Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

BALIILU Tayang

:

judi online W88
BERI KETERANGAN: Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (21/11). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil memulangkan seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online W88 dari Filipina. Pemulangan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Polri dan sejumlah pihak internasional, termasuk Kepolisian Filipina, Imigrasi, serta Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber,” ujar Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada awak media, Jumat (21/11) dini hari, dikutip dari humas.polri.go.id.

DPO yang dipulangkan adalah seorang pria berinisial HS alias Ahan, warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional untuk Indonesia pada platform W88.

“HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp 1 triliun,” ungkap Kombes Jefri.

Penangkapan HS merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polri pada Mei lalu, yang berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antara Polri dan berbagai instansi terkait, termasuk Interpol. Kombes Jefri menegaskan bahwa setelah proses penjemputan ini, HS akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

“Ini baru langkah awal. Kedepan kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan perjudian online yang merusak,” tutupnya.

Baca Juga  Antisipasi Maraknya Judi Online, Kasi Propam Polres Gianyar Sidak HP Anggotanya

Sesi doorstop ini diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. “Kami apresiasi kerja keras semua pihak, baik dari Imigrasi dan Atase Kepolisian Filipina. Bersama, kita bisa memerangi kejahatan lintas negara,” pungkas Jefri. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Denut Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Pisau Dapur

Published

on

By

Polsek Denut
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (30) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam bernama ETS (29) di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (30) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam bernama ETS (29) di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 Wita di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Padi Ubung Kaja, Kota Denpasar.

Korban ETS mengalami luka serius berupa dua luka robek di bagian atas kepala, luka robek di daun telinga kiri, dan luka robek di bawah mata kiri akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Kejadian bermula saat korban yang dalam kondisi diduga mabuk diminta oleh pelapor, Rian (30)  yang juga kakak korban untuk membeli bakso keluar kos. Namun, sesampainya di lokasi, terjadi cekcok antara korban dan pelaku RA yang berujung perkelahian. Pelapor sempat melerai perkelahian tersebut dan mendapati korban dalam keadaan luka-luka. Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak penganiayaan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Denpasar Utara Iptu Ketut Darbawa, S.H., M.H., didampingi oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Wayan Rusmanta, segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku RA berhasil diamankan saat sedang duduk di depan kamar kos dan langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Utara bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaannya, pelaku RA mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan sebagai pembelaan diri. Ia mengaku didatangi oleh korban yang sedang mabuk dan membawa pisau dapur. Secara refleks, pelaku memukul tangan korban hingga pisau terjatuh, kemudian menendang korban dan mengambil pisau tersebut lalu mengayunkannya ke arah kepala korban.

Baca Juga  Polri Sebut Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri

“Pelaku mengaku pisau terlepas saat bergulat dan tidak mengetahui keberadaan pisau setelah itu karena di lokasi sudah ramai warga yang melerai,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. Unit Reskrim saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan kronologi serta motif kejadian tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi HP di Kosan Seputaran Tohpati, Seorang Pria Asal Lombok Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian hp di tohpati
UNGKAP: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kamar kos di seputaran Lapangan Kapten Japa, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kamar kos di seputaran Lapangan Kapten Japa, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Seorang pria asal Lombok berinisial LS (30) berhasil diamankan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, (4/7/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, saat korban atas nama Lailur Rahman meninggalkan kamarnya sebentar untuk memotong ayam di tempat terpisah sekitar lima meter dari lokasi. Ketika kembali, korban mendapati ponsel miliknya merek Vivo Y100 warna biru telah hilang. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur pada pukul 10.30 Wita di hari yang sama.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan olah TKP, memeriksa keterangan saksi, dan mengembangkan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, didapat informasi mengenai seseorang yang mencoba menjual handphone tanpa kelengkapan dokumen di wilayah Jalan Bay Pass Ngurah Rai. Saat dilakukan pengecekan, ternyata handphone yang hendak dijual sesuai dengan ciri-ciri barang milik korban, termasuk nomor IMEI yang identik.

Pelaku berinisial LS kemudian diamankan beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut di Mako Polsek Denpasar Timur. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone korban tanpa izin dan berencana menjualnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Vivo Y100 warna biru. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas kesigapan Tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami tegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana akan ditangani secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan,” ujar Kompol Tomiyasa.

Baca Juga  Polri Tangkap 18 Tersangka di 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai 1 T

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Densel Tangkap Pelaku Curanmor di Sesetan

Published

on

By

pencurian motor di sesetan
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial Y.P.D. (25) di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (12/6/2025) malam. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial Y.P.D. (25) di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (12/6/2025) malam.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Helena Barek (25), yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dengan nomor polisi DK 5668 KS. Kendaraan tersebut diparkir di halaman kos tanpa dikunci stang pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Sesetan.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 22.30 Wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan melepas pelat nomor serta mencopot stiker kendaraan, guna menghilangkan jejak.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci palsu dan beralasan ingin memakainya untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dan satu buah kunci palsu yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Baca Juga  Cegah Judi Online, Puluhan HP Personil Polsek Densel Dicek Propam
Lanjutkan Membaca