Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polresta Denpasar Dalami Kasus Meninggalnya WNA Inggris, Diduga Dianiaya WN Australia

BALIILU Tayang

:

Police line TKP kasus WNA Inggris tewas di Legian
TKP di salah satu tempat hiburan di kawasan Legian, Kabupaten Badung dipasang police line. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polresta Denpasar terus mendalami penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Denpasar.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu tempat hiburan di kawasan Legian, Kabupaten Badung. Setelah kejadian, korban sempat kembali ke hotel tempatnya menginap.

Pada 8 Agustus 2026, korban mendapat penanganan medis di RS Murni Teguh dan selanjutnya pada 9 Agustus 2026 dibawa ke RS BIMC untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Dharma Yadnya. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan oleh anak korban ke SPKT Polsek Kuta pada 20 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/91/VIII/2026/Polsek Kuta.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang melibatkan beberapa WNA. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di lokasi kejadian serta pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV dan video kejadian yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, terdapat empat WNA berkewarganegaraan Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni RGG, PAM, JRM dan TRZ. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempatnya tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia. Keberadaan dan peran masing-masing pihak masih terus didalami penyidik, termasuk aktivitas sebelum dan setelah kejadian serta keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang dialami korban.

Baca Juga  Bakti Kesehatan Polresta Denpasar Gelar Donor Darah

Polresta Denpasar menegaskan bahwa penyidik masih mendalami secara menyeluruh penyebab kematian korban serta hubungan antara kondisi medis korban dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 5 Agustus 2026.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan objektif berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolresta melalui siaran pers.

Kapolresta menambahkan, pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti, keterangan saksi, rekam medis dan hasil pemeriksaan forensik diperoleh serta dianalisis secara menyeluruh.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara objektif dalam mengungkap perkara tersebut.

“Polresta Denpasar berkomitmen mengungkap perkara ini secara terang, profesional dan sesuai dengan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegas Kapolresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Kuta Ungkap Kasus Jambret Kalung Emas, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Pengungkapan Kasus Jambret Kalung Emas di Kuta
UNGKAP PENJAMBRET: Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas yang menimpa seorang wisatawan asal Rusia di kawasan Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas yang menimpa seorang wisatawan asal Rusia di kawasan Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 22.40 WITA, tepatnya di depan Coco Mart, Jl. Kartika Plaza, Kuta. Saat itu korban bersama istrinya sedang berjalan kaki menuju tempat spa.

Setibanya di lokasi, korban didatangi dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam. Pelaku kemudian memepet korban dan merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.

Korban sempat berupaya mempertahankan kalung tersebut, namun pelaku berhasil membawa liontin emas dengan berat sekitar 19 gram. Sementara bagian kalung berhasil dipertahankan oleh korban.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Penyelidikan kemudian dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kuta Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. bersama personel. Dari hasil pemantauan dan penyelidikan di sejumlah lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga masih melintas di kawasan Jl. Raya Kartika Plaza, Kuta.

Saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas mendapati seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut sedang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, sementara rekannya yang diketahui bernama Andre berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kalung emas tersebut bersama rekannya. Dalam pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku juga mengungkap sejumlah aksi pencurian kalung emas yang diduga dilakukan di beberapa lokasi lainnya di wilayah Kuta dan sekitarnya.

Baca Juga  Bakti Kesehatan Polresta Denpasar Gelar Donor Darah

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, jaket dan celana panjang yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah uang tunai dan pakaian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 47.376.000.

Polsek Kuta masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta mendalami sejumlah kejadian serupa yang terungkap dalam pemeriksaan.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan guna menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah hukum Polsek Kuta.

Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Butuh bantuan polisi, telepon 110. Polsek Kuta siap hadir memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Pengungkapan Kasus Sabu Satresnarkoba Denpasar
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan petugas karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 51,22 gram, dua buah bong atau alat hisap sabu, serta satu buah timbangan elektrik.

Pelaku diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Desa/Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Penatih Dangin Puri, dengan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas akhirnya petugas kemudian langsung melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Petugas menemukan empat paket klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas tenteng bertuliskan Toursun, serta empat paket lainnya yang disembunyikan di dalam wadah permen bertuliskan Xylitol. Selain itu, dua buah bong atau alat hisap sabu ditemukan berada di atas meja kamar tersangka,“ jelas Kasi Humas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka menerangkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS. Tersangka diduga mengambil narkotika melalui sistem alamat tempelan, kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50.000 untuk setiap titik alamat tempelan paket sabu.

Baca Juga  Polresta Denpasar Gelar Bazar dan Baksos Ramadhan, Kapolri Pantau Langsung Lewat Zoom

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu dan berdasarkan keterangan awal diketahui yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Buron ke Singapura, Tersangka Penipuan Rp 37 Miliar Diamankan Bareskrim Polri

Published

on

By

Penangkapan Tersangka Penipuan Erick Soedjasa
TANGKAP: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat menangkap Erick Soedjasa di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Surabaya, Jatim, baliilu.com – Pelarian panjang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, akhirnya terhenti. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkapnya di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026).

Erick diringkus tepat di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan bandara. Ia baru saja mendarat dari pelariannya di Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan Imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulisnya.

Operasi penangkapan ini berjalan mulus berkat sinergi lintas instansi. Bareskrim Polri dibantu secara langsung oleh petugas Divhubinter Polri, jajaran Polresta Sidoarjo, dan pihak Imigrasi.

Erick merupakan sosok penting dalam pusaran kasus kejahatan korporasi di PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut selama ini dikenal sebagai penyedia sistem verifikasi biometrik dan layanan e-KYC.

Kasus yang dilaporkan sejak 14 Februari 2022 ini menelan angka kerugian yang tidak main-main. Total kerugian dari pokok perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 37,4 miliar.

Dalam melancarkan aksinya, Erick diduga menjadi perantara yang mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto. Ia bertugas mengatur kesepakatan fee gelap dan diduga kuat mengantongi aliran dana sebesar Rp 4,6 miliar dari keduanya.

Status tersangka sebenarnya telah disandang Erick sejak 29 November 2023. Namun, proses penyidikannya mandek lantaran ia memilih kabur dan bersembunyi di Singapura.

Polri pun merespons cepat dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui koordinasi intensif bersama Divhubinter, Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama Erick pada 2 Februari 2024.

Baca Juga  Polresta Denpasar Terima Kunjungan Tim Wasops Ops Mantap Brata 2023-2024

Pergerakan Erick selama di luar negeri terus dipantau secara ketat. Atase Kepolisian RI di Singapura berkoordinasi langsung dengan otoritas setempat guna melacak jejak pelarian tersangka.

Usai diciduk di Surabaya, tersangka langsung diterbangkan menuju Jakarta dengan pengawalan ketat. Tim penyidik beserta Erick mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada malam harinya, sekitar pukul 20.50 WIB.

Penangkapan Erick menjadi kepingan terakhir dari kasus dugaan penipuan ini. Sebelumnya, enam orang rekannya telah lebih dulu diseret ke meja hijau dan mendapat putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kini, Erick telah diamankan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan maraton. Penyidik tengah bergegas merampungkan berkas perkara agar kasus ini dapat segera disidangkan.

“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Brigjen Ade Safri menutup keterangannya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca