Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Pembunuh Pendulang Emas di Yahukimo Kini Diburu

BALIILU Tayang

:

yahukimo
Kaops Damai Cartenz 2025 Brigjen Pol Faizal Ramadhani. (Foto: humas.polri.go.id)

Yahukimo, Papua, baliilu.com – Polisi mengerahkan tim untuk memburu pelaku pembunuhan terhadap 11 warga sipil pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Diduga kuat pelaku adalah kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menamakan dirinya sebagai Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama.

“Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus memburu para pelaku dan memastikan keamanan warga di Papua tetap terjaga,” ujar Kaops Damai Cartenz 2025 Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dikutip dari humas.polri.go.id.

Faizal mengecam tindakan keji itu. Tindakan pembunuhan itu dianggap bukan hanya serangan terhadap warga sipil tak bersalah, tetapi juga bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami sangat mengecam tindakan keji ini. Ini bukan hanya serangan terhadap warga sipil tak bersalah, tetapi juga bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Tim yang telah dikerahkan terdiri dari 15 personel Polres Asmat dan 11 personel gabungan dari Satgas Tindak dan Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz. Tim tersebut kini berada di Kampung Mabul untuk melakukan pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, serta penyusunan rencana operasi evakuasi korban.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Kombes Pol. Yusuf Sutejo,mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu hoaks. Mari jaga stabilitas keamanan bersama. Informasi resmi akan terus kami sampaikan secara berkala berdasarkan data valid dan proses penyelidikan di lapangan,” terangnya.

Satgas Ops Damai Cartenz akan menindaklanjuti kasus ini melalui langkah hukum yang terukur dan profesional. Selain itu, Satgas Ops Damai Cartenz juga berkomitmen untuk terus menjaga keberadaan masyarakat sipil dari ancaman KKB agar terciptanya stabilitas keamanan di Papua.

Baca Juga  Polda Papua Barat Tangkap Penumpang Kapal Laut Rute Jayapura-Manokwari Bawa Ganja 1,6 Kg

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada 6 hingga 7 April 2025 di area pendulangan Lokasi 22 dan Muara Kum Kabupaten Yahukimo. Informasi awal diperoleh pada 7 April 2025 malam, yang diperkuat dengan kesaksian salah satu korban selamat yang kini mengamankan diri di Kampung Mabul, Distrik Koroway, Kabupaten Asmat.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban pembunuhan mengalami luka bacok, tembakan, serta luka akibat panah. Dari 11 korban meninggal dunia, enam di antaranya telah berhasil diidentifikasi, yakni Aidil, Sahruddin, Ipar Stenli, Wawan, Feri, dan Bungsu. Sementara lima lainnya masih dalam proses identifikasi.

Sebanyak 35 orang penambang lainnya berhasil mengungsi dan kini berada dalam pengamanan aparat TNI-Polri di Kampung Mabul, Distrik Koroway, Kabupaten Asmat. Selain itu, delapan orang lainnya dilaporkan terpisah dari rombongan dan belum diketahui keberadaannya.

Dua warga sipil lainnya, yakni Tuan Dusun yang bernama Dani dan istrinya bernama Gebi, diduga masih disandera oleh kelompok KKB. Sementara pada Rabu pagi, 9 April 2025, sebanyak 12 orang pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri menggunakan speed boat tiba di Pelabuhan Logpon, Distrik Dekai. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Kunci Nyantol, Motor Raib: Polisi Ringkus Pelaku di Kawasan Jalan Trenggana

Published

on

By

pencurian motor di kesiman
Pelaku pencurian kendaraan di Jalan Gandapura. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kelalaian meninggalkan kunci motor yang masih menempel berujung petaka bagi seorang warga di Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Sepeda motor miliknya raib digasak pencuri pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Namun berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) pelaku berhasil diringkus kurang dari sepekan kemudian.

Pelaku berinisial INS (41), warga Jalan Seroja, Denpasar Timur, diamankan Tim Opsnal yang dipimpin Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Iptu I Nyoman Padu di kawasan Jalan Trenggana, Denpasar Timur, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kasus ini bermula ketika seorang ibu (korban) memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2013 di halaman depan rumah dengan kondisi kunci masih tergantung. Tak lama berselang, seorang pria datang dan membawa kabur kendaraan tersebut. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV rumah korban.

Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku menggunakan sepeda motor curian tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti sepeda motor. Saat ini sedang kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar selalu memastikan kendaraan terkunci dan aman sebelum ditinggalkan. Kelengahan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tambah Kapolsek.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Dentim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukumnya. (gs/bi)

Baca Juga  Polda Papua Barat Tangkap Penumpang Kapal Laut Rute Jayapura-Manokwari Bawa Ganja 1,6 Kg

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Nekat Rampas Dompet di Pagi Hari, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

rampas dompet
Pelaku penjambretan di pagi hari berhasil diringkus Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi nekat seorang pria yang merampas dompet milik warga di kawasan Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, akhirnya berakhir di tangan aparat Kepolisian. Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan pelaku berinisial INS (41), warga Jalan Seroja, Denpasar, setelah melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan masyarakat.

Peristiwa terjadi pada Rabu (5/11/2025) pagi sekitar pukul 06.15 WITA. Saat itu korban, Ni Nyoman Widari (33), sedang dalam perjalanan pulang usai berbelanja. Sesampainya di depan GOR Tembau, korban dipepet oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor, lalu pelaku dengan cepat mengambil dompet yang diletakkan di dasbor sepeda motor korban.

Korban sempat mengejar pelaku hingga ke Jalan Trengguli I Gang Ayung Pesona. Karena jalan buntu, pelaku membuang dompet milik korban dan berusaha kabur, namun sempat terjatuh setelah ditabrak oleh korban. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian membantu mengejar pelaku, namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV di sekitar TKP dan ciri-ciri pelaku yang diperoleh dari saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Jalan Trengguli dan melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan diketahui pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda, termasuk wilayah Batubulan, Gianyar. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga buah dompet, dan satu unit iPhone hasil kejahatan.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja cepat tim di lapangan.

Baca Juga  Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

“Berbekal laporan masyarakat dan rekaman CCTV, tim berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan, Pembunuhan di Tampaksiring dan Pembobolan Brankas Jadi Sorotan

Published

on

By

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kepolisian Resor (Polres) Gianyar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gianyar pada Jumat (31/10/2024). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gianyar sukses mengungkap puluhan kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Seluruh kasus yang terjadi selama periode September dan Oktober 2025 tersebut berhasil diungkap dengan total 53 tersangka yang telah diamankan.

Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar pada hari Jumat (31/10/2024). Pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar bersama Polsek jajaran.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Gianyar. Pengungkapan kasus dengan 53 tersangka ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Dari total kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian biasa (Curbis) mendominasi 16 kasus. Disusul oleh kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 9 kasus. Selain itu, terdapat 7 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan satu kasus pembunuhan menonjol dengan 3 tersangka.

Kasus pembunuhan yang menjadi sorotan terjadi di area persawahan di Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Peristiwa ini menimpa korban bernama Wayan Sedana, seorang pria berusia 54 tahun. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku, yakni M. Urul Arifin (25), M. Fais (20), dan Sandy Firmansyah (18). Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sadis, yaitu dengan menggorok leher korban.

Selain kasus pembunuhan tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar juga berhasil mengungkap kasus menonjol lainnya, yaitu pembobolan brankas di wilayah Blahbatuh pada 15 September 2025. Kasus pencurian uang dalam brankas ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Polri Berhasil Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire, Berikut Catatan Kriminalnya

Pihak kepolisian juga membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk kasus Curanmor, modus “kunci nyantol” atau kelalaian pemilik meninggalkan kunci di kendaraan menjadi yang paling sering dimanfaatkan pelaku, selain penggunaan kunci palsu. Untuk kasus Curat, pelaku umumnya beraksi dengan mencongkel dan merusak. Sementara pada kasus Curbis, pelaku seringkali memanfaatkan kelengahan korban.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan pernah meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan Anda, meskipun hanya ditinggal sebentar,” tambah AKBP Chandra.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Tiga tersangka pembunuhan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pelaku Curbis dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca