Friday, 25 April 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Pembunuh Pendulang Emas di Yahukimo Kini Diburu

BALIILU Tayang

:

yahukimo
Kaops Damai Cartenz 2025 Brigjen Pol Faizal Ramadhani. (Foto: humas.polri.go.id)

Yahukimo, Papua, baliilu.com – Polisi mengerahkan tim untuk memburu pelaku pembunuhan terhadap 11 warga sipil pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Diduga kuat pelaku adalah kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menamakan dirinya sebagai Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama.

“Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus memburu para pelaku dan memastikan keamanan warga di Papua tetap terjaga,” ujar Kaops Damai Cartenz 2025 Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dikutip dari humas.polri.go.id.

Faizal mengecam tindakan keji itu. Tindakan pembunuhan itu dianggap bukan hanya serangan terhadap warga sipil tak bersalah, tetapi juga bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami sangat mengecam tindakan keji ini. Ini bukan hanya serangan terhadap warga sipil tak bersalah, tetapi juga bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Tim yang telah dikerahkan terdiri dari 15 personel Polres Asmat dan 11 personel gabungan dari Satgas Tindak dan Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz. Tim tersebut kini berada di Kampung Mabul untuk melakukan pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, serta penyusunan rencana operasi evakuasi korban.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Kombes Pol. Yusuf Sutejo,mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu hoaks. Mari jaga stabilitas keamanan bersama. Informasi resmi akan terus kami sampaikan secara berkala berdasarkan data valid dan proses penyelidikan di lapangan,” terangnya.

Satgas Ops Damai Cartenz akan menindaklanjuti kasus ini melalui langkah hukum yang terukur dan profesional. Selain itu, Satgas Ops Damai Cartenz juga berkomitmen untuk terus menjaga keberadaan masyarakat sipil dari ancaman KKB agar terciptanya stabilitas keamanan di Papua.

Baca Juga  Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada 6 hingga 7 April 2025 di area pendulangan Lokasi 22 dan Muara Kum Kabupaten Yahukimo. Informasi awal diperoleh pada 7 April 2025 malam, yang diperkuat dengan kesaksian salah satu korban selamat yang kini mengamankan diri di Kampung Mabul, Distrik Koroway, Kabupaten Asmat.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban pembunuhan mengalami luka bacok, tembakan, serta luka akibat panah. Dari 11 korban meninggal dunia, enam di antaranya telah berhasil diidentifikasi, yakni Aidil, Sahruddin, Ipar Stenli, Wawan, Feri, dan Bungsu. Sementara lima lainnya masih dalam proses identifikasi.

Sebanyak 35 orang penambang lainnya berhasil mengungsi dan kini berada dalam pengamanan aparat TNI-Polri di Kampung Mabul, Distrik Koroway, Kabupaten Asmat. Selain itu, delapan orang lainnya dilaporkan terpisah dari rombongan dan belum diketahui keberadaannya.

Dua warga sipil lainnya, yakni Tuan Dusun yang bernama Dani dan istrinya bernama Gebi, diduga masih disandera oleh kelompok KKB. Sementara pada Rabu pagi, 9 April 2025, sebanyak 12 orang pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri menggunakan speed boat tiba di Pelabuhan Logpon, Distrik Dekai. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap

Published

on

By

sabu di palu
KONFERENSI PERS: Konferensi Pers Polda Sulawesi Tengah terkait kasus peredaran 24 kilogram sabu di Palu. (Foto: humas.polri.go.id)

Sulteng, baliilu.com – Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu di Palu yang dipasok dari Malaysia. Tiga pelaku berinisial MZ, AM, dan RO ditangkap.

Kasus ini terungkap setelah MZ lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa (8/4). Berdasarkan pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap AM dan RO pada Senin (21/4) dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.

“20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, dikutip dari humas.polri.go.id.

Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menambahkan, polisi kini memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu mobil, karung, handphone, dan dua tas. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polri Perkuat Pengamanan di Yahukimo, Papua
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Ratusan Gram

Published

on

By

Polresta Denpasar
DIAMANKAN: Tersangka pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial AMS (35) asal Rembang, Jawa Tengah, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 21 April 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar Utara.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Buluh Indah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawa pelaku, petugas menemukan satu paket besar dan 39 paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Berat total barang bukti mencapai 103 gram,” ungkap AKP Sukadi.

Setelah mengamankan pelaku di TKP pertama, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos tersangka di Jalan Permata Gatsu Blok A, Denpasar Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet, alat hisap, dan perlengkapan lainnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenalnya, namun identitas dan keberadaannya masih dalam penyelidikan,” tambah Sukadi.

Saat ini, tersangka AMS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  5 KKB Intan Jaya Tewas Ditembak TNI-Polri di Intan Jaya
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Amankan Mahasiswa Asal Ungasan Terkait Kasus Narkoba

Published

on

By

Polres Gianyar
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial IPRAP (24), seorang mahasiswa asal Br. Werdi Kosala, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (19/4) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IPRAP (24), seorang mahasiswa asal Br. Werdi Kosala, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

IPRAP diamankan di Jalan Raya Cangi, Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram dan netto 1,26 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), satu unit sepeda motor Yamaha NMax DK 4605 FDM, dan satu unit handphone merek Vivo warna ungu.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IPRAP yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Ipda Suardita.

Ia menambahkan, “Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Gianyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengirimkan contoh barang bukti ke Laboratorium Forensik serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.”

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Gianyar terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Pelaku Perampasan Senjata Api Anggota Pospol KP3 Polres Puncak
Lanjutkan Membaca