Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda BUPDA

BALIILU Tayang

:

de
RAPAT PARIPURNA DPRD BALI: Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membacakan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum Fraksi tentang Raperda BUPDA dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah pada Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Senin (7/6) di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Renon Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos. M.Si. membuka secara resmi Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2021 DPRD Bali, dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) dan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Bali Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (7/6/2021) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon, Denpasar.

Saat memimpin Rapat Paripurna, Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa, dan Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati dengan menghadirkan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra dan Pimpinan OPD Provinsi Bali.

Dalam rapat paripurna yang terbuka untuk umum dan dinyatakan quorum, dihadiri anggota Dewan baik secara langsung maupun secara virtual sebanyak 30 orang, Gubernur Bali menyampaikan jawaban yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati terhadap pandangan umum Fraksi tentang Raperda BUPDA dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah yang disampaikan pada 31 Mei 2021.

Terkait Raperda BUPDA, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan sependapat dengan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan pengelolaan dan pengawasan BUPDA dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal serta mempertegas dan mengoptimalkan peran desa adat di Bali yang otonom memiliki tugas ekonomi, sosial, adat budaya, dan keagamaan untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Sementara menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Gubernur lebih mempertimbangkan penggunaan kata “mengatur” dalam konsep BUPDA, karena fungsi pengaturan tetap diperlukan untuk hal-hal tertentu yang bersifat standarisasi sebagai acuan dalam pembuatan statistik perekonomian desa adat serta pedoman yang diperlukan dalam rangka efektivitas fungsi sistem perekonomian adat Bali.

Gubernur juga menyampaikan sependapat untuk mengkaji kembali konstruksi Pasal 9 tentang pendirian BUPDA, mengenai tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia perlu diatur dengan keputusan MDA Provinsi sebagai pedoman dalam rangka standarisasi pengelolaan dana punia.

Juga sependapat mengenai perlunya pengaturan usaha-usaha yang dikelola oleh BUMDes, BUPDA, dan masyarakat sebagai rambu-rambu agar tidak terjadi konflik dan persaingan yang tidak sehat. Sependapat untuk mencantumkan sumber permodalan BUPDA yang berasal dari pinjaman.

Terkait pendapat mengenai bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali, sehingga menjadikan BUPDA seolah-olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali, Wagub Cok Ace menjelaskan sistem perekonomian adalah integrasi sistematis dari berbagai komponen perekonomian untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem perekonomian harus mempunyai  lembaga otoritas yang berfungsi dan bertanggung jawab mengelola sistem melalui pengaturan, pengawasan, dan pembinaan. SAKA Bali merupakan lembaga otoritas untuk memastikan sistem perekonomian adat Bali berjalan secara sehat dan profesional, tidak untuk mengkooptasi BUPDA.

‘’Pengaturan sumber pendanaan SAKA Bali bersifat alternatif atau komulatif, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah dan keuangan BUPDA, serta dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pengaturan yang dilakukan MDA dan SAKA Bali terbatas pada pemberian pedoman yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sistem pemerintahan  desa adat di Bali dan sistem perekonomian adat Bali untuk memastikan semuanya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pemajuan desa adat dan pemajuan perekonomian desa adat,’’ papar Wagub Cok Ace.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat, Gubernur Bali sependapat agar BUPDA tidak berbenturan dengan BUMDes. Dalam Raperda telah diatur bahwa BUPDA dan BUMDes harus bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan usahanya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) yaitu BUPDA dalam melaksanakan bidang usaha dapat bekerjasama dengan badan usaha milik desa atau pihak lain. ‘’Pada prinsipnya BUPDA dalam hal mengelola usaha milik desa adat, posisi pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator. Dalam hal BUPDA mengelola fasilitas umum atau usaha milik pemerintah, maka posisi pemerintah daerah adalah sebagai regulator,’’ ungkap Cok Ace.

Terkait posisi LPD terhadap BUPDA yang juga dimintakan penjelasan oleh Fraksi Demokrat, Cok Ace menjelaskan, usaha desa adat mencakup usaha di sektor keuangan yang dilakukan oleh LPD serta usaha di sektor riil yang mencakup kegiatan produksi, distribusi/perdagangan, dan jasa dilakukan oleh BUPDA. Sehingga posisi antara BUPDA dengan LPD saling mendukung dalam rangka penguatan perekonomian desa adat.

Terhadap pandangan umum Fraksi Nasdem-PSI-Hanura, Gubernur sependapat agar BUPDA dikelola secara profesional dan modern sehingga mampu bersaing dengan sektor usaha lain serta mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan monitoring mengarahkan bidang usaha yang menjadi potensi bagi desa adat yang bersangkutan.

Gubernur berharap raperda ini segera dibahas sesuai mekanisme sehingga raperda ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menanggapi jawaban Gubernur yang dibacakan Wagub Cok Ace terhadap pandangan umum fraksi, Sugawa Korry di luar sidang menyampaikan masalah mengatur yang disampaikan, Fraksi Golkar tidak sependapat bahwa SAKA itu mengatur tentang BUPDA.

“Beliau (gubernur, red) menjawab dengan tetap mempertahankan kata mengatur, bagi kami hal-hal yang bersifat intervensi kepada desa adat itu harus dihilangkan. Kalaupun tetap memakai kata mengatur harus ada batasan-batasan mengatur dalam hal apa misalnya dalam pedoman, pemberdayaan, fasilitasi, pembinaan itu tidak masalah, jadi itu harus ditegaskan nanti di dalam penjelasan, pasal yang terkait dengan mengatur tersebut,” terang Sugawa Korry.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Terkait BUPDA itu adalah usaha lembaga keuangan dan sektor riil, khusus untuk lembaga keuangan, Fraksi Golkar tidak sependapat LPD masuk di sana karena LPD sudah memiliki perda tersendiri dan LPD itu adalah sudah sama dengan lembaga keuangan tingkat nasional yang sudah diatur dan diawasi tersendiri. Jadi prinsipnya usaha BUPDA itu adalah tidak memasukkan LPD, tapi lembaga keuangan yang lain. (eka)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

Published

on

By

WTP tabanan
TERIMA LHP LKPD 2025: Bupati Tabanan, I Komang Sanjaya menerima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI Perwakilan Bali pada Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali. (Foto: bi)

Tabanan, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian yang diserahkan pada Senin (8/6) ini menjadi sangat spesial karena menandai keberhasilan Pemkab Tabanan dalam menjaga predikat tertinggi tersebut, 12 kali berturut-turut sejak LKPD TA 2014. Bupati Tabanan, I Komang Sanjaya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta masyarakat Tabanan atas kerja keras dan sinergi yang terus terjaga.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP secara konsisten ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemkab Tabanan berjalan dengan sangat baik. Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap LKPD TA 2025 meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, dan efektivitas sistem pengawasan.

Meskipun kembali meraih predikat terbaik, Sanjaya menegaskan, bahwa Pemkab Tabanan tidak boleh berpuas diri. Segala rekomendasi dan catatan kecil yang diberikan oleh BPK akan segera ditindaklanjuti demi penyempurnaan kualitas tata kelola keuangan ke depan. Disamping itu, dikatakan pihaknya dan jajaran selalu fokus pada Akuntabilitas dan Efisiensi serta mempertegas komitmen untuk kesejahteraan Masyarakat.

“Ke depan, Pemkab Tabanan berkomitmen untuk menyelaraskan opini WTP ini dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di lapangan. Dengan diraihnya penghargaan ke-13 kalinya di tahun 2026 ini, Pemkab Tabanan kembali membuktikan posisinya sebagai salah satu daerah di Bali yang paling konsisten dalam menjaga integritas dan profesionalisme tata kelola birokrasi,” imbuh Sanjaya. (gs/bi)

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kodam IX/Udayana Gelar “Melaspas” Wantilan Pura Agung Udayana Dipimpin Langsung Pangdam

Published

on

By

Pura Agung Udayana
MELASPAS: Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, saat memimpin upacara Melaspas (pemelaspasan) Wantilan Pura Agung Udayana, Markas Komando Daerah Militer (Makodam) IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, pada Senin (8/6/2026). (Foto: Pendam IX)

Denpasar, baliilu.com – Suasana khidmat dan penuh nuansa spiritual menyelimuti Markas Komando Daerah Militer (Makodam) IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, pada Senin (8/6/2026). Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, secara langsung memimpin upacara Melaspas (pemelaspasan) Wantilan Pura Agung Udayana.

Kehadiran Pangdam di tengah-tengah umat Hindu jajaran Kodam IX/Udayana ini menegaskan komitmen TNI tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai pelindung dan pemelihara nilai-nilai kearifan lokal serta kerukunan beragama di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Upacara Melaspas merupakan ritual suci dalam tradisi Hindu Bali yang bertujuan untuk “menghidupkan” atau memberikan jiwa (prana) pada sebuah bangunan. Dalam sambutannya, Pangdam menjelaskan bahwa proses ini memiliki makna mendalam secara niskala (spiritual).

“Ritual ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah wujud pembersihan rohaniah untuk menghilangkan energi negatif sisa proses pembangunan. Lebih dari itu, Melaspas adalah penyatuan unsur alam agar material bangunan dapat berfungsi harmonis, serta pemberian ‘jiwa’ agar Wantilan ini mampu membawa ketenangan, keselamatan, dan kerahayuan bagi setiap prajurit dan PNS yang beraktivitas di dalamnya,” ujar Pangdam.

Wantilan atau bale pesandekan yang baru diresmikan ini didesain sebagai bangunan terbuka yang multifungsi. Pangdam menekankan peran strategis bangunan ini sebagai pusat aktivitas sosial-spiritual di lingkungan Makodam.

“Keberadaan Wantilan ini sangat strategis. Selain menjadi tempat persembahyangan yang nyaman bagi umat Hindu di lingkungan Kodam, bangunan ini juga berfungsi sebagai ruang musyawarah. Di sinilah kita bisa duduk bersama, bermusyawarah mufakat, dan mempererat silaturahmi antar sesama prajurit” terang Mayjen TNI Piek Budyakto.

Ia berharap, Wantilan Pura Agung Udayana ini senantiasa mendatangkan manfaat sebesar-besarnya, menjadi sumber kedamaian, dan memperkuat keimanan seluruh personel Kodam IX/Udayana kepada Sang Pencipta.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam IX/Udayana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, mulai dari panitia pembangunan, tenaga ahli, hingga para donatur dan sukarelawan yang telah mendukung kelancaran pembangunan Wantilan hingga tuntas.

Puncak acara ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti Wantilan Pura Agung Udayana oleh Mayjen TNI Piek Budyakto, sebagai simbol resmi beroperasinya fasilitas ibadah baru tersebut.

Kegiatan berlangsung lancar dan hikmat, dihadiri oleh Pejabat Utama Kodam IX/Udayana, antara lain Kasdam, Irdam, Kapok Sahli, Danrem 163/Wira Satya, Asrendam, Para Asisten Kasdam, Liaison Officer (LO) AU dan AL, serta para Dan/Kabalak Satuan Jajaran.

Dengan diresmikannya Wantilan ini, Kodam IX/Udayana kembali membuktikan bahwa keberagaman adalah kekuatan. Melalui fasilitas yang inklusif dan bernuansa spiritual, TNI hadir melindungi hak-hak dasar prajurit dalam beribadah, sekaligus memperkuat kohesi sosial internal organisasi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan “Desa Cantik” 2026

Published

on

By

sekda surya suamba
TUTUP PELATIHAN: Sekda Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6).

Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan. Acara tersebut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali diwakili Kabag Umum Komang Bagus Pawastra, Kepala BPS Badung, Made Bimbo Abdi Suardika, Kadis PMD Badung Komang Budi Argawa, Kadis Kominfo Ketut Gede Arta, perwakilan Camat Abiansemal dan Mengwi, para Perbekel serta Petugas Sensus Ekonomi 2026.

Dalam sambutannya Sekda Surya Suamba mengapresiasi BPS Badung yang terus memperkuat kualitas data sebagai pondasi pembangunan. Menurutnya, keberhasilan sensus ekonomi memiliki arti yang sangat penting. Data yang akurat dan mutakhir sangat dibutuhkan agar pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran, efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia usaha. Dijelaskan, pelaksanaan sensus ekonomi 2026 yang diintegrasikan dengan pengumpulan informasi atau data sosial ekonomi keluarga menjadi momentum penting untuk ikut berkontribusi mendukung pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi nasional. Data ini nantinya menjadi salah satu landasan dalam penyusunan berbagai program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan sehingga bantuan dan intervensi pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kepada para petugas sensus, Sekda mengajak agar bertugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, jujur dan menjunjung tinggi integritas.

Selain itu, pencanangan program Desa Cantik merupakan langkah tepat dan strategis. Program Desa Cantik tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi statistik dan kualitas pengelolaan data di desa, tetapi juga mendorong pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Bali, Gubernur Bali Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

“Desa yang memiliki kemampuan mengelola data dengan baik akan lebih mudah mengidentifikasi potensi wilayah, memetakan permasalahan masyarakat serta menyusun program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sementara, Kepala BPS Badung Made Bimbo Abdi Suardika menjelaskan bahwa pelaksanaan sensus ekonomi 2026 merupakan agenda strategis nasional yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Tujuannya untuk memperoleh gambaran utuh kondisi dan struktur perekonomian Indonesia, termasuk perkembangan ekonomi digital, ekonomi lingkungan serta karakteristik usaha yang ada di masyarakat. Ditambahkan, pelatihan diikuti sebanyak 461 petugas yang dimulai 30 Mei-7 Juni. Petugas sensus terdiri dari 452 petugas untuk sensus door to door ke UKM dan 9 petugas mensensus usaha besar. Sensus ekonomi akan dimulai 8 Juni-31 Agustus dengan objek pendataan yaitu ekonomi usaha dan sosial ekonomi keluarga. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca