cara mendorong menggunakan kaki, kemudian membawa kendaraan tersebut menuju lokasi proyek tempat mereka bekerja di kawasan Tibubeneng.

Selain di wilayah Denpasar Timur, pelaku bersama rekannya juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi lainnya, yakni di Jalan Tumbak Bayuh, Mengwi, Kabupaten Badung, serta di wilayah Guwang, Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Dari tiga lokasi tersebut, pelaku mengaku berhasil mengambil tiga unit sepeda motor. Dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy disebut diambil menggunakan kunci letter L, sementara satu unit Yamaha NMax diambil dengan cara didorong menggunakan kaki.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk digunakan sendiri dan sebagian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi terpasang DK 2173 ZC yang diduga menggunakan plat nomor palsu, satu unit Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi terpasang DK 5175 AH yang diduga menggunakan plat nomor palsu, satu unit Honda Scoopy warna hitam merah tanpa plat nomor, serta satu buah kunci letter L dan anak mata kunci.

Kasi Humas menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu seorang rekan pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dalam kondisi terkunci stang. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Baca Juga  Polres Gianyar Ungkap Kasus Kriminal Dalam 2 Bulan Terakhir

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya serta menangkap pelaku lain yang masih dalam pengejaran. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca