Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Lima Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Perintahkan Bongkar Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

BALIILU Tayang

:

KONFERENSI PERS: Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Kasat Pol. PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Karo Hukum IB Sudarsana, saat konferensi pers, Minggu, 23 November 2025 di Jaya Sabha Denpasar. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerima rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Selanjutnya, Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group segera membongkar proyek lift kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Klungkung. Gubernur Koster memerintah agar segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform).

Perusahan bersangkutan harus membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ditemukan melakukan lima pelanggaran berat di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Hal ini disampaikan Gubernur Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Kasat Pol. PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Karo Hukum IB Sudarsana, Minggu, 23 November 2025 di Jaya Sabha Denpasar.

“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur Koster.

Koster mengatakan, lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group diantaranya, pertama Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Bentuk pelanggarannya, pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Baca Juga  Gubernur Koster Resmikan Pasar Seni Sukawati Blok C, Dibangun Gunakan APBN

Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sanksi tegas dari pelanggaran berat pertama ini yakni sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Pelanggaran berat kedua, jelas Gubernur Koster, yakni pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam peraturan, pelanggaran yang terjadi disana yakni bentuk Pelanggaran Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sanksinya yakni sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Pelanggaran berat ketiga kata Gubernur Koster, yakni pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk pelanggarannya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksinya, penghentian seluruh kegiatan.

Baca Juga  Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab, Pansus TRAP DPRD Bali Desak Tuntaskan Polemik Tanah DN 98 di Pecatu dan Sempidi

Koster mengatakan, pelanggaran berat keempat yakni Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

Bentuk pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Sanksinya, sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Pelanggaran berat kelima tegas Gubernur Koster, yakni pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksinya, sanksi pidana.

Hasil Rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP

Dalam kesempatan ini, Gubernur Koster juga menyampaikan hasil rekomendasi DPRD Bali dan Pansus TRAP diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Rekomendasi tersebut yakni, pertama, menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  BEM UNUD Pasang Badan Bela Gubernur Koster Larang Kemasan Plastik di Bawah Satu Liter, Solusi Konkret Masalah Sampah

Keempat, apabila pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Investasi Harus Didasari Cinta Budaya, Alam dan Segala Isinya, Bukan Orientasi Eksploitasi

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.

Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

“Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelas Koster.

Koster menegaskan, kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Pastikan Makanan MBG Aman dan Bergizi, Polres Gianyar Lakukan “Food Safety” Ketat di SPPG

Published

on

By

Polres Gianyar melaksanakan kegiatan Food Safety di SPPG Polres Gianyar mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
FOOD SAFETY: Seksi Dokkes Polres Gianyar saat melaksanakan kegiatan Food Safety di SPPG Polres Gianyar yang berlokasi di Jalan Raya Ir. Soekarno, wilayah Polsek Tampaksiring, Jumat (22/5/2026) mulai pukul 05.00 Wita. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri, Seksi Dokkes Polres Gianyar melaksanakan kegiatan Food Safety di SPPG Polres Gianyar yang berlokasi di Jalan Raya Ir. Soekarno, wilayah Polsek Tampaksiring, Jumat (22/5/2026) mulai pukul 05.00 Wita.Polres Gianyar melaksanakan kegiatan Food Safety di SPPG Polres Gianyar mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kegiatan tersebut melibatkan personel Seksi Dokkes bersama Ahli Gizi dan Kepala SPPG Polres Gianyar dengan melakukan pemeriksaan keamanan makanan terhadap seluruh menu yang akan disajikan kepada penerima manfaat Program MBG.

Pemeriksaan dilakukan melalui uji kimia terhadap lima jenis makanan, yakni nasi putih, ayam goreng madu, tahu cabe garam, tumis pokcoy wortel, dan buah melon. Dari hasil pemeriksaan, seluruh sampel dinyatakan negatif mengandung zat berbahaya seperti formaldehyde (HCHO), nitrit (NO2), arsen (As), maupun cyanide (CN), sehingga aman dan layak untuk dikonsumsi.

Selain uji kimia, tim juga melaksanakan pemeriksaan menggunakan metode Uji Organoleptik yang meliputi evaluasi sensorik melalui indera manusia. Pemeriksaan dilakukan terhadap aspek warna, bentuk, aroma, rasa, hingga tekstur makanan. Hasilnya, seluruh menu dinilai dalam kondisi baik dan sesuai standar porsi yang telah ditetapkan.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan bahwa kegiatan food safety ini merupakan bentuk komitmen Polres Gianyar dalam memastikan kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada masyarakat melalui Program MBG Polri.

“Melalui pemeriksaan secara menyeluruh ini, kami ingin memastikan bahwa makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, bergizi, dan layak dikonsumsi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolres Gianyar.

Baca Juga  Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kualitas makanan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga standar keamanan pangan di lingkungan SPPG Polres Gianyar, sehingga program MBG dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pengukuhan KPw BI Bali: Perkuat Sinergi untuk Mengawal Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Bali

Published

on

By

Achris Sarwani
PENGUKUHAN: Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melaksanakan upacara pengukuhan Achris Sarwani sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menggantikan Erwin Soeriadimadja yang menjalani masa purnabakti di Bank Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kompleks Kantor Gubernur Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melaksanakan upacara pengukuhan pada Jumat, 22 Mei 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kompleks Kantor Gubernur Bali. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, secara resmi mengukuhkan Achris Sarwani sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menggantikan Erwin Soeriadimadja yang menjalani masa purnabakti di Bank Indonesia.

Pengukuhan ini dihadiri oleh Gubernur Bali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Bupati/Walikota, pimpinan instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perbankan, perguruan tinggi, asosiasi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya di Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Provinsi Bali, Bupati/Walikota di Bali dan jajaran Pemerintah Daerah, serta seluruh mitra kerja yang telah mendukung peran strategis Bank Indonesia di Bali. Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang baru merupakan estafet kepemimpinan yang menjadi bagian penting dari transformasi kelembagaan Bank Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan mitra kerja Bank Indonesia Provinsi Bali dalam pengembangan ekonomi dan keuangan daerah, UMKM, sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah, sehingga mampu memberikan kontribusi terbaik bagi Bali sekaligus mendukung perekonomian nasional.

Destry Damayanti memberikan apresiasi atas kinerja pertumbuhan ekonomi Bali yang tinggi pada tahun 2025, yang mencapai 5,82%, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 5,48%. Capaian tersebut juga melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11%, sekaligus menempatkan Provinsi Bali sebagai salah satu dari lima provinsi dengan pertumbuhan tertinggi di Indonesia. Meski demikian, masih terdapat ruang yang luas untuk terus mengoptimalkan potensi daerah, khususnya dalam mengantisipasi tekanan ekonomi global dan mendorong arus wisatawan.

Baca Juga  HKG PKK Ke-50, Gubernur Koster Ajak PKK Bergerak Bantu Masyarakat hingga Dorong Penggunaan Produk Lokal Bali

Selain itu, pengembangan quality tourism dan diversifikasi sektor-sektor unggulan sebagai sumber pertumbuhan baru, seperti sektor pertanian dan industri kreatif, termasuk UMKM, perlu terus didorong guna memperkuat pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih tinggi dan berkelanjutan ke depan.

Lebih lanjut, Destry Damayanti menyampaikan pesan penting kepada Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang baru untuk terus menjaga sinergi bersama pemerintah daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) guna menjaga stabilitas harga di Bali. Selain itu, upaya perluasan dan percepatan digitalisasi ekonomi serta sistem pembayaran perlu terus dioptimalkan sebagai game changer untuk meningkatkan produktivitas, inklusi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah juga menjadi prioritas melalui pemanfaatan seluruh kanal pembayaran digital, termasuk QRIS, baik pada sisi penerimaan maupun belanja daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan apresiasi atas peran Bank Indonesia sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, menjaga stabilitas perekonomian, serta memperkuat transformasi ekonomi Bali, termasuk penguatan ekonomi berbasis budaya dan kearifan lokal. Bali harus tumbuh menjadi daerah yang maju secara ekonomi, namun tetap menjaga identitas, budaya, dan keberlanjutan lingkungan. “Ke depan, tantangan ekonomi akan semakin kompleks dan dinamis, terlebih dengan gejolak geopolitik global. Kepemimpinan yang visioner, sinergi yang kuat, serta kolaborasi lintas sektor yang semakin solid menjadi kunci dalam menavigasi perekonomian di tengah ketidakpastian,‘‘ ujarnya.

Sekda Provinsi Bali berharap Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dapat terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan seluruh stakeholder dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga  Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

Melalui semangat sinergi dan kolaborasi yang semakin kuat, serta kepemimpinan yang baru, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan terus bersinergi dalam memitigasi risiko global dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah. Setiap langkah inovasi kebijakan akan difokuskan untuk mengawal stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Bali untuk mendukung terwujudnya masyarakat Bali yang sejahtera. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

Published

on

By

Pemerintah Provinsi Bali saat ini mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang.
RAKOR: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri rapat koordinasi Pembangunan PSEL Denpasar Raya kawasan Benoa di Ruang Rapat Kertha Sabha, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (22/5). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy merupakan salah satu solusi strategis untuk menangani kedaruratan sampah di Bali, terutama setelah kapasitas TPA Suwung semakin kritis dan muncul penumpukan sampah di berbagai wilayah seperti Denpasar dan Badung.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan pembangunan PSEL menjadi solusi jangka panjang untuk menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi ancaman lingkungan dan pariwisata Bali. Pembangunan ini menjadi bagian dari upaya percepatan penanganan sampah setelah penutupan TPA Suwung.

“Proyek PSEL untuk penanganan sampah di wilayah Denpasar dan Badung kini memasuki tahap persiapan pembangunan. Proyek strategis tersebut telah diproses oleh Danantara dan direncanakan akan mulai groundbreaking pada 8 Juli 2026 mendatang. Saat ini, proses pengurugan lahan sudah mulai dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern tersebut. Lahan yang digunakan untuk proyek PSEL ini memiliki luas sekitar 6 hektar,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng itu pada Jumat (23/5) di Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar.

Selain pembangunan PSEL, pemerintah daerah dikatakan Koster juga memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui TPS3R, TPST, dan pemilahan sampah rumah tangga. Pemilahan sampah organik dan anorganik dinilai penting agar proses pengolahan sampah menjadi energi berjalan optimal.

“Kebersihan Bali adalah fondasi utama menjaga Bali tetap kondusif sebagai destinasi wisata dunia. Sambil menunggu penyelesaian PSEL, gerakan bersih-bersih terus kita genjot,” terangnya.

Kehadiran PSEL ini menjadi langkah penting dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di wilayah Denpasar dan Badung. Pemerintah menargetkan pada tahun 2028, permasalahan sampah di kedua daerah tersebut sudah dapat ditangani secara lebih optimal.

Baca Juga  Gubernur Koster: SPI Bukan Sekadar Angka atau Peringkat, tapi Cermin atas Tata Kelola Pemerintahan

“Nantinya, fasilitas PSEL ini diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.200 ton sampah per hari. Kapasitas besar tersebut diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan di Bali,” imbuhnya.

Selain penanganan sampah baru, tumpukan sampah lama di kawasan TPA Suwung juga harus menjadi perhatian untuk diselesaikan. Tumpukan sampah yang telah mengendap selama bertahun-tahun di kawasan tersebut ditargetkan ikut diselesaikan bersamaan dengan pengembangan sistem pengelolaan sampah modern melalui proyek PSEL. Langkah ini dinilai penting agar persoalan sampah di wilayah Denpasar dan Badung dapat ditangani secara menyeluruh, tidak hanya untuk sampah harian tetapi juga sampah lama yang masih menumpuk.

Pemerintah berharap proses penanganan sampah lama di TPA Suwung dapat berjalan optimal sehingga kawasan tersebut nantinya bisa direvitalisasi dan dimanfaatkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Apabila rencana tersebut berhasil direalisasikan, kawasan eks TPA Suwung diharapkan berubah menjadi area hijau yang lebih ramah lingkungan dan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang publik sekaligus mendukung kualitas lingkungan di Bali.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak saat meninjau kick-off pematangan lahan milik Pelindo di Pasanggaran, menegaskan bahwa penanganan permasalahan sampah harus dilakukan secara bersinergi. Ia menyampaikan bahwa TNI AD siap mendukung pengelolaan sampah melalui metode pirolisis yang dinilai efektif dan ramah lingkungan.

“TNI AD siap mendukung berbagai program pemerintah dalam penanganan sampah melalui kegiatan karya bakti, edukasi lingkungan, hingga dukungan terhadap program pengelolaan sampah terpadu di daerah,” jelasnya.

Disampaikan pria yang juga pernah menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana tersebut, keunggulan pengolahan sampah oleh TNI AD diantaranya tanpa investasi pemerintah, mengelola sampah lama, tidak perlu subsidi pemerintah, ramah lingkungan dan tanpa emisi terbuka.

Baca Juga  Gubernur Koster Resmikan Pasar Seni Sukawati Blok C, Dibangun Gunakan APBN

“Yang perlu didukung oleh pemerintah yakni prosedur administrasi (perizinan), jaminan penjualan solar hasil pengolahan sebagai sumber energi terbarukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan menyampaikan Perpres 109/2025 memayungi kebijakan pengolahan sampah yang menghasilkan energi yakni menjadi Listrik, PSE BBM terbarukan, PSE Bio Energi serta Produk ikutan lainnya.

“Penggunaan teknologi PSEL dan PSE BBM terbarukan dapat mengurangı kedaruratan sampah di Denpasara dan Badung, baik timbulan sampah harian maupun TPA Suwung,” terngnya.

Disampaikan Nani, Bali telah ditetapkan sebagai lokasi pilot project pirolisis bersama lokasi lainnya (Jakarta, Surabaya, Bekasi, Bandung, Bogor, Semarang) yang dilaksanakan oleh TNI AD, dengan dukungan tim terpadu lintas Kementerian/Lembaga khususnya pada tahap persiapan dan pembangunan.

Groundbreaking PSEL Denpasar Raya pada tanggal 8 Juli 2026 mendatang menjadi momentum terintegrasi penanganan sampah di hulu dan hilir,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca