Badung, baliilu.com – Di depan Rapat Paripurna Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Selasa (19/10), Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung yang dibacakan I Made Suwardana, S.E. menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi tentang Penjelasan Bupati Badung terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Badung.
Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid dibuka Ketua Dewan Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. dihadiri langsung Wakil Ketua Made Sunarta, bersama anggota DPRD Badung. Turut hadir Bupati Badung Giri Prasta, Forkopimda, Sekda Badung Adi Arnawa, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perusda, dan tenaga ahli dewan dan fraksi.
Dalam pemandangan umum Fraksi PDI-P terhadap Ranperda Badung tentang APBD TA 2022 dan Penjabaran APBD TA 2022, bahwa DPRD Kabupaten Badung bersama dengan Bupati Badung telah menandatangani nota kesepakatan atas KUA dan PPAS APBD Badung 2022 yang selanjutnya telah dijabarkan dalam RAPBD untuk dibahas serta ditetapkan bersama. Secara substansial rancangan ini telah mengacu pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.
Terhadap postur RAPBD 2022 yang meliputi proyeksi target pendapatan, rencana alokasi belanja serta pembiayaan daerah, sebagai berikut: Pendapatan Daerah pada rancangan APBD 2022 dirancang Rp. 2.900.345.173.494, kalau dibandingkan dengan APBD induk tahun 2021 turun sebesar 23,69 % terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 1.931.220.339.506 mengalami penurunan dibandingkan APBD induk 2021 sebesar 31,40 %. Pendapatan transfer Rp. 888.841.233.988,00 dibandingkan APBD induk tahun 2021 mengalami penurunan 1,86 %. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rancangan APBD 2022 dirancang sebesar Rp. 80.283.600.000.
Belanja Daerah pada rancangan APBD 2022 dirancang rp. 2.900.345.173.494,00 dibandingkan dengan APBD induk 2021 mengalami penurunan 23,69 %, terdiri dari: Belanja Operasi Rp. 2.399.841.384.009,00, setara dengan 82,74% dari belanja daerah 2022. Belanja Modal dirancang Rp. 52.838.108.769,00, setara dengan 1,82% dari Belanja Daerah 2022. Belanja Tidak Terduga dirancang Rp.181.936.773.707,00, setara dengan 6,27% dari total belanja daerah 2022. Belanja Transfer dirancang Rp. 265.728.907.009,00, setara dengan 9,16% dari total belanja daerah 2022.
Dalam komposisi belanja daerah berdasarkan penerimaan manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja operasional sebesar 82,74 %, sedangkan sisanya 17,26 % merupakan anggaran belanja yang diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan strategis daerah, pemenuhan terhadap amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat 1 bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib sekurang- kurangnya 20%, sementara pada rancangan APBD Badung 2022 anggaran pendidikan dirancang sebesar 20,13 %. Sedangkan anggaran kesehatan yang wajib dianggarkan oleh pemerintah daerah sekurang-kurangnya 10%, pada rancangan APBD Badung 2022 telah dirancang 20,23 %, ini sebagian besar akan dimanfaatkan untuk menangani pandemi Covid-19.
‘’Dengan penuh pertimbangan dan kajian yang mendalam kami Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya. Karena rancangan APBD Kabupaten Badung dalam situasi yang sangat sulit telah sepenuhnya berpihak pada kebutuhan utama masyarakat Badung yaitu pendidikan dan kesehatan, ini wujud dari Pemerintah Kabupaten Badung beserta jajarannya telah melaksanakan kebijakan anggaran yang strategis,’’ ucap Suwardana.
Selanjutnya pemandangan umum Fraksi PDI-P terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, fraksi menyampaikan penanaman modal merupakan penggerak perekonomian daerah dalam rangka menggarap ekonomi daerah secara optimal. Oleh sebab itu penanaman modal membutuhkan kepastian hukum dan keamanan berinvestasi sehingga para investor mendapatkan iklim usaha yang kondusif. Penyelenggaraan penanaman modal sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penanaman modal. ‘’Menyikapi kebutuhan ini pemerintah daerah perlu menuangkannya dalam bentuk peraturan daerah sehingga penanaman modal dapat berkontribusi dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah,’’ ucapnya.
I Made Suwardana menyerahkan dokumen Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung terhadap 8 Ranperda Badung
Terhadap Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bagi pemberi kerja wajib memenuhi dan melengkapi dokumen perencanaan penggunaan tenaga asing, sehingga upaya pemerintah daerah memberikan persetujuaan penggunaan tenaga asing dapat berjalan maksimal. Dan penetapan peraturan daerah akan memberikan peluang pemerintah daerah untuk menambah sumber pendapatan, sehingga pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan tenaga asing.
Terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dalam rangka upaya memenuhi hak warga negara atas penghidupan yang layak, dengan terciptanya lapangan pekerjaan diharapkan mampu menyerap tenaga kerja seluas- luasnya di tengah persaingan global. Untuk mendukung terciptanya lapangan pekerjaan ini diperlukan berbagai penyesuaian khususnya tentang persetujuan bangunan gedung. Dengan dihapusnya ijin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana amanat dari UU Cipta Kerja, maka pemerintah daerah memandang perlu dibuat ketentuan baru sebagai pengganti IMB yaitu persetujuan bangunan gedung (PBG).
Terhadap Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2018-2038. Hal ini diharapkan tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian hukum demi terwujudnya iklim investasi yang baik dan pembangunan yang merata.
Terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menindaklanjuti hal ini perlu diadakan perubahan terhadap perda ini.
Terhadap Ranperda Pencabutan Perda Badung Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perda ini sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi- regulasi yang ada. Maka dipandang perlu untuk dicabut dan digantikan dengan peraturan daerah yang baru.
Terhadap Ranperda Pencabutan Perda Badung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, oleh karena perda ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tidak semestinya diatur lagi dalam peraturan daerah. Sehingga dipandang perlu untuk mencabut Perda Badung 1/2015.
‘’Terkait dengan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Narkotika kami Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Badung segera memberikan pendapat atau tanggapan,’’ ujar Wiradana.
Sedangkan terhadap Ranperda APBD Badung TA 2022, Ranperda Pencabutan Atas Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing, Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesbangpol, Ranperda Pencabutan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan Tahun 2018- 2038, dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, ‘’Kami Fraksi PDI Perjuangan setelah melalui pembahasan secara komprehensif sesuai dengan alur yang semestinya, dimana anggota fraksi secara aktif dalam pembahasan, sehingga semua ranperda tersebut dapat kami sepakati dan setujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan oleh Gubernur Bali,’’ ujar Suwardana, S.E. menutup pembacaan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung. (gs)
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban pendaki Gunung Agung, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Hms SAR)
Karangasem, baliilu.com – Seorang pendaki mengalami kelelahan hingga hilang kesadaran saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Sabtu (18/7/2026). Mulanya korban bernama I Gusti Agung Eka Sanjaya (45) pergi bersama rombongan berjumlah 8 orang melaksanakan pendakian siang hari, sekitar pukul 12.00 Wita. Mereka memulai titik awal perjalanan dari Pura Pasar Agung Selat. Berselang kurang lebih 2 jam, korban kelelahan dan tidak sadarkan diri di ketinggian 2200 MDPL.
Informasi kejadian tersebut diterima petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar dan segera direspons dengan memberangkatkan personel dari Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem. Mempercepat upaya evakuasi, Pemandu KUPS Pasar Agung lebih dahulu menuju posisi korban.
“Pada pukul 15.00 Wita tim 1 yang berjumlah 25 orang dari pemandu lokal Pasar Agung bergerak untuk mempercepat evakuasi,” jelas Putu Bhayangkara, Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem. Sementara itu 9 personel Pos Pencarian dan Pertolongan Karangassm bergerak ke Pos Pendakian Pasar Agung.
Kira-kira 30 menit kemudian mereka bertemu dengan korban pada ketinggian 2200 MDPL. Pukul 16.40 Wita SRU 2 dengan jumlah 15 orang menyusul menuju atas. Mereka berhasil bertemu di ketinggian 2100 MDPL dan selanjutnya mengevakuasi korban menuju Pos Pasar Agung, dengan kondisi masih tidak sadarkan diri.
Akhirnya sekitar pukul 18.00 Wita tim SAR gabungan bersama korban tiba di Pos Pasar Agung, kemudian I Gusti Agung Eka Sanjaya langsung ditangani oleh tim medis Puskesmas Selat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut ia dievakuasi menuju Puskesmas Selat menggunakan ambulance.
Unsur SAR yang turut dalam upaya evakuasi diantaranya Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, Polsek Selat, Babhinsa Selat, Babhinkamtibmas Selat, BPBD Karangasem, Disdamkar Selat, Puskesmas Desa Selat, Pemandu KUPS Lokal Pasar Agung, Humas Pura Pasar Agung, rekan korban dan masyarakat setempat. (gs/bi)
PENINJAUAN: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, saat melaksanakan peninjauan terhadap proyek strategis di wilayah Kecamatan Kuta, pada Sabtu (18/7/2026). (Foto: Hms Badung)
Badung, baliilu.com – Dalam rangka mengatasi banjir di Wilayah Badung Tengah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap proyek strategis di wilayah Kecamatan Kuta, pada Sabtu (18/7/2026).
Adapun beberapa proyek strategis yang ditinjau diantaranya Pekerjaan Pembuangan Irigasi – Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa – Jalan Sunset Road di Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, dengan total ruas yang akan tertangani sebesar 6.330 m2.
Turut hadir pada kesempatan ini, Sekda Badung IB Surya Suamba beserta Kepala OPD terkait, Camat, Lurah/Perbekel setempat, serta tokoh masyarakat.
Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan, banjir di wilayah Jalan Dewi Sri merupakan momok setiap tahun pada musim hujan. Untuk itu, setelah beberapa kali pemantauan dan tahun ini bisa dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas PUPR.
“Dulu kami sudah sering turun memantau, tetapi baru sekarang bisa dikerjakan karena anggarannya baru tersedia di APBD Induk 2026, sehingga tahun ini baru bisa dieksekusi. Mudah-mudahan dengan perbaikan drainase yang cukup lebar dan bagus, banjir yang sering terjadi di sepanjang Dewi Sri dan sekitarnya dapat diminimalisir. Harapan kita tentu secara rutin dapat melaksanakan normalisasi di aliran Tukad Mati,” ujarnya.
Dalam mengatasi banjir, Pemkab Badung akan menambah pompa berkekuatan 30.000 liter per detik untuk memompa air dari aliran Tukad Mati menuju Teluk Benoa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap memilah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Mudah-mudahan apa yang selama ini masyarakat pertanyakan, sekarang jawabannya. Bahwa kita konsisten dan komit mengerjakan. Saya minta masyarakat untuk tetap memilah sampah dan jangan membuang sampah sembarangan. Walaupun kita buat drainase sebesar apapun dan sebaik apapun, tapi kalau masyarakat masih tidak mendukung program kita, juga akan susah,” jelasnya.
Bupati Adi Arnawa juga menjelaskan bahwa pada November seluruh pekerjaan harus diselesaikan untuk mengantisipasi datangnya puncak musim hujan pada bulan Desember. Selain itu, pada titik banjir di Seminyak, akan segera dikerjakan setelah menunggu selesainya studi kelayakan.
“Terutama di depan Kelurahan Seminyak dan bekas Kantor BPBD Badung, sering terjadi banjir. Sehingga dengan perbaikan yang dilakukan akan mengurangi banjir. Ke depan kita akan kerjakan secara bertahap, kebetulan konsep kita nanti adalah membuat embung untuk menampung air yang dari utara. Embung ini akan bisa dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama untuk air bersih,” ungkapnya. (gs/bi)
PENINJAUAN: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, saat meninjau pelaksanaan program atau kegiatan stretegis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/7/2026). (Foto: Hms Badung)
Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan stretegis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/07/2026). Peninjauan ini untuk monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan untuk memastikan realisasi administrasi dan fisik sesuai target yang ditetapkan.
Adapun beberapa lokasi yang ditinjau diantaranya Pembangunan Jalan Trase Pasar Desa Adat Pecatu – Jalan Raya Uluwatu, Peningkatan Jalan dan Drainase Ruas Jalan Pecatu – Labuan Sait, Pembangunan Jalan Trase Pura Kulat – Labuan Sait, Pembangunan Jalan Trase Labuan Sait – Padati dan Pembangunan Jalan Banjar Semer – Teuku Umar Barat, Ruas Jalan Pengubengan dan Jalan Subak Kedampang.
Turut hadir pada kesempatan ini, Anggota DPRD Badung I Made Sumerta, Sekda Badung IB Surya Suamba beserta Kepala OPD terkait, Camat, Lurah/Perbekel setempat.
Ditemui seusai monitoring, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa pembangunan trase jalan ini sebagai komitmen Pemkab Badung dalam mengatasi kemacetan yang ada di kawasan Kuta Selatan khususnya kawasan Jalan Raya Uluwatu menuju Simpang Nirmala hingga Pecatu. Bupati menjelaskan, pembangunan infrastruktur yang tengah digenjot pada 2026 hingga 2027 ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah mengatasi titik kemacetan (bottleneck) yang selama ini terjadi.
“Mudah-mudahan dengan pembangunan Jalan Lingkar Barat yang panjangnya sekitar 10 kilometer lebih ini akan bisa menjadi solusi terhadap kemacetan yang ada di sepanjang jalan raya Uluwatu khususnya di Politeknik, GWK, Nirmala sampai ke Uluwatu,” ujarnya.
Bupati Adi Arnawa berharap dengan adanya pembangunan jalan ini dapat menumbuhkan kepercayaan wisatawan domestik maupun mancanegara kepada Pemkab Badung dalam mengatasi permasalahan kemacetan di Kabupaten Badung, dari Selatan hingga ke bagian Tengah seperti Canggu dan sekitarnya.
“Ini akan menjadi satu bahan buat kita untuk melakukan rekayasa lalin saat menghadapi malam tahun baru, yang mungkin orang berkunjung ke Uluwatu akan semakin membludak. Tidak semua bisa selesai, karena tidak cukup waktu buat kita untuk melaksanakan konstitusi secara penuh. Karena panjangnya ini 10 kilometer dan tantangannya cukup berat. Di bukit ini kan ada pemotongan tebing-tebing, pembangunan jembatan juga tidak bisa cepat dan ada penambahan akses menuju Kampus Udayana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa menyampaikan sepanjang jalan yang baru dibangun, nantinya bebas dari kabel atau jaringan utilitas, guna memperindah estetika pada jalan. Bupati memerintahkan Perumda Air Minum Tirta Mangutama untuk segera memasang jaringan pipa untuk mengatasi masalah air di Badung Selatan ini.
“Sekaligus saya minta kepada Dinas PUPR untuk bebas dari kabel-kabel. Dari awal termasuk juga saya sudah perintahkan PDAM untuk langsung masuk juga memasang pipa-pipa air, utilitas air. Karena masalah air menjadi hal yang sangat urgent sekali. Program ini juga paralel, PDAM juga sedang bergerak sekarang untuk bagaimana mengatasi air di Badung Selatan. Karena bagaimanapun juga dengan pembangunan infrastruktur yang sangat representatif akan berdampak kepada tumbuhnya ekonomi,” tambahnya seraya mengatakan total pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 2,2 triliun. (gs/bi)