Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

Uncategorized

Lima Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Perintahkan Bongkar Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

BALIILU Tayang

:

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerima rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Selanjutnya, Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group segera membongkar proyek lift kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Klungkung. Gubernur Koster memerintah agar segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform).

Perusahan bersangkutan harus membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ditemukan melakukan lima pelanggaran berat di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Hal ini disampaikan Gubernur Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Kasat Pol. PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Karo Hukum IB Sudarsana, Minggu, 23 November 2025 di Jaya Sabha Denpasar.

“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur Koster.

Koster mengatakan, lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group diantaranya, pertama Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Bentuk pelanggarannya, pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sanksi tegas dari pelanggaran berat pertama ini yakni sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Pelanggaran berat kedua, jelas Gubernur Koster, yakni pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam peraturan, pelanggaran yang terjadi disana yakni bentuk Pelanggaran Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sanksinya yakni sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Pelanggaran berat ketiga kata Gubernur Koster, yakni pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk pelanggarannya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksinya, penghentian seluruh kegiatan.

Koster mengatakan, pelanggaran berat keempat yakni Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

Bentuk pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Sanksinya, sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Pelanggaran berat kelima tegas Gubernur Koster, yakni pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksinya, sanksi pidana.

Hasil Rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP

Dalam kesempatan ini, Gubernur Koster juga menyampaikan hasil rekomendasi DPRD Bali dan Pansus TRAP diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Rekomendasi tersebut yakni, pertama, menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, apabila pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Investasi Harus Didasari Cinta Budaya, Alam dan Segala Isinya, Bukan Orientasi Eksploitasi

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.

Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

“Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelas Koster.

Koster menegaskan, kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Ketua Dekranasda Badung Buka Pelatihan Pengemasan Produk Industri Pangan

Serahkan Bantuan Alat Pengemasan kepada Pelaku IKM

Loading

Published

on

By

Ketua Dekranasda Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa membuka Pelatihan Pengemasan Hasil Produk Industri Pangan di Sading
PELATIHAN: Ketua Dekranasda Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, secara resmi membuka Pelatihan Pengemasan Hasil Produk Industri Pangan di Ruang Rapat Kantor Lurah Sading, Kecamatan Mengwi, Senin (20/7). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, secara resmi membuka Pelatihan Pengemasan Hasil Produk Industri Pangan dalam rangka Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Lurah Sading, Kecamatan Mengwi, Senin (20/7), dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, Lurah Sading Ida Bagus Rai Pujawatra, narasumber, serta 39 peserta yang merupakan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dari Kelurahan Sading.

Pelatihan yang dilaksanakan selama empat hari ini merupakan wujud komitmen Pemkab Badung melalui kolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam meningkatkan kualitas serta daya saing produk IKM, khususnya pada sektor industri pangan. Pada kesempatan tersebut, Ny. Rasniathi Adi Arnawa juga menyerahkan bantuan alat pengemasan kepada para peserta sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas produk industri pangan lokal.

Dalam sambutannya Rasniathi Adi Arnawa menyampaikan rasa syukur dapat hadir sekaligus bertemu langsung dengan para pelaku IKM di Kelurahan Sading. Menurutnya, produk olahan pangan yang dihasilkan masyarakat Sading memiliki cita rasa yang tidak kalah dengan produk dari daerah lain. Berbagai produk seperti jajanan kering, jajanan basah, hingga aneka olahan pangan lainnya telah lama menjadi potensi unggulan masyarakat setempat.

“Yang perlu terus ditingkatkan adalah kualitas kemasan produk agar lebih menarik, informatif, dan memenuhi standar keamanan pangan. Kemasan yang baik harus mencantumkan masa kadaluarsa, menjaga higienitas produk, serta mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan kemasan yang lebih profesional, produk akan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, Pemkab Badung terus memberikan dukungan kepada pelaku IKM, tidak hanya melalui pelatihan dan bantuan peralatan, tetapi juga dengan memfasilitasi promosi produk melalui berbagai kegiatan pameran dan event di Puspem Badung. Selain itu, promosi juga dilakukan melalui media sosial agar jangkauan pemasaran semakin luas. Pelaku IKM juga didorong untuk melengkapi identitas usahanya, seperti kartu nama maupun media promosi lainnya, sehingga memudahkan konsumen untuk mengenal dan menghubungi pelaku usaha.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Made Rai Suarimbawa, melaporkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didukung sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Badung atas dukungan yang diberikan dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai salah satu upaya memperkuat dan mengembangkan industri kecil dan menengah di Kabupaten Badung. Pelatihan pengemasan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kemasan produk agar lebih aman, higienis, memiliki daya simpan yang lebih baik, sekaligus meningkatkan daya saing dan nilai jual produk di pasaran.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh sehingga ilmu dan keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan dalam mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Badung,” ungkapnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

SENI

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Seniman dan Budayawan Sukseskan PKB Bali

Penutupan PKB XLVIII 2026 dan Pembukaan Festival Seni Bali Jani 2026

Loading

Published

on

By

bupati adi arnawa
HADIRI PENUTUPAN PKB 2026: Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Penutupan PKB XLVIII Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Pembukaan Festival Seni Bali Jani VIII Tahun 2026 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Art Centre, Denpasar, Sabtu (11/7). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Penutupan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Pembukaan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Art Centre, Denpasar, Sabtu (11/7).

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menutup PKB dan membuka FSBJ tahun ini ditandai dengan pemukulan Gong Beri dan peluncuran tema PKB XLIX Tahun 2027, Wana Kerthi : Byana Sandharana Loka.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh seniman dan pelaku budaya yang telah menyukseskan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali. Menurutnya, PKB dan Festival Seni Bali Jani merupakan dua ruang penting yang saling melengkapi dalam menjaga keberlanjutan kebudayaan Bali.

“Melalui Pesta Kesenian Bali kita memperkuat pelestarian seni dan tradisi yang menjadi identitas masyarakat Bali. Di sisi lain, Festival Seni Bali Jani memberikan ruang bagi lahirnya kreativitas, inovasi, dan ekspresi seni baru yang tetap berpijak pada nilai-nilai budaya Bali. Keduanya menjadi kekuatan untuk menjaga warisan budaya sekaligus menjawab perkembangan zaman. Budaya adalah roh pembangunan dan pariwisata Bali. Karena itu, kami di Kabupaten Badung berkomitmen untuk terus mendukung para seniman dan pelaku budaya agar mampu berkarya, berinovasi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus,” ucapnya.

Dalam PKB tahun ini, duta Kabupaten Badung berhasil keluar sebagai Juara Umum dalam perlombaan olahraga tradisional (Jantra Tradisi Bali). Kontingen Badung sukses meraih prestasi tersebut setelah memborong 4 medali emas dari 5 cabang yang dipertandingkan. Selain itu, di bidang Seni Tradisi, Wimbakara Gender Wayang Anak-anak Sekaa Batel Giri Sunari Duta Badung berhasil meraih Juara I, Wimbakara Tari Barong Ket yang diwakili oleh Sekaa Gong Satya Winangun Budaya meraih Juara III, Wimbakara Baleganjur Remaja, Sekaa Gong Cakradhara meraih juara III dan Wimbakara Taman Penasar, Sanggar Seni Semar Pegulingan Sekar Tunjung Biru meraih juara harapan 1.

Pada kesempatan ini, Pemprov Bali menyerahkan penghargaan Adi Sewaka Nugraha Tahun 2026 yaitu anugerah tertinggi yang diberikan kepada 12 tokoh Seniman dan Budayawan Bali yang telah berdedikasi tinggi dalam melestarikan, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan Bali.

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para seniman, sastrawan, budayawan yang telah menampilkan yang terbaik untuk PKB tahun ini. Selain itu, dirinya juga mengapresiasi antusiasme masyarakat yang telah menyaksikan pagelaran PKB.

“Seniman yang terlibat dalam PKB tahun ini mencapai 20.929 dan karya seni sebanyak 879 karya seni. Pengunjung yang hadir sampai siang tadi mencapai 1.822.857. Total omzet penjualan kuliner dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Rp. 16 miliar. Jadi selain menyaksikan seni, kita juga mendorong pertumbuhan IKM,” ujarnya.

Acara ini dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya beserta jajaran Forkopimda Provinsi Bali, para Bupati/Wali Kota se-Bali, Pimpinan OPD, seniman, budayawan, serta masyarakat dari berbagai daerah di Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

OLAHRAGA

Harumkan Nama Bangsa, Letda Inf. Dewa Putu Yadi Suteja Raih Dua Medali Emas di SEASA Shooting Championship 2026

Published

on

By

kodam udayana
TAMPIL GEMILANG: Letda Inf. Dewa Putu Yadi Suteja, Danton II Kidemlat Rindam IX/Udayana, tampil gemilang pada nomor 25 meter rapid fire pistol men ajang SEASA Shooting Championship 2026. (Foto: Pendam IX)

Denpasar, baliilu.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan prajurit Kodam IX/Udayana di kancah internasional. Dalam ajang 48th SEASA Shooting Championship yang berlangsung di Taipei pada 3–13 Juni 2026, prajurit yang keseharian bertugas di Rindam IX/Udayana berhasil mengharumkan nama bangsa dengan meraih dua medali emas sekaligus.

Adalah Letda Inf. Dewa Putu Yadi Suteja, Danton II Kidemlat Rindam IX/Udayana, yang tampil gemilang pada nomor 25 meter rapid fire pistol men. Dalam kompetisi bergengsi tersebut, ia sukses mempersembahkan 1 medali emas kategori individu serta 1 medali emas kategori beregu (team), mengungguli para penembak terbaik dari berbagai negara peserta.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Danrindam IX/Udayana, Brigjen TNI Anwar, S.H., yang menyampaikan rasa bangga atas capaian tersebut. Menurutnya, prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa prajurit Rindam IX/Udayana tidak hanya unggul dalam kemampuan militer, tetapi juga mampu bersaing dan berprestasi di tingkat internasional melalui disiplin, kerja keras, dan pembinaan yang berkelanjutan.

“Prestasi ini merupakan hasil dari latihan yang konsisten, disiplin tinggi, serta dukungan penuh dari satuan. Kami sangat bangga atas capaian yang telah diraih dan berharap ini menjadi motivasi bagi prajurit lainnya untuk terus berprestasi,” ungkap Danrindam.

Di sela kesibukannya saat dihubungi via telepon, Letda Inf. Dewa Putu Yadi Suteja menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian yang diraih. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari doa dan dukungan keluarga, perhatian serta pembinaan dan arahan dari Danrindam IX/Udayana, serta semangat kebersamaan dari rekan-rekan satuan yang terus memotivasinya.

Lebih lanjut, setelah kembali dari kejuaraan, Letda Inf. Dewa Putu Yadi Suteja bersama tim akan melanjutkan program pembinaan dan latihan berkelanjutan sebagai persiapan menghadapi kejuaraan berikutnya.

Sementara itu Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf. Amrizal Nasution, turut memberikan apresiasi atas capaian gemilang tersebut. Ia menegaskan bahwa prestasi yang diraih prajurit Rindam IX/Udayana merupakan kebanggaan tidak hanya bagi satuan, tetapi juga bagi seluruh jajaran Kodam IX/Udayana dan bangsa Indonesia.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa prajurit TNI AD, khususnya di jajaran Kodam IX/Udayana, memiliki kualitas, daya saing, serta mental juang yang tinggi di tingkat internasional. Ini adalah hasil dari pembinaan yang berkesinambungan, disiplin latihan, serta dukungan kuat dari satuan dan keluarga,” ungkap Kapendam.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pencapaian ini diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh prajurit untuk terus meningkatkan kemampuan, menjaga profesionalisme, serta berkontribusi positif dalam setiap penugasan maupun kompetisi yang diikuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca