Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

Uncategorized

Lima Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Perintahkan Bongkar Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

BALIILU Tayang

:

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerima rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Selanjutnya, Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group segera membongkar proyek lift kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Klungkung. Gubernur Koster memerintah agar segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform).

Perusahan bersangkutan harus membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ditemukan melakukan lima pelanggaran berat di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Hal ini disampaikan Gubernur Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Kasat Pol. PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Karo Hukum IB Sudarsana, Minggu, 23 November 2025 di Jaya Sabha Denpasar.

“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur Koster.

Koster mengatakan, lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group diantaranya, pertama Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Bentuk pelanggarannya, pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sanksi tegas dari pelanggaran berat pertama ini yakni sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Pelanggaran berat kedua, jelas Gubernur Koster, yakni pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam peraturan, pelanggaran yang terjadi disana yakni bentuk Pelanggaran Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sanksinya yakni sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Pelanggaran berat ketiga kata Gubernur Koster, yakni pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk pelanggarannya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksinya, penghentian seluruh kegiatan.

Koster mengatakan, pelanggaran berat keempat yakni Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

Bentuk pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Sanksinya, sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Pelanggaran berat kelima tegas Gubernur Koster, yakni pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksinya, sanksi pidana.

Hasil Rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP

Dalam kesempatan ini, Gubernur Koster juga menyampaikan hasil rekomendasi DPRD Bali dan Pansus TRAP diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Rekomendasi tersebut yakni, pertama, menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, apabila pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Investasi Harus Didasari Cinta Budaya, Alam dan Segala Isinya, Bukan Orientasi Eksploitasi

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.

Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

“Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelas Koster.

Koster menegaskan, kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BUDAYA

Jaga Eksistensi Adat, Pemkab Badung Dukung “Karya Agung Menawa Ratna“ di Pura Ratu Pasek

Published

on

By

SERAHKAN DANA HIBAH: Bupati Wayan Adi Arnawa menyerahkan dana hibah saat menghadiri Karya Agung Menawa Ratna Ngeteg Linggih, Padudusan Agung di Pura Ratu Pasek, Banjar Pasekan, Desa Adat Munggu, Mengwi, Selasa (15/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan adat, agama, dan kebudayaan Bali melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Puncak Karya Agung Menawa Ratna Ngenteg Linggih, Padudusan Agung di Pura Ratu Pasek, Banjar Pasekan, Desa Adat Munggu, Mengwi, Selasa (15/9).

Langkah ini ditunjukkan langsung lewat kehadiran Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang juga bertindak sebagai upasaksi sekaligus menyerahkan bantuan stimulus pemerintah secara simbolis kepada pihak pengempon.

Bantuan untuk menyukseskan karya tersebut diterima langsung oleh Ketua Panitia Karya, I Ketut Pujarsana, disaksikan tokoh adat serta masyarakat setempat. Upacara berskala utama ini dipuput oleh empat sulinggih, yakni Ida Sulinggih Sinuhun dari Griya Bongkasa, Ida Sulinggih dari Griya Buduk, Ida Sulinggih dari Griya Abianbase, dan Ida Sulinggih dari Griya Sempidi. Agenda keagamaan ini turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Bali I Wayan Bawa, Anggota DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya dan I Made Rai Wirata, Camat Mengwi, serta Perbekel Desa Munggu.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan rasa sukacita serta apresiasi tinggi kepada seluruh krama pengempon Pura Ratu Pasek Banjar Pasekan atas semangat kebersamaan dan gotong-royong yang terjaga.

“Pelaksanaan karya bukan semata-mata merupakan rangkaian ritual keagamaan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat jati diri masyarakat Bali yang berlandaskan adat, agama, tradisi, dan budaya. Nilai-nilai inilah yang harus terus kita jaga dan wariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pelestarian tradisi leluhur membutuhkan sinergi yang kokoh antara kebijakan pemerintah daerah dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat desa adat di tengah perkembangan zaman.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Pelestarian adat dan budaya membutuhkan kebersamaan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami di Pemerintah Kabupaten Badung akan terus hadir memberikan dukungan sesuai kewenangan dan kemampuan pemerintah, sekaligus memastikan nilai-nilai luhur yang menjadi kekuatan masyarakat Bali tetap terjaga,” kata Bupati Adi Arnawa.

Melalui pelaksanaan yadnya utama ini, Bupati berharap vibrasi spiritualnya mampu membawa dampak positif bagi keselamatan krama dan keharmonisan daerah secara luas. “Selain sebagai sarana ngatag katatwaning agama, karya ini tentu kita maknai sebagai upaya memohon keselamatan, keharmonisan, dan kerahayuan bagi Jagat Badung, Bali, hingga Nusantara. Semoga seluruh rangkaian karya berjalan lancar, memberikan ketentraman bagi krama, dan membawa kebaikan bagi kehidupan bersama,” pungkas Adi Arnawa.

Di sisi lain, Ketua Panitia Karya I Ketut Pujarsana menyampaikan terima kasih mendalam atas perhatian penuh dari Pemkab Badung dan Pemerintah Desa Munggu. Menurutnya, sokongan ini melipatgandakan semangat krama dalam bergotong-royong secara swadaya demi mensukseskan upacara suci tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Bapak Bupati Badung beserta jajaran dan Pemerintah Desa yang telah memberikan perhatian serta dukungan nyata, sehingga karya agung ini dapat terlaksana dengan lancar dan labda karya,” ungkap Ketut Pujarsana.

Rangkaian upacara besar ini sendiri dijadwalkan masih akan berlangsung hingga prosesi penutupan atau Penyineban, Rsi Bojana, dan Nuek Bagia pada Kamis, 12 November 2026 mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kukuhkan 72 Anggota Paskibraka, Gubernur Koster: Bertugas Penuh Tanggung Jawab, Kompak dan Cinta Tanah Air

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan 72 anggota Paskibraka Provinsi Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswasabha Utama, Denpasar.
KUKUHKAN PASKIBRAKA: Gubernur Bali Wayan Koster saat mengukuhkan 72 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Sabtu (15/8/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan 72 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bali Tahun 2026. Pengukuhan berlangsung di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Sabtu (15/8/2026).

Ke-72 anggota Paskibraka tersebut akan bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Provinsi Bali. Mereka terbagi dalam Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45, yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Sang Merah Putih.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster berpesan agar seluruh anggota Paskibraka menjalankan tugas dengan penuh disiplin, tanggung jawab, kekompakan, dan rasa cinta Tanah Air. Pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta membentuk generasi muda Bali yang berkarakter dan berintegritas.

“Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Jaga kehormatan sebagai anggota Paskibraka dan jadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk terus mengabdi kepada bangsa dan daerah,” pesan Gubernur Koster. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Wagub Giri Prasta Doakan “Karya Mamungkah Ngenteg Linggih” di Pura Desa lan Pura Puseh Desa Adat Delodbrawah “Labda Karya”

Krama Adat Apresiasi Kehadiran Wagub Giri sebagai Bukti Kepedulian Pemprov Bali terhadap Kelestarian Adat dan Budaya Bali

Loading

Published

on

By

HADIRI KARYA: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri “Karya Mamungkah Ngenteg Linggih lan Ngusaba Desa Padudusan Agung Menawa Ratna lan Tawur Manca Rupa Wrespati Kalpa” di Pura Desa lan Pura Puseh Desa Adat Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Kamis (Wraspati Paing, Tambir), 13 Agustus 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengajak seluruh krama Desa Adat Delodbrawah untuk masikian dalam menjalankan swadharma agama serta melestarikan adat dan budaya Bali.

Pesan persatuan tersebut disampaikan Wagub Giri Prasta saat menghadiri Karya Mamungkah Ngenteg Linggih lan Ngusaba Desa Padudusan Agung Menawa Ratna lan Tawur Manca Rupa Wrespati Kalpa di Pura Desa lan Pura Puseh Desa Adat Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Kamis (Wraspati Paing, Tambir), 13 Agustus 2026.

Wagub Giri Prasta yang hadir didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna turut mendoakan agar pelaksanaan Karya Mamungkah Ngenteg Linggih lan Ngusaba Desa tersebut prasida memargi antar, sida-sidaning don lan nemu labda karya.

“Titiang merasa bangga atas terlaksananya karya ini. Semoga krama Desa Adat Delodbrawah senantiasa sagilik saguluk, salunglung sabayantaka, gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja,” ujar Wagub Giri Prasta.

Pada kesempatan tersebut, Wagub Giri Prasta juga menghaturkan punia senilai Rp 25 juta yang diterima Manggala Prawartaka Karya I Ketut Narya. Selain itu, Wagub Giri Prasta menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 5 juta kepada sekaa gamelan jegog serta masing-masing Rp 500 ribu kepada para penari.

Wakil Gubernur Bali asal Desa Pelaga, Kabupaten Badung, tersebut menegaskan bahwa upacara yang diselenggarakan merupakan wujud bhakti seluruh krama kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang berstana di Pura Desa lan Pura Puseh Desa Adat Delodbrawah.

“Jadi, apa yang sudah baik ini agar terus dilestarikan supaya generasi penerus kita, oka-oka atau anak-anak, alit-alit, hingga cucu, menjadikannya sebagai landasan dalam menjalankan swadharma di desa adat agar berjalan dengan baik,” jelas mantan Bupati Badung dua periode tersebut.

Sementara itu, Manggala Prawartaka Karya I Ketut Narya menyampaikan bahwa rangkaian Karya Mamungkah Ngenteg Linggih lan Ngusaba Desa Padudusan Agung Menawa Ratna lan Tawur Manca Rupa Wrespati Kalpa di Pura Desa lan Pura Puseh Desa Adat Delodbrawah telah dimulai sejak 31 Juli 2026. Puncak karya berlangsung pada 11 Agustus 2026, sedangkan seluruh rangkaian upacara dijadwalkan berakhir pada 15 Agustus 2026.

“Karya ini kami selenggarakan dengan tujuan menstanakan Ida Sang Hyang Widhi Wasa di Pura Desa lan Pura Puseh sekaligus sebagai pengikat keharmonisan alam beserta isinya secara niskala dan sekala di desa adat, dengan doa agar seluruh krama dianugerahi keamanan dan kesejahteraan,” ujar I Ketut Narya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dalam pelaksanaan karya tersebut.

“Kedatangan Bapak Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta pada upacara ini merupakan kehormatan bagi kami semua. Kehadiran ini merupakan bentuk kepedulian nyata Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Jembrana terhadap kelestarian adat dan budaya Bali yang telah menjadi jati diri desa adat,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca