Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Jalan Tukad Batanghari

Korban AS Memiliki Seorang Bayi Umur 3 Bulan

Loading

BALIILU Tayang

:

kapolresta
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, SH, SIK dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, SH, SIK, MH saat konferensi pers, JUmat (6/1/2023) di Mapolresta Denpasar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan Polresta Denpasar telah mengamankan tersangka pembunuhan perempuan asal Batam bernama AS (26) yang ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (31/12/22) pukul 18.58 Wita. Pelaku berinisial RAPB (26) sebagai tersangka tunggal. Pelaku diamankan di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Senin (2/1/2023) malam.

Korban AS ditemukan meninggal dalam kondisi terlilit kabel di kamar kos Jalan Tukad Batanghari I, Kecamatan Denpasar Selatan.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK.,M.Si. saat press release Jumat (6/1/23) menjelaskan pelaku ditangkap selang 2 hari setelah jasad korban ditemukan terlilit kabel roll sepanjang 10 meter. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Pelaku sempat datang ke Bali pada tahun 2019 lalu dan karena pandemi, lalu kembali ke Blitar dan kembali ke Bali pada 26 Desember 2022. Diketahui pelaku bekerja di sebuah restoran di Denpasar. Pelaku memang sengaja mencari korban untuk mencuri barang dan uang korban karena faktor ekonomi.

“Pelaku sengaja melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan dan pelaku sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat, dan ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya,” ungkap Kombes Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, SH, SIK dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, SH, SIK, MH.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan awalnya pelaku mendatangi TKP dengan berjalan kaki dan setelah selesai melakukan hubungan badan korban berniat memiliki barang korban berupa HP merk IPhone 2 buah dan uang korban.

Dari awal pelaku memang berencana untuk mengambil barang korban dengan berbekal belajar dari YouTube. Pelaku kemudian mempraktikkan cara membuat korban pingsan dengan melilitkan kabel. Ia tak menyangka bahwa korban malah meninggal dunia. Hasil visum juga menunjukkan bahwa penyebab korban meninggal dunia adalah karena lilitan kabel tetapi sebelum itu pelaku juga sempat mencekik dan membenturkan kepala korban ke tembok.

Baca Juga  Kesulitan Air Bersih untuk Wudhu, Polresta Denpasar Beri Bantuan Pipanisasi di RT 7 Dusun Wanasari

“Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembak),” tegas mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Korban diketahui sebelumnya sempat melahirkan di bulan Oktober 2022 dan saat ini bayinya berusia 3 bulan.

Saat ditanya Kapolresta, pelaku RAPB membenarkan perbuatannya dan dari awal pelaku hanya ingin menguasai barangnya. “Saya hanya ingin biaya makan dan untuk hidup sehari-hari,” ungkap pelaku RAPB.

Terhadap perbuatan pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman selama 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Jalan Raya Kengetan Ubud, Pelaku Residivis Diamankan

Published

on

By

Penjambretan Ubud, Polres Gianyar, Satreskrim Gianyar, Kecamatan Ubud
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 WITA. Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor dan hendak menyeberang menuju tokonya. Pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban, kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri pada bagian leher dan menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 46,6 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan data tersebut team berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya di wilayah Mengwitani, sesaat setelah yang bersangkutan pulang dari wilayah Canggu.

Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gianyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, satu kalung emas, helm, sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga  BLP Polsek Dentim Tingkatkan Pengawasan Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Modus operandi pelaku adalah merampas perhiasan yang dikenakan korban saat korban sedang berkendara maupun berhenti di jalan, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui merupakan residivis.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun beraktivitas di jalan raya, menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penjambretan di Ubud, Polres Gianyar Mohon Bantuan Informasi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud, Gianyar
Penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud yang terekam CCTV. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas maupun bepergian. Imbauan ini menindaklanjuti telah terjadinya dugaan tindak pidana penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 Wita.

Kapolres mengungkapkan bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga menjadi sasaran pelaku yang mengambil secara paksa sebuah kalung emas hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Gianyar mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, termasuk rekaman CCTV maupun dashcam di sekitar lokasi dan waktu kejadian, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu proses penyelidikan.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat bepergian. Hindari mengenakan atau menonjolkan perhiasan maupun barang berharga secara mencolok ketika berada di jalan, terutama saat mengendarai sepeda motor. Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polresta Denpasar Serahkan Fasilitas Sumur Bor dan Paket Sembako di Setra Agung Bubug
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polresta Denpasar Serahkan Fasilitas Sumur Bor dan Paket Sembako di Setra Agung Bubug
Lanjutkan Membaca