Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pendapatan Tembus Rp 11,2 Triliun, DPRD Badung dan Pemerintah Tetapkan Perubahan APBD Badung 2024 sebagai Perda

BALIILU Tayang

:

perubahan apbd badung
TANDATANGI PENETAPAN: Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat menandatangani Penetapan Raperda Perubahan APBD 2024 dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Perda di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 31 Juli 2024. (Foto: Hms DPRD Badung)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung pada Rabu, 31 Juli 2024 menggelar Penutupan Rapat Paripurna, dengan agenda Pengambilan Keputusan dan Penetapan Raperda Perubahan APBD 2024 dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

Pada kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung sepakat untuk menetapkan Raperda Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung Made Sunarta dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika serta anggota DPRD Badung.

Turut hadir, Forkopimda Badung, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa bersama pejabat di lingkungan Pemkab Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung.

Sebelum penetapan, pada hari yang sama telah didahului dengan Rapat Paripurna Penjelasan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap dua Raperda tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menyampaikan, bahwa dua Raperda tersebut telah disampaikan Bupati Badung, dalam Rapat Paripurna DPRD dan dilanjutkan dengan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Disebutkan, berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD Badung dengan Pemerintah Daerah telah disepakati Raperda Perubahan APBD Badung 2024 dengan jumlah Pendapatan Daerah mengalami peningkatan menjadi Rp 11,2 triliun lebih dan Belanja Daerah juga mengalami peningkatan menjadi Rp 12,1 triliun lebih.

“Kami DPRD Badung bersama Pemerintah telah sepakat dan setuju penetapan Anggaran Perubahan APBD Badung 2024. Jadi, tadi ada dua agenda, yaitu Raperda tentang Perumahan dan Permukiman, kemudian APBD 2024,” kata Putu Parwata.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Hadiri Acara "Nebes Tapakan" di Pura Pucak Manik Petang

Menurutnya, Raperda Perubahan APBD 2024 dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Perda, setelah dievaluasi dan difasilitasi oleh Gubernur Bali.

“Dengan penetapan Perda ini, semoga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat lebih baik,” kata Putu Parwata.

Oleh karena itu, Putu Parwata memberikan apresiasi atas kinerja Bupati Badung beserta jajarannya, yang berulangkali disampaikan atas keyakinannya mencapai pendapatan Rp 11,2 triliun dan Belanja Daerah menjadi Rp 12 triliun lebih.

Mengingat, Pendapatan Badung dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) akan meningkat drastis, yang dilihat dari jumlah tamu yang datang dan penerbangan juga semakin meningkat, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Oleh karena itu, pihaknya dari DPRD Badung bersama-sama Pemerintah untuk menetapkan dan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Badung 2024.

Tak hanya itu, dengan capaian tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat yang lebih baik lagi.

“Tampaknya beberapa indikator yang bisa meyakinkan Pemerintah kepada kami di DPRD Badung. Jadi, kami Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD telah diyakinkan oleh Bupati Badung bersama dengan jajarannya, bahwa pertumbuhan ekonomi Badung itu akan bertumbuh secara signifikan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyebutkan Pendapatan dan Belanja Daerah pada Anggaran Perubahan APBD 2024 ditarget meningkat cukup tinggi. Hal ini didasari adanya maskapai-maskapai penerbangan baru serta adanya inisiatif dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk menambah direct flight atau penerbangan langsung.

Penambahan direct flight untuk mendukung pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yang akan menjangkau pasar-pasar utama dari pariwisata yang berkualitas yaitu Australia, Eropa, Amerika dan Asia.

“Ada penambahan direct flight dari Turki, Uni Emirat Arab dan beberapa maskapai lainnya seperti maskapai penerbangan asal China dan India. Itulah sebagai pertimbangan kita,” kata Bupati Giri Prasta.

Baca Juga  Pansel Wawancara Calon Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

Selain itu, Bupati Giri Prasta juga menyampaikan apresiasi atas kesungguhan dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, sehingga dapat menyepakati Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Dokumen Definitif yang akan dijadikan Pedoman, dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman dengan bangunan rumah tempat tinggal yang layak huni, sehat, aman, harmonis berlandaskan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi Loka Bali dan filosofi Tri Hita Karana.

“Hal tersebut sebagai upaya menjaga kelestarian alam, yang berorientasi pada kearifan lokal demi kelangsungan kehidupan di masa mendatang,” pungkasnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Anggota DPRD Badung Graha Wicaksana Terima Mahasiswa Islam Yogyakarta Bahas Tata Kelola Pemerintahan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Soal Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tanggapan Ketua DPRD Badung Putu Parwata

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Badung Wujudkan Satu Data di Bidang Subsidi Migas
Lanjutkan Membaca