Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Masuk Minggu Ketiga, 90.394 Unit Kendaraan Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pajak Terakhir

Kabapenda Mewanti Sisa Waktu Terpotong Hari Raya

Loading

BALIILU Tayang

:

relaksasi pajak bali
Kepala Bapenda Made Santha (tengah) saat memberikan keterangan di kantornya pada Selasa (10/9). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi dan melakukan pembayaran pajak selama relaksasi pajak yang diselenggarakan sejak 14 Agustus lalu.

Memasuki minggu ketiga, sebanyak 90.394 unit kendaraan wajib pajak sudah tercatat melakukan pembayaran pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak yang akan berakhir hingga 30 September nanti.

“Saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah sadar membayar pajak kendaraannya serta memanfaatkan relaksasi pajak yang kami selenggarakan selama 1,5 bulan ini. Sebanyak 90.394 atau Rp 95.239.361.400 tercatat masuk ke kas daerah sejak 14 Agustus hingga 9 September kemarin,” ucap Kepala Bapenda Made Santha di kantornya pada Selasa (10/9).

Ditambahkannya, “Jumlah tersebut baru 49 persen dari jumlah kendaraan wajib pajak yang ada di Bali. Mari manfaatkan relaksasi yang kami adakan tahun ini, karena pada tahun-tahun mendatang, relaksasi pajak tidak akan ada lagi. Coba bayangkan jika tanpa relaksasi pajak, bunga dan denda yang dikenakan jika terlambat membayar pajak berkisar 25% dari pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tentu akan memberatkan wajib pajak itu sendiri, apalagi masing-masing wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan,” imbuhnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, relaksasi pajak dilakukan Pemerintah Provinsi Bali sejak 14 Agustus hingga 30 September mendatang. Relaksasi yang diterapkan tahun ini sekaligus menjadi tahun terakhir, karena pada tahun-tahun selanjutnya tidak akan ada lagi relaksasi pajak yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah se-Indonesia, termasuk Bali, kecuali terjadi force majeure. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Dukung Pariwisata di Daerah, Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan

Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. “Mari manfaatkan sisa waktu relaksasi pajak yang terakhir ini, mengingat tinggal 2 minggu dan itu pun terpotong libur hari raya Galungan,” tutup Kepala Bapenda Bali, Made Santha.

Sosialisasi juga dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penyebaran informasi melalui kanal-kanal media elektronik maupun secara konvensional dengan turun langsung ke beberapa pusat keramaian, seperti pasar rakyat, agar masyarakat mengetahui terkait relaksasi pajak yang merupakan kebijakan tahun terakhir kalinya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Proyeksi Belanja Daerah Capai Rp 14,2 Triliun, DPRD Badung dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS 2027

Published

on

By

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti dan Bupati Adi Arnawa menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana.
TANDA TANGAN MOU: DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) atas penjelasan Bupati Badung terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) atas penjelasan Bupati Badung terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua III I Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung. Dari pihak Eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba, jajaran kepala OPD, Forkopimda Badung serta tamu undangan lainnya.

I Gusti Anom Gumanti kepada awak media menyatakan bahwa pihaknya melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Bupati Badung KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Sesuai penjelasan I Gusti Made Putra Kencana, S.H., Kepala Bagian Fasilitas Pengawasan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Badung (Setwan Badung), Anom Gumanti memaparkan bahwa APBD 2027 sudah mencapai angka Rp 14 triliun lebih.

Meski demikian, Anom Gumanti memberi saran kepada Bupati Badung beserta OPD terkait bahwa bukan semata-mata angkanya tinggi, tapi paling penting adalah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, kemudian menerjemahkan APBD itu memang betul-betul menimbulkan asas manfaat bagi masyarakat Badung.

Oleh karena itu, Anom Gumanti berharap mudah-mudahan setiap tahun seperti yang sudah dilaporkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung bisa semakin meningkat dan tahun berikutnya meningkat pula.

Ditambah lagi, semua Pendapatan Daerah Badung lahir dari pariwisata. Seperti diketahui bersama bahwa pariwisata sangat rentan dengan isu dan resiko. “Kami berharap masyarakat Badung, mari kita jaga ini begitu pula usaha-usaha yang berhubungan dengan pariwisata. Mudah-mudahan ke depan kondisi tetap kondusif sehingga pariwisata ini berjalan sesuai dengan keinginan kita bersama,” ujar Anom Gumanti.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Badung Sampaikan PU Fraksi-Fraksi

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebutkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar pedoman dalam merancang Rencana APBD tahun 2027. Tak hanya itu, Bupati Adi Arnawa melihat bahwa ada satu perubahan juga, saat Belanja Daerah Badung totalnya menjadi Rp 14,2 triliun ditambah pembiayaan dari pinjaman-pinjaman. Meski demikian, secara prinsip bahwa Pendapatan Daerah Badung mencapai Rp 11,6 triliun dengan PAD sebesar Rp 10,9 triliun.

“Mudah-mudahan apa yang kita rancang ini nantinya bisa akan capai secara maksimal dan sangat berpengaruh dalam rangka untuk mengejar target pencapaian yang kita sudah tuangkan dalam KUA-PPAS menjadi satu dasar daripada penganggaran 2027,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Badung Apresiasi Pemerintah Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

Logis, Prioritaskan Belanja Infrastruktur 55 Persen 

Loading

Published

on

By

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana.
RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna DPRD Badung membahas penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 membahas penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026.

Rapat Paripurna DPRD Badung kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara/Nota Kesepakatan dan Sambutan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung. Dari pihak Eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Badung, Forkopimda Badung serta para undangan lainnya.

Seusai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti kepada awak media menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Anom Gumanti menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan juga Permendagri 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengamanatkan agar KUA-PPAS ditetapkan selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Agustus.

“Nah, tentu sekarang sudah menginjak hal tersebut, makanya mohon izin, hari ini kami akan langsung setelah sebentar pembahasan dengan TAPD dan Banggar, kemudian Paripurna intern dan selanjutnya kami akan melakukan Penetapan dan Keputusan Dewan tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” ucap Anom Gumanti.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Badung Sampaikan PU Fraksi-Fraksi

Sedangkan terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran Perubahan 2026, pihaknya sudah mengagendakan pada 13 Agustus 2026 mendatang. Sehingga masih dalam rentang waktu 2 minggu di bulan Agustus 2026 ini.

Sesuai penjelasan Bupati Badung, Anom Gumanti menegaskan, bahwa memang aksen prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kemungkinan kali ini APBD itu sampai menyentuh angka infrastruktur 55 persen.

Meski demikian, Anom Gumanti menyebutkan pandangan Dewan masih logis, lantaran dimulai dari sekarang, Kabupaten Badung memprioritaskan bidang infrastruktur ini, karena kondisi di lapangan dinilai lahan masih tersedia, untuk melakukan pembebasan, ganti untung bukan ganti rugi.

Selanjutnya, dari sisi waktu, kalau dibiarkan, lahan ini semakin lama semakin harganya meningkat apalagi pembangunan demikian pesat. Untuk itu, takutnya nanti program ini bisa tidak berjalan.

“Nah, tentu momentum ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi mengatasi masalah macet ini, karena kalau sudah di pariwisata macet ya menunggu stag aja. Setelah stag ya tamunya kabur. Jadi, mudah-mudahan dengan ini khan itu merupakan sebuah jawaban dan ketika di Badung lancar, ini kan membawa vibrasi dan dampak positif juga pada pariwisata Badung,” kata Anom Gumanti.

Menjawab pertanyaan awak media terkait tidak adanya Pandangan Umum Fraksi, Anom Gumanti menegaskan bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 menyebutkan tidak ada di dalam aturan itu tercantum ada Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi.

”Yang ada itu, mekanisme setelah pengantar Bupati ini, ada Rapat Banggar dengan TAPD. Selanjutnya, diparipurnakan oleh Dewan, tidak ada juga Pandangan Umum (PU). Jadi, langsung produknya adalah Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati. Kalau nanti membahas tentang Perda, itu baru ada Pandangan Umum,” tegasnya.

Baca Juga  Triwulan II 2024, Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp 683 Miliar Lebih

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan substansi Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 adalah pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 11,507 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 10,770 triliun, sehingga total APBD yang dirancang Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 13,129 Triliun.

“Kalau menurut saya ini cukup fantastis dan paling membahagiakan adalah dari komposisi rancangan ini ternyata 82 persen lebih itu APBD Badung sangat didukung oleh PAD dan paling penting juga Belanja Infrastruktur sebesar 55 persen lebih,” terangnya.

Adi Arnawa menegaskan bahwa ini merupakan suatu indikator sebagai komitmen dan konsistensi dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengatasi masalah-masalah yang selama ini terjadi di Kabupaten Badung terkait isu-isu seksi, seperti kemacetan akibat dari begitu derasnya kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

“Hal ini menjadi suatu situasi yang sangat kondusif dan positif buat kita karena keliatannya bahwa langkah-langkah yang kita lakukan saat ini, terutama tahun 2025-2026 sekarang ini sedang fokus jaringan jalan baru dalam rangka melakukan konektivitas antarwilayah mulai menunjukkan hasil positif dan kondusif bagi Badung,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Triwulan II 2024, Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp 683 Miliar Lebih

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca