Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan 2 Februari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan di Bali.
Hal itu dikatakan Gubernur Koster saat konferensi pers terkait diberlakukannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Senin (Soma Wage, Kulantir), 22 Februari 2021 di Gedung Jayasabha, Denpasar.
Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menuturkan, sebelumnya telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.
‘’Sebelumnya minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali dikategorikan daftar negatif investasi sehingga tak bisa dikembangkan usahanya. Tetapi sekarang dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini sudah bisa dilakukan usahanya di Bali dan di luar itu, juga Gubernur Bali diberikan kewenangan mengusulkan kepada Badan Penanaman Modal untuk mengembangkan usaha arak, yang berizin di Provinsi Bali,’’ papar Gubernur Koster seraya menyampaikan Perpres ini adalah peraturan yang luar biasa yang menjadi harapan masyarakat Bali sehingga sekarang tak perlu ragu lagi untuk menjalankan usaha ini secara sah di wilayah Provinsi Bali.
Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini lanjut menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran lll, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Gubernur jebolan ITB Bandung ini menyampaikan, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respons atas upayanya melalui Surat Gubernur Bali Nomor: 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.
Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, mendapat respons dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan krama Bali. Dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh krama Bali.
‘’Saya akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali untuk masyarakat yang ada di masing-masing kabupaten/kota, di sentra-sentra perajin arak. Saya tak mengundang pengusaha untuk mengembangkan ini. Biarlah yang menjadi pengusaha perajin itu sendiri bergabung dalam koperasi atau UMKM. Kita akan bantu permodalan, pendampingan mutu, branding, kemasan serta akses pasar. Sehingga masyarakat di bawah betul-betul mendapatkan manfaat ekonomi secara real. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi,’’ papar mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tiga periode ini.
Dalam skala tertentu, kata Gubernur, tentu saja kita akan mendorong pengusaha lokal Bali untuk mengembangkan usaha ini, tetapi tetap dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Harus saling menghidupi, saling menguripi, saling memberi agar alam ini seimbang. Dengan demikian semua pihak mendapat manfaat yang seadil-adilnya.
Untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali atas nama pemerintah dan krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. (gs)