Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

LSPR Institute Tegaskan Kembali Komitmen Komunikasi yang Etis dan Bertanggung Jawab

BALIILU Tayang

:

LSPR Institute
Associate Professor Dr. Andre Ikhsano, Rektor LSPR Institute. (Foto: Hms LSPR)

Jakarta, baliilu.com – Menanggapi kasus yang melibatkan salah satu alumni kami, Laras Faizati Khairunnisa, terkait unggahannya di media sosial, LSPR Institute of Communication and Business mengeluarkan pernyataan resmi untuk menegaskan kembali komitmen fundamentalnya mengenai pendidikan komunikasi yang kondusif, beretika dan bertanggung jawab.

Associate Professor Dr. Andre Ikhsano, Rektor LSPR Institute, Kamis (5/9), menyatakan bahwa unggahan yang disampaikan oleh Laras Faizati Khairunnisa dibuat di akun media sosial pribadi yang bersangkutan dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya. Tidak mewakili sikap resmi lembaga pendidikan kami, dan tidak mencerminkan nilai-nilai inti serta prinsip-prinsip yang telah kami ajarkan selama puluhan tahun.

“Sivitas akademika kami yang terdiri dari ribuan mahasiswa, dosen, staf, dan alumni berdedikasi pada penggunaan komunikasi yang konstruktif, bukan untuk memicu perpecahan. Kami secara tegas menolak dan tidak setuju dengan segala bentuk ujaran kebencian dan hasutan untuk melakukan kekerasan,” kata Dr. Andre Ikhsano.

“Laras memang pernah menempuh pendidikan di tempat kami dan sudah menyelesaikan kuliahnya. Pada saat unggahan tersebut dibuat, Laras sudah bukan sebagai mahasiswa LSPR,‘‘ tambahnya.

LSPR Institute didirikan di atas fondasi untuk menghasilkan para profesional komunikator yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi. Kurikulum LSPR secara konsisten menekankan pentingnya etika profesi, tanggung jawab sosial, dan dampak komunikasi dalam wacana publik.

“Insiden ini sangat kami sayangkan, menjadi pengingat yang kuat akan vitalnya misi kami,” tambah Dr. Ikhsano. “Di tengah lanskap media digital yang semakin kompleks, tanggung jawab seorang komunikator menjadi lebih krusial dari sebelumnya. Oleh karena itu, kami melihat momen ini sebagai kesempatan untuk memperkuat kembali fokus kami pada pendidikan etika komunikasi digital bagi seluruh sivitas akademika.”

Baca Juga  Sambut Tahun Akademik 2025/2026, LSPR Bali Gelar PKKMB Mahasiswa Baru S1 “Blended Learning”

Sebagai langkah proaktif, LSPR Institute akan segera meluncurkan serangkaian kegiatan, kampanye dan seminar yang berfokus pada tanggung jawab digital dan wacana publik yang sehat. Inisiatif ini bertujuan untuk membekali para mahasiswa dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsekuensi etis dan hukum dalam berkomunikasi di era digital.

LSPR menaruh kepercayaan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Fokus institusi saat ini adalah memastikan bahwa lingkungan belajar-mengajar tetap kondusif dan terus menghasilkan lulusan yang menjadi agen perubahan positif di masyarakat melalui kekuatan komunikasi yang bertanggung jawab.

“Kami berharap, keadaan dapat lekas baik kembali, semua pihak dapat mengambil hikmahnya, dan ada solusi terbaik bagi masyarakat, Bangsa dan Negara,“ pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPA Suwung, TPST Kertalangu, Tahura I dan II hingga TOSS Center Klungkung

Menteri LH Minta Jangan Kendurkan Semangat Memilah Sampah dan Semua Bupati/Walikota Mengakhiri Praktik “Open Dumping”

Loading

Published

on

By

gubernur koster
DAMPINGI MENTERI: Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P saat meninjau Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos di kawasan Embung Tukad Unda, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (17/4/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P meninjau TPA Suwung, TPST Tahura I dan TPST Tahura II, TPST Kertalangu di Kota Denpasar serta melakukan kunjungan kerja ke pengelolaan sampah TOSS Center di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan dan Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos di kawasan Embung Tukad Unda, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (17/4/2026).

Dalam tinjauannya di TPA Suwung, TPST Tahura I dan TPST Tahura II, Menteri Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Koster yang didampingi oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara melihat langsung pengelolaan sampah organik dan anorganik yang dikerjakan secara sistematis oleh puluhan pekerja di TPST.

Menteri Lingkungan Hidup RI menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali, Walikota Denpasar serta Bupati Badung, karena dalam kurun waktu satu bulan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Pemerintah Kabupaten Badung telah mampu memilah sampah lebih dari 50 persen. Semangat ini dimintanya tidak boleh kendur. Ada upaya yang harus kita lakukan lagi untuk membangun kapasitas TPST.

“Sampai saat ini, pengelolaan sampah di TPST terus kita pantau, karena itu TPST Tahura I kita minta ditingkatkan kapasitasnya menjadi 200 ton per hari dan TPST Tahura II menjadi 100 ton per hari,” pesan Menteri LH seraya menjelaskan tadi alat – alat sudah datang dan saya yakin akhir bulan Juli sampah bisa ditangani dengan baik.

Selain memberikan perhatian terhadap TPST, Menteri Lingkungan Hidup juga berharap agar Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung meningkatkan kapasitas TPS-3R. “Untuk di kawasan Denpasar – Badung, kami minta kapasitas pengelolaan sampah di TPS-3R ditingkatkan.

Baca Juga  LSPR dan IPBI Jalin Kolaborasi Wujudkan Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi

Kemudian terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi yang melanggar aturan pemilahan sampah, Saya minta Pangdam IX Udayana, Kejati Bali, Kapolda Bali dan Kasi Intel agar mendukung sepenuhnya dari Bupati/Walikota untuk segera mempertajam pelaksanaan Tipiring, karena tidak adil, bilamana masyarakat yang sudah pilah, tidak dilindungi dengan perlindungan hukum, pada saat ada yang tidak pilah,” tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq saat didampingi Gubernur Wayan Koster di TPA Suwung.

Mengakhiri kunjungannya di TPA Suwung dan TPST Tahura I – TPST Tahura II, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan pihaknya akan mendatangi semua TPA di Bali. Menteri Hanif Faisol Nurofiq juga meminta Gubernur Wayan Koster untuk memanggil semua Bupati/Walikota se-Bali tanpa terkecuali, agar diingatkan untuk mengakhiri praktik open dumping.

“Jadi, ini kita maknai sebagai upaya bersama dalam menyelesaikan sampah tidak hanya di Bali, namun kami menggunakan kewenangan yang diberikan Undang – Undang untuk memaksa kita semua mengakhiri open dumping di seluruh tanah air,” tegasnya.

Usai meninjau TPA Suwung, TPST Tahura I dan TPST Tahura II di Kota Denpasar, Menteri Lingkungan Hidup RI bersama Gubernur Bali langsung bergerak ke Kabupaten Klungkung melihat kondisi pengelolaan sampah TOSS Centre di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan dan Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos di kawasan Embung Tukad Unda.

Setibanya di TOSS Center, kehadiran Menteri Lingkungan Hidup bersama Gubernur Bali disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Koster melihat kondisi TOSS Center yang telah melakukan pengolahan sampah organik sampai menjadi pupuk. Kata Sekda Klungkung, hasil pupuk organik yang diolah ini, kami berikan kepada petani secara gratis.

Baca Juga  Orasi Pelantikan Guru Besar LSPR Institute: Model Komunikasi Politik Indonesia, Tanpa Model!

Selain melihat adanya pupuk organik, Menteri Lingkungan Hidup kemudian menyoroti adanya tumpukan sampah plastik dan anorganik di bagian Selatan TOSS Center.

Atas kondisi itu, Menteri Hanif Faisol Nurofiq meminta Sekda Klungkung untuk menjaga kawasan TOSS Centre, supaya tidak ada open dumping, dan meminta Pemerintah Klungkung untuk terus mensosialisasikan ke masyarakat melakukan pemilahan sampah.

“Ini cukup terpilah, kalau tercampur akan tambah parah lagi. Kalau bisa dijaga di hulunya, agar lebih murah anggaran dalam kelola sampahnya. Untuk tumpukan sampah ini harus ditangani, agar tidak ada potensi kerusakan lingkungan.

Jadi seluruh Bali sampai bulan Agustus ini agar mengakhiri open dumping,” tutupnya sembari langsung menuju ke Embung Tukad Unda, Klungkung untuk melihat Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Published

on

By

Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama jajaran pejabat utama TNI Angkatan Darat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama jajaran pejabat utama TNI Angkatan Darat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026. Pertemuan tersebut membahas perkembangan pelaksanaan berbagai tugas strategis yang tengah dijalankan oleh TNI Angkatan Darat di sejumlah wilayah Indonesia.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa KSAD melaporkan capaian konkret TNI AD dalam mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan pemulihan pascabencana, khususnya di daerah terpencil dan terdampak. “Dalam pertemuan tersebut, KSAD melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas strategis yang dikerjakan oleh TNI Angkatan Darat,” ujar Seskab Teddy.

Salah satu capaian yang dilaporkan adalah percepatan pembangunan jembatan gantung perintis. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, TNI AD berhasil menyelesaikan pembangunan 300 unit jembatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Dalam tiga bulan ini, TNI Angkatan Darat telah menyelesaikan pembangunan 300 unit jembatan gantung perintis yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Seskab Teddy.

Selain itu, TNI AD juga berkontribusi dalam pemulihan sektor pendidikan di wilayah terdampak bencana. Upaya tersebut diwujudkan melalui renovasi ratusan fasilitas pendidikan serta penyediaan akses air bersih bagi sekolah.

“Dalam tiga bulan ini pula, telah dirampungkan renovasi 300 sekolah di tiga provinsi terdampak bencana Sumatra, termasuk pembangunan 300 titik bor air bersih di sekolah tersebut,” ucap Seskab Teddy.

Lebih lanjut, Seskab Teddy menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat tidak bekerja sendiri dalam menjalankan berbagai program tersebut. Kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Pekerjaan Umum, menjadi kunci percepatan pembangunan fasilitas umum hingga ke wilayah pedesaan dan daerah terpencil.

Baca Juga  LSPR Bali Kick Off Kampus Baru dan Peluncuran Buku Biografi Pendiri LSPR

“TNI Angkatan Darat bersama Kementerian Pekerjaan Umum berkolaborasi untuk secepat-cepatnya menyelesaïkan segala bentuk fasilitas umum di desa-desa hingga daerah terpencil. Tentunya kerja sama ini didorong oleh kepedulian masyarakat di lokasi pembangunan daerah tersebut,” tutur Seskab Teddy.

Langkah cepat dan terukur ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII Curiga Petugas Lapas Disuap

Published

on

By

koruptor ngopi di cafe
Patung Ikatan di depan Gedung DPR/MPRRI Jakarta. (Foto: dok)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti viral narapidana korupsi yang kedapatan ngopi berada di sebuah kafe. Ia menilai ada indikasi petugas disuap sehingga memungkinkan narapidana bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan).

“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas Lapas atau Rutan,” kata Andreas Hugo Pareira, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Seperti diketahui, Napi kasus korupsi bernama Supriadi yang bersantai nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan viral di media sosial.

Adapun Supriadi merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Supriadi divonis penjara lima tahun terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Andreas pun menilai ada kemungkinan keterlibatan dari petugas rutan hingga Supriadi bisa ngopi santai di kafe.

“Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus disediki lebih mendalam,” tutur Legislator dari Dapil NTT I tersebut.

Menurut Andreas, persoalan ini bukan hanya pada warga binaannya saja. Tetapi juga terletak pada persoalan dengan petugas rutan.

“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe,” sebut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

“Kasus Napi yang berkeliaran di luar lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sangsi khusus,” imbuhnya.

Andreas juga menilai Karutan pun harus bertanggung jawab terhadap hal ini. Ia meminta meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga  LSPR Institute Buka Perwakilan di Korea Selatan, Targetkan Diaspora Raih Pendidikan Tinggi Komunikasi dan Bisnis

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sangsi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.

Dalam persoalan Napi yang bisa nongkrong di kafe itu, Karutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf. Karutan juga mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.

Pihak Rutan menyebut sebelumnya Y ditugaskan mengawal napi Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun bukannya dibawa langsung kembali ke rutan usai sidang, Napi Supriadi justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.

Andreas menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh. Tak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan terhasap petugas saja, tetapi juga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana, dan standar pengawasan berbasis risiko.

“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” tutur Andreas.

Di sisi lain, pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan itu menilai harus ada ketegasan dalam sistem pemasyarakatan. Terutama, kata Andreas, soal ketegasan antara hak prosedural narapidana dan ruang yang dapat menimbulkan persepsi perlakuan istimewa kepada narapidana oleh petugas.

“Kemunculan kembali narapidana kasus korupsi di ruang publik saat masih berstatus warga binaan menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia bukan lagi sekadar kapasitas lembaga pemasyarakatan,” paparnya.

“Tetapi konsistensi kontrol terhadap integritas pelaksanaan hukuman itu sendiri,” tambah Andreas.

Menurut Andreas, kasus Supriadi juga memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar pelanggaran prosedur pengawalan yakni sejauh mana sistem pengawasan internal mampu menjamin bahwa setiap hak administratif narapidana tidak bergeser menjadi ruang toleransi yang membuka privilege.

“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi,” tegasnya.

Baca Juga  Apresiasi Jurnalis, LSPR Bali Gelar Media Gathering 2024

“Terutama bagi narapidana kasus korupsi yang secara sosial selalu berada dalam sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum,” lanjut Andreas.

Ketika narapidana dapat singgah di ruang publik tanpa pengawasan yang ketat, Andreas memandang bahwa yang terganggu bukan hanya disiplin prosedur, tetapi legitimasi sistem hukuman itu sendiri.

“Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi melihat insiden seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam memori kolektif penegakan hukum Indonesia,” ucapnya.

Andreas menyinggung berbagai kasus yang muncul sebelumnya. Mulai dari fasilitas berlebih di dalam lapas hingga kemudahan akses tertentu bagi narapidana korupsi telah membentuk persepsi bahwa pidana bagi pelaku korupsi kerap dijalani dengan tingkat kontrol yang berbeda dibanding tindak pidana lain.

“Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup,” pungkas Andreas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca