Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Bali, Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda BUPDA di Bali

BALIILU Tayang

:

de
RAPAT PARIPURNA: Made Supartha, S.H. dari Fraksi PDI P menyampaikan pandangan terkait Raperda BUPDA pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan ll Tahun Sidang 2021 DPRD Provinsi Bali, Senin 31 Mei 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon, Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) dan Raperda tentang Perubahan Ke-3 atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan ll Tahun Sidang 2021 DPRD Provinsi Bali, Senin 31 Mei 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon, Denpasar.

Rapat Paripurna ke-13 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, S.E., Ak, M.M. dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta jajarannya, para kelompok ahli DPRD Provinsi Bali, yang diikuti secara hybrid.

Dalam tahapan pandangan umum fraksi tersebut sebagai pembicara Made Suparta, S.H. dari Fraksi PDI Perjuangan, Made Suardana, S.T. dari Fraksi Partai Golkar, I Ketut Juliarta, S.H. dari Fraksi Partai Gerindra, I Komang Nova Sewi Putra, S.E. dari Fraksi Partai Demokrat, dan Dr. Somvir dari Fraksi Nasdem PSI Hanura.

Terkait Raperda tentang BUPDA di Bali, Made Supartha dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan pandangannya, agar pengelolaan BUPDA sebagai kekuatan penggerak perekonomian desa adat dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal Bali. Supartha menekankan agar BUPDA kegiatan usahanya fokus pada sektor riil, dengan penataannya adalah bergerak dari pengelolaan, setelah itu baru pemanfaatannya. Fraksi PDI P juga menegaskan, pelaksanaan pengawasan dan pembinaan BUPDA dilakukan oleh Gubernur bersama MDA Provinsi.

Made Suardana, S.T. dari Fraksi Golkar memandang sebagai tujuan yang sungguh sangat mulia, fraksi menyampaikan beberapa catatan secara rinci pada substansi di beberapa ayat pada pasal baik di Bab I, Bab III, Bab V dan Bab VIII. Di antaranya poin pada Bab I pada Pasal 1 ayat 7 Sabha Perekonomian Adat (SAKA) Bali adalah lembaga otoritas perekonomian Adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara mengatur, mengawasi, dan membina. Menurut Fraksi Golkar kata mengatur tidak perlu ada karena ini terkesan mengabaikan independensi dan disarankan diganti dengan kata “memfasilitasi”.

Pada BAB III Pasal 9 ayat 4 agar dihilangkan karena tugas MDA hanya pada memverifikasi dan memfasilitasi, serta membina agar BUPDA yang dibentuk berdasarkan paruman desa adat bisa didaftarkan di Dinas PMA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pasal 10 ayat 1 agar mencantumkan LPD sebagai pengecualian, karena LPD adalah lembaga keuangan yang harus dikelola secara independen sebagaimana di tingkat nasional lembaga keuangan perbankan diawasi oleh lembaga khusus untuk pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan. Di samping itu, dasar pertimbangannya adalah dalam kaitan ini, Fraksi Golkar komit mempertahankan keberadaan LPD tidak saja dilihat dari sejarah pembentukannya, tetapi juga keberadaan LPD sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedesaan di samping juga LPD telah dikecualikan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Fraksi Golkar juga menyoroti Pasal 58 ayat (5) tentang ketentuan tata cara diatur melalui keputusan MDA Provinsi, menurut Golkar sebaiknya diatur oleh desa adat. Terkait Pasal 61 ayat (1), Golkar belum sependapat dengan bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali sehingga tidak menjadikan BUPDA seolah-olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali. Begitu pula soal pendapatan SAKA Bali. Iuran BUPDA kepada SAKA Bali jangan sampai mengesankan bahwa SAKA Bali melakukan pemerasan terhadap BUPDA.

‘’Dalam hal fungsi mengatur yang dilakukan oleh MDA dan SAKA Bali sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal Raperda BUPDA di Bali sebaiknya semuanya didrop saja atau ditiadakan sehingga kemandirian desa adat sebagaimana yang telah berjalan selama ini bisa tetap terjaga,’’ pungkasnya.

Sementara itu, I Komang Nova Sewi Putra, S.E. dari Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umumnya memberikan apresiasi kepada Gubernur atas usulan Raperda tentang BUPDA. 

Fraksi Demokrat memohon penjelasan mengingat di desa sudah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) sesuai program Pemerintah Pusat, sedangkan raperda ini merupakan pintu masuk atau ruang bagi desa adat untuk mendirikan BUPDA. Fraksi Partai Demokrat mengkhawatirkan akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan tidak harmonis antara Bumdes dan BUPDA karena subyek dan obyek hampir sama.

Fraksi juga memohon penjelasan tentang maksud dan tujuan dicantumkannya lembaga baru Labda Pacingkreman Desa Adat yang selanjutnya disebut LPD yang merupakan Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di wewidangan desa adat serta diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat. ‘’Mengapa serta merta ada lembaga Labda Pacingkreman Desa Adat? padahal baik dalam ketentuan umum maupun ruang lingkup raperda dan batang tubuh tidak diatur,’’ ujarnya seraya menyatakan Fraksi Demokrat menyatakan setuju bahwa Raperda BUPDA ini dibahas lebih lanjut  agar mendapatkan persetujuan bersama.

I Ketut Juliarta, S.H. serahkan pandangan umum Fraksi Gerindra kepada Wakil Ketua I DPRD Bali Sugawa Korry.

Sedangkan I Ketut Juliarta, S.H. menyampaikan dengan dibentuknya Perda BUPDA, Fraksi Gerindra berharap desa adat lebih otonom dan mandiri. Namun, dengan dibentuknya Perda BUPDA ini jangan sampai berbenturan dengan BUMDes, BUMD, ataupun BUMN. Jangan sampai ada kesan negara dalam negara yang akan memunculkan conflic of interest.

Fraksi Gerindra juga tidak menginginkan LPD yang sudah terbukti mampu melindungi dan meringankan desa adat dengan masyarakat adatnya dalam menjalankan upacara adat maupun perbankan, menjadi saingan atau disaingi oleh sektor usaha yang sama dari BUPDA yakni Labda Pacingkreman Desa adat (LPD).

Dr. Somvir dari Fraksi Nasdem PSI Hanura

Dr. Somvir dari Fraksi Nasdem PSI Hanura menyampaikan sepakat BUPDA bisa dijadikan motor perekonomian di desa adat dan BUPDA mendapatkan payung hukum berupa perda untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap sistem perekonomian adat Bali.

Agar BUPDA yang dilahirkan tak lebih sekadar nama atau malah menjadi beban bagi desa adat, diperlukan pengelolaan secara profesional dan modern, sehingga BUPDA tumbuh dan berkembang secara sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi desa adat.

Fraksi juga mengharapkan kehadiran BUPDA jangan sampai justru mengganggu eksistensi BUMDes. ‘’Adanya BUPDA sendiri kami harapkan bisa menjadi pelengkap dari LPD, sehingga kami juga mendorong penguatan LPD dengan monitoring pemerintah daerah,’’ ujar Somvir. (eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian PU Fraksi-Fraksi

Soroti Krisis Air Bersih, Dorong Teknologi SWRO hingga Pelebaran Jalan

Loading

Published

on

By

Ketua DPRD Badung Serahkan Dokumen PU Fraksi kepada Bupati
SERAHKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyerahkan dokumen PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung, Kamis (5/11/2026). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Kamis, 5 November 2026, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua dan segenap anggota dewan.

Hadir pula dalam rapat tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna ini adalah mendengarkan pandangan umum dari tiga fraksi yang ada di DPRD Badung—yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan—terhadap empat Raperda, yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Dalam keterangannya usai rapat, Anom Gumanti menyoroti sejumlah catatan penting dari dewan, salah satunya terkait penuntasan krisis air bersih di wilayah Badung Selatan. Dewan mendorong Perumda Air Minum Tirta Mangutama tidak hanya bergantung pada sumber air konvensional, tetapi juga mulai mengkaji penerapan teknologi pengolahan air laut menjadi air bersih (Sea Water Reverse Osmosis / SWRO).

“Ketika melaksanakan penyelesaian kebutuhan air di Badung ini, dewan mendorong agar direksi melaksanakan atau mungkin melakukan teknologi SWRO, artinya bagaimana mengolah air laut untuk bisa menjadi air bersih,” ujar Anom Gumanti.

Ia menambahkan, sebelumnya pasokan air di Kuta Selatan hanya mengandalkan Dam Estuari. Dengan adanya tambahan penyertaan modal yang baru, pihak perumda kini berencana mengambil air di wilayah Tukad Mati guna menambah suplai ke wilayah selatan, di samping harapan agar teknologi SWRO dapat segera direalisasikan.

Selain masalah air bersih, rapat paripurna juga menyoroti persoalan infrastruktur dan kemacetan lalu lintas, khususnya di kawasan Kuta Selatan seperti Desa Pecatu. Dewan menerima usulan dari sejumlah fraksi agar jalan-jalan utama yang ada diperlebar atau dijadikan jalur operatif alternatif agar mobilitas pariwisata tidak terganggu.

Di sektor ketenagakerjaan dan keuangan, dewan mencatat adanya usulan untuk mengevaluasi dan meningkatkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Terkait tren peningkatan pendapatan daerah, Anom Gumanti menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik serta perencanaan anggaran yang realistis.

“Intinya bahwa anggaran ini agar bisa tepat guna, tepat sasaran, dan kemudian lagi bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Anom Gumanti memastikan pihak legislatif akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana penyertaan modal yang telah disetujui. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kinerja pengelolaan sumber daya manusia dan program kerja benar-benar berada di jalur yang tepat (on the track) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah selatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Terima Empat Raperda Strategis, Krisis Air di Bukit Jadi Sorotan Utama

Published

on

By

Fraksi PDI Perjuangan Serahkan Pandangan Umum di DPRD Badung
SERAHKAN DOKUMEN PU FRAKSI: Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom menyerahkan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyatakan dapat menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kendati demikian, persetujuan tersebut disertai berbagai catatan, koreksi, serta rekomendasi rinci yang akan dibahas lebih mendalam melalui rapat alat kelengkapan dewan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sikap politik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap empat Raperda strategis. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua serta segenap anggota dewan.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom., memaparkan tanggapan fraksinya terhadap keempat Raperda yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Terkait penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp 150 miliar hingga tahun anggaran 2029—dengan alokasi Rp 37 miliar pada APBD 2027—Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Fraksi PDI Perjuangan berharap penambahan modal ini dapat menyelesaikan masalah menahun di wilayah Bali Selatan.

“Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini, kami berharap Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama mampu mengatasi krisis air di daerah Bukit, seperti Desa Ungasan, Desa Pecatu, dan sekitarnya di Kecamatan Kuta Selatan. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi direksi untuk mengeluhkan kekurangan modal guna menuntaskan krisis air tersebut,” tegas Rai Wirata.

Sementara itu, untuk Raperda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, fraksi menyetujui pemenuhan kewajiban Pemkab Badung pada Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 10 miliar dari total rencana penyertaan modal Rp 150 miliar hingga 2030.

Terkait Raperda Pencabutan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, fraksi menilai substansi aturan tersebut sudah tidak relevan dan berpotensi tumpang tindih. Pengaturan teknis kependudukan skala kabupaten dinilai cukup diatur melalui peraturan kepala daerah.

Rincian APBD Kabupaten Badung Tahun 2027

Dalam pandangannya terhadap Raperda APBD 2027, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya menjaga stabilitas perekonomian dan keuangan daerah dalam menunjang pelayanan publik. Komposisi keuangan daerah dirancang dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah: dirancang sebesar Rp 11.634.722.053.183,00, yang terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 10.904.723.845.178,00, Pendapatan Transfer: Rp 729.998.208.005,00.

Belanja Daerah: Dirancang Rp 13.379.086.523.923,00, yang terdiri atas: Belanja Operasi: Rp 7.009.193.884.288,00, Belanja Modal: Rp 4.310.626.626.071,00, Belanja Tidak Terduga: Rp 145.421.455.883,00, dan Belanja Transfer: Rp 1.913.844.557.681,00.

Penerimaan Pembiayaan Daerah: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 534.528.799.452,00 dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp 2.614.248.087.124,00 (termasuk pinjaman daerah Rp 2.079.719.287.672,00).

Pengeluaran Pembiayaan: Mencakup penyertaan modal pada Perumda Tirta Mangutama (Rp 37 miliar) dan PT Jamkrida Bali Mandara (Rp 10 miliar), serta pembayaran pembiayaan utang daerah sebesar Rp 822.883.616.384,00.

Usulan Infrastruktur, Penataan Kawasan, dan Evaluasi Kebencanaan

Selain memberikan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, di antaranya:

Penuntasan pavingisasi gang, pelebaran serta pengaspalan Jalan Cemongkak menuju Buana Sari, pembuatan akses menurun ke Pantai Labuan Sait, dan pengaspalan Jalan Merpati di Desa Pecatu, Kuta Selatan.

Penataan Pantai Cemagi secara tuntas untuk kepentingan keagamaan, serta kelanjutan program trotoarisasi dari Mengening ke Munggu dan pembangunan jalan alternatif dari Banjar Seseh ke SD 2 Cemagi guna mengurai kemacetan.

Pembebasan lahan di sebelah utara Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala untuk dijadikan ruang terbuka hijau, sarana olahraga, rekreasi keluarga, serta wadah promosi bagi pelaku UMKM lokal.

Di sektor penanggulangan bencana, Fraksi menyampaikan duka mendalam atas tragedi tanah longsor di kawasan glamping eco park Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) didorong untuk segera melakukan penanganan darurat serta mengevaluasi potensi kerawanan bencana alam guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.

Menutup pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung beserta jajaran eksekutif atas kerja keras dalam mengatasi kemacetan melalui pembukaan akses jalan baru di Kuta Selatan serta koordinasi intensif yang membuat pembahasan penyertaan modal dapat berjalan lebih cepat dari target. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wagub Giri Prasta Tinjau Bedah Rumah di Jembrana, Tekankan Kualitas Bangunan demi Kenyamanan Warga

Bersumber dari Perubahan APBD 2026, Bantuan Rp 75 Juta Diharapkan Hadirkan Hunian Layak bagi Keluarga Kurang Mampu

Loading

Published

on

By

Wagub Giri Prasta Tinjau Program Bedah Rumah di Jembrana
TINJAU BEDAH RUMAH: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, meninjau program bedah rumah Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, meninjau program bedah rumah Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11).

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah rumah keluarga I Gede Yogi Agus Cahaya di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi hunian penerima manfaat sekaligus memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Wagub Giri Prasta Tinjau Program Bedah Rumah di Jembrana

Program bedah rumah tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp 75 juta.

Bantuan diperuntukkan bagi pembangunan rumah satu lantai seluas 30 meter persegi yang dilengkapi dua kamar tidur, teras, dan kamar mandi. Pembangunan rumah diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat.

Saat meninjau kediaman I Gede Yogi Agus Cahaya, Wagub Giri Prasta mendapati kondisi rumah yang tergolong tidak layak huni. Salah satu kamar tidur juga difungsikan sebagai dapur, sementara atap genteng mengalami kebocoran dan lantai teras masih berupa tanah.

Kondisi sanitasi rumah tersebut juga belum memadai. Kamar mandi mengalami kerusakan berat dan tidak memiliki atap. Selain itu, rumah keluarga tersebut belum terhubung dengan jaringan air bersih PDAM sehingga masih mengandalkan sumur tradisional untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

Melihat kondisi tersebut, Wagub Giri Prasta meminta agar pelaksanaan program bedah rumah benar-benar memperhatikan kualitas bangunan, mulai dari konstruksi hingga kelengkapan fasilitas dasar.

Ia menekankan bahwa pembangunan rumah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memastikan hunian yang dihasilkan layak ditempati serta mampu memberikan rasa aman, sehat, dan nyaman bagi penghuninya.

I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini, istri I Gede Yogi Agus Cahaya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan bedah rumah yang diterima keluarganya. Ia mewakili suaminya yang saat kunjungan berlangsung masih bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Matur suksma, Bapak Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, atas bantuan bedah rumahnya. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi keluarga kami,” ungkapnya saat berdialog dengan Wagub Giri Prasta dan Bupati Jembrana.

Dalam kesehariannya, I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini bekerja membuat perlengkapan upakara berupa tamas, sedangkan suaminya bekerja serabutan. Keduanya berupaya memenuhi kebutuhan keluarga di tengah keterbatasan ekonomi dan kondisi tempat tinggal yang belum layak.

Selain meninjau kondisi rumah, Wagub Giri Prasta juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 500.000 kepada Putu Bagus Andi Yoga Sulung, anak pasangan I Gede Yogi Agus Cahaya dan I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian sekaligus motivasi agar Putu Bagus, yang saat ini duduk di kelas II SD Negeri Banyubiru, terus rajin belajar dan bersemangat menempuh pendidikan.

Melalui program bedah rumah ini, Pemerintah Provinsi Bali berupaya membantu masyarakat yang masih tinggal di hunian tidak layak, sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca