Denpasar, baliilu.com – Instruksi Presiden tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang akan diterapkan 3-20 Juli 2021, dan sesuai arahan Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan saat rapat pimpinan pusat serta arahan Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H., M.M. menegaskan khususnya kepada warga negara asing (WNA) yang berada di Bali pada masa PPKM Darurat ini, memastikan akan memberikan satu tindakan tegas berupa deportasi bila tidak mengikuti protokol kesehatan (prokes).
‘’Kami akan memberikan tindakan tegas pendeportasian sesuai Pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,’’ papar Jamaruli Manihuruk saat jumpa pers di Gedung Jaya Sabha, Kamis sore (1/7/2021). Saat memberikan keterangan pers, Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana.
‘’Sesuai arahan Menko Marves dan juga Gubernur Bali, kami tegaskan kembali kepada orang asing yang berada di Bali saat PPKM Darurat, kami akan melakukan pendeportasian jika melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai pasal tersebut,’’ ucap Jamaruli menegaskan.
Bahkan, sesuai perintah UU Keimigrasian, tidak ada peringatan untuk itu. Yang membahayakan dan patut diduga membahayakan baik keamanan maupun ketertiban atau melanggar peraturan perundang-undangan akan ditindak tegas langsung deportasi.
‘’Kalau sebelumnya kami melakukan tindakan yang cukup soft, tapi kali ini kami tidak berpikir untuk soft lagi karena ini darurat. Ini perlu diketahui oleh warga negara asing yang ada di Bali. Jadi langsung menerapkan sesuai undang- undang dan tidak lagi memberlakukan denda 1 juta,’’ babarnya.
Jamaruli menginformasikan, Kanwil Menkum-HAM Bali tahun 2020 memulangkan WNI sebanyak 160 orang. Sedangkan tahun 2021 memulangkan 100 orang, 90 orang karena pelanggaran keimigrasian dan 10 orang karena pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Soal deportasi yang bisa memakan waktu dari pengalaman menunggu pesawat paling lama satu minggu, Jamaruli menyebutkan Kanwil Menkum-HAM Bali sudah menyiapkan rumah deteksi migrasi sebanyak 70 ruangan karantina dan jika kekurangan akan dikirim ke Jakarta.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi yang sekaligus Kabid Penegakan Hukum dan Disiplin Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Bali, sesuai instruksi Presiden, Bali masuk PPKM Darurat dengan asesmen situasi pandemi Level 3, sedangkan wilayah Jawa masuk PPKM Level 4.
‘’Dalam rangka penerapan PPKM Darurat Level 3 ini, bahkan Bali kita lakukan mulai hari ini, tidak menunggu tanggal 3 lagi dan tidak menyosialisasikan karena masyarakat sudah harus turut mematuhi,’’ terang Dharmadi menegaskan.
Dharmadi menyatakan, adanya PPKM Darurat ini karena tidak lepas dari masyarakat yang abai terhadap penerapan prokes secara konsisten. ‘’Oleh karena itu, kami minta kesadarannya kepada para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan prokes untuk waktu buka usaha. Yang masih diizinkan lebih batas waktu adalah take away. Jadi di Bali banyak dagang nasi jenggo tak ada masalah sepanjang dagang itu tak menyediakan tempat duduk, artinya beli pulang,’’ ujar Dharmadi.
Terkait WNA, Satgas Covid merekomendasikan untuk langsung menindaklanjuti sesuai UU Keimigrasian. Tidak melalui tahap pertama seperti denda sebelumnya. Sementara mulai hari ini kita berlakukan pendeportasian bila mana ada warga asing yang masih saja kita lihat jalan-jalan di tempat tertentu, area publik, objek wisata belum mematuhi prokes,’’ ujar Dharmadi seraya mengelak jika dikatakan terlalu keras, bahwa di negara mereka lebih keras. Bahkan di negara mereka dihukum fisik, atau dipenjara.
Sedangkan terkait Bali masuk PPKM Level 3 karena Bali masih zone orange kecuali Karangasem dan Tabanan, Dharmadi mengatakan Gubernur Bali berharap semua kabupaten kota di Bali diberlakukan hal yang sama sehingga tidak ada lagi di satu daerah lemah, atau kurang ketat karena mobilitas masyarakat Bali bisa kemana-mana. Selain itu, pengetatan PPDN masuk melalui udara, laut, darat juga perlu dilaksanakan dengan konsisten. ‘’Lebih baik memilih mengamankan Bali ini lebih ketat dibanding sebelumnya. Risiko menjaga masyarakat yang sehat,’’ ucapnya.
Ditegaskan pula, jika saat kasus Covid melandai persyaratan lewat udara memakai rapid antigen, sedangkan sekarang menggunakan Swab PCR. Jika sebelumnya PPDN masuk ke Bali dengan GeNose sekarang tidak dibolehkan, minimal rapid antigen atau Swab PCR.
Untuk pelaksanaan PPKM Darurat Level 3 ini, akan konsentrasi pada penegakan penerapan prokes untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, masyarakat, warga negara asing, tempat pengelola usaha. ‘’Mari kita selamatkan bersama-sama masyarakat Bali,’’ ujarnya mengajak.
Dalam rangka penegakan ini, Satgas Covid-19 Provinsi Bali akan berkoordinasi dan melibatkan unsur TNI, Polri, Imigrasi, desa adat, unsur desa dan linmas. ‘’Yang pasti kita bentuk tim kecil tapi efektif, harapannya kita bisa menjaring para pelanggaar dan mendeportasi WNA yang membandel,’’ tegasnya dan hari ini Gubernur Bali bersama bupati walikota membahas PPKM Darurat ini sekaligus akan merevisi SE Gubernur Bali Nomor 08/2021 terkait PPKM Darurat Level 3 di Bali. (gs)