Denpasar, baliilu.com – Rapat Kerja Komisi III DPRD Provinsi Bali dengan agenda penanganan sampah di pesisir laut Bali digelar, pada Selasa (25/5) di Kantor DPRD Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon Denpasar.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, S.T. didampingi Wakil Ketua Dr. IGA Diah Werdhi Srikandi WS, S.E., M.M., Sekretaris I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, S.T., serta dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar, akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, I Gede Hendrawan, S.Si., M.Si., Ph.D, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Drs. I Made Teja, Balai Wilayah Sungai, serta dinas terkait.
Dalam kata sambutannya, Adhi Ardhana mengatakan, dewan bersama-sama dengan OPD menghadapi masalah sampah yang bertahun-tahun sudah terjadi di pesisir pantai di seluruh Bali. “Oleh karena itu, kami mengharapkan para akademisi bisa menjelaskan dan nanti bisa mengkaji situasi dan kondisi yang sebenarnya yang berhubungan dengan arus laut,’’ papar Ardhana.
Ia menyampaikan kita bisa melihat apa yang menjadi harapan rakyat dikaitkan dengan pesisir yang bernilai tinggi di Bali yang dulu naturalnya adalah menerima berupa sampah ranting, tapi saat ini sudah cukup banyak sampah yang dihasilkan oleh manusia seperti sampah plastik. ‘’Kami berharap di masa kerja ini kami minimal bisa mengurangi volume sampah ini, jangan sampai hanya membersihkan saja tetapi mengurangi sampah yang sampai di pantai-pantai kita,” papar Adhi Ardhana.
Terkait dengan kajian masalah sampah, perwakilan dari Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana I Gede Hendrawan menyampaikan, karakteristik sampah yang ada saat ini tentu sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan karakteristik sampah 20 tahun yang lalu. Saat ini Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik nomor 2 terbesar di dunia, walaupun data ini masih bisa diperdebatkan tapi paling tidak inilah gambaran kita bahwa bukan hanya Bali tapi Indonesia bermasalah dengan plastik.
“Yang menjadi tantangan kita untuk mengatasi masalah sampah ini adalah keterbatasan data yang diperoleh oleh masyarakat, lemahnya pendekatan hukum, wilayah dan karakteristik perairan yang sangat kompleks yang akan memberikan kesulitan dalam kajian-kajian ilmiah. Dalam sebuah analisis yang kita lakukan kita dapatkan permasalahan yaitu sampah yang belum tertangani dengan baik itu lebih besar dari sampah yang tertangani. Dengan terbitnya peraturan gubernur terkait dengan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, penanganan sampah di sumber menjadi regulasi yang sangat baik. Hanya kita masih menunggu bagaimana efektivitas dari program tersebut dalam mengurangi timbunan sampah dan pencemaran lingkungan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Adhi Ardhana menambahkan, DPRD Provinsi Bali sangat konsen dengan masalah sampah dimana sudah berulang kali dibahas dan terlihat tidak semakin berkurang tapi justru semakin bertambah.
“Kami mengumpulkan mereka membuat suatu tim dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PUPR, Dinas Lingkungan Hidup sehingga bisa membuat suatu tim yang melangkah satu per satu fokus dan terukur sehingga terlihat hasilnya, jadi kita bukan bicara anggaran tapi kita bicara kerja. Dan mudah-mudahan dari hasil rapat tadi jelas mereka semua sudah sepakat untuk membuat tim dan akan kita lihat kinerja dan ukurannya sehingga kita bisa evaluasi dari bulan ke bulan,” terang Adhi Ardhana.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar menjelaskan, persoalan ini tentu tidak bisa diselesaikan secara local, karena ini sangat terkait secara nasional dan juga global karena ada persoalan-persoalan di global yang juga berkaitan dengan arus dan sebagainya.
“Tentu untuk menyelesaikannya kita perlu melakukan upaya-upaya sesuai dengan kapasitas kita, teman-teman di provinsi dan kabupaten kota di Bali tentu menyelesaikan persoalannya di sini, kemudian di nasional saya dan teman-teman punya tanggung jawab kemudian di global kita koordinasi melalui ASEAN, kerjasama multilateral dan sebagainya. Pertama untuk di Bali tadi saya sampaikan bahwa memang secara umum dari sembilan kabupaten kota kondisi pengelolaan sampahnya memang belum maksimal,” ungkap Novrizal Tahar.
Dari sembilan kabupaten kota, yang punya TPA tidak Open Dumping hanya Kabupaten Bangli, jadi tentu harus dimaksimalkan sehingga punya alibi yang kuat kalau memang persoalan tetap ada tentu ada alibi yakni TPA sudah benar, kapasitas pengelolaan sampah harus ditingkatkan jadi 100 persen, sehingga alibi jadi benar.
“Saya juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi maupun kabupaten kota salah satunya dengan kebijakan pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, penyelesaian sampah di sumber, saya pikir itu adalah hal- hal penting yang memberikan alibi yang kuat buat Bali, dan pemerintah pusat memberikan dukungan walaupun masalah ini tidak bisa kita selesaikan secara sim salabim karena ini menyangkut persoalan yang luas,“ terangnya.
Dukungan tersebut salah satunya berupa Dana Insentif Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk kabupaten kota juga mendapatkan DID tersebut. Tahun depan akan ada delapan kabupaten kota di Provinsi Bali yang didorong untuk mendapatkan dana alokasi khusus yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan kapasiatas pengelolaan sampah di Provinsi Bali.
“Pengelolaan sampah menjadi energy listrik di TPA Suwung itu sudah point of no return karena tidak mungkin lagi kita mencari lahan seluas sepuluh atau limabelas hektar di wilayah Denpasar atau Badung untuk membuat TPA baru. Jadi hal tersebut sudah merupakan terapi yang paling maksimal yang kita bisa lakukan, dan ini harus didorong cepat untuk menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Badung, Denpasar, Tabanan, dan Gianyar,” pungkasnya. (eka)