Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Judi Tajen, 1 Anak di Bawah Umur

BALIILU Tayang

:

de
Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (15/1/2021).

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) berhasil mengungkap praktik judi sabung ayam (tajen) yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Pengungkapan kasus tindak pidana judi tajen ini terjadi di arena sabung ayam di Dusun Sangambu Desa Madenan, Tejakula, Buleleng, Bali, Kamis (14/1-2021).

Hal ini disampaikan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (15/1-2021).

Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., di depan awak media memaparkan kronoligis kejadian pengungkapan kasus judi tajen di Dusun Sangambu Madenan bermula ditemukan ada kerumunan orang pada Kamis (14/1) sekira pukul 13.00 Wita. Saat itu, Tim Resmob Polda Bali menemukan masyarakat berkerumun tidak menggunakan masker. ‘’Mereka tidak peduli dengan situasi pandemi Covid-19,” kata Rahardjo Puro.

Setelah dicek, lanjut Rahardjo Puro, ternyata kerumunan orang tersebut sedang melakukan tindak perjudian sabung ayam. Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali yang dipimpin Kompol Made Adiguna, SE, SH, MH langsung mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Polda Bali guna dilakukan penyidikan.

Dari 10 orang yang diamankan, setelah melalui proses pemeriksaan lebih lanjut akhirnya ditetapkan 5 orang sebagai pelaku dengan perannya masing-masing, ada sebagai penyelenggara, wasit (saye), tukang kembar, dan tugas membantu lainnya.

Kelima tersangka yakni berinisial GS 45 tahun (penyelenggara), KEA 14 tahun (pemegang uang cuk), INR 56 tahun (pekembar), IKM 38 tahun (saye/wasit) dan GM 44 tahun (saye/wasit). Satu di antara 5 orang tersangka merupakan anak di bawah umur yang berperan sebagai pengambil cuk atau uang para pelaku judi sabung ayam tersebut.

Baca Juga  Mahasiswa FEB Unud Raih Prestasi Akademik dan Nonakademik di Tingkat Nasional

“Peran anak di bawah umur ini membantu orangtuanya yang merupakan penyelenggara, anak di bawah umur ini akan ditangani khusus,” kata Rahardjo Puro.

Dari pengungkapan kasus tindak pidana judi sabung ayam ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 35 ekor ayam aduan, 1 terpal warna coklat, 1 buah pisau/blakas, 1 buah spanduk pengumuman, 1 buah handuk warna merah muda, 5 gulung benang warna merah, 20 buah plaster luka, 1 buah kurungan ayam, 2 buah tas taji beserta isinya, dan uang tunai sebesar Rp 6,9 juta.

Atas perbuatannya, kata Rahardjo Puro, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Jo Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan dengan hukuman kurungan pidana 1 tahun.

Selama penahanan kelima pelaku juga menjalani swab test untuk memastikan tidak ada indikasi terpapar Covid-19. Untuk sementara hasilnya masih menunggu dari Biddokkes Polda Bali.

Sementara itu, Dit Reskrimum Polda Bali mengerahkan Polres Jajaran untuk menyisir wilayah-wilayah atau titik-titik yang disinyalir kerap digunakan menjadi arena judi sabung ayam. Jika ditemukan akan dilakukan tindakan tegas.

Dikatakan, ada 1 TKP lainnya sedang proses lidik dan masih berjalan patut menduga kerumunan di Karangasem. Walaupun tidak ada kegiatan tajen, penegakan hukum terhadap kerumunan tetap dilakukan.

Melalui kegiatan patroli Polda Bali berfokus menekan angka kriminalitas serta segala gangguan Kamtibmas dan menegakkan aturan di masa pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polda Bali. Terlebih lagi, saat ini masih ada peningkatan jumlah kasus Covid-19. “Ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Bali dan juga Polda Bali,” pungkasnya. (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

Published

on

By

Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan
UNGKAP KASUS: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. (Foto: Hms Polri)

Tangerang, Banten, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat. (gs/bi)

Baca Juga  Gempa dengan Kekuatan 6,7 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Usai Beraksi di Kawasan Renon, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Dentim

Published

on

By

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Renon
AMANKAN: Polisi amankan pencuri sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, berakhir dengan diamankannya dua orang terduga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim). Polisi bergerak setelah menerima laporan korban yang mendapati sepeda motornya raib saat ditinggal berolahraga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban memarkir Honda Beat warna hitam miliknya di pinggir Jalan Juanda, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, untuk jogging di Lapangan Bajra Sandhi. Korban mengaku lupa mengunci stang sepeda motor. Sekitar satu jam kemudian, saat kembali untuk mengambil minuman, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dan setelah sempat mencari di sekitar lokasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi serta penelusuran rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku hingga akhirnya dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di Jl. Kusuma Atmaja, pada Minggu (13/9/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Para pelaku sebelumnya datang ke kawasan Lapangan Renon dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Setelah melihat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci, salah seorang pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut.

Sementara itu, dua pelaku lainnya diduga bertugas mengawasi situasi. Usai berhasil mengambil sepeda motor, para pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut, namun aksinya berhasil digagalkan petugas yang melakukan penyelidikan dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat hitam milik korban dan Honda Scoopy hitam-merah yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga  Menteri Trenggono Paparkan Program Terobosan ke Komisi IV DPR

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Kelalaian kecil seperti lupa mengunci stang dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Puluhan Gram Sabu, Kurir Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Satresnarkoba Amankan Kurir Sabu di Denpasar
AMANKAN: Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34) asal Banyuwangi setelah ditemukan memiliki sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34) asal Banyuwangi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 83,05 gram yang disimpan dalam tas kresek warna hitam dan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor yang digunakan pelaku.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, memimpin personel Opsnal Subnit 2 untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap target hingga pelaku diamankan saat melintas depan traffic light Jalan Hayam Wuruk, Banjar Kelandis, Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan tempat tinggal ZI di Mess Warung Lalapan, Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, polisi menemukan pipa kaca yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dalam pemeriksaan awal, ZI menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Glove”. Narkotika tersebut diambil di alamat yang telah ditentukan, kemudian rencananya dipecah menjadi beberapa paket sambil menunggu perintah dari seseorang yang disebut “Bos” untuk diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar 50 ribu setiap mengantar sabu tersebut, tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Tersangka mengakui belum pernah dihukum dan atas perbuatan ini tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Baca Juga  Rai Mantra Lantik KPS, Kembalikan Pemahaman Masyarakat akan Fungsi Sungai

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca