Badung, baliilu.com – Di depan Rapat Paripurna Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Selasa (19/10), Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung yang dibacakan I Made Suwardana, S.E. menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi tentang Penjelasan Bupati Badung terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Badung.
Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid dibuka Ketua Dewan Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. dihadiri langsung Wakil Ketua Made Sunarta, bersama anggota DPRD Badung. Turut hadir Bupati Badung Giri Prasta, Forkopimda, Sekda Badung Adi Arnawa, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perusda, dan tenaga ahli dewan dan fraksi.
Dalam pemandangan umum Fraksi PDI-P terhadap Ranperda Badung tentang APBD TA 2022 dan Penjabaran APBD TA 2022, bahwa DPRD Kabupaten Badung bersama dengan Bupati Badung telah menandatangani nota kesepakatan atas KUA dan PPAS APBD Badung 2022 yang selanjutnya telah dijabarkan dalam RAPBD untuk dibahas serta ditetapkan bersama. Secara substansial rancangan ini telah mengacu pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.
Terhadap postur RAPBD 2022 yang meliputi proyeksi target pendapatan, rencana alokasi belanja serta pembiayaan daerah, sebagai berikut: Pendapatan Daerah pada rancangan APBD 2022 dirancang Rp. 2.900.345.173.494, kalau dibandingkan dengan APBD induk tahun 2021 turun sebesar 23,69 % terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 1.931.220.339.506 mengalami penurunan dibandingkan APBD induk 2021 sebesar 31,40 %. Pendapatan transfer Rp. 888.841.233.988,00 dibandingkan APBD induk tahun 2021 mengalami penurunan 1,86 %. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rancangan APBD 2022 dirancang sebesar Rp. 80.283.600.000.
Belanja Daerah pada rancangan APBD 2022 dirancang rp. 2.900.345.173.494,00 dibandingkan dengan APBD induk 2021 mengalami penurunan 23,69 %, terdiri dari: Belanja Operasi Rp. 2.399.841.384.009,00, setara dengan 82,74% dari belanja daerah 2022. Belanja Modal dirancang Rp. 52.838.108.769,00, setara dengan 1,82% dari Belanja Daerah 2022. Belanja Tidak Terduga dirancang Rp.181.936.773.707,00, setara dengan 6,27% dari total belanja daerah 2022. Belanja Transfer dirancang Rp. 265.728.907.009,00, setara dengan 9,16% dari total belanja daerah 2022.
Dalam komposisi belanja daerah berdasarkan penerimaan manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja operasional sebesar 82,74 %, sedangkan sisanya 17,26 % merupakan anggaran belanja yang diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan strategis daerah, pemenuhan terhadap amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat 1 bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib sekurang- kurangnya 20%, sementara pada rancangan APBD Badung 2022 anggaran pendidikan dirancang sebesar 20,13 %. Sedangkan anggaran kesehatan yang wajib dianggarkan oleh pemerintah daerah sekurang-kurangnya 10%, pada rancangan APBD Badung 2022 telah dirancang 20,23 %, ini sebagian besar akan dimanfaatkan untuk menangani pandemi Covid-19.
‘’Dengan penuh pertimbangan dan kajian yang mendalam kami Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya. Karena rancangan APBD Kabupaten Badung dalam situasi yang sangat sulit telah sepenuhnya berpihak pada kebutuhan utama masyarakat Badung yaitu pendidikan dan kesehatan, ini wujud dari Pemerintah Kabupaten Badung beserta jajarannya telah melaksanakan kebijakan anggaran yang strategis,’’ ucap Suwardana.
Selanjutnya pemandangan umum Fraksi PDI-P terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, fraksi menyampaikan penanaman modal merupakan penggerak perekonomian daerah dalam rangka menggarap ekonomi daerah secara optimal. Oleh sebab itu penanaman modal membutuhkan kepastian hukum dan keamanan berinvestasi sehingga para investor mendapatkan iklim usaha yang kondusif. Penyelenggaraan penanaman modal sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penanaman modal. ‘’Menyikapi kebutuhan ini pemerintah daerah perlu menuangkannya dalam bentuk peraturan daerah sehingga penanaman modal dapat berkontribusi dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah,’’ ucapnya.
I Made Suwardana menyerahkan dokumen Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung terhadap 8 Ranperda Badung
Terhadap Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bagi pemberi kerja wajib memenuhi dan melengkapi dokumen perencanaan penggunaan tenaga asing, sehingga upaya pemerintah daerah memberikan persetujuaan penggunaan tenaga asing dapat berjalan maksimal. Dan penetapan peraturan daerah akan memberikan peluang pemerintah daerah untuk menambah sumber pendapatan, sehingga pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan tenaga asing.
Terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dalam rangka upaya memenuhi hak warga negara atas penghidupan yang layak, dengan terciptanya lapangan pekerjaan diharapkan mampu menyerap tenaga kerja seluas- luasnya di tengah persaingan global. Untuk mendukung terciptanya lapangan pekerjaan ini diperlukan berbagai penyesuaian khususnya tentang persetujuan bangunan gedung. Dengan dihapusnya ijin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana amanat dari UU Cipta Kerja, maka pemerintah daerah memandang perlu dibuat ketentuan baru sebagai pengganti IMB yaitu persetujuan bangunan gedung (PBG).
Terhadap Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2018-2038. Hal ini diharapkan tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian hukum demi terwujudnya iklim investasi yang baik dan pembangunan yang merata.
Terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menindaklanjuti hal ini perlu diadakan perubahan terhadap perda ini.
Terhadap Ranperda Pencabutan Perda Badung Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perda ini sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi- regulasi yang ada. Maka dipandang perlu untuk dicabut dan digantikan dengan peraturan daerah yang baru.
Terhadap Ranperda Pencabutan Perda Badung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, oleh karena perda ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tidak semestinya diatur lagi dalam peraturan daerah. Sehingga dipandang perlu untuk mencabut Perda Badung 1/2015.
‘’Terkait dengan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Narkotika kami Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Badung segera memberikan pendapat atau tanggapan,’’ ujar Wiradana.
Sedangkan terhadap Ranperda APBD Badung TA 2022, Ranperda Pencabutan Atas Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing, Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesbangpol, Ranperda Pencabutan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan Tahun 2018- 2038, dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, ‘’Kami Fraksi PDI Perjuangan setelah melalui pembahasan secara komprehensif sesuai dengan alur yang semestinya, dimana anggota fraksi secara aktif dalam pembahasan, sehingga semua ranperda tersebut dapat kami sepakati dan setujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan oleh Gubernur Bali,’’ ujar Suwardana, S.E. menutup pembacaan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung. (gs)
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma. (Foto: ist)
Badung, baliilu.com – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Badung mencatatkan penurunan signifikan dari 2,72% menjadi 1,57% pada 2026. Capaian ini didorong oleh pemulihan ekonomi lokal serta optimalnya penyerapan tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.
”Data makroekonomi terbaru menunjukkan TPT kita turun drastis ke angka 1,57 persen karena aktivitas ekonomi daerah sudah pulih sepenuhnya. Penurunan ini menempatkan Badung sebagai salah satu wilayah dengan tingkat pengangguran terendah,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, Rabu (21/10/2026).
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Disperinaker Badung mencatat sebanyak 726 tenaga kerja telah berhasil disalurkan. Sektor luar negeri menjadi penyerap terbanyak dengan mendominasi sebagian besar total penempatan.
”Sepanjang delapan bulan pertama tahun ini, kami sudah menyalurkan total 726 pekerja yang terdiri atas 508 laki-laki dan 218 perempuan. Dari jumlah itu, penempatan luar negeri paling mendominasi yaitu mencapai 601 orang, sementara penempatan dalam negeri sebanyak 125 orang,” ujar Ngurah Rai.
Jika dirinci berdasarkan jenis kelamin, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang terdaftar mencapai 276 orang, terdiri dari 179 laki-laki dan 97 perempuan. Puncak penempatan tenaga kerja secara keseluruhan terjadi pada April 2026 dengan total 210 orang.
”Untuk pendaftaran calon pekerja migran tercatat ada 276 orang, di mana 179 orang laki-laki dan 97 orang perempuan. Tren penyaluran tenaga kerja paling tinggi terjadi di bulan April lalu yang mencapai 210 orang dalam satu bulan,” ucapnya.
Sektor pariwisata seperti perhotelan, restoran, dan katering masih menjadi penyerap tenaga kerja utama di wilayah Badung. Tiga sektor pendukung lainnya yakni perdagangan, jasa, serta industri kreatif dan pengolahan pangan.
”Pariwisata di kawasan Badung selatan memang masih jadi penggerak utama dalam membuka lapangan kerja. Selain pariwisata, sektor perdagangan, jasa transportasi dan hiburan, serta industri kreatif pangan juga menyerap banyak tenaga kerja,” kata mantan Kadis Perhubungan Badung itu.
Guna mempercepat proses penyaluran tenaga kerja, Disperinaker Badung rutin menggelar bursa kerja terpadu. Pemerintah daerah juga memanfaatkan momentum Hari Buruh untuk memperkuat sinergi antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
”Kami rutin menggelar job fair untuk mempertemukan lulusan sekolah atau kampus lokal langsung dengan pihak manajemen perusahaan. Momentum May Day juga kami manfaatkan untuk menjaga iklim kerja tetap kondusif antara serikat buruh dan pengusaha,” tuturnya.
Di samping itu, Disperinaker menggelar pelatihan kerja intensif seperti mekanik sepeda motor konvensional dan listrik selama 40 hingga 42 hari menggunakan dana APBD. Pelatihan tersebut juga mencakup manajemen wirausaha makanan untuk meningkatkan daya saing warga lokal.
”Pelatihan mekanik motor konvensional dan listrik kami gelar selama 40 sampai 42 hari menggunakan dana APBD Badung. Kami juga berikan pelatihan manajemen wirausaha kuliner agar tenaga kerja lokal punya kompetensi tinggi,” beber dia.
Hasil evaluasi menunjukkan sekitar 80 persen alumni pelatihan tersebut berhasil diterima bekerja di industri atau membuka usaha mandiri. Keberhasilan ini didukung oleh sertifikasi kompetensi yang menguatkan daya saing para peserta.
”Evaluasi kami mencatat sekitar 80 persen lulusan pelatihan langsung diserap industri atau berhasil membuka usaha sendiri. Sertifikat kompetensi yang mereka pegang menjadi modal penting untuk bersaing,” jelasnya.
Dari sisi regulasi, Pemkab Badung mengikat komitmen pelaku usaha melalui perjanjian kerja sama penyerapan tenaga kerja ber-KTP Badung minimal 70 persen. Program magang industri juga diterapkan agar peserta dapat langsung diangkat menjadi karyawan tetap.
”Kami buat kesepakatan dengan swasta agar hotel dan restoran baru di Kuta, Nusa Dua, hingga Canggu wajib menyerap minimal 70 persen pekerja lokal Badung. Kami juga jalankan program magang industri yang langsung terhubung ke rekrutmen pegawai tetap,” terang Ngurah Rai.
Sebagai langkah jangka panjang, Disperinaker fokus menyesuaikan kurikulum pelatihan ke arah keahlian digital dan ekonomi hijau. Pemerintah daerah juga menaikkan target cakupan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan hingga 59,80 persen untuk pekerja rentan.
”Ke depan kurikulum pelatihan kami arahkan ke teknologi kendaraan listrik dan manajemen pariwisata berkelanjutan. Perlindungan jaminan sosial pekerja rentan lewat APBD juga kami naikkan targetnya sampai 59,80 persen,” terangnya.
Strategi penutup diwujudkan melalui pemberian stimulus modal kerja dan pendampingan bisnis bagi lulusan pelatihan. Program ini bertujuan mengubah peran masyarakat lokal dari pencari kerja menjadi penyedia lapangan kerja baru.
”Lulusan pelatihan yang mau berwirausaha kami berikan bantuan modal kerja dan pendampingan bisnis. Tujuannya agar warga Badung tidak cuma mencari kerja, tapi juga bisa membuka lapangan kerja baru,” pungkas Ngurah Rai. (gs/bi)
Banner Festival TRING Pegadaian. (Foto: Hms Pegadaian)
Denpasar, baliilu.com – PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar menghadirkan Festival Tring! by Pegadaian sebagai bagian dari rangkaian perayaan ulang tahun aplikasi Tring by Pegadaian. Kegiatan yang berlangsung pada 21–25 Oktober 2026 di Trans Studio Mall Bali ini menghadirkan beragam hiburan, aktivitas interaktif, edukasi, hingga berbagai kegiatan menarik bagi masyarakat.
Festival Tring akan semakin semarak dengan kehadiran sejumlah musisi dan talenta yang siap menghibur pengunjung. Bagus Wirata, Anggis Devaki, Meiska, Nanoe Biroe, KIS Band, dan Jegeg Bulan akan turut meramaikan rangkaian acara melalui penampilan spesial selama Festival Tring berlangsung.
Tidak hanya menghadirkan hiburan musik, Festival Tring juga menghadirkan berbagai aktivitas menarik yang dapat diikuti oleh masyarakat. Sejumlah kegiatan tersebut di antaranya Tring! Charm Walk, Tring! Sing & Shine, Tring! Colour Fun, Tring! Little Star, dan Tring! Little Runway.
Pengunjung juga dapat menikmati berbagai kegiatan lainnya, seperti Bazar Lelang Emas, Cuci Emas Gratis, Music & Dance Performance, Talkshow Investasi Cerdas, Tring Corner, serta berbagai lomba dan games menarik.
Beragam rangkaian kegiatan tersebut dikemas untuk memberikan pengalaman yang menyenangkan sekaligus memperkenalkan lebih dekat berbagai kemudahan layanan Pegadaian melalui aplikasi Tring. Kehadiran Tring Corner dan Talkshow Investasi Cerdas juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan wawasan mengenai layanan serta pilihan investasi di Pegadaian.
Festival Tring sekaligus menjadi momentum bagi Pegadaian untuk merayakan perjalanan Tring bersama masyarakat. Melalui aplikasi Tring by Pegadaian, berbagai layanan Pegadaian hadir dalam satu platform yang semakin mudah, praktis, aman, dan nyaman untuk diakses.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Edy Purwanto, menyampaikan bahwa Festival Tring menjadi salah satu bentuk apresiasi Pegadaian dalam merayakan ulang tahun Tring bersama masyarakat.
“Festival Tring kami hadirkan sebagai ruang untuk merayakan ulang tahun Tring bersama masyarakat. Kami ingin menghadirkan kegiatan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan edukasi dan pengalaman mengenai berbagai kemudahan layanan Pegadaian melalui Tring,” ujar Bapak Edy Purwanto.
Pegadaian mengajak masyarakat untuk hadir dan meramaikan Festival Tring! by Pegadaian di Trans Studio Mall Bali pada 21–25 Oktober 2026 dan menikmati berbagai keseruan yang telah disiapkan.
Mari rayakan ulang tahun Tring by Pegadaian dan rasakan berbagai keseruannya bersama! (eka/bi)
PAMERAN: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng melalui UPTD Gedong Kirtya menggelar Pameran Kawisesan bertema “Kawisesan Pinaka Tetamian Budaya Bali” di Museum Sunda Ketjil, Pelabuhan Buleleng, Selasa (20/10). (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng melalui UPTD Gedong Kirtya menggelar Pameran Kawisesan bertema “Kawisesan Pinaka Tetamian Budaya Bali” di Museum Sunda Ketjil, Pelabuhan Buleleng, Selasa (20/10). Pameran yang dibuka oleh Kepala Disbudpar Buleleng, Nyoman Wisandika, ini berlangsung pada 20–26 Oktober 2026 sebagai upaya memperkenalkan sekaligus melestarikan warisan pengetahuan leluhur Bali kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Nyoman Wisandika menyampaikan bahwa kawisesan merupakan bagian dari kekayaan budaya Bali yang diwariskan secara turun-temurun. Pengetahuan ini berkaitan dengan tradisi sastra, lontar, pengobatan tradisional, hingga aspek spiritual yang perlu dipahami secara bijak dan tidak selalu dipandang dari sisi negatif.
“Melalui pameran ini, masyarakat diharapkan dapat mengenal, mempelajari, serta memahami warisan leluhur yang kita miliki dengan cara yang lebih menarik dan menyenangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, museum memiliki peran penting dalam mempublikasikan koleksi melalui pendekatan edutainment, yaitu memadukan edukasi dan hiburan agar menjadi sarana pembelajaran budaya yang menyenangkan, khususnya bagi generasi muda.
Sementara itu, Kepala UPTD Gedong Kirtya, Dewa Ayu Putu Susilawati, menjelaskan bahwa pameran ini menampilkan pengetahuan kawisesan yang tersurat dalam koleksi lontar Gedong Kirtya, di antaranya Lontar Pengiwa, Pengujanan, Penerangan, Pematuh Agung, Ukuring Keris, Pakakas, dan Piwelas.
Menurutnya, pameran ini merupakan bagian dari upaya penguatan, pengembangan, dan pelestarian kebudayaan Bali secara berkelanjutan. Melalui penyajian informasi yang menarik, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai kawisesan sebagai bagian dari kearifan lokal dan warisan intelektual masyarakat Bali.
Pameran ini terbuka untuk masyarakat umum dengan jam kunjungan pagi pukul 08.00–13.00 Wita dan malam pukul 17.00–22.00 Wita. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengenal lebih dekat kekayaan budaya Bali sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap warisan leluhur. (gs/bi)