Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Pemogan, Ini Penjelasan Kapolresta

BALIILU Tayang

:

pembunuhan di pemogan
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK, M.M. saat konferensi pers kasus pembunuhan Minggu sore (5/5/24). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Selatan dan Sat Reskrim Polresta Denpasar mengamankan pria berinisial AJ (23) asal Kota Banjar, Jawa Barat.

Pelaku yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) ini diamankan pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wita di kawasan Pelabuhan Benoa setelah menghilangkan nyawa seorang perempuan berinisial F (46). Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Pemogan, Gg. Taman, Pondok 828, Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan.

“Berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Densel dan Polresta Denpasar serta di-backup Subdit Jatanras Polda Bali kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Pemogan Denpasar Selatan, ” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK, M.M. kepada media Minggu sore (5/5/24).

Lebih lanjut dijelaskan kronologis kejadian dimana pelaku AJ pada Jumat, 3 Mei 2024 sekira Pukul 10.00 Wita keluar dari kapal (ABK) bersama dengan beberapa orang teman dan menuju ke warung untuk ngopi. Pelaku AJ menghubungi korban melalui aplikasi michat dimana sebelumnya keduanya pernah berhubungan michat pada bulan April 2024 dan awal Mei yang kedua.

Korban dan pelaku sepakat dengan harga 300 ribu dan setelah selesai berhubungan badan di TKP korban menceritakan kepada pelaku bahwa dirinya sedang butuh uang dan banyak hutang yang kemudian meminta pelaku untuk berhubungan kembali dengan kesepakatan harga Rp. 300.000, usai berhubungan pelaku mengatakan uangnya sisa Rp. 100.000 dan akan ditransfer. Namun pelaku tidak melakukan transfer, dan korban terus mendesak pelaku untuk membayar.

“Usai berhubungan badan dan korban mendesak pelaku untuk mentransfer dan disitulah terjadi penganiayaan dengan pelaku menjambak rambut korban kemudian memiting leher korban serta memukul korban, pelaku kesal dan mengatakan ingin pulang,” ucap Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Made Bayu Sutha Sartana, SIK,M.Si.

Baca Juga  Dalam Rapat Pengarahan, Kapolresta Denpasar Beri Solusi Permasalahan Desa Adat Renon

Karena korban terus berteriak dan berontak akhirnya tersangka mendorong kepala korban ke bawah (bantal) agar tidak ada suara yang keluar dari mulutnya hingga keduanya terjatuh di lantai dengan posisi yang sama. Setelah beberapa menit melakukan hal tersebut dan korban tidak ada lagi melakukan perlawanan. Pelaku melihat denyut nadi korban masih berdetak kemudian pelaku mengambil catok rambut dan melilit ke leher korban, sebelumnya pelaku mengambil kalung korban serta meninggalkan korban di TKP dalam keadaan telanjang.

“Pelaku baru dua minggu di Bali dan bekerja sebagai ABK usai membunuh korban pelaku juga mengambil barang korban seperti HP, baju serta barang lainnya,” tambahnya.

Korban ditemukan pertama kali oleh kurir paket yang melihat korban telanjang (3/5/24) dan segera melaporkan ke warga sekitar hingga akhirnya polisi mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan hingga kecurigaan polisi mengarah ke pelaku yang berhasil diamankan pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wita di areal Pelabuhan Benoa, pelaku sempat  berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas dan dilakukan tindakan tegas terukur.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Denpasar Selatan dan Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tutup Kombes Wisnu.

Kapolresta Denpasar dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena banyak terjadi tindak pidana online. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Simpan Sabu hingga Ekstasi, Sepasang Kekasih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Sepasang Kekasih Diamankan Simpan Sabu dan Ekstasi
DIAMANKAN: Sepasang kekasih diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menyimpan sabu hingga ekstasi di sebuah rumah di Padangsambian Kelod. (Foto: Hms Polresta Dps)  

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan sepasang kekasih, masing-masing FBBG alias Bryant (29) dan SJ (38) pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah Nomor 18, Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bryant.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si. memimpin langsung penangkapan terhadap kedua tersangka bersama personel Opsnal Subnit 2. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, di antaranya dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu paket bubuk putih diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,40 gram, serta satu paket daun, biji dan batang kering diduga ganja dengan berat bersih 0,30 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan empat butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bersih 1,23 gram, terdiri dari tiga tablet berwarna hijau dan satu tablet berwarna pink. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak hitam yang juga berisi plastik kosong.

Polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik, uang tunai pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka. Barang-barang tersebut ditemukan dalam lemari pakaian di kamar tidur.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bryant menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Yuda melalui sistem cash on delivery (COD), dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per gram dan digunakan bersama. Sementara tablet yang diduga ekstasi disebut diperoleh dari seseorang di sebuah klub dengan harga Rp 900 ribu per butir, juga untuk digunakan bersama.

Baca Juga  Polsek Densel Adakan Gerai Vaksin Presisi di SMA Kristen Harapan Sesetan

Sementara itu, SJ menerangkan mengetahui keberadaan barang-barang narkotika tersebut dan menyebut barang tersebut milik pacarnya, Bryant. SJ juga mengaku sebelumnya pernah menggunakan ekstasi bersama Bryant.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

Published

on

By

Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan
UNGKAP KASUS: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. (Foto: Hms Polri)

Tangerang, Banten, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat. (gs/bi)

Baca Juga  Dalam Rapat Pengarahan, Kapolresta Denpasar Beri Solusi Permasalahan Desa Adat Renon

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Usai Beraksi di Kawasan Renon, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Dentim

Published

on

By

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Renon
AMANKAN: Polisi amankan pencuri sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, berakhir dengan diamankannya dua orang terduga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim). Polisi bergerak setelah menerima laporan korban yang mendapati sepeda motornya raib saat ditinggal berolahraga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban memarkir Honda Beat warna hitam miliknya di pinggir Jalan Juanda, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, untuk jogging di Lapangan Bajra Sandhi. Korban mengaku lupa mengunci stang sepeda motor. Sekitar satu jam kemudian, saat kembali untuk mengambil minuman, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dan setelah sempat mencari di sekitar lokasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi serta penelusuran rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku hingga akhirnya dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di Jl. Kusuma Atmaja, pada Minggu (13/9/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Para pelaku sebelumnya datang ke kawasan Lapangan Renon dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Setelah melihat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci, salah seorang pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut.

Sementara itu, dua pelaku lainnya diduga bertugas mengawasi situasi. Usai berhasil mengambil sepeda motor, para pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut, namun aksinya berhasil digagalkan petugas yang melakukan penyelidikan dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat hitam milik korban dan Honda Scoopy hitam-merah yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga  Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar Gelar Jumat Curhat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Kelalaian kecil seperti lupa mengunci stang dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca