Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Nekat Bobol Counter HP, Pasangan Kekasih Anak Punk Diringkus Polsek Ubud

BALIILU Tayang

:

Polsek Ubud
KONFERENSI PERS: Jajaran Polsek Ubud saat melakukan konferensi pers kasus pembobolan counter HP di Jalan Raya Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud pada Sabtu (11/5) lalu. (Foto: Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Tri DTK (25) dan G alias Fikri (32), harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polsek Ubud. Pasalnya pasangan kekasih anak punk ini dilaporkan telah melakukan aksi pembobolan sebuah counter handphone di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

Kejadian pencurian ini berawal pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wita korban pemilik counter handphone mengecek rekaman CCTV yang ada di Counter Service HP Zhura Cellular miliknya yang berlokasi di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar melalui Aplikasi CCTV.

Dalam rekaman CCTV tersebut korban kaget melihat ada cahaya masuk ke dalam counter handphone tersebut namun pada saat itu korban mengira karyawannya. Namun setelah korban memperbesar layar CCTV yang ada di handphonenya, ternyata barang-barang yang ada di dalam counter berantakan serta handphone servisan milik pelanggan yang ada di rak barang sudah tidak ada pada tempatnya atau hilang.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut kemudian korban menyuruh karyawannya untuk datang ke counter handphone. Setelah korban dan karyawan korban sampai di counter, mereka melihat pintu rolling door dalam keadaan terbuka dan rusak akibat congkelan.

Selanjutnya korban bersama dengan karyawan mengecek barang-barang yang ada di counter dan ternyata barang berupa uang tunai kurang lebih sebesar Rp 900.000 dan puluhan unit barang elektronik hilang. Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke petugas kepolisian Polsek Ubud.

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Rabu (22/5/2024) didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana dan Panit 1 Reskrim Polsek Ubud Ipda I Wayan Driana mengatakan bahwa berbekal laporan tersebut polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Polres Gianyar Lepas Personel yang Masuki Masa Purnabakti

“Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Ubud mencari keberadaan terduga pelaku, mengetahui terduga pelaku berangkat menuju Ke Gilimanuk tim kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berbekal rekaman CCTV dan juga keterangan saksi team dapat menemukan ciri-ciri terduga pelaku. Selanjutnya Unit Opsnal dapat mengamankan terduga pelaku di Jalan Raya Selemadeg Barat menuju arah Gilimanuk,” ujarnya.

Setelah dilakukan introgasi mendalam terhadap terduga pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan pencurian bersama temannya  di daerah Ubud tepatnya di Counter Zhura Cellular yang berlokasi di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Mendengar keterangan terduga pelaku seperti tersebut unit opsnal langsung membawa 2 orang terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Polisi Polsek Ubud guna proses lebih lanjut.

“Para pelaku ini adalah pasangan kekasih, uang hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya. Kedua pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Kasus Mutilasi WNA Ukraina, Polda Bali Tetapkan Tersangka 7 WNA Status “Red Notice”

Published

on

By

mutilasi wnamutilasi wna
KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Direskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., Kabid Propam Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., M.H, serta Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., mewakili Kabid Humas dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolda, Senin (30/3/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina, atas nama IK (28). Adapun Polda Bali menetapkan 7 tersangka Warga Negara Asing, 1 di antaranya berhasil ditangkap.

Kapolda Bali mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan “Red Notice” agar keenam tersangka dapat segera ditangkap di luar negeri dan diproses secara hukum di Indonesia.

“Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat resmi ke kedutaan masing-masing Negara asal tersangka,“ ujar Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Direskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., Kabid Propam Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., M.H, serta Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., mewakili Kabid Humas dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolda, Senin (30/3/2026).

Kapolda Bali lanjut menjelaskan bahwa kronologi kejadian dan penemuan jasad, peristiwa bermula pada minggu malam 15 Februari 2026 di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran. Korban (IK) diculik oleh sekelompok orang saat sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya. Laporan resmi diterima Polsek Kuta Selatan keesokan harinya, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bali dengan Polresta Denpasar.

“Gerak cepat tim membuahkan hasil dan titik terang muncul dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para tersangka, dimama Polisi menemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka dan di sebuah vila di daerah Munggu,” ungkap Kapolda.

Baca Juga  Polres Gianyar Ungkap 5 Kasus Narkoba, Amankan 10 Tersangka dan BB Senilai Rp 1,2 Miliar

Irjen Pol. Daniel mengungkapkan, puncak dari kasus memilukan ini terjadi pada 26 Februari 2026, ketika warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di muara sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Berdasarkan uji Lab Forensik, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai IK (korban penculikan).

Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi inten dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama, mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, 1 orang WNA sudah kita amankan dan saat ini ditahan di Imigrasi, sedangkan 6 orang lainnya yang masuk daftar “Red Notice” diantaranya: an NP (Rusia), an SM (Rusia), an DH (Ukraina), an VN (Ukraina), an RM (Ukraina), dan an VA (Kazakhstan). Untuk mengelabui petugas, para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan.

“Motif utama di balik aksi keji ini masih kita dalami,“ ujar Kapolda.

Polisi sampai saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya: 2 unit mobil (Avanza hitam DK 1373 FAF dan Avanza silver DK 1822 QH) yang berisi bercak darah korban; 2 unit sepeda motor (XMax dan Ninja milik korban).; 9 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV keterlibatan para tersangka, dan 3 buah alat pelacak GPS kendaraan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Terimakasih kepada warga yang telah membantu dalam penemuan potongan tubuh di seputaran Pantai Ketewel dan Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA di Pulau Dewata dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindak kriminal dan segala aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lainnya, termasuk Narkoba maupun judi online yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar. Mari bersama kita jaga situasi Kamtibmas agar Bali yang kita cintai tetap ajeg, aman dan damai,” tutup Irjen Pol. Daniel. (gs/bi)

Baca Juga  Ops Ketupat Agung 2026, Polres Gianyar Gelar Pengaturan Lalin di Simpang Catus Pata Ubud

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polda Bali Tangkap Tiga Pelaku Kasus Kekerasan Seksual terhadap WNA

Published

on

By

Polda Bali
KONFERENSI PERS: Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap warga negara asing (WNA) pada Jumat (27/3/2026) di Mapolda Bali. Saat itu, Direskrimum Polda Bali didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aryasandy, S.I.K., dan juga para Kasubdit. (Foto; Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa Polda Bali telah berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap warga negara asing yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali.

“Kasus-kasus tersebut melibatkan pemerkosaan, pelecehan seksual fisik, dan pencurian dengan pemberatan, dan telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali,” ujar Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap warga negara asing (WNA) pada Jumat (27/3/2026) di Mapolda Bali. Saat itu, Direskrimum Polda Bali didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aryasandy, S.I.K., dan juga para Kasubdit.

Dikatakan, kasus pertama melibatkan korban RF, seorang warga negara China, yang menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual fisik di Kuta Selatan pada 23 Maret 2026. Pelaku, SAM, telah ditangkap dan barang bukti telah disita, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat dan beberapa barang milik korban lainnya. Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus kedua terjadi di Kuta Utara, di mana korban QY, seorang warga negara asing, menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku KYP, seorang security hotel. Pelaku telah ditangkap dan barang bukti telah disita, termasuk pakaian korban dan rekaman CCTV. Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ketiga terjadi di Seminyak, di mana korban menjadi korban kekerasan seksual di sebuah tempat hiburan malam. Pelaku, ABM, telah ditangkap dan barang bukti telah disita, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Beri Rasa Aman kepada Wisatawan, Polres Gianyar Gelar Patroli Objek Wisata

Kombes Pol. Aryasandy S.I.K., menambahkan bahwa Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Barang bukti telah disita dan proses penyidikan masih berlangsung.

“Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, dan kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual dan melindungi korban,” kata Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Aryasandy, juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat bepergian sendirian di tempat yang sepi. “Kami sarankan untuk selalu menggunakan jasa transportasi online yang terpercaya dan mempermudah pengidentifikasian apabila terjadi kriminalitas. Jangan lupa untuk selalu memberitahu lokasi dan rencana perjalanan kepada teman atau keluarga,” tambahnya.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib. “Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang,” tambah Kombes Pol. Aryasandy S.I.K.

Polda Bali juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses penyidikan kasus ini. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam proses penyidikan kasus ini, dan kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut,” kata Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Uang di Laci Kasir Minimarket, Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

polsek dentim
UNGKAP KASUS PENCURIAN: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Minimarket Giri Laksmi, Jl. Trenggana No. 80, Banjar Paang Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Minimarket Giri Laksmi, Jl. Trenggana No. 80, Banjar Paang Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban terkait hilangnya uang tunai yang tersimpan di laci kasir minimarket.

Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.15 Wita. Korban menerima informasi dari karyawan bahwa seorang karyawan magang tidak berada di toko dan sejumlah uang di laci kasir telah hilang. Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang karyawan magang mengambil uang dari laci kasir dan laci khusus penyimpanan uang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000 dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NMP (45) di kawasan Jl. Gunung Agung, Denpasar pada Senin (9/3/2026) sore.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil uang tersebut saat situasi toko sedang sepi tanpa sepengetahuan pemilik. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, tas selempang warna biru tua, dan sweater warna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Dentim.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri. (gs/bi)

Baca Juga  Jumat Curhat dan Jumat Berkah Polres Gianyar di Balai Banjar Padpadan Desa Petak Kaja Gianyar

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca