Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Densel Tangkap Penjambret Kalung Emas Milik WNA Inggris di Sanur

BALIILU Tayang

:

Polsek Densel
Pelaku penjambretan terhadap WNA saat terekam CCTV. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria asal Makassar berinisial ALW (51) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan atas dugaan tindak pidana penjambretan terhadap seorang warga negara asing asal Inggris di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 07.00 Wita, yang dipimpin langsung oleh Panit 2 Reskrim Iptu I Ketut Rudana.

AKP Agus Adi Apriyoga mengungkapkan bahwa penjambretan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di depan Villa Lia, Gang Jasmine, Jalan Bumi Ayu, Sanur. Korban, Lambert Sharon Janet (64), seorang turis asal Inggris, saat itu tengah berjalan kaki ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban. Kemudian pelaku melarikan diri ke arah timur.

Berdasarkan laporan yang diterima, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Teuku Umar, Gang Maruti, Denpasar, tempat ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya karena alasan kebutuhan biaya sekolah anak. Ia mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan,” ungkap Iptu Nur Habib Aulya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio DK 6518 FBM yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta nota penjualan kalung emas dari sebuah toko emas bernama Queen Emas.

Baca Juga  Cegah Aksi Curanmor, Polsek Densel Patroli Sasar Kantong Parkir

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga mengimbau masyarakat, khususnya warga dan wisatawan di wilayah Denpasar Selatan, agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan, terutama di area publik. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Dalam Waktu 2 X 24 Jam, Polda Bali Berhasil Bekuk 3 Pelaku Penembakan WNA Australia

Published

on

By

penembakan di mengwi
BERI KETERANGAN: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., saat memberikan keterangan pers kasus penembakan WNA Australia di loby Polres Badung, Rabu (18/6/2025). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali dan Polres Badung dalam waktu 2 X 24 jam berhasil mengungkap kasus penembakan seorang WNA asal Australia atas nama ZR (laki-laki 32 tahun meninggal dunia) dan 1 korban WNA Australia atas nama SG (laki-laki 34 tahun luka tembak) kini sedang dirawat di rumah sakit. Penembakan ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 Wita dengan TKP Villa Casa Santisya 1 Jl. Pantai Munggu, Seseh Mengwi Badung.

Kepada awak media Rabu, 18 Juni 2025, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan gerak cepat Polda Bali dan Polres Badung dalam mengungkap kasus penembakan terhadap WNA Australia ini. Kapolda yang didampingi Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., perwakilan dari Interpol, Dirreskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor Polda Bali dan Kapolres Badung di loby Mapolres Badung, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 17 Juni 2025 berhasil mengamankan 3 orang WNA Australia sebagai pelaku atas nama JDF, PMT dan MC.

‘’Hari ini, 18 Juni 2025 ketiga pelaku serta barang bukti yang diduga digunakan para pelaku melakukan aksinya, saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Badung,’’ ujar Kapolda Bali.

Kapolda lanjut menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti termasuk memeriksa rekaman CCTV di seputaran TKP, kemudian Tim Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Badung melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi.

Dikatakan, dari hasil koordinasi dan penyelidikan satu pelaku atas nama JDF berhasil dibekuk di Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri, sementara dua pelaku atas nama PMT dan MC berhasil dibekuk di luar negeri, langsung diterbangkan dan tiba di Bali pada 17 Juni tadi malam.

Baca Juga  Cegah Judi Online, Puluhan HP Personil Polsek Densel Dicek Propam

Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku penembakan sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, lanjut berganti mobil Fortuner dan Suzuki XL-7 menuju Jakarta untuk selanjutnya kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta.

Dari hasil penelusuran mobil Fortuner diamankan petugas di wilayah Tabanan Bali (ditinggalkan pelaku) dan XL-7 diamankan petugas di wilayah Bungurasih Sidoarjo Jatim (ditinggalkan pelaku).

Untuk barang bukti diamankan mobil Fortuner warna putih, Suzuki XL-7 putih, sepeda motor, beberapa butir peluru utuh maupun slongsong peluru termasuk rekanan CCTV di sekitar TKP, serta BB pendukung lainnya.

‘‘Saat ini penyidik sedang mendalami peran masing-masing dan pengembangannya yang dikaitkan dengan barang bukti di TKP dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk motif para tersangka masih didalami dan penyidikan lebih lanjut, karena ini baru awal dari pemeriksaan mohon bersabar nanti kita akan sampaikan kembali,‘‘ pungkas Kapolda Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Limpahkan Tersangka Kasus Sabu 784 Gram ke Kejaksaan

Published

on

By

Polres Gianyar
SERAHKAN TERSANGKA: Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika, NLW (35), ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu, 18 Juni 2025. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika, NLW (35), ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu, 18 Juni 2025. Tersangka terlibat dalam kepemilikan dan dugaan pengedaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat netto 784,31 gram.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/13/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tertanggal 24 Maret 2025. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka telah kami limpahkan pada hari ini, Rabu, 18 Juni 2025, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka oleh Satresnarkoba Polres Gianyar pada 24 Maret 2025. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan awal, petugas menemukan sabu seberat netto 6,31 gram. Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025 pukul 21.00 Wita di rumah tersangka di Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, petugas kembali menemukan satu paket besar sabu seberat netto 778 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di kamar suci rumahnya, dibungkus dalam plastik bening yang dilapisi plastik warna emas bergambar macan dan dimasukkan ke dalam tas belanja bertuliskan “Bandung Collection”. Selain sabu, turut diamankan alat pres plastik, timbangan digital, serta gunting yang diduga digunakan dalam proses pengemasan.

Baca Juga  Penyidik Polsek Densel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Puluhan HP ke Kejari Denpasar

“Petugas menemukan barang bukti tambahan berdasarkan pengakuan tersangka saat pemeriksaan lanjutan. Penemuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedaran narkotika,” tambah Ipda Suardita.

Polres Gianyar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Gianyar yang bersih dari narkoba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari

Published

on

By

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Dentim saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (16/6/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan prosedural.

Pada Senin (16/6/2025) pukul 10.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Dentim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka yang diserahkan berinisial EUDP, laki-laki, 23 tahun, yang dilaporkan dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/IV/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI tanggal 19 April 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu buah baju kaos putih dengan bercak darah yang digunakan saat kejadian. Proses penyerahan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., bersama Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H., Bripka I Dewa Gede Agam Riawan, S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika, S.H. Tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh JPU Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H. dan dituangkan dalam berita acara serah terima serta buku register B12 sebagai kelengkapan administrasi hukum.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap proses hukum yang ditangani Unit Reskrim berjalan sesuai prosedur. Penuntasan penyidikan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kompol Tomiyasa

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian yang presisi, serta sinergitas yang baik antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif. (gs/bi)

Baca Juga  Penyidik Polsek Densel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Puluhan HP ke Kejari Denpasar

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca