Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda BUPDA

BALIILU Tayang

:

de
RAPAT PARIPURNA DPRD BALI: Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membacakan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum Fraksi tentang Raperda BUPDA dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah pada Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Senin (7/6) di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Renon Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos. M.Si. membuka secara resmi Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2021 DPRD Bali, dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) dan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Bali Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (7/6/2021) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon, Denpasar.

Saat memimpin Rapat Paripurna, Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa, dan Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati dengan menghadirkan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra dan Pimpinan OPD Provinsi Bali.

Dalam rapat paripurna yang terbuka untuk umum dan dinyatakan quorum, dihadiri anggota Dewan baik secara langsung maupun secara virtual sebanyak 30 orang, Gubernur Bali menyampaikan jawaban yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati terhadap pandangan umum Fraksi tentang Raperda BUPDA dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah yang disampaikan pada 31 Mei 2021.

Terkait Raperda BUPDA, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan sependapat dengan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan pengelolaan dan pengawasan BUPDA dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal serta mempertegas dan mengoptimalkan peran desa adat di Bali yang otonom memiliki tugas ekonomi, sosial, adat budaya, dan keagamaan untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Sementara menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Gubernur lebih mempertimbangkan penggunaan kata “mengatur” dalam konsep BUPDA, karena fungsi pengaturan tetap diperlukan untuk hal-hal tertentu yang bersifat standarisasi sebagai acuan dalam pembuatan statistik perekonomian desa adat serta pedoman yang diperlukan dalam rangka efektivitas fungsi sistem perekonomian adat Bali.

Gubernur juga menyampaikan sependapat untuk mengkaji kembali konstruksi Pasal 9 tentang pendirian BUPDA, mengenai tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia perlu diatur dengan keputusan MDA Provinsi sebagai pedoman dalam rangka standarisasi pengelolaan dana punia.

Juga sependapat mengenai perlunya pengaturan usaha-usaha yang dikelola oleh BUMDes, BUPDA, dan masyarakat sebagai rambu-rambu agar tidak terjadi konflik dan persaingan yang tidak sehat. Sependapat untuk mencantumkan sumber permodalan BUPDA yang berasal dari pinjaman.

Terkait pendapat mengenai bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali, sehingga menjadikan BUPDA seolah-olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali, Wagub Cok Ace menjelaskan sistem perekonomian adalah integrasi sistematis dari berbagai komponen perekonomian untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem perekonomian harus mempunyai  lembaga otoritas yang berfungsi dan bertanggung jawab mengelola sistem melalui pengaturan, pengawasan, dan pembinaan. SAKA Bali merupakan lembaga otoritas untuk memastikan sistem perekonomian adat Bali berjalan secara sehat dan profesional, tidak untuk mengkooptasi BUPDA.

‘’Pengaturan sumber pendanaan SAKA Bali bersifat alternatif atau komulatif, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah dan keuangan BUPDA, serta dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pengaturan yang dilakukan MDA dan SAKA Bali terbatas pada pemberian pedoman yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sistem pemerintahan  desa adat di Bali dan sistem perekonomian adat Bali untuk memastikan semuanya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pemajuan desa adat dan pemajuan perekonomian desa adat,’’ papar Wagub Cok Ace.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat, Gubernur Bali sependapat agar BUPDA tidak berbenturan dengan BUMDes. Dalam Raperda telah diatur bahwa BUPDA dan BUMDes harus bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan usahanya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) yaitu BUPDA dalam melaksanakan bidang usaha dapat bekerjasama dengan badan usaha milik desa atau pihak lain. ‘’Pada prinsipnya BUPDA dalam hal mengelola usaha milik desa adat, posisi pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator. Dalam hal BUPDA mengelola fasilitas umum atau usaha milik pemerintah, maka posisi pemerintah daerah adalah sebagai regulator,’’ ungkap Cok Ace.

Terkait posisi LPD terhadap BUPDA yang juga dimintakan penjelasan oleh Fraksi Demokrat, Cok Ace menjelaskan, usaha desa adat mencakup usaha di sektor keuangan yang dilakukan oleh LPD serta usaha di sektor riil yang mencakup kegiatan produksi, distribusi/perdagangan, dan jasa dilakukan oleh BUPDA. Sehingga posisi antara BUPDA dengan LPD saling mendukung dalam rangka penguatan perekonomian desa adat.

Terhadap pandangan umum Fraksi Nasdem-PSI-Hanura, Gubernur sependapat agar BUPDA dikelola secara profesional dan modern sehingga mampu bersaing dengan sektor usaha lain serta mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan monitoring mengarahkan bidang usaha yang menjadi potensi bagi desa adat yang bersangkutan.

Gubernur berharap raperda ini segera dibahas sesuai mekanisme sehingga raperda ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menanggapi jawaban Gubernur yang dibacakan Wagub Cok Ace terhadap pandangan umum fraksi, Sugawa Korry di luar sidang menyampaikan masalah mengatur yang disampaikan, Fraksi Golkar tidak sependapat bahwa SAKA itu mengatur tentang BUPDA.

“Beliau (gubernur, red) menjawab dengan tetap mempertahankan kata mengatur, bagi kami hal-hal yang bersifat intervensi kepada desa adat itu harus dihilangkan. Kalaupun tetap memakai kata mengatur harus ada batasan-batasan mengatur dalam hal apa misalnya dalam pedoman, pemberdayaan, fasilitasi, pembinaan itu tidak masalah, jadi itu harus ditegaskan nanti di dalam penjelasan, pasal yang terkait dengan mengatur tersebut,” terang Sugawa Korry.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Terkait BUPDA itu adalah usaha lembaga keuangan dan sektor riil, khusus untuk lembaga keuangan, Fraksi Golkar tidak sependapat LPD masuk di sana karena LPD sudah memiliki perda tersendiri dan LPD itu adalah sudah sama dengan lembaga keuangan tingkat nasional yang sudah diatur dan diawasi tersendiri. Jadi prinsipnya usaha BUPDA itu adalah tidak memasukkan LPD, tapi lembaga keuangan yang lain. (eka)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Bupati Badung Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Dorong Peran Aktif Sektor Horeka

Published

on

By

penanganan sampah badung
HADIRI RAKOR: Bupati Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah sektor Horeka di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6). (Foto: Hms Badung)

Denpasar, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Provinsi Bali yang digelar di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6). Rakor ini difokuskan pada optimalisasi peran sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) dalam pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Turut hadir Wakil Menteri Pariwisata RI Ni Luh Puspa, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, para pelaku usaha Horeka di Bali serta para pejabat terkait di lingkungan Kementerian LH dan Provinsi Bali.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bukan untuk saling menyalahkan, melainkan mencari solusi bersama dalam memperbaiki tata kelola sampah di Bali.

“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan arahan dan solusi bagi pemerintah daerah agar segera keluar dari permasalahan ini. Kita harus duduk bersama, menyusun roadmap, dan memperkuat regulasi sehingga persoalan sampah dapat segera ditangani,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengungkapkan bahwa timbulan sampah di Kabupaten Badung mencapai 867,1 ton per hari. Dari jumlah tersebut, 45,5 persen berasal dari sektor Horeka, sedangkan 55 persen berasal dari rumah tangga.

Bupati menjelaskan bahwa sebelumnya pengelolaan sampah masih didominasi pola ‘kumpul-angkut-buang’ tanpa pemilahan. Namun, kondisi tersebut mulai berubah seiring kebijakan pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.

“Dari total timbulan sampah di Badung, sekitar 660 ton per hari sudah terkelola. Hal ini didukung oleh keberadaan TPST-3R di sebagian besar desa, serta pemanfaatan incinerator yang kini diperbolehkan untuk membantu penanganan sampah,” ungkapnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Lebih lanjut disebutkan bahwa, sekitar 76 persen sampah di Badung telah melalui proses pemilahan, yang menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dari sumbernya. Namun demikian, pihaknya menyoroti permasalahan yang masih terjadi pada sektor Horeka, khususnya dalam kerja sama dengan pihak ketiga. Menurutnya, sebagian pihak ketiga belum memiliki sarana dan prasarana pengolahan sampah yang memadai, sehingga sampah langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

“Jika kondisi ini tidak diperbaiki, maka permasalahan sampah tidak akan pernah selesai. Penanganan harus dimulai dari hulu, termasuk mendorong sektor Horeka untuk mengelola sampah secara mandiri, bukan hanya mengandalkan sistem angkut dan buang,” tegas Adi Arnawa.

Bupati berharap melalui rakor ini dapat dihasilkan langkah konkret dan tindak lanjut nyata dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama menangani persoalan sampah.

“Kami berharap ada komitmen bersama untuk memerangi sampah, sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA Suwung dapat ditekan dan hanya menyisakan residu,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Adi Arnawa Luncurkan Beasiswa “Nak Badung” di BEF 2026

Published

on

By

beasiswa badung
BUKA BEF 2026: Bupati Wayan Adi Arnawa saat membuka Badung Education Fair 2026 sekaligus meluncurkan Program Beasiswa “Nak Badung” di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (9/6). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair (BEF) 2026 sekaligus meluncurkan Program Beasiswa “Nak Badung” di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (9/6). Ada dua jenis beasiswa yang diluncurkan, yakni Beasiswa Motivasi untuk Siswa SMA/SMK sederajat dan Beasiswa Afirmasi untuk mahasiswa baru jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, maupun Profesi.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama secara simbolis antara Bupati Badung dengan Perguruan Tinggi se-Bali untuk Beasiswa Afirmasi. Selain itu, Sekda Badung IB Surya Suamba turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemprov Bali untuk program Beasiswa Motivasi.

Acara ini juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan dari BPD Bali kepada 5 sekolah dengan transaksi Simpel terbanyak dan Agen Simpel Teraktif 2025, yaitu SMPN 2 Abiansemal, SMPN 1 Kuta Selatan, SMPN 1 Petang, SDN 4 Kapal, dan SDN 1 Kerobokan. Pemkab Badung juga menerima apresiasi dari Bank Indonesia (BI) atas dukungan program Cinta, Bangga, Paham Rupiah yang diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Henry Nosih Saturwa.

Bupati Adi Arnawa seusai acara menyampaikan, Beasiswa “Nak Badung” dirancang untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, adaptif, dan siap bersaing global menuju Indonesia Emas 2045. Tahun ini, kuota Beasiswa Afirmasi ditargetkan menyasar 450 penerima melalui proses verifikasi ketat agar tepat sasaran. Beasiswa Afirmasi diperuntukkan bagi keluarga yang belum memiliki lulusan S1/D4, anak petani, serta berbasis kearifan lokal bagi anak ketiga (Nyoman) atau keempat (Ketut).

“Mudah-mudahan dengan pemberian beasiswa ini akan lebih banyak memberikan akses kepada masyarakat Badung, dengan prinsip-prinsip keadilan bagi yang tidak mampu pun juga akan bisa mengikuti sekolah SMA termasuk melanjutkan kepada jenjang Perguruan Tinggi. Saya sudah memikirkan juga bagi anak-anak Badung yang dalam kondisi berkebutuhan khusus, saya sudah perintahkan untuk diberikan beasiswa dari jenjang sekolah-sekolahnya, di samping memang kita berikan program bantuan difabel Rp 1 juta/bulan,” jelasnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Bupati menambahkan, penerima Beasiswa Motivasi berhak mendapatkan uang SPP, biaya personil, dan seragam. Sementara penerima Beasiswa Afirmasi mendapatkan uang SPP/UKT, biaya personil, biaya kos, laptop, hingga biaya wisuda.

“Untuk Beasiswa Motivasi berhak mendapat uang SPP/sumbangan pendidikan, biaya personil dan biaya seragam sekolah sedangkan Beasiswa Afirmasi mendapatkan uang SPP/UKT, biaya personil termasuk biaya indekos, biaya laptop, dan biaya wisuda. Masyarakat petani ini satu-satunya tujuan kami adalah untuk memberikan reward ini semua kepada petani, agar petani yang di Badung ini fokus untuk memproduksi pangan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, I Gusti Made Dwipayana, menjelaskan bahwa BEF yang digelar berkelanjutan sejak 2022 kini fokus menghadirkan proses pembelajaran, kolaborasi, dan kreativitas inklusif, bukan sekadar hasil akhir. Menurutnya, dalam dunia pendidikan hal yang paling berharga bukan sekadar capaian akhir, melainkan perjalanan untuk mencapai keberhasilan tersebut.

“Tema ‘Pendidikan Berkelanjutan untuk Semua’ yang diusung tahun ini merupakan refleksi komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang berkualitas, inklusif, relevan, dan berkelanjutan sepanjang hayat,” paparnya.

Dwipayana menegaskan bahwa peluncuran Beasiswa “Nak Badung” dalam momen BEF 2026 ini menjadi bukti konkret perluasan akses pendidikan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Badung tanpa terkecuali.

Pada kesempatan ini, turut hadir Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII I Gusti Lanang Bagus Eratodi, Kadis Dikpora Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta beserta Forkopimda Badung, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, Ketua TP PKK Badung beserta segenap Ketua Organisasi Kewanitaan, Tim Perumus Kebijakan Kabupaten Badung, para pimpinan Perguruan Tinggi, kepala sekolah, guru, insan pendidikan, dan perbekel/lurah se-Kabupaten Badung. (gs/bi)

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

Published

on

By

WTP tabanan
TERIMA LHP LKPD 2025: Bupati Tabanan, I Komang Sanjaya menerima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI Perwakilan Bali pada Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali. (Foto: bi)

Tabanan, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian yang diserahkan pada Senin (8/6) ini menjadi sangat spesial karena menandai keberhasilan Pemkab Tabanan dalam menjaga predikat tertinggi tersebut, 12 kali berturut-turut sejak LKPD TA 2014. Bupati Tabanan, I Komang Sanjaya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta masyarakat Tabanan atas kerja keras dan sinergi yang terus terjaga.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP secara konsisten ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemkab Tabanan berjalan dengan sangat baik. Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap LKPD TA 2025 meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, dan efektivitas sistem pengawasan.

Meskipun kembali meraih predikat terbaik, Sanjaya menegaskan, bahwa Pemkab Tabanan tidak boleh berpuas diri. Segala rekomendasi dan catatan kecil yang diberikan oleh BPK akan segera ditindaklanjuti demi penyempurnaan kualitas tata kelola keuangan ke depan. Disamping itu, dikatakan pihaknya dan jajaran selalu fokus pada Akuntabilitas dan Efisiensi serta mempertegas komitmen untuk kesejahteraan Masyarakat.

“Ke depan, Pemkab Tabanan berkomitmen untuk menyelaraskan opini WTP ini dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di lapangan. Dengan diraihnya penghargaan ke-13 kalinya di tahun 2026 ini, Pemkab Tabanan kembali membuktikan posisinya sebagai salah satu daerah di Bali yang paling konsisten dalam menjaga integritas dan profesionalisme tata kelola birokrasi,” imbuh Sanjaya. (gs/bi)

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca