Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Paripurna Ke-48 DPRD Bali, Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD Induk 2027

BALIILU Tayang

:

RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memimpin Rapat Paripurna Ke-48 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali, Renon, pada Senin (Soma Paing, Menail), 7 September 2026. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna Ke-48 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (Soma Paing, Menail), 7 September 2026. Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dihadiri segenap anggota DPRD Bali. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, perwakilan Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra bersama segenap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Staf Ahli Gubernur, Kelompok Ahli DPRD Bali dan undangan lainnya.

Rapat diawali kata pembuka dari Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang selanjutnya memberi kesempatan Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026 dan Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2027.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan karena adanya perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2026.

Perubahan proyeksi pendapatan, antara lain karena adanya penyesuaian pendapatan PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain  Pendapatan  Daerah  yang  Sah.  Sementara, untuk penyesuaian belanja daerah, kita wajib mengalokasikan kembali kewajiban belanja atas hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, penetapan SiLPA Tahun 2025, adanya belanja daerah yang bersifat wajib, belanja yang diarahkan untuk pelayanan publik, prioritas pembangunan, mempercepat pelaksanaan program yang memiliki daya ungkit tinggi, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Baca Juga  Kompetisi Mini Soccer PS Pemprov Bali Digelar

Gubernur Koster menegaskan, Pendapatan Daerah dalam APBD Induk Tahun 2026 semula ditargetkan sebesar Rp 6,5 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 100 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 6,6 triliun lebih, yang  terdiri  dari  Pendapatan  Asli  Daerah  semula Rp 4,2 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 122 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 4,3 triliun lebih. Retribusi Daerah, semula Rp 614 miliar lebih, menjadi Rp 649 miliar lebih. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, semula Rp 196 miliar lebih menjadi Rp 257 miliar lebih; dan Lain-Lain PAD yang Sah, semula Rp 591 miliar lebih, menjadi Rp 617 miliar lebih.

Pendapatan Transfer semula Rp 2,31 triliun lebih, menjadi Rp  2,27  triliun  lebih  atau  menurun  sebesar Rp 35 miliar dan Lain lain Pendapatan Daerah yang Sah semula Rp 5,70 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 13,4 miliar lebih sehingga menjadi Rp 19,1 miliar lebih.

Belanja Daerah dalam APBD Induk Tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp 7,2 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 263 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 7,5 triliun lebih. Belanja Modal, semula direncanakan sebesar Rp 806 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 34 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 841 miliar lebih, meliputi: Belanja Modal Tanah, tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp 141 miliar lebih; Belanja  Modal  Peralatan  dan  Mesin,  semula Rp 192 miliar lebih, menjadi Rp 203 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp 10 miliar lebih; Belanja  Modal  Gedung  dan  Bangunan,  semula Rp 266 miliar lebih, menjadi Rp 279 miliar lebih, atau meningkat sebesar Rp 12 miliar lebih; Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, semula Rp 164 miliar lebih, menjadi Rp 173 miliar lebih, meningkat Rp 9 miliar lebih; Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, pada APBD Induk sebesar Rp 40 miliar lebih, menjadi Rp 42 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp 1,9 miliar lebih; dan Belanja Modal Aset Lainnya, semula Rp 400 juta menjadi Rp 520 juta atau meningkat  sebesar Rp 120 juta.

Baca Juga  Koster dan Kepda Simakrama dengan Praja IPDN Asal Bali, Gotong-royong Rp 50 Juta untuk Pura IPDN

Belanja Tidak Terduga, semula Rp 50 miliar, berkurang sebesar Rp 26 miliar lebih, sehingga  menjadi Rp 23 miliar lebih. Belanja Transfer sebesar Rp 1,09 triliun lebih, meningkat sebesar  Rp  94  miliar  lebih,  sehingga  menjadi Rp 1,18 triliun lebih, meliputi: Belanja Bagi Hasil, semula Rp 685 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 40 miliar lebih sehingga menjadi Rp 725 miliar lebih; dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 408 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 54,1 miliar sehingga menjadi Rp 462 miliar lebih.

“Dari pendapatan dan belanja yang dialokasikan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, direncanakan defisit anggaran sebesar Rp 842 miliar lebih atau 12,65%,” ujarnya.

Penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Induk 2026, semula sebesar Rp 1,42 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 162 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 1,58 triliun lebih, yang bersumber dari SiLPA Tahun 2025 audited sebesar Rp 712 miliar lebih dan rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 873 miliar lebih. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan daerah tetap dianggarkan sebesar Rp 743 miliar lebih.

APBD Induk TA 2027

Sementara itu, gambaran umum RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027, sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 5,7 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 4,5 triliun lebih, yang meliputi: Pajak Daerah, sebesar Rp 2,9 triliun lebih; Retribusi Daerah, sebesar Rp 645 miliar lebih; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, sebesar Rp 317 miliar lebih; dan Lain-Lain PAD yang Sah, sebesar Rp 687 miliar lebih.

Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp 1,14 triliun lebih, yang merupakan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, belum termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang memang belum disampaikan oleh Pemerintah Pusat. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, direncanakan sebesar Rp 6,1 miliar lebih, yang merupakan Pendapatan Hibah.

Baca Juga  DPRD Bali Segera Ajukan Calon Pimpinan Dewan Usulan DPD Partai ke Kemendagri

Untuk  Belanja  Daerah,  direncanakan  sebesar Rp 6,1 triliun lebih, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 4,8 triliun lebih, meliputi: Belanja Pegawai, sebesar Rp 2,1 triliun lebih; Belanja Barang dan Jasa, sebesar Rp 1,6 triliun lebih; Belanja Subsidi, sebesar Rp 7,5 miliar lebih; dan Belanja Hibah, sebesar Rp 1 triliun lebih. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 337 miliar lebih, meliputi: Belanja Modal Tanah, sebesar Rp 150 juta; Belanja Modal Peralatan dan Mesin, sebesar Rp 84 miliar lebih; Belanja Modal Gedung dan Bangunan, sebesar Rp 172 miliar lebih; Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, sebesar Rp 79 miliar lebih; dan Belanja Modal Aset Lainnya, sebesar Rp 200 juta. Belanja Tidak Terduga, direncanakan sebesar Rp 150 miliar. Belanja Transfer, sebesar Rp 856 miliar lebih, meliputi: Belanja Bagi Hasil, sebesar Rp 688 miliar lebih; dan Belanja Bantuan Keuangan, sebesar Rp 167 miliar lebih.

“Dari pendapatan dan belanja yang diproyeksikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 tersebut,  direncanakan  defisit  anggaran,  sebesar Rp 475 miliar lebih, atau 8,32%,” katanya.

Penerimaan pembiayaan daerah, Tahun 2027 direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun lebih, yang bersumber dari perkiraan SiLPA Tahun 2026. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah, direncanakan sebesar Rp 753 miliar lebih, untuk pembayaran cicilan pokok utang dari pemerintah Rp 243 miliar lebih dan penyertaan modal Rp 510 miliar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Published

on

By

Presiden Prabowo Perintahkan Usut Kesengajaan Pembakaran Hutan
RATAS: Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin, 7 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat, termasuk dengan mengusut dugaan kesengajaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan. Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin, 7 September 2026.

“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Kepala Negara.

Selain itu, Kepala Negara meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti bersama oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” imbuh Presiden Prabowo.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan. Berdasarkan temuan di lapangan, Suharyanto menyebut terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja, termasuk dengan cara memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk membakar hutan dan lahan.

“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ujar Suharyanto dalam laporannya kepada Presiden Prabowo.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses. Dari jumlah tersebut, Kapolri menyebut aparat telah mengamankan 138 tersangka. Selain itu, terdapat delapan korporasi yang tengah diproses.

Baca Juga  Kompetisi Mini Soccer PS Pemprov Bali Digelar

“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak?. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Kapolri. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi Sektor Penerbangan

Published

on

By

Ratas Bahas Mitigasi Dampak Erupsi Anak Krakatau
RATAS: Rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin, 7 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Pemerintah terus melakukan langkah mitigasi terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap sektor transportasi, khususnya penerbangan. Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 7 September 2026, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan penutupan sementara terhadap sejumlah bandara yang terdampak sebaran abu vulkanik.

“Semula kami telah menutup operasional sementara 8 bandara yang terdampak, yaitu Soekarno Hatta, Halim Perdanakusuma, Radin Inten, Budiarto, Husein Sastranegara, Taufiq Kemas, Pondok Cabe, dan Bandara Atungbungsu, Pagar Alam. Namun per pagi ini kami telah membuka kembali Bandara Atung Bungsu, Pagar Alam, Bapak Presiden. Karena dari hasil evaluasi kami bahwa Atung Bungsu sudah tidak terdampak lagi dengan abu vulkanik,” ucap Dudy.

Pergerakan sebaran abu vulkanik juga terus dipantau oleh pemerintah melalui koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Volcanic Ash Advisory Center (VAAC). Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan pengujian secara berkala menggunakan paper test untuk memastikan kondisi permukaan bandara.

“Dapat kami laporkan bahwa Bandara Soekarno Hatta sudah kami lakukan sebanyak empat kali pengetesan atau paper test, dan kami temukan hasilnya negatif. Namun demikian, kami tidak langsung serta-merta kami buka pada saat ini Bapak Presiden, karena kami ingin memastikan betul mengingat bahwa sebagaimana kemarin terjadi perubahan dari angin,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah bandara alternatif, antara lain Kertajati, Juanda, Ahmad Yani, Adi Sumarmo, dan yogyakarta. Sejumlah maskapai, kata Dudy, juga telah melakukan penyesuaian operasional, termasuk penambahan penerbangan dan penggunaan pesawat berbadan lebar untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penumpang.

“Kami juga menyiapkan 10 bandara yang beroperasi 24 jam Bapak Presiden untuk bisa menampung pengalihan penerbangan, dan juga mempercepat pemulihan jadwal penerbangan,” kata Dudy.

Baca Juga  Pimpin Rapat Banggar DPRD Bali, Sugawa Korry Sambut Baik Dianggarkannya Insentif untuk Perangkat Daerah

Sementara itu, dalam rangka melindungi penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan, pemerintah memberikan pengembalian biaya tiket secara penuh. Pemerintah juga memberikan relaksasi izin bagi warga negara asing yang masa izin tinggalnya terlampaui akibat pembatalan penerbangan.

“Terhadap penumpang kami memberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana saat ini kami memberikan 100 persen refund penuh Bapak Presiden terhadap penerbangan yang dibatalkan,” jelasnya.

Untuk mendukung perpindahan penumpang menuju bandara alternatif, menurut Dudy, InJourney Airports bersama Danantara juga telah menyiapkan transportasi darat secara gratis melalui kerja sama dengan Damri dan PT KAI. “Tujuan ke dan dari Yogyakarta, Solo, Semarang, dan Surabaya,” katanya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III: Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

Published

on

By

Komisi III DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset
RDPU: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat RDPU dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus disertai batasan dan mekanisme yang jelas agar tidak disalahgunakan.

“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, DPR RI perlu memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan. Hal tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegas Legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut dikutip dari laman dpr.go.id.

Selain itu, Sahroni juga mengingatkan bahwa substansi undang-undang perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan. Ia menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan agar substansi dan tujuan regulasi dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan.

Untuk itu, Sahroni juga meminta para pemangku kepentingan yang mengikuti RDPU memberikan masukan secara konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Wagub Cok Ace Ajak Pelajar Muhhamadiyah Sukseskan Program Pembangunan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca