Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang paket wisata paragliding yang viral di media sosial, DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi I, II, dan III melakukan kunjungan kerja lapangan atau inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat usaha yang berada di Kawasan Desa Kutuh Badung, Senin, 8 Desember 2025. Sidak dilakukan untuk mengkonfirmasi kelengkapan perizinan yang dikantongi oleh pihak pengusaha.
Sidak dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I, Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II, Made Sada, dan Ketua Komisi III, Made Ponda Wirawan. Hadir beberapa anggota Komisi di antaranya Luwir Wiana, Wayan Loka Astika, Made Retha, Wayan Puspa Negara, Made Tomy Martana Putra, I Putu Sika Adi Putra, dan lainnya. Turut hadir dari OPD terkait di antaranya Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini, perwakilan dari Dinas Perizinan, DKLH, PUPR, dan Satpol PP serta Camat Kuta Selatan dan Perbekel Desa Kutuh. Dari tiga usaha paket wisata paragliding hanya hadir manajemen usaha paragliding di Gunung Payung yang dikelola oleh Desa Adat Kutuh.
Dari hasil sidak ke lokasi wisata Panda Paragliding dengan mendengarkan langsung masukan dari OPD terkait, bahwa secara prinsip izin-izin belum terpenuhi secara lengkap. Ada hal-hal yang masih wajib mereka penuhi terkait asuransi, emergency landing dan juga dengan NPWPD-nya yang masuk di Kabupaten Badung.
“Mereka sudah hampir 2 sampai 3 tahun beroperasi, sekitar 3 tahun lah dari informasi pak perbekel. Tapi mereka belum pernah membayar kontribusi ke Kabupaten Badung. Juga ada informasi dari masyarakat disini, dari pak perbekel selaku pemimpin di wilayah sini sudah sering diundang untuk berkoordinasi, tetapi mereka belum pernah menghadiri undangan,‘‘ ujar Lanang Umbara.
Politisi PDI Perjuangan asal Petang ini menegaskan bahwa DPRD Badung memberikan perhatian serius terhadap investasi di Badung, karena Pemkab Badung sepakat secara tegas siapapun para investor yang berinvestasi di Badung, pihaknya menerima dengan baik.
“Tetapi tentunya mereka juga harus mengikuti semua ketentuan yang ada. Salah satunya melakukan koordinasi dengan pemerintah terbawah kita, pemerintahan desa dinas dan desa adat. Itu tidak dapat dipisahkan karena di Bali menganut prinsip Tri Hita Karana, sekala dan niskala. Itu harus terus berdampingan, selaras dan harmonis,“ ucapnya.
Oleh karena itu, dari kesepakatan bersama Komisi I, II, dan III DPRD Badung didampingi OPD masing-masing, sepakat bahwa semua usaha paragliding yang ada di kawasan ini dihentikan sementara sampai mereka bisa memenuhi semua perizinan, juga konteks keselamatannya yang wajib kita perhatikan.
“Jangan sampai disini ada kecelakaan, yang tentunya akan berpengaruh kepada seluruh pariwisata di Kabupaten Badung, lebih-lebih nanti bisa terjadi travel warning. Makanya keputusan kami bulat bahwa kegiatan ini kita hentikan sementara sampai mereka menghadiri panggilan dari Pemerintah Kabupaten Badung dan melengkapi semua perizinannya, terkait juga keselamatannya,‘‘ tegasnya.
Jika nanti bisa melengkapi perizinannya, Lanang Umbara menegaskan tentu akan memberikan izin untuk dibuka kembali. Kalau tidak bisa sudah barang tentu kita tutup permanen. Karena sudah tidak sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan di wilayah Kabupaten Badung.
Dari tiga perusahaan paragliding yang terpantau, Dewan sudah merekomendasikan pihak terkait seperti Satpol PP, DPMPTSP/perizinan, DKLH dan dari PUPR untuk segera memanggil pihak manajemen usaha tersebut, termasuk juga usaha yang dikelola oleh Desa Adat Kutuh.
“Sama, termasuk yang dikelola desa adat. Kalaupun informasi dari pengelola tadi, yang dikelola oleh desa adat itu sudah hampir memenuhi semua perlengkapan yang ada, persyaratan-persyaratan izinnya. Tapi tetap harus kita verifikasi juga,‘‘ ujarnya menegaskan.
Untuk memastikan tidak dibuka kembali, Dewan akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk memasang Pol PP line, kemudian dilakukan pengawasan bekerja sama dengan pemerintah desa, pihak kecamatan yang ada Satpol PP-nya juga. (gs/bi)