Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) berhasil mengungkap praktik judi sabung ayam (tajen) yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Pengungkapan kasus tindak pidana judi tajen ini terjadi di arena sabung ayam di Dusun Sangambu Desa Madenan, Tejakula, Buleleng, Bali, Kamis (14/1-2021).
Hal ini disampaikan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (15/1-2021).
Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., di depan awak media memaparkan kronoligis kejadian pengungkapan kasus judi tajen di Dusun Sangambu Madenan bermula ditemukan ada kerumunan orang pada Kamis (14/1) sekira pukul 13.00 Wita. Saat itu, Tim Resmob Polda Bali menemukan masyarakat berkerumun tidak menggunakan masker. ‘’Mereka tidak peduli dengan situasi pandemi Covid-19,” kata Rahardjo Puro.
Setelah dicek, lanjut Rahardjo Puro, ternyata kerumunan orang tersebut sedang melakukan tindak perjudian sabung ayam. Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali yang dipimpin Kompol Made Adiguna, SE, SH, MH langsung mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Polda Bali guna dilakukan penyidikan.
Dari 10 orang yang diamankan, setelah melalui proses pemeriksaan lebih lanjut akhirnya ditetapkan 5 orang sebagai pelaku dengan perannya masing-masing, ada sebagai penyelenggara, wasit (saye), tukang kembar, dan tugas membantu lainnya.
Kelima tersangka yakni berinisial GS 45 tahun (penyelenggara), KEA 14 tahun (pemegang uang cuk), INR 56 tahun (pekembar), IKM 38 tahun (saye/wasit) dan GM 44 tahun (saye/wasit). Satu di antara 5 orang tersangka merupakan anak di bawah umur yang berperan sebagai pengambil cuk atau uang para pelaku judi sabung ayam tersebut.
“Peran anak di bawah umur ini membantu orangtuanya yang merupakan penyelenggara, anak di bawah umur ini akan ditangani khusus,” kata Rahardjo Puro.
Dari pengungkapan kasus tindak pidana judi sabung ayam ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 35 ekor ayam aduan, 1 terpal warna coklat, 1 buah pisau/blakas, 1 buah spanduk pengumuman, 1 buah handuk warna merah muda, 5 gulung benang warna merah, 20 buah plaster luka, 1 buah kurungan ayam, 2 buah tas taji beserta isinya, dan uang tunai sebesar Rp 6,9 juta.
Atas perbuatannya, kata Rahardjo Puro, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Jo Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan dengan hukuman kurungan pidana 1 tahun.
Selama penahanan kelima pelaku juga menjalani swab test untuk memastikan tidak ada indikasi terpapar Covid-19. Untuk sementara hasilnya masih menunggu dari Biddokkes Polda Bali.
Sementara itu, Dit Reskrimum Polda Bali mengerahkan Polres Jajaran untuk menyisir wilayah-wilayah atau titik-titik yang disinyalir kerap digunakan menjadi arena judi sabung ayam. Jika ditemukan akan dilakukan tindakan tegas.
Dikatakan, ada 1 TKP lainnya sedang proses lidik dan masih berjalan patut menduga kerumunan di Karangasem. Walaupun tidak ada kegiatan tajen, penegakan hukum terhadap kerumunan tetap dilakukan.
Melalui kegiatan patroli Polda Bali berfokus menekan angka kriminalitas serta segala gangguan Kamtibmas dan menegakkan aturan di masa pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polda Bali. Terlebih lagi, saat ini masih ada peningkatan jumlah kasus Covid-19. “Ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Bali dan juga Polda Bali,” pungkasnya. (*/gs)