Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Densel Amankan Komplotan Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di Puluhan TKP

BALIILU Tayang

:

pelaku pencurian di wilayah denpasar selatan
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si. saat konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor, pada Jumat, 15 September 2023 di Mapolsek Densel. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di wilayah Denpasar dan sekitarnya serta sudah beraksi di puluhan TKP.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si. mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Pulau Moyo Gg. Cemara A No. 6b, Pedungan, Densel. Selain itu laporan polisi lainnya juga masuk di Polsek Densel yang terjadi pada Rabu (6/9/2023), sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Raya Pemogan Densel.

Setelah mendapatkan informasi Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Guruh Firmansyah melalui penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka sebagai penadah sepeda motor berinisial Agung Sup (30) dan Erfan Fer (30). Dari keterangan keduanya petugas berhasil mengamankan otak dari pelaku pencurian bernama Didik Dwi Her (28).

“Para pelaku sudah beraksi di puluhan TKP di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat dan Kuta, kemudian dua pelaku setelah memetik hasil curian mereka menjual di marketplace (online),” ucap Kapolresta didampingi Kapolsek AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.H., SIK. Jumat (15/9/2023) di Mapolsek Densel.

Salah satu pelaku merupakan residivis yang sebelumnya dua kali dipenjara dalam kasus pencurian, dan ini ketiga kalinya dia ditangkap. Saat akan menunjukkan barang bukti pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur (tembak pada kaki) oleh petugas. Dari pengakuan para pelaku kurang lebih beraksi di 13 TKP dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu enam sepeda motor berbagai jenis.

Kapolresta mengungkapkan, sebelum beraksi sebagian pelaku melakukan survei untuk mencari sasaran. Setelah memperoleh target, pelaku mencoba menghidupkan motor menggunakan kunci yang sudah mereka siapkan.

Baca Juga  Satpol PP Denpasar Tertibkan 4 Gepeng di Traffic Light Simpang Tohpati

“Motor yang hidup kemudian dituntun pelan-pelan dan dibawa ke tempat kos para pelaku,” tutur Kapolresta.

Ketika tengah melakukan pencarian, salah satu pelaku yakni Didik tampak melintas di Jalan Sekuta, Gang Seruni, Sanur beberapa jam setelah polisi menerima laporan. “Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap ketiga pelaku lain di lokasi berbeda,” beber Kombes Pol. Bambang.

Selanjutnya satu pelaku lagi juga diamankan Petugas bernama Teopelus DL (22) yang beraksi di kos-kosan Jalan Tukad Balian Gg. Nuansa Sari Renon Kec. Densel pada Sabtu 2 September 2023 sekira pukul 02.00 Wita dan pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max. Pelaku beraksi bersama kawannya bernama Mias yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun (5 tahun) dan terhadap para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat  tahun (4 tahun). (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Kuta Ungkap Kasus Jambret Kalung Emas, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Pengungkapan Kasus Jambret Kalung Emas di Kuta
UNGKAP PENJAMBRET: Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas yang menimpa seorang wisatawan asal Rusia di kawasan Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas yang menimpa seorang wisatawan asal Rusia di kawasan Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 22.40 WITA, tepatnya di depan Coco Mart, Jl. Kartika Plaza, Kuta. Saat itu korban bersama istrinya sedang berjalan kaki menuju tempat spa.

Setibanya di lokasi, korban didatangi dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam. Pelaku kemudian memepet korban dan merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.

Korban sempat berupaya mempertahankan kalung tersebut, namun pelaku berhasil membawa liontin emas dengan berat sekitar 19 gram. Sementara bagian kalung berhasil dipertahankan oleh korban.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Penyelidikan kemudian dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kuta Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. bersama personel. Dari hasil pemantauan dan penyelidikan di sejumlah lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga masih melintas di kawasan Jl. Raya Kartika Plaza, Kuta.

Saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas mendapati seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut sedang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, sementara rekannya yang diketahui bernama Andre berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kalung emas tersebut bersama rekannya. Dalam pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku juga mengungkap sejumlah aksi pencurian kalung emas yang diduga dilakukan di beberapa lokasi lainnya di wilayah Kuta dan sekitarnya.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Buka Mel Tanjung Kite's Festival

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, jaket dan celana panjang yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah uang tunai dan pakaian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 47.376.000.

Polsek Kuta masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta mendalami sejumlah kejadian serupa yang terungkap dalam pemeriksaan.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan guna menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah hukum Polsek Kuta.

Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Butuh bantuan polisi, telepon 110. Polsek Kuta siap hadir memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Pengungkapan Kasus Sabu Satresnarkoba Denpasar
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan petugas karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 51,22 gram, dua buah bong atau alat hisap sabu, serta satu buah timbangan elektrik.

Pelaku diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Desa/Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Penatih Dangin Puri, dengan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas akhirnya petugas kemudian langsung melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Petugas menemukan empat paket klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas tenteng bertuliskan Toursun, serta empat paket lainnya yang disembunyikan di dalam wadah permen bertuliskan Xylitol. Selain itu, dua buah bong atau alat hisap sabu ditemukan berada di atas meja kamar tersangka,“ jelas Kasi Humas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka menerangkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS. Tersangka diduga mengambil narkotika melalui sistem alamat tempelan, kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50.000 untuk setiap titik alamat tempelan paket sabu.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Buka Mel Tanjung Kite's Festival

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu dan berdasarkan keterangan awal diketahui yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Buron ke Singapura, Tersangka Penipuan Rp 37 Miliar Diamankan Bareskrim Polri

Published

on

By

Penangkapan Tersangka Penipuan Erick Soedjasa
TANGKAP: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat menangkap Erick Soedjasa di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Surabaya, Jatim, baliilu.com – Pelarian panjang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, akhirnya terhenti. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkapnya di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026).

Erick diringkus tepat di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan bandara. Ia baru saja mendarat dari pelariannya di Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan Imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulisnya.

Operasi penangkapan ini berjalan mulus berkat sinergi lintas instansi. Bareskrim Polri dibantu secara langsung oleh petugas Divhubinter Polri, jajaran Polresta Sidoarjo, dan pihak Imigrasi.

Erick merupakan sosok penting dalam pusaran kasus kejahatan korporasi di PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut selama ini dikenal sebagai penyedia sistem verifikasi biometrik dan layanan e-KYC.

Kasus yang dilaporkan sejak 14 Februari 2022 ini menelan angka kerugian yang tidak main-main. Total kerugian dari pokok perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 37,4 miliar.

Dalam melancarkan aksinya, Erick diduga menjadi perantara yang mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto. Ia bertugas mengatur kesepakatan fee gelap dan diduga kuat mengantongi aliran dana sebesar Rp 4,6 miliar dari keduanya.

Status tersangka sebenarnya telah disandang Erick sejak 29 November 2023. Namun, proses penyidikannya mandek lantaran ia memilih kabur dan bersembunyi di Singapura.

Polri pun merespons cepat dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui koordinasi intensif bersama Divhubinter, Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama Erick pada 2 Februari 2024.

Baca Juga  Satpol PP Denpasar Tertibkan 4 Gepeng di Traffic Light Simpang Tohpati

Pergerakan Erick selama di luar negeri terus dipantau secara ketat. Atase Kepolisian RI di Singapura berkoordinasi langsung dengan otoritas setempat guna melacak jejak pelarian tersangka.

Usai diciduk di Surabaya, tersangka langsung diterbangkan menuju Jakarta dengan pengawalan ketat. Tim penyidik beserta Erick mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada malam harinya, sekitar pukul 20.50 WIB.

Penangkapan Erick menjadi kepingan terakhir dari kasus dugaan penipuan ini. Sebelumnya, enam orang rekannya telah lebih dulu diseret ke meja hijau dan mendapat putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kini, Erick telah diamankan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan maraton. Penyidik tengah bergegas merampungkan berkas perkara agar kasus ini dapat segera disidangkan.

“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Brigjen Ade Safri menutup keterangannya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca