Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pemerintah Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah Mulai 24 Hingga 30 Agustus 2021

BALIILU Tayang

:

de
Presiden Joko Widodo

Jakarta, baliilu.com – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.

Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” lanjutnya.

Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.

Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;
  2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
  3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;
  4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” imbuhnya.

Terkait vaksinasi, Presiden meminta Menteri Kesehatan, untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi agar akhir bulan Agustus tercapai penyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin.

“Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan,” ungkapnya.

Di samping itu, keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan penelusuran turut berkontribusi terhadap peningkatan rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat dibandingkan pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.

Kepala Negara pun mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas.

“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus,” tandasnya. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Gubernur Koster Sampaikan Selamat HUT Ke-77 Berdirinya Republik Rakyat Tiongkok

Published

on

By

Gubernur Koster Hadiri HUT ke-77 Republik Rakyat Tiongkok
HADIRI PERAYAAN HUT: Mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun ke-77 Berdirinya Republik Rakyat Tiongkok (1949-2026), Selasa (29/9/2026) di Bali Beach Covention Center, Sanur. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali, Gubernur Bali Wayan Koster dihadapan Konsul Jenderal Republik Tiongkok di Denpasar, Mr. Zhang Zhisheng menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun ke-77 Berdirinya Republik Rakyat Tiongkok (1949-2026), Selasa (29/9/2026) di Bali Beach Covention Center, Sanur.

“Semoga Republik Rakyat Tiongkok semakin maju dan hubungan Pemerintah Republik Indonesia dengan Tiongkok, serta Pemerintah Provinsi Bali dengan Tiongkok yang telah baik ini terus ditingkatkan,“ ucap Gubernur Koster dalam sambutannya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Koster mengucapkan terimakasih kepada Konsul Jenderal Republik Tiongkok di Denpasar, Mr. Zhang Zhisheng atas kerja sama yang baik selama ini dengan harapan kerja sama yang sudah terjalin terus akan meningkat.

Gubernur Koster menyebutkan hubungan Bali dengan Tiongkok sudah terjalin sejak lama, selain karena historis, Bali dan Tiongkok juga sudah melakukan kerja sama di sektor budaya, ekonomi, perdagangan sampai ekspor buah – buahan maupun juga industri kerajinan rakyat, kemudian berlanjut kerjasamanya ke sektor pariwisata dan pendidikan. Hubungan ini terus meningkat, bahkan di bidang pariwisata, wisatawan Tiongkok yang berkunjung ke Bali sampai 31 Agustus 2026 itu sudah mencapai 400 ribu lebih orang. Kerja sama terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Tiongkok di Bali ialah adanya kerja sama pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), yang telah di-groundbreaking pada tanggal 8 Juli 2026 dengan target selesai pada bulan Oktober 2027 atau bisa beroperasi pada bulan November/Desember 2027. PSEL yang dikerjakan oleh Weiming Environment Protection Co., Ltd ini akan mampu mengolah sampah kira – kira mencapai sebanyak 1.500 ton per hari, terutama sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Kami berharap kerja sama Bali dan Tiongkok terus meningkat, jika memungkinkan adanya investasi energi bersih, salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang sedang diproses oleh PT. PLN. PLTS di Bali akan dibangun berkapasitas 1.000 sampai 1.500 MWp. Saya mendengar, China selain memiliki keunggulan teknologi, juga memiliki dana yang cukup, sehingga investasi dari China ke Bali untuk mewujudkan energi bersih sangat kami harapkan guna mendukung Bali Mandiri Energi. Ini kami perlukan agar Bali berkualitas, berdaya saing secara berkelanjutan, dan Bali betul – betul bisa “survive” guna terciptanya kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali,“ kata Koster.

Sementara, Konsul Jenderal Republik Tiongkok di Denpasar, Mr. Zhang Zhisheng, dalam sambutannya mengatakan bahwa hubungan Tiongkok – Indonesia kini berada pada masa terbaik dalam sejarah. Tiongkok tidak hanya berupaya memajukan dirinya sendiri, melainkan senantiasa memikirkan kepentingan dunia dan nasib kemanusiaan. Sejak memasuki era baru, Presiden Xi Jinping telah mengajukan gagasan besar membangun Komunitas Senasib Sepenanggungan Umat Manusia, serta mengajukan inisiatif pembangunan global, keamanan global, peradaban global, dan inisiatif tata kelola global yang mendorong pembangunan sebagai prioritas, keamanan bersama, saling menghargai peradaban serta mewujudkan sistem dunia yang beragam dan tertib untuk menangani tantangan global.

Karena itu, ke depan, Tiongkok siap bekerja sama dengan Indonesia untuk melaksanakan kesepakatan strategis para pemimpin kedua negara, membangun komunitas senasib sepenanggungan antara Tiongkok – Indonesia, serta memajukan kerja sama berkualitas tinggi di bawah Belt and Road Initiative demi memenuhi cita – cita rakyat kedua negara yaitu kehidupan yang lebih baik, serta secara bersama – sama memajukan perdamaian, kestabilan, kemajuan, dan kemakmuran di tingkat regional dunia.

“Kami Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar akan senantiasa menjadi jembatan penghubung, memperdalam dan memperluas kerja sama antarwilayah, serta terus menghadirkan dorongan baru bagi perkembangan hubungan kedua negara,“ ujar Mr. Zhang Zhisheng.

Mr. Zhang Zhisheng menegaskan bahwa Tiongkok dan Indonesia adalah tetangga baik, serta menjadi mitra yang senasib. Dalam setahun terakhir, upaya membangun Komunitas Masa Depan Bersama Tiongkok – Indonesia telah membuahkan hasil, diantaranya seperti: Dari segi politik, Pemerintah Tiongkok telah mengundang Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menghadiri KTT APEC di Tiongkok pada November tahun ini.

Diluncurkannya program Kemitraan Tanggap Darurat Berbasis Masyarakat Indonesia, dalam program ini dilakukan oleh Tim Penyelamat Kesejahteraan Masyarakat Shenzhen dengan menyelenggarakan pelatihan layanan publik di berbagai lokasi, seperti di Kota Denpasar dan Buleleng. Pelatihan ini digelar bertujuan untuk meningkatkan kemampuan tanggap darurat serta pengurangan risiko bencana.

Dari segi ekonomi, Tiongkok tetap menjadi mitra dagang terbesar, dan salah satu sumber investasi asing bagi Indonesia. Khusus untuk Bali, buah salak Bali telah berhasil dikirim ke pasar Tiongkok, dan ekspor produk laut melalui rantai pendingin yang terus berkembang.

Adanya penerbangan langsung Beijing – Denpasar yang telah kembali beroperasi. Provinsi Yunnan, sebagai provinsi sahabat bagi Bali, telah melaksanakan tahap ketiga proyek kerja sama pariwisata pertanian lestari di Kabupaten Tabanan.

Ada juga PT General Energy Bali (China Huadian Corporation) memegang peran kunci dalam menjamin kestabilan pasokan listrik di Bali. Termasuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Bali yang didanai oleh Weiming Environment Protection Co., Ltd juga telah mulai dibangun dan diperkirakan selesai dalam satu setengah tahun kedepan. Proyek ini akan menyumbangkan gagasan serta teknologi maju Tiongkok bagi pengelolaan lingkungan hidup di Bali.

Dan Pematung Bali telah berpartisipasi dalam Festival Internasional Salju dan Es Harbin selama beberapa tahun berturut-turut, dan musisi Bali telah tampil dengan sukses di Shanghai, Guangzhou, dan kota-kota lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Sinergitas dan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Bali Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana

Published

on

By

AUDIENSI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar audiensi sekaligus pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana bertempat di Ruang Tamu Pangdam IX/Udayana, Denpasar, pada Selasa (29/9/2026). (Foto: Hms KPU Bali)

Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar audiensi sekaligus pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana bertempat di Ruang Tamu Pangdam IX/Udayana, Denpasar, pada Selasa (29/9/2026).

Kerja sama strategis ini digagas dalam rangka memperkuat sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga demi mendukung persiapan serta penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan di wilayah Provinsi Bali. Kesepakatan ini melibatkan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, bersama Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto.

Perjanjian Kerja Sama yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ini mencakup sejumlah ruang lingkup strategis. Di antaranya meliputi pertukaran data dan informasi kepemiluan, bantuan pengamanan distribusi logistik, koordinasi serta sosialisasi netralitas TNI, hingga pemanfaatan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia di wilayah teritorial Provinsi Bali.

Salah satu poin krusial dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah penanganan dan pemutakhiran data penduduk yang beralih status menjadi prajurit TNI maupun purnawirawan secara berkala. Langkah ini menjadi solusi konkret atas hasil pencermatan data turunan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, dimana terdata sebanyak 117 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih akibat beralih status menjadi anggota TNI.

Melalui kesepakatan ini, KPU Bali dan Kodam IX/Udayana berkomitmen melakukan verifikasi, pembersihan, serta perbaikan data secara terpadu guna menjamin keakuratan dan akuntabilitas daftar pemilih di Bali. Di sisi lain, Kodam IX/Udayana turut menegaskan komitmennya untuk menjamin netralitas prajurit serta siap memberikan dukungan pengamanan dan deteksi dini guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama tahapan pemilu berlangsung.

Melalui kerja sama ini, KPU Provinsi Bali dan Kodam IX/Udayana berharap tercipta koordinasi yang intensif dan berkesinambungan. Sinergi lintas lembaga ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Bali agar dapat berjalan aman, lancar, transparan, dan berintegritas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab Badung Tertibkan Enam Warung Kumuh di Jalan Gatot Subroto Barat

Published

on

By

Satpol PP Badung Tertibkan Warung di Gatsu Barat
PENERTIBAN: Satpol PP Kabupaten Badung saat menertibkan sejumlah warung yang berdiri di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, tepatnya di kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Rabu (30/9). (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melaksanakan penertiban terhadap sejumlah warung yang berdiri di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, tepatnya di kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Rabu (30/9).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Suadi. Sebanyak enam warung ditertibkan karena berdiri di atas got yang merupakan bagian dari Ruang Milik Jalan (Rumija). Keberadaan warung-warung tersebut dinilai mengganggu fungsi ruang jalan serta mengurangi keindahan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan.

I Wayan Suadi menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suadi.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kabupaten Badung telah menempuh pendekatan humanis kepada para pemilik warung. Pemerintah telah menyampaikan surat peringatan serta meminta pemilik warung membuat pernyataan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan masa tenggang selama tujuh hari kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Suadi.

Namun, setelah masa tenggang berakhir, masih terdapat warung yang belum dibongkar. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah penertiban di lapangan.

Penertiban tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016, khususnya terkait pemanfaatan ruang serta keberadaan bangunan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan di ruang milik jalan.

Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa penertiban ini tidak semata-mata bertujuan untuk melakukan pembongkaran, tetapi juga merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar fungsi ruang publik tetap terjaga serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan.

Penataan ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan ruang publik melalui penataan infrastruktur dan tata ruang secara berkelanjutan.

Melalui penataan yang dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif, Pemerintah Kabupaten Badung berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban serta tidak memanfaatkan ruang milik jalan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan di wilayah Kabupaten Badung. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca