Thursday, 18 April 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Jalan Tukad Batanghari

Korban AS Memiliki Seorang Bayi Umur 3 Bulan

BALIILU Tayang

:

kapolresta
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, SH, SIK dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, SH, SIK, MH saat konferensi pers, JUmat (6/1/2023) di Mapolresta Denpasar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan Polresta Denpasar telah mengamankan tersangka pembunuhan perempuan asal Batam bernama AS (26) yang ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (31/12/22) pukul 18.58 Wita. Pelaku berinisial RAPB (26) sebagai tersangka tunggal. Pelaku diamankan di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Senin (2/1/2023) malam.

Korban AS ditemukan meninggal dalam kondisi terlilit kabel di kamar kos Jalan Tukad Batanghari I, Kecamatan Denpasar Selatan.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK.,M.Si. saat press release Jumat (6/1/23) menjelaskan pelaku ditangkap selang 2 hari setelah jasad korban ditemukan terlilit kabel roll sepanjang 10 meter. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Pelaku sempat datang ke Bali pada tahun 2019 lalu dan karena pandemi, lalu kembali ke Blitar dan kembali ke Bali pada 26 Desember 2022. Diketahui pelaku bekerja di sebuah restoran di Denpasar. Pelaku memang sengaja mencari korban untuk mencuri barang dan uang korban karena faktor ekonomi.

“Pelaku sengaja melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan dan pelaku sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat, dan ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya,” ungkap Kombes Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, SH, SIK dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, SH, SIK, MH.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan awalnya pelaku mendatangi TKP dengan berjalan kaki dan setelah selesai melakukan hubungan badan korban berniat memiliki barang korban berupa HP merk IPhone 2 buah dan uang korban.

Dari awal pelaku memang berencana untuk mengambil barang korban dengan berbekal belajar dari YouTube. Pelaku kemudian mempraktikkan cara membuat korban pingsan dengan melilitkan kabel. Ia tak menyangka bahwa korban malah meninggal dunia. Hasil visum juga menunjukkan bahwa penyebab korban meninggal dunia adalah karena lilitan kabel tetapi sebelum itu pelaku juga sempat mencekik dan membenturkan kepala korban ke tembok.

Baca Juga  Tim Sus Antipremanisme Polresta Denpasar Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Saat Malam ‘’Pengerupukan’’

“Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembak),” tegas mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Korban diketahui sebelumnya sempat melahirkan di bulan Oktober 2022 dan saat ini bayinya berusia 3 bulan.

Saat ditanya Kapolresta, pelaku RAPB membenarkan perbuatannya dan dari awal pelaku hanya ingin menguasai barangnya. “Saya hanya ingin biaya makan dan untuk hidup sehari-hari,” ungkap pelaku RAPB.

Terhadap perbuatan pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman selama 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat

Published

on

By

penyelundupan sabu
KONFERENSI PERS: Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi saat konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri berhasil ungkap penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan maskapai pesawat. Narkoba tersebut sebelumnya dibawa dari Bandara Kualamamu Medan, menuju Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, mengatakan setelah melakukan pemetaan polisi melakukan penangkapan di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024 lalu.

“Dimana kita mendapat informasi bahwa ada kurir narkoba antar-provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta,” ujar Kombes Arie di Aula Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).

Dari hasil penangkapan tersebut, Bareskrim mengembangkan adanya keterlibatan dari dari 2 karyawan lavatory service salah satu maskapai penerbangan. Mereka berandil memasukkan barang haram tersebut dari luar lalu dimasukkan ke area bandara.

Setelah itu, kedua karyawan itu bertemu dengan terangka MR yang berangkat dari Medan Kualanamu. MR masuk ke bandara tanpa melalui jalur pemeriksaan barang.

“Sedangkan dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” bebernya.

Kombes Arie menyebut mereka mengadakan pertemuan di Bandara Kualanamu. Saat penumpang umum lainnya menggunakan bis, tersangka MR menggunaan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan tersebut.

Di pertemuan itu, terjadi pertukaran tas. Kurir MR membawa tas kosong dan kedua karyawan membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta.

“Selanjutnya di Soekarno Hatta kita melakukan penangkapan,” ujarnya.

Bareskrim menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini dengan inisial R, DA, RP, MZ, HF, dan SA. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap DPO PP, Y, dan E.

Baca Juga  Wakapolresta Denpasar Tekankan Kedisiplinan dan Kewaspadaan Jelang Pemilu kepada Personel

Karena kasus ini, tersangka terancam jerat pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris JI di Sulteng

Published

on

By

teroris di sulteng
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang yang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Benar (ada penangkapan),” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Kamis (18/4) menanggapi penangkapan pada Selasa (16/4).

Saat ini penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka.

“Karena kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif,” kata Aswin dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Dari tujuh orang yang ditangkap, empat orang merupakan warga Kota Palu, dua orang warga Kabupaten Sigi, dan satu orang warga Kabupaten Poso.

Beberapa barang bukti diamankan dari penggeledahan, termasuk laptop dan telepon genggam.

Penangkapan ini merupakan upaya kepolisian untuk menindaklanjuti perkembangan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap beberapa terduga teroris JI di Jawa Tengah dan Jawa Timur. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, BPBD Denpasar Tanda Tangani MoU dengan Polresta Denpasar
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap Bareskrim Polri

Published

on

By

kasus narkoba pegawai maskapai
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan pers Rabu (17/4/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, dua pegawai maskapai penerbangan swasta diringkus atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.

“Benar, ada dua pegawai maskapai swasta yang kami amankan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Rabu (17/4/2024).

Penangkapan kedua oknum tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat.

“Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menuturkan bahwa dalam operasi penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Detail lengkapnya akan kami rilis besok, Kamis (18/4/2024), di Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Penangkapan pegawai maskapai swasta ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Bareskrim Polri. Sebelumnya, pada awal April, Bareskrim juga menggagalkan penyeludupan 19 kilogram sabu dari Malaysia dan menangkap lima tersangka.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berusaha mencari celah untuk mengedarkan barang haramnya. Kami tidak akan lengah dan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Mukti. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Sudah Beraksi di 21 TKP, Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar Amankan Pelaku Curanmor
Lanjutkan Membaca