Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Perpres 10/2021: Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali Jadi Usaha yang Sah untuk Diproduksi dan Dikembangkan

BALIILU Tayang

:

de
Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan 2 Februari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan di Bali.

Hal itu dikatakan Gubernur Koster saat konferensi pers terkait diberlakukannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Senin (Soma Wage, Kulantir), 22 Februari 2021 di Gedung Jayasabha, Denpasar.

Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menuturkan, sebelumnya telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

‘’Sebelumnya minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali dikategorikan daftar negatif investasi sehingga tak bisa dikembangkan usahanya. Tetapi sekarang dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini sudah bisa dilakukan usahanya di Bali dan di luar itu, juga Gubernur Bali diberikan kewenangan mengusulkan kepada Badan Penanaman Modal untuk mengembangkan usaha arak, yang berizin di Provinsi Bali,’’ papar Gubernur Koster seraya menyampaikan Perpres ini adalah peraturan yang luar biasa yang menjadi harapan masyarakat Bali sehingga sekarang tak perlu ragu lagi untuk menjalankan usaha ini secara sah di wilayah Provinsi Bali.

Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini lanjut menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran lll, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Gubernur jebolan ITB Bandung ini menyampaikan, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respons atas upayanya melalui Surat Gubernur Bali Nomor: 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, mendapat respons dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan krama Bali. Dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh krama Bali.

 ‘’Saya akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali untuk masyarakat yang ada di masing-masing kabupaten/kota, di sentra-sentra perajin arak. Saya tak mengundang pengusaha untuk mengembangkan ini. Biarlah yang menjadi pengusaha perajin itu sendiri bergabung dalam koperasi atau UMKM. Kita akan bantu permodalan, pendampingan mutu, branding, kemasan serta akses pasar. Sehingga masyarakat di bawah betul-betul mendapatkan manfaat ekonomi secara real. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi,’’ papar mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tiga periode ini.

Dalam skala tertentu, kata Gubernur,  tentu saja kita akan mendorong pengusaha lokal Bali untuk mengembangkan usaha ini, tetapi tetap dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Harus saling menghidupi, saling menguripi, saling memberi agar alam ini seimbang. Dengan demikian semua pihak mendapat manfaat yang seadil-adilnya.

Untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali atas nama pemerintah dan krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Respons Cepat Gempa Bumi di NTT, RSUD Wangaya Kirim Petugas Nakes Tangani Korban Bencana

Published

on

By

Tim Emergency Medical Responder RSUD Wangaya Kota Denpasar dikirim menangani korban bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.
KIRIMKAN TIM EMR: RSUD Wangaya Kota Denpasar pada 22 hingga 26 Agustus 2026 mengirimkan Tim Emergency Medical Responder (EMR) atau Petugas Medis Tanggap Darurat, merespons kejadian bencana Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Merespons kejadian bencana Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), RSUD Wangaya Kota Denpasar pada 22 hingga 26 Agustus 2026 mengirimkan Tim Emergency Medical Responder (EMR) atau Petugas Medis Tanggap Darurat.

Tim ini merupakan tim gabungan yang juga terdiri dari tim dari RSUD Payangan Gianyar dan RSUD Singasana Tabanan yang mengirimkan tim pelayanan penanganan bencana di NTT, dimana masing – masing mengirimkan 1 orang dokter umum dan 1 orang perawat.

Dihubungi via telepon, Kepala Unit Humas dan Promosi RSUD Wangaya, AA Ayu Dewi Purnami, Kamis (27/8) menjelaskan Emergency Medical Team (EMT) atau Tim Medis Darurat dari RSUD Wangaya Kota Denpasar yang dikirim menangani korban bencana gempa bumi di NTT terdiri dari dr. I Putu Agus Ari Permana Wibawa dan Ns. I Putu Eka Surya, S.Kep.

“Dalam pelayanan penanganan bencana di NTT kami dijadikan 1 tim dari RSUD Wangaya Kota Denpasar, RSUD Payangan Gianyar dan RSUD Singasana Tabanan. Kami juga melakukan koordinasi dengan HEOC Manggarai dalam hal ini Bapak Kadiskes Kabupaten Manggarai,” ujar Dewi Purnami.

Ditambahkannya, tim RSUD Wangaya ditugaskan di Posko RS Lapangan RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai mengingat RSUD setempat terdampak gempa jadi seluruh pelayanan pasien dilakukan di RS lapangan tersebut yakni penanganan pasien korban gempa dan pasien-pasien lainnya.

Permintaan Tim Medis Darurat ini datang dari Pusat Krisis Kesehatan-Kementerian Kesehatan RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

“Harapan kami di RSUD Wangaya Kota Denpasar sebagai bagian dari Tim Medis Darurat Bali adalah mampu memberikan respons cepat dan pelayanan medis yang cepat, tepat, efektif, terkoordinasi, serta mengutamakan keselamatan korban dan petugas untuk berupaya menurunkan angka kematian dan kecacatan akibat bencana gempa bumi di NTT ini,” ucapnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sinergi Ketahanan Pangan dan Dapur ‘Dashat’ Perkuat Pencegahan Stunting di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Suasana kegiatan pengabdian masyarakat Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar dalam pelatihan kader Posyandu di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
PENGABDIAN: Suasana kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Upaya pencegahan stunting berbasis keluarga terus diperkuat melalui sinergi ketahanan pangan keluarga, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), keamanan pangan, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026.

Salah satu rangkaian kegiatan dilaksanakan melalui pelatihan kader Posyandu pada Sabtu (22/8). Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola pangan keluarga secara sehat, aman, dan berkelanjutan.

Kepala Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena, S.T., menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, materi yang diberikan sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam mendukung kesehatan keluarga dan tumbuh kembang anak.

“Kami berharap pengetahuan dan keterampilan yang diberikan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kegiatan ini tidak berhenti pada pelatihan, tetapi dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelatihan tersebut, Ketua Tim Pengabdi Poltekkes Kemenkes Denpasar, Dr. I Putu Suiraoka, S.ST., M.Kes., menyampaikan materi mengenai ketahanan pangan keluarga dan pentingnya keamanan pangan rumah tangga. Materi ini menekankan pentingnya ketersediaan pangan yang cukup, beragam, aman, dan sesuai kebutuhan keluarga.

Selanjutnya, I Gusti Ayu Widarti, DCN, M.Kes., menyampaikan materi tentang keamanan pangan dan Dapur Dashat, sekaligus memandu demonstrasi pembuatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Sementara itu, D.A. Agustini Posmaningsih, SKM., M.Kes., memberikan materi mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengolahan sampah organik rumah tangga.

Selain menerima materi, para kader juga mengikuti praktik dan diskusi sebagai upaya memperkuat pemahaman agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan diteruskan kepada masyarakat.

Ketua Tim Pengabdi, I Putu Suiraoka, mengatakan bahwa pencegahan stunting membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, termasuk memastikan keluarga memiliki kemampuan dalam menyediakan pangan bergizi, mengolah makanan secara aman, serta menciptakan lingkungan rumah tangga yang sehat.

“Ketahanan pangan, keamanan pangan, pemenuhan gizi, hingga lingkungan yang sehat merupakan bagian yang saling berkaitan. Melalui penguatan kader dan masyarakat, kami berharap upaya pencegahan stunting dapat dimulai dari keluarga dan berkelanjutan di tingkat desa,” jelasnya.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Poltekkes Kemenkes Denpasar, Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu, kader Posyandu, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, upaya membangun keluarga sehat dan mencegah stunting diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lansia Hilang di Nusa Penida, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Published

on

By

Tim SAR gabungan melaksanakan pencarian lansia hilang di Dusun Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
PENCARIAN: Tim SAR gabungan melaksanakan upaya pencarian seorang perempuan lanjut usia yang dilaporkan hilang di wilayah Dusun/Banjar Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (27/8/2026). (Foto: ist)

Nusa Penida, Klungkung, baliilu.com – Tim SAR gabungan melaksanakan upaya pencarian seorang perempuan lanjut usia yang dilaporkan hilang di wilayah Dusun/Banjar Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (27/8/2026). Korban diketahui bernama Ni Nyoman Selir (79).

Berdasarkan informasi yang diterima dan penelusuran jejak tanda keberadaan korban, diketahui bahwa Ni Nyoman Selir meninggalkan rumah pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 Wita dengan berjalan menuju arah bukit. Seorang saksi mata yang sempat bertemu dengan korban mengungkapkan bahwa saat ditanya, korban mengatakan hendak pergi ke pasar untuk membeli obat. Hingga saat ini korban belum kembali ke rumah.

Keluarga bersama warga setempat sebelumnya telah melakukan pencarian di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur korban, tetapi belum menemukan keberadaan korban. Berdasarkan rekaman CCTV, korban juga terlihat melintas menuju ke arah bukit. Akhirnya setelah 3 hari pencarian dan masih belum ditemukan keberadaan korban, selanjutnya ke Babinkamtibmas Desa Suana melaporkan adanya orang hilang ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar

Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima informasi permintaan bantuan pencarian pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.40 Wita. Laporan tersebut disampaikan oleh I Wayan Supanca Ariansa selaku Babinkamtibmas Desa Suana. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar memberangkatkan lima orang personel menuju lokasi untuk melaksanakan operasi pencarian. Tim juga melakukan koordinasi dengan Babinkamtibmas Desa Suana, Polsek Nusa Penida, serta keluarga korban guna menggali informasi lebih detail terkait keberadaan korban dan menentukan area pencarian.

Operasi pencarian dilakukan dengan mempertimbangkan informasi terakhir keberadaan korban, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta kondisi medan di sekitar wilayah yang diduga dilalui korban. Tim SAR berupaya menyisir area yang dianggap memiliki kemungkinan menjadi lokasi keberadaan korban. Sekitar pukul 10.45 Wita, mereka melaksanakan pencarian ke arah barat laut dari lokasi dicurigai korban terlihat terakhir kali, dilanjutkan ke arah selatan. Hingga pukul 18.00 Wita, operasi SAR hari pertama belum memberikan hasil dan akan kembali dilanjutkan besok pagi.

Unsur SAR gabungan yang terlibat selama pencarian berlangsung diantaranya Unit Siaga SAR Nusa Penida, TNI AL Pos Nusa Penida, Polsek Nusa Penida, Bhabinkabtibmas Suana, BPBD Klungkung, pihak keluarga korban serta masyarakat setempat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca