Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Fasilitasi, Asistensi dan Supervisi Penyusunan LPPD

Berikan Pemahaman dan Penajaman bagi Perangkat Daerah

Loading

BALIILU Tayang

:

bimtek lppd pemkot denpasar
BUKA BIMTEK: Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat membuka sekaligus memimpin pelaksanaan Bimbingan Teknis Fasilitasi, Asistensi dan Supervisi Penyusunan LPPD 2024 terhadap data tahun 2023 di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Senin (4/3). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggelar Bimbingan Teknis Fasilitasi, Asistensi dan Supervisi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2024 terhadap data tahun 2023 yang dibuka Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Senin (4/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman, penajaman serta menyamakan persepsi terkait data dukung dalam penyusunan LPPD.

Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, MAP, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Cindarkasih, S.Kom, M.Si, Pengevaluasi Program dan Kinerja pada Seksi Wilayah IIA Subdit Evaluasi Kinerja Wilayah II, Reni Sirait, SE., M.AP dan Pengelola Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pada Seksi Wilayah IIIA, Naulia Fadhila, S.IP. Tampak hadir pula pimpinan OPD, Tim APIP serta instansi terkait di lingkungan Pemkot Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 69 menyebutkan bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).  Dimana, pemerintah pusat berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Denpasar.

Pihaknya menekankan agar dalam penyusunan dan penyampaian LPPD tidak hanya berorientasi kepada peringkat dan status kinerja, tapi bagaimana menyampaikan laporan dengan data yang benar, cara yang benar serta dilengkapi dengan eviden yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Desa Dangin Puri Kangin Gelar Pasraman untuk Anak Usia Sekolah

“LPPD ini tidak hanya sekadar merekam kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban. Kinerja yang baik dan optimal akan membangun kepercayaan masyarakat dan untuk menuju ke arah penyelenggaraan pemerintahan yang good governance,” ujarnya.

Dikatakannya, LPPD disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif. LPPD juga memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintah daerah yakni capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan capaian standar pelayanan minimal. Sehingga dapat menjadi landasan dalam menentukan langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk membenahi kinerja urusan pemerintahan yang belum optimal dilaksanakan.

‘‘Kami berharap kegiatan bimtek ini dapat menjadi media untuk memberikan pemahaman dan sekaligus penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal penyajian data dan informasi untuk bahan penyusunan LPPD Kota Denpasar tahun 2024 terhadap data 2023 agar memperhatikan akurasi dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya

Sementara, Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, MAP, dalam paparannya menjelaskan, secara umum, Pemerintah Kota Denpasar telah mampu menunjukkan peningkatan kinerja makro dari tahun 2021 hingga tahun 2022. Hal ini ditunjukan dengan meningkatnya IPM, menurunnya angka pengangguran, dan meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi.

Dikatakannya, capaian kinerja Pemerintah Kota Denpasar pada Urusan Pendidikan mengalami peningkatan pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022. Hal ini dapat terlihat pada indikator partisipasi anak dalam PAUD mencapai 98,99 persen dan jenjang pendidikan menengah pertama mencapai 99,99 persen pada tahun 2022. sedangkan partisipasi anak pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan mencapai 100 persen.

Tak hanya pendidikan, secara umum kinerja Pemerintah Kota Denpasar pada urusan lainnya juga terus meningkat. Mulai dari urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan urusan lingkungan hidup yang rata-rata mengalami peningkatan.

Baca Juga  Grand Final Teruna - teruni Renon Ke-9, Br. Pande Borong Juara 1

”Hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Denpasar agar terus mempertahankan capaian kinerja dan tetap menjadi perhatian serius peningkatan di berbagai bidang, terutama bidang pendidikan, hal ini dikarenakan pendidikan merupakan salah satu kebutuhan untuk memastikan kualitas SDM yang akan melanjutkan roda pembangunan daerah,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Direktur FBI Kash Patel di Mabes Polri, Jakarta.
TERIMA AUDIENSI: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Serangkaian Peringatan Bulan Bung Karno, Walikota Jaya Negara Buka Parade Baleganjur Remaja

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Published

on

By

Ilustrasi sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan.
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.

Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)

Baca Juga  Desa Dangin Puri Kangin Gelar Pasraman untuk Anak Usia Sekolah

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perpres Ojol Segera Final, Dasco Pastikan DPR Terus Kawal Perlindungan Pengemudi  

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.

Baca Juga  Desa Dangin Puri Kangin Gelar Pasraman untuk Anak Usia Sekolah

Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca