Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polresta Denpasar Bongkar Jaringan Narkoba, 2.135 Butir Ekstasi Disita, 30 Ribu Jiwa Terselamatkan

BALIILU Tayang

:

peredaran narkotika denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. saat memimpin konferensi pers kasus narkotika, Selasa (7/4). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan kasus terbaru, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar dari sejumlah tersangka yang diamankan di berbagai lokasi.

Barang bukti yang disita tergolong signifikan, meliputi 2.135 butir ekstasi setara 994,77 gram, sabu-sabu (SS) seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain 33,69 gram. Dari total tersebut, polisi memperkirakan sekitar 30 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, baik di wilayah Denpasar maupun Badung. Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Buduk, Mengwi, Badung, pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial ET (21) dan NS (20) diamankan di sebuah kamar kos dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi dan 295,48 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mengambil barang dari Banyuwangi atas perintah seseorang yang dipanggil “Abang”, dengan imbalan Rp 50 ribu untuk setiap titik tempel.

Kasus lain terjadi di wilayah Denpasar Selatan. Seorang tersangka berinisial F (25) ditangkap di Jalan Pulau Galang dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 14,37 gram. Tersangka diketahui menunggu instruksi dari pemasok sebelum mendistribusikan paket narkotika tersebut.

Pengungkapan juga menyasar jaringan lintas daerah. Tiga tersangka asal Malang berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 201,06 gram dan 248 butir ekstasi. Selain itu, dua tersangka lainnya ditangkap di kawasan Jalan Mahendradatta dengan barang bukti sabu 371,29 gram.

Baca Juga  Polres Gianyar Tangkap Empat Pria Terduga Pengedar Narkotika

Lebih lanjut, Kapolresta mengungkap adanya peredaran tembakau sintetis yang dilakukan melalui media sosial. Seorang tersangka diketahui membeli barang dari akun Instagram, kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku umumnya menggunakan modus “tempel”, yakni menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pihak lain. Cara ini digunakan untuk memutus rantai komunikasi langsung antara bandar dan pengedar guna menghindari penegakan hukum.

Dalam daftar tersangka, juga ditemukan adanya residivis, di antaranya VM alias Vicky Monaro yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara pada tahun 2021.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai miliaran rupiah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Viral di Medsos, Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemalakan di Jalan IB Mantra

Published

on

By

Terduga pelaku pemalakan yang diamankan Polsek Denpasar Timur terkait aksi viral di Jalan IB Mantra.
Terduga pelaku pemalakan diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Menindaklanjuti video aksi pemalakan yang viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemalakan disertai ancaman terhadap seorang sopir truk di Jalan IB. Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Pelaku berinisial IWT (50), asal Kabupaten Karangasem, diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari video yang beredar di media sosial terkait aksi seorang pria meminta uang dengan cara mengancam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan lokasi dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. Saat korban, Bambang Sutejo, sedang beristirahat di dalam truk setelah mengantarkan barang. Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan meminta rokok. Karena tidak ditanggapi, pelaku diduga menarik kerah korban, melempar botol, kemudian mengancam menggunakan sebatang kayu. Setelah korban menyatakan akan melaporkan ke polisi, pelaku kemudian melarikan diri.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Jalan IB. Mantra, Ketewel, Masceti, dan Tohpati. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian tersebut.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio DK 8203 GK, topi hitam bertuliskan F16, kacamata hitam, sepasang sepatu hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, pengecekan CCTV, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Hadiri Rakor Pengamanan dan Deklarasi Damai Hari Suci Nyepi Caka 1946

Polsek Dentim berkomitmen merespons cepat setiap laporan dan informasi masyarakat, termasuk informasi yang beredar di media sosial, sebagai upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Puluhan Gram Ganja, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Terduga pelaku pengedar narkotika ganja bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Terduga pelaku pengedar narkotika bersama barang bukti. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial GF (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kerobokan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Gilang”.

Dengan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., petugas kemudian mendapati GF berada di area parkir rumah kosnya. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kosnya dengan disaksikan masyarakat umum.

Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan dua paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja. Masing-masing paket ditemukan di lokasi berbeda, yakni satu paket di dalam lemari kamar kos dan satu paket lainnya di dalam tas milik pelaku.

Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih 16,59 gram.

“Pelaku mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial kemudian pelaku mengambil ganja tersebut yang sudah ditempel,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka GF disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polresta Denpasar Siagakan Ratusan Personel Amankan May Day
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pencuri HP di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian di mess alat berat Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu.
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.

Baca Juga  Polri Optimis Bos Gembong Narkoba Jaringan Internasional Bisa Tertangkap Tahun 2024

Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca