Denpasar, baliilu.com – Memperhatikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi Bali telah melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.
Dalam prosesi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, Calon Wakil Gubernur Bali diberikan kesempatan untuk mengambil nomor undian untuk mengambil nomor urut sesuai dengan waktu pendaftaran pasangan calon.
Kesempatan pertama diberikan kepada Calon Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, S.Sos untuk mengambil nomor undian dan memperoleh nomor undi 14. Kesempatan berikutnya diberikan kepada Calon Wakil Gubernur Bali Putu Agus Suradnyana, S.T untuk mengambil nomor undian dan memperoleh nomor undi 1.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, berdasarkan tata tertib dan mekanisme Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, maka kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut adalah pasangan calon dengan nomor undi terkecil yaitu pasangan calon Made Muliawan Arya, S.E., M.H. – Putu Agus Suradnyana, S.T untuk mengambil nomor urut dan kemudian dilanjutkan dengan pasangan calon dengan perolehan nomor undi besar yaitu pasangan calon Dr. Ir Wayan Koster, M.M – I Nyoman Giri Prasta, S,Sos.
Adapun nomor undi yang diperoleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 adalah sebagai berikut. Nomor Urut 1 (satu) : Made Muliawan Arya, S.E., M.H. – Putu Agus Suradnyana, S.T dan Nomor Urut 2 (dua) : Dr. Ir Wayan Koster, M.M – I Nyoman Giri Prasta, S,Sos.
Usai pengundian nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, Lidartawan menjelaskan, kemudian ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024.
Paslon Wayan Koster-Giri Prasta saat memberi sambutan singkat mengucapkan terima kasih kepada KPU atas penyelenggaraan acara pada pagi hari ini yang kita sama-sama saksikan telah berjalan dengan lancar dan baik. Karena astungkara, nomor urut sudah diperoleh pasangan Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta mendapat nomor urut 2. ’’Mudah-mudahan nomor urut 2 ini sebagai pertanda Koster berlanjut 2 periode berpasangan dengan Nyoman Giri Prasta,’’ ujarnya.
Sementara paslon Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana mengatakan nomor satu memang nomor yang kami harapkan dan kami impikan. ’’Dimana alam memberi petunjuk ketika Bli Agus mengambil nomor urut satu dan kami juga mendapat nomor urut satu,’’ ujarnya.
Nomor satu, katanya, adalah nomor keberuntungan buat kami. Di mana Dalam perhelatan demokrasi, Pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah memperebutkan posisi Bali satu dan kita semua wajib bersatu berjuang. Satu komando, satu jalur dengan pemerintah pusat.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan persembahyangan bersama di Padmasana KPU Provinsi Bali, untuk kemudian setelahnya mengikuti Deklarasi Kampanye Damai.
Deklarasi Kampanye Damai dideklarasikan oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, kemudian ditandatangani oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali. (gs/bi)