Badung, baliilu.com – Demi efektif dan efisiennya pelayanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, serta tidak menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019, sebaiknya Kantor Perumda Mangutama dipindahkan ke wilayah Mangupura. Hal ini disampaikan Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Badung, I Putu Alit Yandinata, S.S., pada rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Gosana ll Sekretariat DPRD Badung, Kamis (18/11).
Turut hadir dalam rapat kerja, Wakil Ketua l Komisi lll, I Nyoman Satria , S.Sos., M.Si., Wakil Ketua ll I Wayan Sandra, S.H., Anggota Komisi III yakni I Nyoman Graha Wicaksana, B.Com., M.M., I Gst. Ngr. Shaskara, S.E., M.M., Ni Komang Tri Ani, S.E., M.Agb., dan Drs.I Made Retha, S.H., M.A.P. Dirut Perumda I Wayan Suyasa, Dirum Perumda I Made Sugita, OPD terkait beserta tim ahli.
Alit Yandinata seusai rapat kerja menyampaikan, terkait dengan program kerja, poin kerja yang disampaikan oleh Direksi Perumda Mangutama mengacu pada pemindahan kantor dari Denpasar ke wilayah Mangupura. Sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Bab III Pasal 5 ayat 3 disebutkan nama, lambang, kedudukan, dan jangka waktunya. Jadi harapannya adalah sesuai Pasal 5 Perumda berkedudukan dan berkantor pusat di Mangupura. Hal ini harus dijalankan karena sudah merupakan Perda.
”Perda ini dibuat tentu mengacu pada efektif efisien dari sisi pelayanan. Tentu kalau kantor pusatnya ada di Jalan Bedahulu Denpasar pelayanannya adalah untuk Kecamatan Kuta dan Kuta Utara. Kalau terjadi pemindahan ini akan mengacu pada regulasi baik regulasi aturan, tata hukumnya, teknisnya, kajiannya, sosialnya dan lain sebagainya. Terlepas daripada itu tetap kita mengacu pada PP 67 Tahun 2009. Dari PP tersebut disebutkan terkait dengan Perda Nomor 7 tahun 2019 Bab III Pasal 5 ayat 3 disebutkan Perumda kantor pusatnya berkedudukan di Mangupura, di lain sisi PP 67 Tahun 2009 itu sudah disebutkan 9 desa dan kelurahan yang termasuk dalam wilayah Mangupura,” terangnya.
Ditambahkannya pula, Komisi III berpendapat mengacu pada efektif efisien dari pelayanan, diharapkan lokasi kantor Perumda Mangutama berada di wilayah Puspem. “Masyarakat pada saat melakukan pembayaran air, sambil mengurus sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan maka akan berlokasi di satu kompleks,” jelas Yandinata.
Adapun poin-poin penting yang harus diperhatikan direksi dalam proses pelaksanaannya adalah Perda dan PP tersebut. “Hal lain adalah ketika Perumda melakukan pemindahan kantor tentu akan membutuhkan dana tetapi di lain sisi dengan tersedianya anggaran di kondisi Covid ini, pemerintah Kabupaten Badung sementara tidak bisa melakukan penyertaan,” tegasnya.
Kendati begitu imbuh Yandinata, bukan berarti tidak ada solusi bagi Perumda Air Tirta Mangutama, karena bisa ditanggulangi dengan penjualan aset yang dimiliki, bila akan melakukan pemindahan gedung kantor tersebut. “Semisal gedung yang sekarang bisa dijual, atau bisa juga dengan melakukan pinjaman dan jika aset terjual maka akan ditutupi dengan hasil penjualan. Hal ini untuk membuat appraisal dan Detail Engineering Design atau DED terintegrasi,” pungkasnya. (eka/bi)