Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Putu Parwata Bagikan Bantuan Bibit Padi MSP13 ke Petani Subak Se-Desa Tibubeneng

BALIILU Tayang

:

de
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. (kiri) menyerahkan bantuan bibit padi dan pupuk secara simbolis kepada petani subak se-Desa Tibubeneng. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. menyerahkan bantuan 12 ton bibit padi MSP13 dan pupuk Green Parwata kepada petani di 6 subak se-Desa Tibubeneng di Balai Subak Bantan Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (8/4/2022). Penyerahan bantuan bibit padi dan pupuk Green Parwata tersebut merupakan Program Ketahanan Pangan Desa Tibubeneng tahun 2022.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Kepala Desa Tibubeneng I Made Kamajaya dan Penyuluh Pertanian dan Lingkungan Kecamatan Kuta Utara I Nyoman Suasa menyerahkan bibit padi sekaligus memberikan penjelasan tentang penggunaan pupuk Green Parwata. Parwata yang menyatakan pro dengan petani pada kesempatan tersebut mengatakan akan selalu mengedukasi petani agar betul-betul petani menikmati hasil petaninya. Petani bisa meningkatkan kehidupan, pendapatan dan kesejahteraannya melalui bibit padi MSP13 dan pupuk Green Parwata yang akan diberikan kepada petani.

Putu Parwata bersama Kepala Desa Tibubeneng dan PPL serta petani foto bersama usai penyerahan bibit padi dan pupuk kepada petani. (Foto: Ist)

“Bibit padi dan pupuk Green Parwata ini akan bisa membangkitkan dan meningkatkan produksi petani,” ungkap Politisi asal Dalung Kuta Utara ini.

Putu Parwata lanjut membeberkan, biasanya produksi padi petani 6,5 ton per satu hektar. Namun dengan menggunakan bibit padi dan pupuk Green Parwata dapat menghasilkan dalam 1 hektar mencapai 11 sampai 13 ton. Kenaikan produksinya mencapai 100 persen sehingga petani bisa menikmati pendapatan yang lebih. Hal ini dibuktikannya melalui demplot yang sudah dilakukan di Subak Ayunan, Subak Singempel Abiansemal dan Subak Uma Desa di Canggu. Hasilnya dengan bibit MSP13 dan pupuk Green Parwata mencapai 11-13 ton per hektar. Jika tanpa pupuk Green Parwata paling jelek mencapai 9-10 ton per hektar. Dengan demikian petani tidak diolok-olok lagi oleh tengkulak atau spekulan.

Baca Juga  Capaian Pendapatan Daerah Meningkat, Putu Parwata Apresiasi Kinerja Eksekutif dan TAPD Badung

Putu Parwata yang juga menjabat Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini menjelaskan komitmennya membantu petani dengan skenario dari hulu tengah dan hilir baik memberikan bantuan bibit, lanjut bantuan pupuk dan hasil panen padi akan dibeli sesuai dengan standar harga pemerintah, misalnya 3.900 atau 4.100 per kg. Padi baru panen yang dibeli akan langsung ke proses penggilingan karena sudah menggunakan teknologi hairdryer sehingga langsung keluar beras dengan nama CPar. 

‘’Dan beras CPar ini akan dikembalikan lagi ke petani melalui BUMDA dan BUMDes dengan harga yang tak boleh lebih dari Rp 9 ribu per kg. Saya jual ke BUMDA dan BUMDes 8 ribu,’’ ujarnya.

Putu Parwata mengedukasi petani tentang manfaat bibit padi MSP dan pupuk Green Parwata. (Foto: Ist)

Parwata menegaskan, kelak jika ada hama penyakit yang menyebabkan petani gagal panen, pemerintah akan menganggarkan dana melalui asuransi untuk memproteksi masyarakat yang gagal panen.  Ini tanggung jawab pemerintah mengasuransikan dan menjamin kelangsungan kesejahteraan masyarakat. ‘’Tapi saya secara pribadi akan mengawal dan melakukan pengedukasian kepada petani supaya betul-betul merasakan ada peningkatan pendapatan, produktivitas dan mereka yakin bangga menjadi petani seperti yang disampaikan pak Bupati, bangga menjadi petani karena mendapatkan hasil yang maksimal dan tidak defisit atau rugi. Dan semoga program hulu tengah hilir menjadi harapan petani dan menjadi kebanggaan Kabupaten Badung,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tibubeneng Made Kamajaya mengimbuhkan, dengan bantuan bibit ini dapat menjanjikan peningkatan produksi padi petani yang selama ini sangat minim. Dengan bibit yang terbaru dapat memberikan penghasilan yang berlipat-lipat. Endingnya ketahanan pangan masyarakat khususnya di Desa Tibubeneng meningkat.

Dari bantuan bibit padi 12 ton, tahap pertama diserahkan 3,9 ton kepada Subak Daksina, Prancak, Banjar Sari dan Dawas. Dan dua pekan kemudian diserahkan sisanya kepada Subak Bantan dan Subak Semat. Luas lahan 6 subak di Tibubebeng 263,25 hektar. (gs/bi)  

Baca Juga  Ketua DPRD Badung Putu Parwata Apresiasi Penjelasan Bupati Badung atas Raperda APBD Perubahan 2024

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Satpol PP Denpasar Gelar SABERGEP, Tertibkan Pedagang Asongan di Sejumlah Traffic Light

Published

on

By

Petugas Satpol PP Denpasar melaksanakan kegiatan SABERGEP menertibkan pedagang asongan di traffic light wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam.
SABERGEP: Satpol PP Denpasar saat melaksanakan kegiatan SABERGEP di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

Kepala Bidang pada Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan kegiatan SABERGEP dilaksanakan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif dalam menekan aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli, pemantauan, pendekatan secara humanis, serta penertiban terhadap individu yang beraktivitas di persimpangan jalan,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan dua orang pelanggar yang merupakan pedagang asongan. Selanjutnya, mereka diberikan pendataan dan pembinaan awal serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Yudie Asmara menegaskan, melalui kegiatan SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dalam setiap pelaksanaan tugas, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam upaya penegakan ketertiban umum.

Selain itu, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen di jalan. Bantuan dapat disalurkan melalui lembaga sosial resmi sehingga penanganan permasalahan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Yudie Asmara menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar juga menginformasikan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar tidak dikenakan biaya.

Baca Juga  Capaian Pendapatan Daerah Meningkat, Putu Parwata Apresiasi Kinerja Eksekutif dan TAPD Badung

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai kunjungan kerja reses ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
KUNKER RESES: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Komitmen tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, baru-baru ini.

Menurut Habiburokhman, kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III DPR RI sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset. Selain itu, Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Politisi Fraksi Gerindra ini menjelaskan, dari berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses, terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya. Menurutnya, paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga  Ketua DPRD Badung Putu Parwata Terima Audiensi STT Yowana Eka Dharma Kwanji Dalung

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu menegaskan, Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.

“Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah,” imbuh Habiburokhman dikutip dari laman dpr.go.id.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Aksi Main Hakim Sendiri Tak Bisa Dibenarkan, Penegakan Hukum Harus oleh Negara

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam foto dokumentasi terkait pernyataannya soal kasus pengeroyokan di Buleleng.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh diselesaikan melalui aksi main hakim sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Adang menanggapi peristiwa meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ayam akibat dugaan pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali.

Adang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat diusut secara menyeluruh, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi emosi maupun tekanan massa. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip negara hukum harus kita jaga bersama. Masyarakat tentu berhak membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau perampasan hak hidup seseorang,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Legislator Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa maraknya aksi main hakim sendiri dapat menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, ia mendorong penguatan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus peningkatan respons aparat dalam menangani setiap laporan tindak pidana.

Baca Juga  Japem Perubahan KUA-PPAS 2022, Putu Parwata: Keraguan Fraksi Sudah Dijawab ‘’Clear’’ oleh Bupati Badung

“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Ketika hukum berjalan dengan baik, masyarakat tidak akan terdorong mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban baru,” katanya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Adang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas dengan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita percayakan setiap proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca