Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

PHDI Kota Denpasar Gelar Pesamuhan Madya Paruman Pandita

Tetapkan Tata Cara ‘’Sudhi Wadani’’ dan ‘’Diksa Pariksa’’ serta Pedoman Panca Yadnya

Loading

BALIILU Tayang

:

Pesamuhan PHDI Denpasar
PARUMAN: Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar (2/11) sore di Aula Universitas Hindu Indonesia (UNHI) di Denpasar. (Foto: Hms PHDI Dps)

Denpasar, baliilu.com – Selain memberikan pelayanan kepada umat dalam hal pelaksanaan yadnya dan pembinaan ajaran agama, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memiliki kewajiban untuk memberikan layanan administrasi kepada umat dan calon sulinggih.

“Pelayanan administrasi merupakan kewajiban PHDI dalam hal dharma negara, yaitu memberikan keabsahan pada sebuah tahapan dalam kehidupan di masyarakat sesuai tataran dan pedoman agama Hindu,” tegas Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar I Made Arka, S.Pd, M.Pd saat Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar (2/11) sore di Aula Universitas Hindu Indonesia (UNHI) di Denpasar.

Gelaran yang diikuti utusan Pandita lanang istri dari 4 kecamatan ini merumuskan tentang tata cara Sudhi Wadhani dan Diksa Pariksa serta merumuskan pedoman Panca Yadnya untuk masyarakat Kota Denpasar. Pembukaan Pesamuan Madya dihadiri Ketua PHDI Provinsi Bali, Pjs. Walikota Denpasar yang diwakili Staf Ahli, perwakilan DPRD Kota Denpasar beserta jajaran Forkopimda Kota Denpasar dan utusan PHDI Kabupaten se-Bali. Hadir pula para Pengurus PHDI Kota Denpasar dan PHDI 4 Kecamatan se-Kota Denpasar.

Pjs. Walikota Denpasar yang diwakili Staf Ahli Walikota Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM, Drs I Nyoman Artayasa, M.Si menyambut baik gelaran tersebut. “Dalam perkembangan era globalisasi, PHDI Kota Denpasar mempunyai tanggung jawab dan kewenangan dalam memberikan tuntunan dan pedoman kepada umat Hindu dalam melaksanakan ajaran agamanya, agar mereka mempunyai keyakinan dalam melaksanakannya,” jelas Staf Ahli I Nyoman Artayasa. Dengan tentunya menyesuaikan dengan dewa mawacara dan desa kala patra atau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan dan kebiasaan setempat.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada PHDI Kota Denpasar yang telah melaksanakan berbagai kegiatan pelayanan keumatan yang sangat dirasakan oleh masyarakat. “Seperti metatah, menek kelih, bayuh oton dan pawintenan massal yang telah beberapa kali digelar,’’ ujarnya. Pemerintah Kota Denpasar senantiasa mendukung kegiatan yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga  Buka Pasamuhan Agung SKHDN 2025, Gubernur Bali Tegaskan Keberpihakan Pemerintah kepada Sulinggih

Sementara itu Ketua PHDI Made Arka menjelaskan bahwa PHDI merupakan satu-satunya majelis agama dan umat Hindu yang diakui negara. Sehingga dalam proses sudhi wadani dan diksa pariksa mewakili negara memberikan keabsahan dan legalitas terhadap sebuah tata cara pelaksanaan sudhi wadhani dan diksa pariksa. Kehadiran PHDI memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas serta tata cara sesuai dengan peraturan dan ketentuan seperti yang ditetapkan Paruman Pandita ini. ”Keabsahan dituangkan dalam bentuk Piagam Sudhi Wadhani dan Piagam Diksa Dwijati,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, PHDI akan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diperlukan serta memastikan tata caranya sudah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Made Arka menegaskan bahwa Pesamuhan Madya Paruman Pandita merupakan Ketetapan Majelis Umat Hindu yang memiliki wewenang penuh untuk membentuk dan menetapkan tata cara Sudhi Wadhani serta Diksa Pariksa Apodgala Dwijati Pandita.

Lebih jauh Made Arka yang juga dosen ini menjelaskan bahwa Sudhi Wadhani adalah upacara untuk seseorang yang akan memeluk agama Hindu. ”Sudhi Wadhani adalah upacara pengukuhan atau pengesahan dan janji seseorang yang sebelumnya bukan beragama Hindu menjadi penganut agama Hindu yang didasari keikhlasan tanpa paksaan,” jelasnya . Dalam pelaksanaan pengukuhan dan pengesahan atau pengucapan janji ini, yang menjadi saksi utama adalah Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa), orang yang bersangkutan sendiri dan pimpinan Parisada Hindu Dharma Indonesia serta yang ditunjuk untuk mewakili upacara Sudhi Wadhani ini.

Upacara Sudhi Wadhani berlandaskan azas Atmanastuti sebagai salah satu sumber dharma dan mempunyai dasar hukum yang kuat dalam hukum Hindu bagi orang yang melaksanakannya. Sudhi Wadhani dapat dilakukan di kantor PHDI ataupun di luar kantor PHDI dengan mengundang PHDI Kota Denpasar dan melakukan upacara Sudhi Wadhani sesuai dengan pedoman. Setelah proses Sudhi Wadhani dilalui, seseorang tersebut telah sah memeluk agama Hindu, baik secara hukum maupun pribadi yang ditandai dengan Pemberian Sertifikat Sudhi Wadhani oleh PHDI Kota Denpasar. Sertifikat Sudhi Wadhani merupakan salah satu syarat untuk kepengurusan administrasi kependudukan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memeluk agama Hindu.

Baca Juga  Meriahkan HUT Ke-237 Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana Hadiri Lomba Puja Trisandya Tingkat SD dan SMP

Sementara itu Diksa Pariksa adalah proses verifikasi secara administrasi yang dilakukan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dengan membentuk Tim Diksa Pariksa yang terdiri Pandita dari Paruman Pandita dan Paruman Walaka serta Pengurus Harian PHDI Kota Denpasar, sesuai dengan domisili dari calon Diksita. Minimal Tim Diksa Pariksa berjumlah 5 (lima) orang, dengan Dharma Upapati sebagai Ketua. Dalam proses Diksa Pariksa, Tim Diksa Pariksa melakukan tureksa (pemeriksaan) untuk memastikan bahwa segala hal yang berkaitan dengan proses calon Diksa nantinya menjalani Diksa Dwijati, baik administrasi yang berlaku di negara Republik Indonesia, seluruhnya terpenuhi. Mulai dari keabsahan Sang Tri Guru (Nabe Napak, Guru Putra/Waktra, Guru Saksi), dukungan dari keluarga, lingkungan, baik dari adat maupun dinas, serta persyaratan lain tentang calon Diksita sebagaimana diatur dalam AD/ART ataupun aguron-aguron yang merupakan tradisi dan kearifan lokal di Kota Denpasar.

Bilamana dalam proses Diksa Pariksa semua persyaratan sudah terpenuhi, Tim Diksa Pariksa menerbitkan Surat Keputusan/Rekomendasi bagi calon Diksita untuk menjalani Diksa Dwijati oleh Nabe. Surat Keputusan/Rekomendasi ditandatangani oleh Tim Diksa Pariksa atas nama PHDI. Bilamana dalam proses Diksa Pariksa ada temuan atau persyaratan yang belum terpenuhi, Tim Diksa Pariksa dapat merekomendasikan untuk melakukan penundaan Diksa Dwijati, sampai semua persyaratan seluruhnya terpenuhi. Untuk keperluan ini, PHDI Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Pemberitahuan untuk menunda Diksa Dwijati sampai persyaratan dipenuhi, ditandatangani oleh Tim Diksa Pariksa.

Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar Tahun 2024 ini berhasil menetapkan 3 Ketetapan yaitu : Ketetapan No : 01/TAP/ Pesamuhan Madya – Paruman Pandita/XI/2024 Tentang Sudhi Wadhani PHDI Kota Denpasar Tahun 2024, Ketetapan No : 02/TAP/ Pesamuhan Madya – Paruman Pandita/X/2024 Tentang Diksa Pariksa PHDI Kota Denpasar Tahun 2024 serta Ketetapan No : 03/TAP/ Pesamuhan Madya – Paruman Pandita /V/2024 tentang Panca Yadnya Tahun 2024. Untuk pedoman Panca Yadnya, dalam pesamuan madya disepakati untuk membentuk tim penyusun yang hasilnya berupa pedoman akan ditetapkan kemudian.

Baca Juga  Upacara ‘’Mejaya-jaya’’ Pengurus PHDI Denpasar 2024-2029

Adapun pimpinan sidang terdiri dari Ketua : Ida Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga, Wakil Ketua : Ida Pedanda Nyoman Sidemen Arimbawa, Sekretaris : Ida Bhagawan Wajrasattwa Dwijananda dan Anggota : Ida Pandita Mpu Dhaksa Pramangga Yoga serta Ida Pandita Mpu Jaya Parama Dharma Yoga. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Tingkatkan Kualitas Pariwisata Berkelanjutan, Gubernur Bali Gencarkan 5 Kawasan di Bali Rendah Emisi

Hotel, Villa, Restaurant, Mall harus Gunakan PLTS Atap

Loading

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi di Bali.
RAKOR: Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada, Rabu (Buda Wage, Merakih) 5 Agustus 2026 di Gedung Kerta Sabha, Jaya Sabha Denpasar. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan 5 kawasan di Bali seperti Nusa Dua dan Kuta di Badung, Ubud di Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida Klungkung sebagai kawasan Rendah Emisi.

Kelima kawasan tersebut tengah dipersiapkan Gubernur Wayan Koster sebagai upaya untuk meningkatkan pariwisata Bali yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan dengan menerapkan 1) Green Energy (Energi Hijau) melalui penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di setiap bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah; 2) Green Mobility (Transportasi Hijau) melalui penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB); 3) Green Ecosystem (Ekosistem Hijau) melalui peningkatan tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan; 4) Green Tourism (Industri Pariwisata) melalui pengurangan plastik sekali pakai di kawasan pariwisata; dan 5) Green Community (Masyarakat Hijau) dengan mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kualitasnya yang berbasis kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan.

“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada, Rabu (Buda Wage, Merakih) 5 Agustus 2026 yang dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta World Resources Institute.

Secara khusus, Gubernur Bali dalam arahannya menegaskan Bali harus mengendalikan energinya, kalau tidak dikelola dengan baik, maka citra pariwisata Bali akan tergerus.

Baca Juga  Meriahkan HUT Ke-237 Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana Hadiri Lomba Puja Trisandya Tingkat SD dan SMP

“Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut (infrastruktur vital untuk mengalirkan arus listrik tegangan tinggi antar pulau, red) itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS,” ujar Koster.

PLTS dikatakan Wayan Koster adalah pembangkit listrik yang ramah lingkungan, selain biayanya yang murah. Jadi kebijakan yang fundamental ini harus diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali. PLTS juga mampu menghasilkan udara bersih.

“Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu,” jelas Gubernur Koster yang tercatat sudah memanfaatkan PLTS atap dirumahnya Desa Sembiran, Buleleng.

Lebih lanjut kebutuhan listrik di Bali disebutnya sangat penting. Karena pada tahun ini, kalau semua listrik di Bali menyala maka akan menghabiskan daya kurang lebih mencapai 1.200 lebih MW, dengan kekuatan 1.400 lebih MW.

Kemudian di Tahun 2027 bebannya akan naik menjadi lebih dari 1.400 MW. “Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini,” ungkapnya seraya menjelaskan kesiapan Bali juga harus diperhatikan melalui penggunaan kendaraan listrik untuk menjawab kenaikan harga BBM. Karena dengan menggunakan kendaraan listrik, tentu tidak menggunakan bahan bakar fosil lagi, lebih murah, dan tidak ada polusi udara maupun suara.

Sebagai penutup, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Kepala BRIDA Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kawasan Rendah Emis ini.

“Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang  boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa? Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikut sertakan Dinas Perizinan,” tegasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Jelang Galungan, Pemkot Denpasar Serahkan 238 Kilogram Bantuan Daging Babi ke PHDI Denpasar

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wamenkeu Juda Agung Optimis Ekonomi Tumbuh Kuat dan Fiskal Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Published

on

By

Wamenkeu Juda Agung Optimistis Ekonomi 2026 Tumbuh Kuat
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung. (Foto: Hms Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, optimistis perekonomian Indonesia mampu mempertahankan momentum pertumbuhan sepanjang tahun 2026 serta pengelolaan fiskal tetap terjaga kredibel dan pruden di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikan Wamenkeu Juda Agung dalam wawancara pada program Top Economy Metro TV.

Menurut Wamenkeu Juda, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 diperkirakan masih berada di atas 5 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi diprediksi sedikit lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya, aktivitas ekonomi nasional tetap menunjukkan tren yang positif.

“Pertumbuhan di triwulan II ini sedikit lebih rendah dibanding triwulan I, tetapi gairah ekonomi masih berjalan dengan baik. PMI sudah menunjukkan ekspansi, sementara impor barang modal dan bahan baku meningkat, yang menandakan aktivitas produksi dan investasi terus tumbuh,” ujar Wamenkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Pemerintah pun meyakini target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 pada kisaran 5,6–6,0 persen masih dapat dicapai. Berbagai stimulus pada semester II, termasuk di sektor manufaktur dan otomotif, diharapkan semakin memperkuat aktivitas ekonomi.

Optimisme tersebut juga didukung oleh terjaganya daya beli masyarakat. Wamneku Juda menjelaskan bahwa deflasi pada Juli 2026 bukan disebabkan melemahnya permintaan, melainkan dipengaruhi penurunan harga komoditas tertentu seperti bawang merah dan emas.

“Kalau dilihat data kemarin, deflasi itu kan lebih banyak disebabkan oleh penurunan harga pangan khususnya bawang merah dan juga harga emas turun. Ini tidak terlalu tidak mengindikasikan bahwa demand lemah. Apalagi ditambah PMI-nya naik” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu Juda Agung menjelaskan kinerja perekonomian Indonesia juga ditopang oleh kondisi APBN yang tetap sehat dan kredibel. Wamenkeu menyampaikan beberapa indikator seperti pertumbuhan penerimaan negara, belanja negara serta defisit yang terjaga menandakan kondisi APBN tetap sehat dan prudent.

“Dari sisi revenue ada kenaikan yang cukup signifikan 24%, kemudian ini yang kemudian juga membuka ruang fiskal sehingga belanjanya juga bisa tumbuh 17% sekitar itu, dan perlu dicatat, defisit kita sampai dengan bulan Juni, artinya satu semester ya, satu semester itu masih 0,76 persen, itu sangat terjaga, terkelola dengan baik lah, fiskal kita yang memang sangat prudent,” jelas Wamenkeu.

Baca Juga  Sekda Alit Wiradana Buka ‘’Pesamuhan Alit’’ Ke-5 PHDI Kecamatan Se-Kota Denpasar

Pengelolaan fiskal yang disiplin tersebut, menurut Wamenkeu Juda turut memperkuat kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia. Hal itu tercermin dari tetap terjaganya peringkat kredit Indonesia serta tingginya minat investor terhadap instrumen pembiayaan pemerintah.

“Artinya kita mampu tumbuh tinggi tanpa mengorbankan stabilitas. Inflasi terjaga, fiskal tetap sehat, dan ekonomi tetap bertumbuh di atas 5 persen. Inilah yang menjadi dasar kepercayaan investor terhadap Indonesia,” imbuhnya.

Menjelang penyampaian Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Wamenkeu Juda menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesinambungan fiskal. Menurutnya, arah kebijakan fiskal tahun depan tetap bersifat ekspansif, namun dengan defisit yang semakin terkendali.

“Jadi intinya 2027 kita tetap ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan terukur,” pungkas Wamenkeu Juda Agung. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

16.812 Pelanggaran Plat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Perkuat dengan Sistem “Face Recognition”

Published

on

By

Korlantas Perkuat ETLE dengan Face Recognition
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo saat memberikan pengarahan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus adalah penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tersebut diterapkan menyusul masih tingginya pelanggaran penggunaan TNKB. Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol I. Made Agus, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.

Baca Juga  Jelang Galungan, Pemkot Denpasar Serahkan 238 Kilogram Bantuan Daging Babi ke PHDI Denpasar

Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.

Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca