Denpasar, baliilu.com – Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos. M.Si. membuka secara resmi Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2021 DPRD Bali, dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) dan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Bali Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (7/6/2021) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon, Denpasar.
Saat memimpin Rapat Paripurna, Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa, dan Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati dengan menghadirkan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra dan Pimpinan OPD Provinsi Bali.
Dalam rapat paripurna yang terbuka untuk umum dan dinyatakan quorum, dihadiri anggota Dewan baik secara langsung maupun secara virtual sebanyak 30 orang, Gubernur Bali menyampaikan jawaban yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati terhadap pandangan umum Fraksi tentang Raperda BUPDA dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah yang disampaikan pada 31 Mei 2021.
Terkait Raperda BUPDA, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan sependapat dengan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan pengelolaan dan pengawasan BUPDA dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal serta mempertegas dan mengoptimalkan peran desa adat di Bali yang otonom memiliki tugas ekonomi, sosial, adat budaya, dan keagamaan untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali.
Sementara menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Gubernur lebih mempertimbangkan penggunaan kata “mengatur” dalam konsep BUPDA, karena fungsi pengaturan tetap diperlukan untuk hal-hal tertentu yang bersifat standarisasi sebagai acuan dalam pembuatan statistik perekonomian desa adat serta pedoman yang diperlukan dalam rangka efektivitas fungsi sistem perekonomian adat Bali.
Gubernur juga menyampaikan sependapat untuk mengkaji kembali konstruksi Pasal 9 tentang pendirian BUPDA, mengenai tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia perlu diatur dengan keputusan MDA Provinsi sebagai pedoman dalam rangka standarisasi pengelolaan dana punia.
Juga sependapat mengenai perlunya pengaturan usaha-usaha yang dikelola oleh BUMDes, BUPDA, dan masyarakat sebagai rambu-rambu agar tidak terjadi konflik dan persaingan yang tidak sehat. Sependapat untuk mencantumkan sumber permodalan BUPDA yang berasal dari pinjaman.
Terkait pendapat mengenai bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali, sehingga menjadikan BUPDA seolah-olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali, Wagub Cok Ace menjelaskan sistem perekonomian adalah integrasi sistematis dari berbagai komponen perekonomian untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem perekonomian harus mempunyai lembaga otoritas yang berfungsi dan bertanggung jawab mengelola sistem melalui pengaturan, pengawasan, dan pembinaan. SAKA Bali merupakan lembaga otoritas untuk memastikan sistem perekonomian adat Bali berjalan secara sehat dan profesional, tidak untuk mengkooptasi BUPDA.
‘’Pengaturan sumber pendanaan SAKA Bali bersifat alternatif atau komulatif, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah dan keuangan BUPDA, serta dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pengaturan yang dilakukan MDA dan SAKA Bali terbatas pada pemberian pedoman yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sistem pemerintahan desa adat di Bali dan sistem perekonomian adat Bali untuk memastikan semuanya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pemajuan desa adat dan pemajuan perekonomian desa adat,’’ papar Wagub Cok Ace.
Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat, Gubernur Bali sependapat agar BUPDA tidak berbenturan dengan BUMDes. Dalam Raperda telah diatur bahwa BUPDA dan BUMDes harus bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan usahanya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) yaitu BUPDA dalam melaksanakan bidang usaha dapat bekerjasama dengan badan usaha milik desa atau pihak lain. ‘’Pada prinsipnya BUPDA dalam hal mengelola usaha milik desa adat, posisi pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator. Dalam hal BUPDA mengelola fasilitas umum atau usaha milik pemerintah, maka posisi pemerintah daerah adalah sebagai regulator,’’ ungkap Cok Ace.
Terkait posisi LPD terhadap BUPDA yang juga dimintakan penjelasan oleh Fraksi Demokrat, Cok Ace menjelaskan, usaha desa adat mencakup usaha di sektor keuangan yang dilakukan oleh LPD serta usaha di sektor riil yang mencakup kegiatan produksi, distribusi/perdagangan, dan jasa dilakukan oleh BUPDA. Sehingga posisi antara BUPDA dengan LPD saling mendukung dalam rangka penguatan perekonomian desa adat.
Terhadap pandangan umum Fraksi Nasdem-PSI-Hanura, Gubernur sependapat agar BUPDA dikelola secara profesional dan modern sehingga mampu bersaing dengan sektor usaha lain serta mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan monitoring mengarahkan bidang usaha yang menjadi potensi bagi desa adat yang bersangkutan.
Gubernur berharap raperda ini segera dibahas sesuai mekanisme sehingga raperda ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menanggapi jawaban Gubernur yang dibacakan Wagub Cok Ace terhadap pandangan umum fraksi, Sugawa Korry di luar sidang menyampaikan masalah mengatur yang disampaikan, Fraksi Golkar tidak sependapat bahwa SAKA itu mengatur tentang BUPDA.
“Beliau (gubernur, red) menjawab dengan tetap mempertahankan kata mengatur, bagi kami hal-hal yang bersifat intervensi kepada desa adat itu harus dihilangkan. Kalaupun tetap memakai kata mengatur harus ada batasan-batasan mengatur dalam hal apa misalnya dalam pedoman, pemberdayaan, fasilitasi, pembinaan itu tidak masalah, jadi itu harus ditegaskan nanti di dalam penjelasan, pasal yang terkait dengan mengatur tersebut,” terang Sugawa Korry.
Terkait BUPDA itu adalah usaha lembaga keuangan dan sektor riil, khusus untuk lembaga keuangan, Fraksi Golkar tidak sependapat LPD masuk di sana karena LPD sudah memiliki perda tersendiri dan LPD itu adalah sudah sama dengan lembaga keuangan tingkat nasional yang sudah diatur dan diawasi tersendiri. Jadi prinsipnya usaha BUPDA itu adalah tidak memasukkan LPD, tapi lembaga keuangan yang lain. (eka)