Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Operasi SABERGEP Sasar Ruang Publik, Satpol PP Denpasar Amankan 10 Pelanggar

BALIILU Tayang

:

Operasi SABERGEP Satpol PP Denpasar
SABERGEP: Satpol PP Kota Denpasar saat melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Jumat (11/9). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Jumat (11/9). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak 10 orang yang ditemukan melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Mereka terdiri atas satu orang manusia silver, lima orang pengamen, satu orang badut, satu orang pedagang kerupuk, serta dua orang pengemis.

Kasatpol PP Kota Denpasar Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan fasilitas umum,” ujar Nendra.

Nendra juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga ketertiban umum dengan tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver maupun pelaku aktivitas sejenis di jalan dan fasilitas umum.

Menurutnya, kebiasaan memberikan uang secara langsung di jalan dapat mendorong munculnya aktivitas serupa. Selain mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan.

“Mari bersama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” tegasnya.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA (Gerakan Bersama Satpol PP Kota Denpasar) tidak dipungut biaya.

Baca Juga  Sekda Denpasar Hadiri Peresmian Musholla Al Hakim di PTUN Denpasar

Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas jajaran, Satpol PP Kota Denpasar juga memastikan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar.

Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik agar dapat ditindaklanjuti.

“Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan ruang publik agar tetap tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan seluruh warga dengan baik,” ujar Nendra. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Seskab Teddy: Sejak Dinyatakan Hilang, Presiden Prabowo Langsung Instruksikan KSAL Laksanakan Pencarian, 11 Kapal Gabungan Dikerahkan

Published

on

By

Prabowo Instruksikan Pencarian Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
INSTRUKSIKAN: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk segera melakukan pencarian terhadap rombongan jurnalis yang dilaporkan hilang kontak saat melakukan peliputan letusan Gunung Anak Krakatau. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk segera melakukan pencarian terhadap rombongan jurnalis yang dilaporkan hilang kontak saat melakukan peliputan letusan Gunung Anak Krakatau. Rombongan tersebut terdiri atas lima jurnalis bersama tiga kru kapal.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Kepala Negara telah memberikan instruksi pencarian sejak menerima laporan hilang kontaknya rombongan tersebut pada Senin malam. Presiden Prabowo meminta Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) untuk segera mengerahkan kekuatan guna melakukan pencarian.

“Sejak rombongan 5 jurnalis bersama 3 kru kapal dilaporkan hilang kontak, sejak Senin malam Presiden Prabowo memang sudah langsung menginstruksikan KSAL untuk segera melakukan pencarian, di hari itu juga TNI-AL langsung mengirim kapal-kapalnya,” ujar Seskab Teddy.

Menindaklanjuti instruksi Presiden, operasi pencarian langsung dilakukan dengan mengerahkan sejumlah unsur gabungan. Berdasarkan laporan KSAL, sebanyak 11 kapal dikerahkan untuk menyisir wilayah pencarian dan menemukan keberadaan rombongan.

“Sesuai laporan KSAL total ada 11 kapal gabungan yang langsung melakukan pencarian,” ungkap Seskab Teddy.

Sebelas kapal gabungan tersebut yakni KRI Leuser-924, KRI Kerambit-627, KRI Lepu-861, KAL Anyer 1-3-64, KAL Pohawang I-3-30, RBB Peucang Lanal Banten, RHIB SAR 02 Banten, RHIB SAR 02 Lampung, KN SAR Tetuka-247, KN SAR Basudewa-224, serta KP Sanjaya-7017.

Pengerahan sejumlah kapal tersebut menunjukkan upaya pencarian dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur dan kekuatan secara bersama-sama. Operasi pencarian terus diarahkan untuk menemukan seluruh anggota rombongan yang hingga kini dilaporkan hilang kontak.

Di tengah berlangsungnya proses pencarian, Seskab Teddy turut menyampaikan harapan dan doa agar lima jurnalis dan tiga kru kapal tersebut dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat.

Baca Juga  Sekda Alit Wiradana Buka Turnamen Futsal Antar OPD

“Doa kita untuk keselamatan seluruh rombongan. Semoga segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ucap Seskab Teddy. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KUHAP 2025 Perkuat Kepastian Hukum Penahanan dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Published

on

By

DPR RI Bacakan Keterangan Uji Materiil KUHAP 2025
BACAKAN KETERANGAN: Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Kuasa DPR RI, I Wayan Sudirta, saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI menegaskan bahwa pengaturan syarat penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, lebih objektif, dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan upaya paksa.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Kuasa DPR RI, I Wayan Sudirta, saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa KUHAP 2025 mengubah paradigma penahanan menjadi lebih humanis dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penahanan tidak lagi dipandang sebagai prosedur yang dilakukan secara rutin, melainkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang hanya dapat diterapkan secara selektif terhadap tindak pidana tertentu dengan syarat-syarat yang terukur.

I Wayan Sudirta mengatakan, perubahan tersebut dilakukan agar kewenangan aparat penegak hukum tidak hanya didasarkan pada penilaian subjektif, tetapi dibatasi oleh ukuran objektif yang jelas.

“KUHAP 2025 mereposisi penahanan dari sekadar rutinitas prosedur menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang diterapkan secara sangat selektif. Hal ini untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mendorong profesionalisme aparat serta menekan perampasan kemerdekaan yang tidak diperlukan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Menurut DPR, Pasal 100 dalam KUHAP 2025 juga mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah serta terbukti adanya tindakan aktif atau iktikad buruk dari tersangka maupun terdakwa yang berpotensi menghambat proses hukum, seperti sengaja mangkir dari panggilan, memberikan informasi tidak sesuai fakta, atau menghalangi jalannya pemeriksaan secara ilegal.

Baca Juga  Sebanyak 20 Gepeng Ditertibkan Satpol PP Denpasar di Sejumlah “Traffic Light”

DPR juga menegaskan bahwa frasa “memberikan informasi tidak sesuai fakta” dan “menghambat proses pemeriksaan” tidak dapat dipersamakan dengan hak ingkar (non self-incrimination). Hak tersangka atau terdakwa untuk memilih diam tetap dijamin dalam KUHAP 2025 sebagai bagian dari hak fundamental dalam pembelaan diri.

“KUHAP 2025 telah jelas memberikan batas pemisah (demarkasi) pelaksanaan hak ingkar (non self-incrimination) dengan perbuatan ‘memberikan informasi tidak sesuai fakta’ dan ‘menghambat proses pemeriksaan’. Hak ingkar merupakan hak fundamental bagi Tersangka/Terdakwa,” kata I Wayan saat menyampaikan kesimpulan DPR RI.

Lebih lanjut, DPR menyampaikan bahwa apabila dalam praktik terjadi kesalahan prosedur ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penahanan, KUHAP 2025 tetap menyediakan mekanisme perlindungan hukum melalui praperadilan. Pengadilan negeri diberikan kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penahanan sehingga terdapat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Pada akhir keterangannya, DPR RI berpandangan bahwa norma yang diuji dalam perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kepastian hukum, tidak bersifat multitafsir, serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa tanpa mengurangi efektivitas proses penegakan hukum.

“Pembaruan pengaturan penahanan dalam KUHAP 2025 justru telah menutup adanya ruang kesewenang-wenangan dalam penerapannya. Hal tersebut tampak dari adanya syarat objektif berupa terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan perbuatan aktif yang dapat dibuktikan adanya unsur iktikad buruk untuk merintangi atau menghambat proses penyidikan,” pungkasnya (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab dan DPRD Gianyar Sepakat Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda

Published

on

By

Pengesahan Dua Perda Gianyar
SEPAKAT: Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Gianyar sepakat mengesahkan dua Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (10/9). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Kabupaten Gianyar sepakat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (10/9).

Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang Penataan Sempadan Sungai.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, mengatakan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Gianyar. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional DPRD sekaligus wujud kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Secara maraton sidang telah menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Gianyar. Saya menyampaikan penghargaan kepada segenap anggota Dewan yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Mahayastra.

Mahayastra menilai, proses tersebut membuktikan semakin kuatnya kesepahaman dalam menentukan kebijakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program prioritas yang berpihak kepada masyarakat Gianyar.

Menurutnya, persetujuan DPRD merupakan bentuk legitimasi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus upaya bersama dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat Gianyar yang secara bertahap diwujudkan dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.

Terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan Sempadan Sungai, Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun regulasi tersebut. Ia menilai, Raperda tersebut merupakan langkah strategis dan visioner untuk memperkuat perlindungan kawasan sepadan sungai sebagai bagian integral dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.

Baca Juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Kelurahan Panjer Gelar Penuangan dan Penyemprotan Eco Enzyme

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperkuat perlindungan kawasan sepadan sungai sebagai bagian integral dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, serta meminimalisir bencana risiko seperti banjir, erosi, dan longsor,” jelasnya.

Pemerintah Daerah, lanjut Mahayastra, memberikan dukungan penuh terhadap penetapan Perda tentang Penataan Sempadan Sungai. Peraturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan kawasan sepadan sungai di Kabupaten Gianyar.

Penataan sepadan sungai diharapkan dapat mewujudkan tata kelola kawasan yang tertib, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

“Pengaturan ini tidak hanya terfokus pada penertiban, tetapi juga pada penguatan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi sempadan sungai sebagai ruang terbuka hijau, daerah resapan udara, serta ruang publik yang aman dan produktif,” kata Mahayastra.

Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah maupun DPRD, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pihak serta dukungan masyarakat.

Dengan adanya kesamaan visi, misi dan persepsi terhadap tujuan pembangunan, Mahayastra optimistis pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan dapat direalisasikan dengan baik sesuai perencanaan.

Menurutnya, loyalitas dan dedikasi terhadap tugas serta tanggung jawab masing-masing akan sangat menentukan hasil pengabdian dalam membangun Kabupaten Gianyar.

“Bila kita ingin berhasil meningkatkan kesejahteraan, hendaknya secara total kita berpikir dan berbuat dalam kebersamaan untuk mewujudkan harapan dan tujuan tersebut. Loyalitas dan dedikasi terhadap tugas dan tanggung jawab akan mempengaruhi hasil dari pengabdian kita,” tandasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca