Friday, 29 March 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Lakukan Penganiayaan Anak, Dua Orang Pria Asal Sumba Timur Diamankan Polisi

BALIILU Tayang

:

de
Dua pelaku penganiayaan anak diamankan polisi. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Tim Resmob Presisi Polresta Denpasar berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku penganiayaan anak yang sempat viral di media sosial beberapa hari ini. Kejadian ini sendiri terjadi di sebuah lapangan futsal di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat, S.H.,S.I.K.,M.H. kepada media Jumat (11/3/2022) menjelaskan, korban merupakan seorang anak perempuan berinisial RR (17) dimana dalam video yang viral terlihat korban dianiaya dua orang pria saat berada di lapangan futsal. Dua orang pelaku bernama Andy (36) dan Ruben (40) asal Sumba Timur yang merupakan anggota satgas keamanan kegiatan.

Kapolresta Denpasar Bambang Yugo saat konferensi pers. (Foto: Ist)

“Akibat dari penganiayaan ini, korban mengalami patah tulang pada tangan kiri dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan, kejadian berawal pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 Wita terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku dimana korban hendak menonton pertandingan futsal di TKP. Namun tidak diijinkan oleh pelaku Andy tetapi setelah korban menyebut nama orang tuanya, korban diberikan masuk ke lapangan dengan pelaku Andy menarik tangan kanan korban.

Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban cekcok dengan pelaku dan tiba-tiba pelaku yang bernama Ruben yang juga merupakan anggota satgas keamanan mendorong korban dan diikuti oleh pelaku Andy juga mendorong dan menendang korban dari belakang sehingga mengakibatkan tangan korban nyangkut di jaring pintu keluar lapangan dan mengalami patah tangan.

“Pelaku Andy dan Ruben sudah diamankan polisi di Jalan Mandalasari Densel. Saat ini telah ditahan di Polresta Denpasar,” kata AKBP Bambang Yugo. 

Baca Juga  Peduli Sesama, Satresnarkoba Polresta Denpasar Sambangi Panti Asuhan

Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 76.C Jo 80 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau Pasal 170  ayat (2) ke 2e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) JO Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (gs/bi)

galungan
Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan dprd bali
Advertisements
pln ucapan
Advertisements
stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
pemprov
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Kuta Selatan Amankan Pelaku Pencurian Motor di Gunung Lawu Mumbul

Published

on

By

pencurian motor di gunung lawu
Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, A.Md,S.H. didampingi Kasi Humas Resta Denpasar AKP I Ketut Sukadi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Nur Habib Auliya,S.Tr.SIK.M.H. saat konferensi pers pada Kamis (28/3/2024). (Foto: Hms Polresta)

Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah Kuta Selatan. Hal tersebut diungkapkan saat release kasus oleh Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, A.Md., S.H. didampingi Kasi Humas Resta Denpasar AKP I Ketut Sukadi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr., SIK., M.H. pada Kamis (28/3/2024).

Kapolsek Kuta Selatan menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Korban, bernama Maslichun (29), bersama temannya Rendy datang ke tempat hiburan malam Gunung Lawu dan memarkir sepeda motornya di depan Cafe Pak Jali. Dan sekitar pukul 01.00 Wita, korban hendak pulang dan mencari sepeda motornya, namun ternyata sudah tidak ada di tempat. Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya. Hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polisi.

Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari korban bahwa ada orang yang menawarkan sepeda motor yang mirip dengan miliknya. Korban kemudian menghubungi polisi mendatangi lokasi dan bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di komplek Cafe Gunung Lawu.

“Tim Opsnal dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian, pelaku berinisial IS alias Kubam (30) dan SM alias Miko (26),” ucap Kapolsek.

Dan setelah diamankan menurut pengakuan pelaku melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan kunci palsu karena masalah ekonomi dimana masing masing pelaku memiliki peran sendiri yaitu IS alias Kubam berperan sebagai pemetik yang mengambil motor korban di parkiran café sedangkan SM alias Miko menawarkan sepeda motor hasil curian kepada saudara dan teman korban untuk digadaikan atau dijual.

Baca Juga  Sebanyak 14 Anak Punk di Kota Denpasar Diganjar Tipiring

“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek dan keduanya di persangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.

Barang bukti yang telah dapat diamankan dalam kasus ini adalah berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2007 dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta. (gs/bi)

galungan
Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan dprd bali
Advertisements
pln ucapan
Advertisements
stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
pemprov
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Tabung Gas dan Barang Elektronik, Pria Asal Buleleng Diringkus Polisi

Published

on

By

pencurian di Steam Club Uluwatu
KONFERENSI PERS: Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, A.Md, S.H didampingi Kasi Humas Resta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K, S.I.K,S.H, saat konferensi pers Kamis (28/3/2024). (Foto: Hms Polresta)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Steam Club Uluwatu, Jalan Pantai Suluban Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Hal ini disampaikan Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, A.Md, S.H didampingi Kasi Humas Resta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K, S.I.K, S.H., saat konferensi pers Kamis (28/3/2024).

Dalam keterangannya, Kapolsek Kuta Selatan memaparkan tentang peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024. Korban adalah Putu Winda Ayu Hapsari (26) yang mengetahui beberapa barangnya hilang setelah dihubungi oleh staf Steam Club. Barang-barang yang hilang antara lain 15 tabung gas, Playstation berwarna hitam, Tab Merk Samsung berwarna abu-abu, dan speaker aktif merk JBL.

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP serta mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Hingga pada Senin, 4 Maret 2024, tim opsnal berhasil mendapatkan informasi keberadaan mobil yang diduga digunakan pelaku. Penyelidikan mengarah kepada salah satu staf Steam Club yang dicurigai menyewa mobil jenis Toyota Agya berwarna merah, pelaku berinisial IPH.

“Polisi berhasil mengamankan pelaku di salah satu minimarket usai mengembalikan mobil rental,” ucap Kapolsek.

Pada Rabu, 6 Maret 2024, pelaku berhasil diamankan di minimarket dekat rental mobil setelah mengembalikan mobil sewaannya pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan introgasi, IPH mengakui telah melakukan pencurian dan adapun yang melatarbelakanginya melakukan pencurian tersebut adalah karena motif ekonomi.

Dari keterangan pelaku dan barang bukti yang diamankan 1 unit Samsung Tab A7 Lite Warna Hitam tanpa sim card (khusus Wifi), 1 unit Xbox Series X warna hitam (Ps) beserta stik warna hitam dan putih beserta charger, 15 buah tabung gas isi berat @3kg, mobil pelaku dan 1 buah sound speaker aktif merek (JBL). Terhadap pelaku IPH diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun dan saat ini pelaku telah ditahan polisi. (gs/bi)

Baca Juga  Bangun Kedekatan dengan Masyarakat, Polsek Denbar Gabung Polresta Denpasar Gelar Minggu Kasih

galungan
Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan dprd bali
Advertisements
pln ucapan
Advertisements
stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
pemprov
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Operasi Pekat, Polda Metro Bersama Polres Jajaran Berhasil Tangkap 409 Tersangka dari 352 Kasus Kejahatan

Published

on

By

operasi pekat
KONFERENSI PERS: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024) di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran sudah menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat) jaya selama 15 hari dan berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan dengan jumlah tersangka sebanyak 409 orang.

“Selanjutnya, pada kegiatan operasi itu, akhirnya kami mengungkap total sebanyak 352 kasus. Ada 71 TO (target operasi), sedangkan 281 ini adalah kasus non-TO,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024) di Mapolda Metro Jaya.

“Dari 352 kasus yang terungkap, ada diantaranya 3 kasus pembunuhan, 1 di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, 1 di wilayah Bekasi Kota, dan 1 di wilayah Kabupaten Bekasi,” sambungnya.

Dirreskrimum juga menyebutkan, tindak kejahatan yang terbanyak diungkap berupa kasus pencurian kendaraan bermotor dengan total 182 kasus.

“Ada juga kasus pencurian dengan kekerasan 14 kasus dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 59 kasus,” ucap Wira.

Selain itu, ada kasus judi dengan total 13 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, pencurian 24 kasus, penjualan minuman keras dengan total 132 botol, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api sebanyak 21 kasus, dan juga 23 kasus lainnya.

“Jumlah tersangka total sebanyak 409 tersangka,” terang Wira.

Hingga kini ada 7 unit kendaraan roda empat, 117 unit kendaraan roda dua, 3 pucuk senjata api, 48 bilah senjata tajam, uang tunai belasan juta, dan barang bukti lainnya sudah diamankan pihak kepolisian.

Wira menambahkan, para pelaku dijerat dengan perundang-undangan sesuai dengan perbuatannya. Bagi pelaku pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP, perjudian dijerat Pasal 303 KUHP, kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP dan kepemilikan senjata api dan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Gerai Vaksin Presisi di Kantor Desa Sidakarya Densel Lebihi Sasaran Target

“Pelaku akan kita proses tuntas yang nantinya akan kita limpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (gs/bi)

galungan
Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan dprd bali
Advertisements
pln ucapan
Advertisements
stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
pemprov
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca