Gianyar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar Sidang Paripurna Dewan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 6 Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025, 2 Raperda Percepatan Kabupaten Gianyar serta Raperda tentang Air Tanah Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (15/12) di Gedung DPRD Kabupaten Gianyar.
Membacakan pendapat akhir lembaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Astawa Suyasa menyampaikan bahwa pembahasan terhadap seluruh Rancangan Peraturan Daerah telah berhasil diselesaikan.
Dilanjutkan Astawa Suyasa bahwa 6 Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025 yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025 – 2045. Raperda tersebut akan menjadi peta jalan jangka panjang untuk menjawab tantangan organisasi yang layak, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Gianyar, mengintegrasikan aspek budaya, lingkungan, dan kearifan lokal.
Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar. Dijelaskan Astawa Suyasa bahwa investasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja BUMD dalam pelayanan air bersih yang merupakan hak dasar masyarakat, menuju kualitas layanan yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Ketiga ada Raperda tentang Maskot Daerah. Ini bukan sekadar simbol, tetapi upaya untuk memperkuat identitas, branding, dan kebanggaan masyarakat Gianyar, sekaligus potensi penggerak ekonomi kreatif dan pariwisata. Keempat Raperda tentang Kepemudaan, kami percaya pemuda adalah tulang punggung pembangunan. Raperda ini dirancang untuk memperkuat ekosistem kepemudaan, memberikan partisipasi ruang, pengembangan kapasitas, dan inovasi bagi generasi muda Gianyar,” jelasnya.
Kelima, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Sebagai daerah pariwisata budaya unggulan, pengelolaan sampah yang efektif, modern, dan berbasis partisipasi masyarakat adalah suatu keharusan. Raperda ini menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Gianyar yang bersih dan bebas dari ancaman polusi sampah. Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Selain Raperda Kabupaten Gianyar ada pula Raperda Percepatan yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional dan menyempurnakan mekanisme pengelolaan aset daerah, guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah,” ujarnya.
Melalui pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus beserta OPD terkait, Astawa Suyasa menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Gianyar memandang seluruh substansi Raperda telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga layak untuk ditetapkan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, DPRD Kabupaten Gianyar menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar dan dua Rancangan Peraturan Daerah Percepatan Kabupaten Gianyar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan Catatan agar institusi atau OPD terkait segera melakukan perbaikan – perbaikan sesuai dengan hasil dan koreksi dari pansus,” pungkas Astawa Suyasa.
Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar, yang telah berkenan membahas dan menetapkan 6 (enam) Raperda, dan 2 (dua) Raperda Percepatan serta 1 (satu) Raperda Inisiatif Kabupaten Gianyar.
Lebih lanjut Agung Mayun menyampaikan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Inisiatif Pengelolaan Air Tanah DPRD merupakan langkah strategi untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan air tanah di Kabupaten Gianyar.
“Ini perlu dilakukan pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 Ayat tiga,” pungkas Agung Mayun. (gs/bi)