Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang Pelestarian Seni dan Budaya. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Gianyar, Selasa (11/11).
Pengesahan dua perda tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, serta memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya lokal.
Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3,330 triliun, sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp4,278 triliun lebih. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 947,965 miliar lebih yang akan ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp 947,965 miliar lebih.
Lebih lanjut dijelaskan, penerimaan pembiayaan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 1,133 triliun lebih, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Sebelumnya sebesar Rp 149,912 miliar lebih dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp 983,640 miliar lebih. Dana pinjaman daerah ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, gedung pendidikan, penataan dan sarana lainnya.
Wabup Agung Mayun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota Dewan yang terhormat yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Satu hal yang sangat membanggakan adalah adanya peningkatan kesepahaman dalam menentukan kebijakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui program prioritas yang sungguh-sungguh berpihak kepada masyarakat Gianyar,” ujar Wabup Agung Mayun.
Selain itu, Wakil Bupati Gianyar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gianyar atas inisiatifnya menghadirkan Raperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya, yang turut disahkan pada kesempatan tersebut.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pelestarian seni dan budaya daerah, serta perlindungan terhadap warisan luhur Gianyar yang berlandaskan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Seni dan budaya merupakan identitas serta jati diri bangsa, sekaligus warisan luhur yang harus kita lestarikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Gianyar memiliki kekayaan seni tradisi, adat istiadat, bahasa, serta beragam ekspresi budaya yang menjadi kebanggaan bersama.
“Mari kita jadikan seni dan budaya bukan hanya sebagai warisan masa lalu, tetapi juga sebagai kekuatan untuk membangun masa depan Kabupaten Gianyar yang lebih bermartabat, berdaya saing, dan berkepribadian,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Made Suteja, SH, yang membacakan Pendapat Akhir Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda APBD 2026 telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan melibatkan seluruh unsur DPRD dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen perencanaan keuangan, tetapi merupakan cermin komitmen, arah pembangunan, serta janji bersama kepada rakyat.
“APBD adalah instrumen strategis untuk mewujudkan Gianyar yang lebih sejahtera, mandiri, dan berbudaya. Melalui APBD, kita menerjemahkan visi dan misi pembangunan menjadi program dan kegiatan nyata yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
I Made Suteja menambahkan, tantangan global yang dinamis, disrupsi teknologi, dan persaingan antar daerah menuntut kebijakan anggaran yang lebih cermat, inovatif, dan responsif. Setiap rupiah yang dikeluarkan, harus memberikan nilai tambah dan efek berganda (multiplier effect) sebesar-besarnya bagi kemajuan Gianyar.
Dalam rapat tersebut, DPRD Gianyar menyatakan bahwa pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan mengutamakan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipatif, serta mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, maka DPRD Gianyar secara resmi menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“APBD 2026 yang kita sahkan bersama hari ini bukanlah titik akhir, melainkan awal dari komitmen bersama untuk pelaksanaan yang akuntabel. DPRD akan mengawal implementasinya secara proporsional agar setiap rupiah rakyat memberikan manfaat sebesar-besarnya,” pungkasnya. (gs/bi)