Badung, baliilu.com – Sesuai aturan undang-undang menyebutkan jika jumlah penduduk berkisar 500 ribu, itu artinya wakil rakyat di wilayahnya menjadi 45 kursi. ‘’Badung jumlah penduduknya sudah kurang lebih 578 ribu, maka kursi di DPRD Badung memang wajib bertambah menjadi 45 orang,’’ ungkap Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Suyasa, S.H. kepada awak media di ruang kerjanya DPRD Badung, Jumat (26/3).
Suyasa yang juga Wakil Ketua DPRD Badung lanjut menyampaikan, prinsip dasar jumlah penduduk sesuai aturan PKPU. Aturan itu yang menyebabkan seper-100 ribu mendapat 10 kursi, artinya kita sudah 500 ribu lebih berarti mendapatkan 45 kursi. ‘’Itu aturan,’’ ujarnya.
Dalam konteks implementasi, tegas politisi asal Desa Penarungan ini, KPU sebagai penyelengara pemilu harus melaksanakan, menginformasikan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. ‘’Dalam konteks itu, KPU tentunya membuat suatu agenda dan kita juga di pemerintahan akan berkoordinasi baik eksekutif melalui Dinas Capil tentunya DPRD pasti menetapkan dalam sidang paripurna,’’ katanya seraya menegaskan kursi di DPRD Badung memang wajib bertambah dikarenakan jumlah penduduk sudah mencapai 500 ribu, tepatnya 578.000 orang.
Suyasa berharap, yang terpenting dalam konstitusi dan situasional, ada keterbukaan soal penambahan jumlah penduduk yang ada di 6 kecamatan di Badung. Hal ini karena sekarang sedang dikontrol oleh masyarakat dan orang-orang politik. ‘’Di wilayah mana, di kecamatan mana yang akan bertambah, ini harus terbuka sehingga mereka tidak ribut nanti,’’ ucap Ketua Federasi Serikat Pekerja Bali Kabupaten Badung ini.
Suyasa mencontohkan, di Petang masih 3 kursi karena jumlah penduduknya belum bertambah mencapai satu kursi maka jumlah kursi tetap tiga. Otomatis misalnya jika di Mengwi jumlah penduduk bertambah dan akan mendapatkan tambahan kursi. Berarti, di kursi yang sudah besar akan bisa bertambah, di tempat yang masih minim kursi masih tetap. ‘’Ini akan bisa menjadi polemik,’’ ujarnya.
Oleh karena itu, Suyasa berharap dari Dinas Capil dan KPU sebagai penyelenggara harus betul-betul memberikan satu atensi, penjelasan dan realita dimana penambahan kursi atau pun minimal penambahan penduduk yang menyebabkan kursi itu bertambah.
Ditanya optimisme Golkar di Badung soal 5 kursi yang akan diperebutkan, Suyasa menyatakan, kalau bicara partai politik, sebagai ketua partai pasti memiliki rasa optimisme. ‘’Sering saya sampaikan dalam rapat di internal partai. Saya selaku leadership partai harus punya satu sikap dan ketegasan dan punya tanggung jawab moral. Tak hanya sebatas jabatan walaupun itu diberikan dengan dasar musyawarah daerah dipilih secara resmi, tapi kita juga harus punya prinsip,’’ ungkapnya dan menegaskan, ‘’Saya jamin Golkar di Kabupaten Badung di 2024 pasti bertambah minimal 10 kursi, dari 7 jadi 10.’’
Dikatakan, untuk merebut kursi itu, masing-masing dapil punya peluang. Golkar Badung akan mencoba mencari kader-kader partai yang punya realita dan tentunya punya figur kemampuan atau yang popular di masyarakat. ‘’Kami optimis, kursi Golkar di DPRD Badung akan bertambah minimal menjadi 10 kursi,’’ pungkasnya. (gs)