Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ny. Sagung Antari Jaya Negara Ajak Ibu-ibu Jadi Garda Terdepan Kelola Sampah Rumah Tangga

BALIILU Tayang

:

antari jaya negara
TALKSHOW: Talkshow menghadirkan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Penjabat Ketua DWP Kota Denpasar Ny. I Gusti Ayu Suwandewi Eddy Mulya, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Denpasar Selatan sekaligus penggiat lingkungan Dr. Ida Ayu Maharatni, S.Psi., M.Si. yang digelar Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) Areal Denpasar Festival, Catur Muka Denpasar, Selasa (23/12). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Permasalahan sampah masih menjadi tantangan nyata di Kota Denpasar, khususnya sampah rumah tangga yang volumenya terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Kondisi ini semakin mendesak mengingat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dalam waktu dekat akan ditutup, sehingga diperlukan perubahan pola pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Sebagian besar sampah di Kota Denpasar dihasilkan dari aktivitas sehari-hari di rumah tangga. Oleh karena itu, pengelolaan sampah tidak dapat hanya bertumpu pada pemerintah, melainkan harus dimulai dari lingkungan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam talkshow yang digelar di Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) Areal Denpasar Festival, Catur Muka Denpasar, dengan tema “Mulai dari Rumah: Ibu Rumah Tangga sebagai Garda Terdepan Kelola Sampah.”

Talkshow ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Penjabat Ketua DWP Kota Denpasar Ny. I Gusti Ayu Suwandewi Eddy Mulya, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Denpasar Selatan sekaligus penggiat lingkungan Dr. Ida Ayu Maharatni, S.Psi., M.Si. Melalui kegiatan ini ditegaskan bahwa perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah.

Ketua TP PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyampaikan bahwa ibu rumah tangga memiliki peran strategis sebagai manajer utama rumah tangga.

“Rumah tangga adalah pengelola utama aktivitas keluarga. Ibu rumah tangga yang setiap hari menentukan apa yang dibeli, apa yang dimasak, serta bagaimana sisa atau sampahnya ditangani pertama kali,” ujarnya Selasa (23/12).

Lebih lanjut dijelaskan, kebiasaan memilah, mengurangi, dan mengolah sampah sangat dipengaruhi oleh peran ibu dalam mengatur aktivitas rumah tangga sekaligus menanamkan kesadaran lingkungan kepada seluruh anggota keluarga.

Baca Juga  Ketua K3S Ny. Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan Kursi Roda

Untuk itu, TP PKK Kota Denpasar terus mendorong edukasi dan penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) melalui kelompok Dasawisma.

“Hal sederhana seperti membawa kantong belanja sendiri dari rumah saat berbelanja juga sangat penting untuk mengurangi sampah plastik. Kami dorong pemilahan sampah dari rumah serta pengolahan sampah organik melalui komposting atau biopori sebagai langkah awal,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mengatakan bahwa tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah rumah tangga adalah konsistensi, keterbatasan waktu, serta masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap nilai ekonomi sampah anorganik.

“GOW berperan sebagai wadah sinergi organisasi wanita. Kami memfasilitasi berbagai pelatihan, seperti pembuatan ecobrick dan kerajinan dari bahan daur ulang, serta menjembatani kerja sama dengan Bank Sampah agar ibu-ibu termotivasi melihat sampah sebagai peluang menambah penghasilan,” jelasnya.

Penjabat Ketua DWP Kota Denpasar Ny. I Gusti Ayu Suwandewi Eddy Mulya menambahkan bahwa keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi teladan dalam pengelolaan sampah. DWP mendorong implementasi program “Gerakan 1 Rumah 1 Komposter” atau program sejenis di lingkungan keluarga ASN.

“Kami mewajibkan pemilahan sampah dan kepemilikan tempat sampah terpilah di rumah. Selain itu, DWP secara rutin melaksanakan sosialisasi dan monitoring internal untuk memastikan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar tentang pengelolaan sampah diterapkan mulai dari rumah dinas maupun rumah pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kecamatan Denpasar Selatan sekaligus penggiat lingkungan Ida Ayu Maharatni, menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk kembali mengelola sampah secara mandiri seperti yang dilakukan pada masa lalu.

“Dulu masyarakat membuang sampah ke teba karena sampahnya bersifat organik. Sekarang kondisinya berbeda, sehingga sampah harus dipilah. Sampah organik, seperti sisa upacara, bisa dicacah atau disobek agar mudah terurai. Jika dikelola dengan baik, sampah organik dapat didaur ulang dan bahkan menghasilkan nilai ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga  TPA Suwung Ditargetkan Tutup Desember 2025, KLH Bali Matangkan Langkah Teknis

Melalui talkshow ini diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh keluarga, dengan ibu rumah tangga sebagai garda terdepan dalam mewujudkan lingkungan Kota Denpasar yang bersih dan berkelanjutan. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta.
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.

Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.

Baca Juga  Ketua K3S Ny. Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan Kursi Roda

Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.

Baca Juga  Ny. Antari Jaya Negara Buka Seminar IGTKI-PGRI

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Sanksi Tegas Mengancam, Gubernur Koster Minta Perbekel “Jengah“ Kelola Sampah Berbasis Sumber

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.

Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca