Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pesan Koster saat Penyerahan BST PT, tetap Semangat hingga Kelak Jadi Kebanggaan Keluarga

BALIILU Tayang

:

de
PENYERAHAN BST PT: Gubernur Koster menyerahkan Bantuan Sosial Tunai Perguruan Tinggi kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Bantuan Sosial Tunai Perguruan Tinggi (BST PT) kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19. Secara simbolis, bantuan diserahkan kepada perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta se-Bali di ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (9/6-2020).

BST PT diberikan kepada mahasiswa yang orangtuanya kena imbas Covid-19 seperti dirumahkan, kena PHK atau usahanya tak bisa berjalan. Selain itu, bantuan juga ditujukan bagi mahasiswa yang membiayai sendiri kuliahnya dengan bekerja paruh waktu dan di tengah Covid-19 terpaksa harus berhenti bekerja.

BST PT dialokasikan dari dana APBD Pemprov Bali dan merupakan inisiatif kebijakan Gubernur Koster. Tujuannya adalah untuk melengkapi skema bantuan pemerintah pusat serta memberikan bantuan nyata bagi para mahasiswa terdampak Covid-19.

Gubernur Koster menjelaskan, dalam upaya penanganan dampak Covid-19, pusat menerapkan skema penyaluran bantuan berbasis data terpadu kesejahteraan sosial. Bantuan tersebut disalurkan sejumlah kementerian seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Tenaga Kerja. Kementerian Sosial menyalurkan bantuan dalam bentuk bantuan langsung tunai dan bantuan sosial  tunai, sementara Kementerian Tenaga Kerja punya program kartu pra-kerja.

Untuk mengoptimalkan upaya penanganan dampak Covid-19, Pemprov Bali mengambil kebijakan untuk melengkapi program pusat dengan menyentuh sektor yang belum terakomodir skema pusat, salah satunya bidang pendidikan.

“Kita sadar bahwa yang terdampak bukan hanya masyarakat di desa dan para pekerja, dunia pendidikan juga kena imbas,” ujar Gubenur Koster yang dalam kesempatan itu didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali IKN Boy Jayawibawa.

de
GUBERNUR KOSTER: Tekuni kegiatan positif dan jauhi narkoba.

Total BST PT yang dikucurkan sebesar Rp 13.879.000.000, dengan total penerima bantuan sebanyak 9.412 orang. Dari total jumlah bantuan tersebut, sebesar Rp. 4.507.000.000 diperuntukkan bagi perguruan tinggi negeri dengan sasaran 3.164 mahasiswa. Sedangkan realisasi BTS untuk Perguruan tinggi swasta sebesar Rp 9.372.000.000 yang diperuntukkan bagi 6.248 mahasiswa. Tiap mahasiswa memperolah bantuan tunai sebesar Rp. 1.500.000 untuk meringankan beban pembayaran uang kuliah di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca Juga  Gencarkan Sosialisasi Pilwali 2020, KPU Denpasar Bersinergi dengan Kominfos dan Humas

Kepada mahasiswa penerima BST, pria yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini berpesan agar mereka tetap semangat dalam menempuh pendidikan hingga suatu hari nanti bisa menjadi kebanggaan keluarga. Di tengah situasi prihatin, para mahasiswa juga diingatkan agar memanfaatkan uang secara bijak.

Dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh sebagian besar kelompok masyarakat hendaknya makin memantik semangat para mahasiswa untuk terus bergerak dalam tatanan kehidupan era baru, melatih diri memecahkan persoalan dan melepaskan diri dari ketergantungan. “Ingat, masa depan ada di tangan adik-adik. Jangan tergantung pada warisan orangtua, jangan manja dan menghambur -hamburkan duit orang tua,” ujarnya seraya  meminta mahasiswa agar menekuni kegiatan positif dan menjauhi narkoba.

Gubernur Koster menyemangati para mahasiswa dengan berbagi  cerita tentang perjalanan hidupnya. Gubernur Koster berasal dari keluarga kurang mampu. Namun, kondisi ekonomi itu tidak mampu memadamkan tekadnya untuk bersekolah setinggi mungkin. Saat belajar di Institut Teknologi Bandung (ITB), Koster membiayai sendiri kuliahnya dengan bekerja sebagai pembimbing belajar bagi murid SMP dan SMA. Ia juga sangat aktif dalam organisasi kampus yang kemudian memberinya jaringan luas dalam kancah politik nasional.

“Orang bangga karena orangtuanya kaya, saya bangga karena orang tua miskin. Karena kondisi prihatin itulah yang telah menempa dan melatih diri saya dengan keras sehingga menjadi  orang yang tahan banting, dan bisa survive  seperti sekarang,” ucapnya sembari mengingatkan para mahasiswa agar banyak bergaul dan pantang menyerah.

Kebijakan Gubernur Wayan Koster dalam meringankan beban pendidikan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 ini mendapat sambutan positif dari sejumlah mahasiswa. Ni Putu Mega Purnami, mahasiswa Jurusan Sastra Inggris Unud menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang luar biasa dan sangat membantu. Sebagai anak dari orangtua yang kena PHK, Purnami merasa sangat terbantu program BST ini.

Baca Juga  Sebaran Covid-19 Meningkat, Walikota Keluarkan SE, Sistem Kerja ASN Ikuti Zona Resiko Wilayah

Hal senada juga diutarakan Ni Kadek Dwi Putri Dianawati yang saat  ini menempuh pendidikan di ISI Denpasar. Ia menyampaikan rasa terima kasih karena beban orangtuanya dalam membayar uang kuliah bisa berkurang dengan adanya bantuan ini. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya

Published

on

By

korlantas polri
Kendaraan roda dua saat parkir di atas trotoar. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Ketentuan mengenai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Tidak hanya penilangan, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan.

Baca Juga  Direktorat Intelkam Polda Bali Bantu Sembako Mahasiswa Manggarai di Bali

Selain itu, pengguna kendaraan diharapkan membangun budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menjadikan alasan apa pun untuk memarkir kendaraan di trotoar. Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sukses Terapkan 12 Kebijakan Pro Karir ASN, Jembrana Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari BKN

Published

on

By

asn jembrana
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Rabu (24/6/2026). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat regional setelah Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Rabu (24/6/2026).

Penghargaan ini diberikan atas komitmen, dedikasi, dan kontribusi terbaik dalam Implementasi 12 Kebijakan Pro Karir ASN yang memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan ASN. 12 Kebijakan Pro Karir ASN yaitu Kemudahan Pencantuman Gelar Akademik, Kemudahan Pencantuman Gelar Profesi, Peningkatan Uji Kompetensi, Kenaikan Pangkat Melampaui Atasan, Percepatan Layanan (SLA 5 Hari Kerja), Penguatan Independensi Seleksi JPT, Penerapan Manajemen Talenta, 12 Periode Kenaikan Pangkat, Automasi Layanan Kenaikan Pangkat & Pensiun, Implementasi E-Kinerja Harian, Lemari Digital (Document Management System), Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

​Penghargaan ini diserahkan langsung oleh tim dari BKN yang dipimpin oleh Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg X BKN, I Made Teguh Wicaksana, serta Kepala Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian, Rama Beta Herdian.

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran BKN atas penghargaan yang diberikan. Bagi Bupati Kembang, capaian ini merupakan pemacu semangat bagi seluruh birokrasi di Jembrana untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.

​”Terima kasih kami ucapkan atas penghargaan ini, semoga kami bisa terus berbenah untuk seluruh ASN di Jembrana,” ucap Bupati Kembang.

​Di hadapan perwakilan BKN dan jajaran yang hadir, Bupati Kembang juga memberikan lecutan semangat bagi seluruh pegawainya agar tidak berpuas diri. Ia menegaskan pentingnya akselerasi dan keselarasan visi dalam membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Jembrana.

Baca Juga  Desa Kesiman Kertalangu Sosialisasikan Pergub Nomor 46/2020, Berharap Masyarakat Tak Melanggar

​”Saya ingin semua pegawai di Jembrana istilahnya ‘berlari’ bersama saya. Mengapa harus berlari? Agar kita bisa lebih cepat mencapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan memberikan pengabdian penuh kepada daerah tercinta ini,” pungkasnya.

Kepala Kanreg X BKN, Satya Pratama, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari upaya nyata Pemkab Jembrana dalam menciptakan ekosistem kerja yang mendukung penuh para pegawainya.

​”Kami menyerahkan Piagam Adhi Manawa Nugraha Pratama kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai bentuk apresiasi atas implementasi kebijakan yang pro-ASN dalam rangka memudahkan, melindungi, dan membahagiakan ASN di wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar,” ujar Satya Pratama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sampah Plastik Disulap Jadi Infrastruktur Kota, Buleleng Mulai Pasang Plang Jalan Ramah Lingkungan

Published

on

By

sampah buleleng
PEMASANGAN PAPAN NAMA: Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, melakukan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjaga lingkungan sekaligus mempercantik wajah kota diwujudkan melalui inovasi pemanfaatan sampah plastik daur ulang menjadi plang papan nama jalan. Inovasi tersebut mulai diterapkan pada kawasan Titik Nol Kota Singaraja dengan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6).

Program Buleleng Terra Sign ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng bersama Rumah Plastik Mandiri Buleleng sebagai bagian dari penataan kawasan strategis pusat Kota Singaraja yang mengedepankan aspek estetika, fungsi, dan keberlanjutan lingkungan.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, mengatakan bahwa inovasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan.

“Melalui inovasi ini, sampah plastik yang selama ini menjadi masalah lingkungan kami ubah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan sekadar papan nama jalan, tetapi simbol komitmen Buleleng dalam membangun daerah yang bersih, hijau, dan berkelanjutan,” ujar Sutjidra saat pemasangan plang jalan di kawasan Titik Nol Kota Singaraja.

Menurut dia, pemanfaatan sampah plastik sebagai material infrastruktur kota merupakan langkah konkret mendukung ekonomi sirkular sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Pembangunan masa depan harus mampu menjawab tantangan lingkungan. Kami ingin menunjukkan bahwa sampah memiliki nilai jika dikelola dengan baik. Harapannya, inovasi ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengurangan sampah plastik,” katanya.

Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap dapat menekan timbulan sampah plastik, memperkuat budaya daur ulang di masyarakat, serta menjadikan Buleleng sebagai daerah yang inovatif, kreatif, dan peduli lingkungan.

Baca Juga  Rai Mantra: Pulihkan Perekonomian Masyarakat, ASN jangan Bekerja Biasa saja tetapi harus Luar Biasa

“Ini adalah langkah kecil dengan dampak besar. Ketika sampah bisa menjadi bagian dari infrastruktur kota, maka kita sedang membangun peradaban yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” pungkas Sutjidra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, menjelaskan bahwa gagasan pemanfaatan sampah plastik untuk papan nama jalan berawal dari arahan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dalam merancang gerakan baru penataan kawasan perkotaan, khususnya di Titik Nol Singaraja.

Ia menyebutkan, seluruh desain tetap mengacu pada standar teknis Kementerian Perhubungan terkait fasilitas perlengkapan jalan, sehingga aspek keselamatan, daya tahan, dan keterbacaan tetap menjadi prioritas utama.

“Penataan kawasan tidak hanya harus aman dan tertib, tetapi juga ramah lingkungan. Lampu penerangan jalan menggunakan PJUTS, kabel ditanam di bawah tanah, dan papan nama jalan kami hadirkan dari material hasil daur ulang sampah plastik. Hari ini kita baru pasang 3 plang papan nama jalan di 3 ruas jalan kawasan titik nol dengan total 10 plang yang nti sisanya akan dipasang di ruas jalan lainnya,” ungkapnya.

Disisi lain, pemilik Rumah Plastik Mandiri Buleleng, Eka Darmawan, mengatakan pihaknya menggunakan material plastik jenis HDPE yang dikenal tahan cuaca, aman, dan memiliki daya tahan tinggi untuk kebutuhan ruang publik.

Menurutnya, desain papan nama jalan tersebut juga mengusung identitas lokal melalui sentuhan seni Bali dan rencana penambahan ornamen ukiran khas Buleleng tanpa mengurangi fungsi utama sebagai sarana informasi lalu lintas.

Untuk diketahui dalam tahap awal penataan kawasan Titik Nol Singaraja, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng memasang 10 papan nama jalan yang ditempatkan pada lima ruas jalan, masing-masing di titik awal dan akhir ruas.

Baca Juga  Implementasi Kerja Sama dengan FH Unud, Balitbangkumham RI Gelar Sosialisasi dan Promosi Media Publikasi Ilmiah

Untuk memproduksi 10 papan nama jalan tersebut dibutuhkan sekitar 1,2 ton sampah plastik mentah yang berasal dari jaringan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di seluruh Kabupaten Buleleng. Sampah tersebut kemudian diolah menjadi material papan dan tiang yang siap digunakan sebagai perlengkapan jalan.

Selain berfungsi sebagai penunjuk arah, papan nama jalan berbahan daur ulang ini juga menjadi simbol transformasi sampah menjadi infrastruktur kota yang bernilai guna tinggi. Ke depan, desain inovatif tersebut direncanakan akan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca