Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

PLN Pastikan Listrik Aman Pascagempa 5,8 SR di Bali

BALIILU Tayang

:

PLN
PT PLN (Persero) memastikan subsistem kelistrikan Bali dalam kondisi aman usai dilanda gempa berkekuatan magnitudo 5,8 yang berada di selatan Pulau Bali, Senin (22/08). (Foto : Ist)

Denpasar, baliilu.com – PT PLN (Persero) memastikan subsistem kelistrikan Bali dalam kondisi aman usai dilanda gempa berkekuatan magnitudo 5,8 yang berada di selatan Pulau Bali, Senin (22/08).

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali I Wayan Udayana menegaskan, tidak terdapat gangguan pascagempa dan secara keseluruhan asset kelistrikan PLN dalam kondisi aman.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan seluruh personel di lapangan, dan secara keseluruhan baik pembangkitan, transmisi, dan gardu induk, serta jaringan distribusi kami dalam keadaan normal dan aman, sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tidak ada yang terganggu,” ungkapnya.

Udayana memastikan jaringan kelistrikan yang dekat dengan pusat gempa juga tidak ada yang mengalami gangguan termasuk lokasi tempat kegiatan side event G20 yang sedang berlangsung tetap aman.

“Saat ini sedang berlangsung event Health Working Group di Hotel Hilton, dan telah dipastikan baik peralatan maupun personel pendukung semuanya aman tidak terkendala gempa, acara juga dapat berjalan tanpa gangguan listrik,” jelas Udayana.

Ia mengimbau kepada pelanggan untuk tetap tenang dan jika di wilayahnya mengalami gangguan kelistrikan agar dapat menghubungi PLN melalui pengaduan pada aplikasi PLN Mobile demi kemudahan pelayanan.

“Jika terdapat gangguan listrik di sisi pelanggan yang mengakibatkan pemadaman, itu bukanlah akibat dari gempa, oleh karena itu, silakan pelanggan menghubungi PLN melalui kanal – kanal pengaduan salah satunya melalui aplikasi PLN Mobile,” pungkasnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Siap Sambut World Superbike di Mandalika, PLN Terapkan Listrik Tanpa Kedip

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Dukung Kompetisi Masak Serba Ikan Tanpa Emisi, PLN Sediakan Kompor Induksi

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dialog Kenegaraan DPD RI, Sekda Dewa Indra Tekankan Sinergi dan Peran Masyarakat dalam Penuntasan Masalah Sampah Bali

Published

on

By

Sekda Dewa Indra Bacakan Sambutan Gubernur di Dialog Kenegaraan DPD RI
DIALOG KENEGARAAN: Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema "Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah" di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, menegaskan bahwa penuntasan persoalan sampah di Bali membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyoroti peningkatan timbulan sampah seiring dengan pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan pariwisata di Bali. Kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari pola konvensional “kumpulkan, angkut, buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”.

Gubernur menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga, untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA). Upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah berkomitmen menjadikan penuntasan persoalan sampah sebagai program super prioritas mendesak melalui sinergi pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah, dengan prinsip “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mengusung gerakan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.

Baca Juga  Dukung Kompetisi Masak Serba Ikan Tanpa Emisi, PLN Sediakan Kompor Induksi

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Bali berperan menetapkan kebijakan, regulasi, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan pelayanan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan TPS-3R dan TPST, serta pengangkutan residu.

Pemerintah desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga. Di sisi lain, desa adat memiliki peran strategis melalui penerapan awig-awig, pararem, gotong-royong, dan kearifan lokal untuk memperkuat kedisiplinan serta tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Penguatan infrastruktur juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali. Berdasarkan data tahun 2024, Bali memiliki 292 tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS-3R) dan tujuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Namun, keberadaan fasilitas tersebut harus didukung kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.

Selain mengurangi beban TPA, pengelolaan sampah berbasis sumber juga diarahkan untuk mendukung ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang. Bank sampah, TPS-3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha diharapkan menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

Gubernur Koster juga menekankan lima aspek penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah Bali yang terintegrasi, yakni konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan parlemen hijau (green parliament), pemerintahan hijau (green government), serta tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan Bali harus diukur tidak hanya dari sektor pariwisata, tetapi juga dari kualitas lingkungan hidup.

Baca Juga  Stop Perang! Warga Negara Ukraina dan Rusia Gelar Aksi Solidaritas di Bali

“Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” ujar Sultan Baktiar.

Melalui Dialog Kenegaraan DPD RI ini, diharapkan lahir gagasan dan rekomendasi untuk memperkuat koordinasi serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjadikan pengelolaan sampah sebagai gerakan kolektif masyarakat demi mewujudkan Bali yang bersih, hijau, lestari, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Eddy Mulya Hadiri HUT INI dan IPPAT, Dorong Inovasi PERINTIS 10 Hari Percepat Pelayanan Peralihan Hak

Published

on

By

Sekda Eddy Mulya Hadiri HUT INI dan IPPAT
HADIRI HUT: Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menghadiri Puncak HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang dirangkaikan dengan talkshow di Gedung Dharma Negara Alaya, Kota Denpasar, Jumat (25/9). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menghadiri Puncak HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang dirangkaikan dengan talkshow bertema “Mewujudkan Kemudahan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat” di Gedung Dharma Negara Alaya, Kota Denpasar, Jumat (25/9). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur sekaligus mempererat sinergi INI, IPPAT, pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Eddy Mulya, menegaskan komitmen Pemkot Denpasar untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Hal tersebut sejalan dengan pengembangan Program PERINTIS 10 Hari yang mendorong integrasi pelayanan peralihan hak dengan melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, notaris, PPAT, perbankan, serta instansi terkait.

“Pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Eddy Mulya.

Menurut Eddy Mulya, percepatan pelayanan peralihan hak juga perlu didukung dengan penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi informasi, integrasi data, serta koordinasi antarlembaga. Dalam hal ini, Pemkot Denpasar terus mengembangkan inovasi pelayanan perpajakan dan administrasi, termasuk SIMPADA Terpadu, layanan Pagi Bersinar, serta pelayanan BPHTB secara daring. Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian proses kepada masyarakat sekaligus mendukung pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, penagihan piutang, dan optimalisasi pajak daerah.

“Pemanfaatan teknologi informasi dan integrasi data menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pelayanan. Kita ingin masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam setiap tahapan pelayanan peralihan hak,” jelasnya.

Baca Juga  Pertahankan Bali Sebagai Destinasi Wisata Bereputasi, Pemprov Bali Tindak Tegas Wisatawan Nakal

Pihaknya menambahkan, keberhasilan PERINTIS 10 Hari membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, termasuk dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menciptakan pelayanan yang lebih transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Pemkot Denpasar juga menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke-118 INI dan HUT ke-39 IPPAT.

“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar, kami mengucapkan selamat memperingati HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia dan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Semoga momentum ini semakin memperkuat profesionalisme, sinergi, dan kontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah INI-IPPAT Provinsi Bali, I Wayan Muntra, S.H., M.H., didampingi Ketua Pengurus Daerah INI Kota Denpasar, Paramita Rukmi, S.H., dan Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Denpasar, Ida Bagus Sidhi Mantra, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa rangkaian HUT INI dan IPPAT merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk terus meningkatkan profesionalisme sekaligus memberikan kontribusi terhadap pelayanan masyarakat.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan donor darah, penandatanganan kerja sama pelayanan kesehatan berkelanjutan dengan RS Bali Royal Hospital dan RSIA Bali Royal, serta talkshow dan pemotongan tumpeng yang dilanjutkan dengan tradisi megibung.

“Melalui momentum HUT ini, INI dan IPPAT berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari,” ungkap I Wayan Muntra.

Talkshow tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, S.T., M.App.Sc., Ph.D.; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Nyoman Sutrisna Janureksa; serta Perwakilan Notaris/PPAT, Dr. I Made Hendra Kusuma, S.H., Sp.N. Ketiganya membahas aspek pelayanan peralihan hak dari sisi pertanahan, perpajakan daerah, serta peran notaris dan PPAT dalam mendukung terwujudnya pelayanan yang terintegrasi dan berorientasi pada kepastian serta kemudahan bagi masyarakat. (eka/bi)

Baca Juga  Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Profil PLTA Poso Pembangkit EBT Terbesar di Indonesia Timur

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca