Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pemandangan Umum Fraksi PDI-P Badung terhadap 8 Ranperda, Mendukung, Sepakat dan Menyetujui Disahkan Jadi Perda

BALIILU Tayang

:

de
I Made Suwardana, S.E.

Badung, baliilu.com – Di depan Rapat Paripurna Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Selasa (19/10), Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung yang dibacakan I Made Suwardana, S.E. menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi tentang Penjelasan Bupati Badung terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Badung.

Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid dibuka Ketua Dewan Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. dihadiri langsung Wakil Ketua Made Sunarta, bersama anggota DPRD Badung. Turut hadir Bupati Badung Giri Prasta, Forkopimda, Sekda Badung Adi Arnawa, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perusda, dan tenaga ahli dewan dan fraksi.

Dalam pemandangan umum Fraksi PDI-P terhadap Ranperda Badung tentang APBD TA 2022 dan Penjabaran APBD TA 2022, bahwa DPRD Kabupaten Badung bersama dengan Bupati Badung telah menandatangani nota kesepakatan atas KUA dan PPAS APBD Badung 2022 yang selanjutnya telah dijabarkan dalam RAPBD untuk dibahas serta ditetapkan bersama. Secara substansial rancangan ini telah mengacu pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD  2022.

Terhadap postur RAPBD 2022 yang meliputi proyeksi target pendapatan, rencana alokasi belanja serta pembiayaan daerah, sebagai berikut: Pendapatan Daerah pada rancangan APBD 2022 dirancang Rp. 2.900.345.173.494,  kalau dibandingkan dengan APBD induk tahun 2021 turun sebesar 23,69 % terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 1.931.220.339.506  mengalami penurunan dibandingkan APBD induk 2021 sebesar 31,40 %. Pendapatan transfer Rp. 888.841.233.988,00  dibandingkan APBD induk tahun 2021 mengalami penurunan 1,86 %. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rancangan APBD 2022 dirancang sebesar Rp. 80.283.600.000.

Belanja Daerah pada rancangan APBD 2022 dirancang rp. 2.900.345.173.494,00 dibandingkan dengan APBD induk 2021 mengalami penurunan 23,69 %, terdiri dari: Belanja Operasi Rp. 2.399.841.384.009,00, setara dengan 82,74% dari belanja daerah 2022. Belanja Modal dirancang Rp. 52.838.108.769,00, setara dengan 1,82% dari Belanja Daerah 2022. Belanja Tidak Terduga dirancang Rp.181.936.773.707,00, setara dengan 6,27% dari total belanja daerah 2022. Belanja Transfer dirancang Rp. 265.728.907.009,00, setara dengan 9,16% dari total belanja daerah 2022.

Baca Juga  Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Mendukung Pelestarian Hutan Mangrove Guna Menekan Emisi Karbon di Denpasar-Badung

Dalam komposisi belanja daerah berdasarkan penerimaan manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja operasional sebesar 82,74 %, sedangkan sisanya 17,26 % merupakan anggaran belanja yang diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan strategis daerah, pemenuhan terhadap amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat 1 bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib sekurang- kurangnya 20%, sementara pada rancangan APBD Badung 2022 anggaran pendidikan dirancang sebesar 20,13 %. Sedangkan anggaran kesehatan yang wajib dianggarkan oleh pemerintah daerah sekurang-kurangnya 10%, pada rancangan APBD Badung 2022 telah dirancang 20,23 %, ini sebagian besar akan dimanfaatkan untuk menangani pandemi Covid-19.

‘’Dengan penuh pertimbangan dan kajian yang mendalam kami Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya. Karena rancangan APBD Kabupaten Badung dalam situasi yang sangat sulit telah sepenuhnya berpihak pada kebutuhan utama masyarakat Badung yaitu pendidikan dan kesehatan, ini wujud dari Pemerintah Kabupaten Badung beserta jajarannya telah melaksanakan kebijakan anggaran yang strategis,’’ ucap Suwardana.

Selanjutnya pemandangan umum Fraksi PDI-P terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, fraksi menyampaikan penanaman modal merupakan penggerak perekonomian daerah dalam rangka menggarap ekonomi daerah secara optimal. Oleh sebab itu penanaman modal membutuhkan kepastian hukum dan keamanan berinvestasi sehingga para investor mendapatkan iklim usaha yang kondusif. Penyelenggaraan penanaman modal sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penanaman modal. ‘’Menyikapi kebutuhan ini pemerintah daerah perlu menuangkannya dalam bentuk peraturan daerah sehingga penanaman modal dapat berkontribusi dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah,’’ ucapnya.

I Made Suwardana menyerahkan dokumen Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung terhadap 8 Ranperda Badung

Terhadap Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bagi pemberi kerja wajib memenuhi dan melengkapi dokumen perencanaan penggunaan tenaga asing, sehingga upaya pemerintah daerah memberikan persetujuaan penggunaan tenaga asing dapat berjalan maksimal. Dan penetapan peraturan daerah akan memberikan peluang pemerintah daerah untuk menambah sumber pendapatan, sehingga pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan tenaga asing.

Baca Juga  Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Mendukung Pelestarian Hutan Mangrove Guna Menekan Emisi Karbon di Denpasar-Badung

Terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dalam rangka upaya memenuhi hak warga negara atas penghidupan yang layak, dengan terciptanya lapangan pekerjaan diharapkan mampu menyerap tenaga kerja seluas- luasnya di tengah persaingan global. Untuk mendukung terciptanya lapangan pekerjaan ini diperlukan berbagai penyesuaian khususnya tentang persetujuan bangunan gedung. Dengan dihapusnya ijin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana amanat dari UU Cipta Kerja, maka pemerintah daerah memandang perlu dibuat ketentuan baru sebagai pengganti IMB yaitu persetujuan bangunan gedung (PBG).

Terhadap Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2018-2038. Hal ini diharapkan tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian hukum demi terwujudnya iklim investasi yang baik dan pembangunan yang merata.

Terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menindaklanjuti hal ini perlu diadakan perubahan terhadap perda  ini.

Terhadap Ranperda Pencabutan Perda Badung Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perda ini sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi- regulasi yang ada. Maka dipandang perlu untuk dicabut dan digantikan dengan peraturan daerah yang baru.

Terhadap Ranperda Pencabutan Perda Badung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, oleh karena perda ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tidak semestinya diatur lagi dalam peraturan daerah. Sehingga dipandang perlu untuk mencabut Perda Badung 1/2015.

‘’Terkait dengan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Narkotika kami Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Badung segera memberikan pendapat atau tanggapan,’’ ujar Wiradana.

Baca Juga  Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Mendukung Pelestarian Hutan Mangrove Guna Menekan Emisi Karbon di Denpasar-Badung

Sedangkan terhadap Ranperda APBD Badung TA 2022, Ranperda Pencabutan Atas Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing, Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesbangpol, Ranperda Pencabutan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan Tahun 2018- 2038, dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, ‘’Kami Fraksi PDI Perjuangan setelah melalui pembahasan secara komprehensif sesuai dengan alur yang semestinya, dimana anggota fraksi secara aktif dalam pembahasan, sehingga semua ranperda tersebut dapat kami sepakati dan setujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan oleh Gubernur Bali,’’ ujar Suwardana, S.E. menutup pembacaan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Panen Raya Jagung di Gianyar, Polres Gianyar Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Published

on

By

Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 di Banjar Tarukan Kelod, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Rabu (2/9/2026).
PANEN JAGUNG: Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H. saat melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 di lahan milik Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Banjar Tarukan Kelod, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Rabu (2/9/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar dan kelompok tani melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 dalam rangka mendukung program swasembada jagung nasional. Kegiatan berlangsung di lahan milik Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Banjar Tarukan Kelod, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan dihadiri Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Ketua Bhayangkari Cabang Gianyar Ny. Yen James Rajagukguk beserta pengurus, Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., jajaran pejabat utama Polres Gianyar, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Camat Tampaksiring, Kapolsek Tampaksiring, Danramil 1616-03/Tampaksiring, perangkat Desa Pejeng Kaja serta Kelompok Tani Subak Belong.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gianyar menegaskan bahwa kegiatan panen raya merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, khususnya melalui pengembangan komoditas jagung.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri, khususnya Polres Gianyar dan Polda Bali, dalam menyukseskan program swasembada jagung Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional dan daerah,” ujar AKBP James.

Lahan pertanian seluas sekitar 4.500 meter persegi atau 45 are tersebut sebelumnya ditanami jagung pada 12 Juni 2026. Dari lahan tersebut, panen Kuartal II Tahun 2026 menghasilkan sekitar 3 ton jagung.

Kapolres Gianyar mengatakan, keberhasilan panen tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Polri, pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya para petani yang terlibat dalam pengelolaan lahan.

“Lahan yang dikelola dengan luas kurang lebih 4.500 meter persegi ini bukan hanya menjadi simbol sinergi antara Polri, pemerintah daerah dan masyarakat, tetapi juga menjadi bukti bahwa kolaborasi yang baik dapat menghasilkan manfaat yang nyata dan berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga  Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Mendukung Pelestarian Hutan Mangrove Guna Menekan Emisi Karbon di Denpasar-Badung

Lebih lanjut, hasil panen tersebut akan diserap oleh mitra serta pasar masyarakat di wilayah Pejeng Kaja. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan program pertanian yang melibatkan petani binaan Polri.

“Hasil panen sekitar 3 ton ini akan diserap oleh para mitra serta pasar masyarakat Pejeng Kaja. Kami berharap hasil tersebut dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi para petani dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Kapolres.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan panen jagung secara simbolis oleh Kapolres Gianyar bersama para undangan.

Panen raya ini menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi berkelanjutan antara Polri, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus mendorong produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polresta Denpasar Kerahkan Water Cannon Bantu Pemadaman Kebakaran Gudang Rongsokan di Jalan Nakula

Published

on

By

Personel Polresta Denpasar mengerahkan unit water cannon Sat Samapta untuk membantu pemadaman dan pendinginan pasca kebakaran di Jalan Nakula, Rabu, 2 September 2026.
PEMADAMAN: Personel Polresta Denpasar pada Rabu, 2 September 2026 diterjunkan untuk membantu proses pemadaman dan pendinginan pasca kebakaran di Jalan Nakula dengan mengerahkan unit water cannon Sat Samapta Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar turun langsung membantu penanganan kebakaran yang melanda bangunan bedeng dan gudang rongsokan di Jalan Nakula, Gang Jatayu, Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kebakaran yang terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 Wita tersebut hingga kini masih mendapatkan penanganan intensif. Mengingat masih terdapat sejumlah titik api di lokasi, personel Polresta Denpasar pada Rabu, 2 September 2026 diterjunkan untuk membantu proses pemadaman dan pendinginan dengan mengerahkan unit water cannon Sat Samapta Polresta Denpasar.

Pengerahan water cannon dilakukan sebagai langkah responsif untuk membantu petugas pemadam kebakaran dalam menjangkau dan memadamkan sejumlah titik yang masih berpotensi menimbulkan api kembali. Personel juga terus berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang sejak awal telah melakukan penanganan di lokasi.

Kebakaran tersebut melanda area dengan luas sementara diperkirakan mencapai kurang lebih 3 hektare. Sejumlah bangunan semi permanen, kendaraan dan barang-barang bekas yang berada di lokasi terdampak kebakaran.

Berdasarkan data sementara, objek yang terbakar meliputi dua unit mobil, 11 unit sepeda motor, tiga unit sepeda gayung, barang bekas/rongsokan, serta sejumlah rumah semi permanen berikut peralatan rumah tangga, dokumen penting dan barang elektronik milik warga.

Upaya pemadaman menghadapi tantangan karena kondisi angin yang cukup kencang. Bahkan, pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 15.13 Wita, kembali muncul titik api di bagian barat lokasi. Api sempat membesar dan merembet ke area sekitar meskipun sebelumnya petugas pemadam telah bersiaga di lokasi.

Dua unit rumah semi permanen milik warga yang berada di sebelah barat, berdekatan dengan lokasi munculnya titik api, turut terdampak kebakaran. Petugas PMK Kota Denpasar bersama PMK Kabupaten Badung kemudian kembali melakukan penanganan dengan dukungan dua unit excavator untuk membantu membongkar dan mengurai puing-puing yang berpotensi menyimpan bara api.

Baca Juga  Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Mendukung Pelestarian Hutan Mangrove Guna Menekan Emisi Karbon di Denpasar-Badung

Selain membantu proses pemadaman dan pendinginan, kepolisian juga melakukan pengamanan lokasi serta pendataan dan pemeriksaan terhadap warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Hingga saat ini, 11 orang saksi telah dimintai keterangan guna membantu proses penyelidikan terkait peristiwa kebakaran tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengerahan personel dan water cannon Sat Samapta merupakan bentuk respons kepolisian untuk membantu percepatan penanganan kebakaran sekaligus mencegah api kembali meluas.

“Polresta Denpasar bersama instansi terkait terus melakukan langkah-langkah penanganan di lokasi. Karena masih terdapat beberapa titik yang mengeluarkan api atau bara, kami mengerahkan water cannon Sat Samapta untuk membantu proses pemadaman dan pendinginan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keselamatan warga dan petugas menjadi prioritas dalam penanganan kejadian tersebut. Personel kepolisian juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi agar proses pemadaman dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati lokasi kebakaran dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kondisi lokasi masih memiliki potensi bahaya, sehingga masyarakat di sekitar TKP diharapkan tetap waspada,” tambahnya.

Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian terus mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polresta Denpasar bersama petugas PMK Kota Denpasar, PMK Kabupaten Badung dan instansi terkait lainnya akan terus melakukan penanganan hingga kondisi di lokasi benar-benar dinyatakan aman dan tidak terdapat lagi titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jelang Kriyanusa 2026, Ny. Putri Koster Dorong IKM Bali Kreatif Tanpa Menjiplak Karya Orang Lain

23 IKM Bali Siap Tampilkan Produk Kerajinan Unggulan di JICC Jakarta

Loading

Published

on

By

Ny. Putri Koster memimpin rapat persiapan keikutsertaan Dekranasda Provinsi Bali dalam Pameran Kriyanusa 2026 di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Rabu (2/9).
PIMPIN RAPAT: Ny. Putri Koster saat memimpin rapat persiapan keikutsertaan Dekranasda Provinsi Bali dalam Pameran Kriyanusa 2026 di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Rabu (2/9). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, mendorong perajin dan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Bali untuk terus berkreasi dan mengembangkan karya yang memiliki karakter kuat agar mampu bersaing di berbagai lini. Namun, kreativitas tersebut harus tetap menghargai orisinalitas dan tidak dilakukan dengan menjiplak karya pihak lain.

Pesan tersebut disampaikan Ny. Putri Koster saat memimpin rapat persiapan keikutsertaan Dekranasda Provinsi Bali dalam Pameran Kriyanusa 2026 di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Rabu (2/9).

Menurut Ny. Putri Koster, perajin Bali memiliki kekayaan seni, budaya, dan warisan leluhur yang dapat terus digali dan dikembangkan menjadi karya kreatif. Potensi tersebut harus menjadi kekuatan bagi pelaku IKM untuk melahirkan produk yang memiliki identitas dan daya saing.

“Untuk mampu bersaing di segala lini, kita tentu harus terus berkreasi dan kreatif mengembangkan karya-karya seni serta warisan leluhur. Tetapi, jangan sampai merusak produk orang lain,” tegasnya.

Dalam persiapan pameran, Ny. Putri Koster juga meminta agar IKM peserta dikelompokkan berdasarkan jenis kerajinannya. Penataan tersebut diperlukan agar produk yang ditampilkan terlihat lebih rapi dan terorganisasi sekaligus memudahkan pengunjung menemukan produk yang diminati.

Ia juga mengingatkan 23 IKM asal Bali yang akan mengikuti Pameran Kriyanusa untuk menampilkan karya-karya terbaik dan memilih produk yang tepat sesuai dengan karakter pameran. Keikutsertaan dalam ajang tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkenalkan kualitas dan kekhasan kerajinan Bali kepada pasar yang lebih luas.

“Momentum ini kita gunakan untuk memperkenalkan karya lokal kita. Peserta pameran saya minta memilih karya terbaik sesuai dengan wilayah atau lokasi pameran agar produk yang dibawa tepat sasaran sekaligus memudahkan kita dalam menawarkan produk,” ungkapnya.

Baca Juga  Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Mendukung Pelestarian Hutan Mangrove Guna Menekan Emisi Karbon di Denpasar-Badung

Pameran Kriyanusa 2026 akan berlangsung pada 26–30 September 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta. Sebanyak 23 IKM asal Bali dijadwalkan ambil bagian dengan membawa beragam produk kerajinan unggulan.

Keikutsertaan Bali dalam Pameran Kriyanusa diharapkan menjadi kesempatan bagi para perajin dan pelaku IKM untuk memperkenalkan karya lokal ke tingkat nasional, memperluas jangkauan pasar, sekaligus menunjukkan kekuatan kriya Bali yang berakar pada tradisi namun terus berkembang mengikuti kebutuhan pasar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menjelaskan bahwa produk yang ditampilkan dalam pameran merupakan kerajinan tradisional yang memiliki nilai estetika dan budaya, mengandung unsur tradisi, serta mencerminkan kearifan lokal Bali.

Produk tersebut antara lain kerajinan anyaman dan kayu, produk fesyen berbahan tenun tradisional Bali, serta kerajinan berbahan logam dan kulit. Pemilihan produk diharapkan dapat merepresentasikan kekayaan kriya Bali sekaligus menunjukkan kreativitas para perajin dalam mengembangkan warisan tradisional menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan daya saing. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca