Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Gianyar Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan

BALIILU Tayang

:

Polres Gianyar
PELIMPAHAN: Penyidik Satresnarkoba Polres Gianyar melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus narkotika beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (24/7/25). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kamis (24/7/25) penyidik Satresnarkoba melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus narkotika beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Gianyar.

Pelimpahan tersebut dipimpin oleh P.S Kanit 1 Satresnarkoba Aiptu I Nyoman Suastika, S.H. bersama penyidik pembantu Brigadir I Kadek Windi Pranata Putra, S.H. Adapun dua tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum adalah Bagas Setiawan dan Suharyono, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/18/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Gianyar/Polda Bali, tanggal 26 Mei 2025.

Keduanya diamankan di sebuah gang di wilayah Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan empat plastik klip sedang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,42 gram.

“Barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan. Pelimpahan tahap II ini merupakan proses lanjutan dalam rangka penegakan hukum sesuai prosedur,” ungkap Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, S.H.

Ia menambahkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, atas nama Ema Aulia Y, S.H. di Kantor Kejari Gianyar, dan berjalan dengan aman serta lancar hingga selesai pukul 12.30 Wita.

“Polres Gianyar tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tutup Ipda Suardita. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polres Gianyar dan Polsek Jajaran Serentak Cek Senpi Inventaris Dinas

KRIMINAL

Dittipidsiber Polri Ungkap Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran dan Samarkan Dana

Published

on

By

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
KONFERENSI PERS: Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring kini memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk menghindari pemblokiran situs sekaligus menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, perkembangan teknologi membuat pelaku dapat dengan cepat mengganti situs maupun rekening yang digunakan untuk menjalankan operasional perjudian daring.

Menurutnya, tingginya permintaan terhadap perjudian daring turut mendorong munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Jadi, antara demand dengan pasar itu konsepnya hampir sama. Kalau tindak pidana lain mungkin dia terpaksa untuk melakukan, tapi kalau judi, apa pun ceritanya mereka yang mencari. Sehingga kalau demand (permintaan)-nya tinggi, tentunya ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan,” kata Adex dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Adex menjelaskan, pelaku menggunakan akun nominee dan pola layering untuk menyamarkan aliran dana. Teknologi juga dimanfaatkan untuk mempercepat pembuatan situs baru ketika situs sebelumnya telah diblokir.

“Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain,” ujarnya.

Selain mengganti situs dan rekening, jaringan perjudian daring juga memanfaatkan sistem otomatis berupa bot maupun AI untuk mengelola sejumlah aktivitas operasional. Penggunaan teknologi tersebut membuat pelaku dapat bergerak lebih cepat ketika infrastruktur digital atau rekening yang digunakan berhasil ditindak.

Adex menuturkan, karakter perjudian daring yang tidak mengenal batas wilayah atau borderless turut menjadi tantangan dalam pengungkapannya. Satu jaringan dapat menempatkan bagian berbeda dari operasionalnya di sejumlah negara.

Baca Juga  Polres Gianyar Raih Penghargaan Kategori Terbaik 1 Dalam Syukuran Hari Lalulintas Ke-68

“Dan juga, kami sampaikan bahwa di dunia siber ini, terutama judi online, itu borderless. Bisa marketing-nya berada di suatu negara, misalnya di Kamboja, kemudian pengelola website-nya bisa berada di Cina, kemudian tempat-tempat negara lain,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat penanganan perjudian daring membutuhkan kerja sama lintas negara, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi diperlukan untuk menelusuri jaringan, infrastruktur digital, rekening, hingga aliran dana yang digunakan dalam operasional perjudian daring.

“Ini yang tentunya menjadikan kita agak kesulitan dalam prosesnya, sehingga ini membutuhkan kolaborasi antarnegara, kolaborasi antarkementerian dan lembaga, dan juga kolaborasi antarpenegak hukum,” kata Adex.

Ia menegaskan, pemberantasan perjudian daring tidak berhenti pada pemblokiran situs. Dittipidsiber Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pola operasional yang berada di balik aktivitas tersebut, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Jadi, konsep judi online itu sudah kami sampaikan dari awal, itu adalah bukan konsep permainan, tetapi konsep penipuan,” tegas Adex. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Sita dan Bekukan Dana Puluhan Miliar

Published

on

By

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
KONFERENSI PERS: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago saat konferensi pers kasus judi online di Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian daring yang memanfaatkan website dan media sosial dengan berbagai modus, termasuk spam komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs judi online. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk terus menindak jaringan perjudian online sekaligus memutus berbagai sarana yang digunakan para pelaku.

“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Erdi juga menjelaskan, dalam pengungkapan kali ini terdapat tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan Dittipid Siber Bareskrim Polri. Perkara tersebut mencakup penggunaan sejumlah website judi online serta modus spam komentar pada platform media sosial dengan target akun yang memiliki engagement dan jumlah pengikut tinggi.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan, pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks karena perkembangan infrastruktur digital dan modus operandi pelaku berjalan sangat cepat.

“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” kata Adex.

Adex menjelaskan, ketika satu domain diputus aksesnya, pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain, membuat mirror site, maupun mengubah pola promosi melalui media sosial. Dalam menyamarkan aliran dana, pelaku juga menggunakan rekening nominee, e-wallet, layering hingga aset kripto.

Baca Juga  Kapolres Gianyar Berikan Reward 30 Personel Berprestasi

Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan, Dittipid Siber Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga perkara tersebut. Penyidik juga menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga memiliki peran dalam jaringan perjudian online.

Pada perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026, penyidik mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berinisial EP masuk dalam DPO.

Dari transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), penyidik menemukan transaksi mencapai sekitar Rp 1,03 triliun. Selain itu, dana pada lima penyedia jasa pembayaran berhasil dibekukan dengan total Rp 51.991.693.314.

Sementara itu, perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026 mengungkap praktik spam komentar yang mengarahkan pengguna menuju website perjudian online, antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos. Dalam perkara tersebut, tiga tersangka diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai DPO.

Kemudian pada perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026, penyidik mengungkap jaringan spam komentar dengan target akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut tinggi. Tiga tersangka diamankan dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Dari dua perkara spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nominal sekitar Rp 83,1 juta. Omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut mencapai sekitar Rp 7,5 miliar per bulan atau Rp 90 miliar per tahun.

Adex menegaskan, karakteristik perjudian online yang bersifat borderless membuat pemberantasannya membutuhkan sinergi lintas kementerian, lembaga, maupun negara.

“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi. Ini yang menjadi kesulitan kita, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara, antarkementerian dan lembaga, serta antarpenegak hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Tindak Kejahatan di Malam Minggu, Polres Gianyar Gelar Patroli Skala Besar

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pihaknya terus memperkuat upaya pemutusan akses terhadap konten dan situs perjudian online. Hingga 2 September 2026, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017. Sementara sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses telah mencapai 3.981.834 yang terdiri atas situs, IP, dan konten media sosial.

“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.

Di sisi lain, Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani menegaskan komitmen PPATK untuk terus mendukung penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana dalam perkara perjudian online.

“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Yuliani.

Secara nasional, Polri mencatat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka pada 2024. Angka tersebut menurun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025. Sementara hingga September 2026, tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Polri memastikan penanganan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses, penelusuran dan pemutusan aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian daring. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Ganja, Pria Asal Medan Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Seorang pria berinisial HP (26) asal Medan diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama barang bukti ganja seberat 152,93 gram.
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial HP (26) asal Medan diamankan petugas kepolisisan bersama barang bukti ganja dengan berat bersih mencapai 152,93 gram. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Seorang pria berinisial HP (26) diamankan petugas bersama barang bukti ganja dengan berat bersih mencapai 152,93 gram.

Pelaku diamankan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, di sebuah villa di kawasan Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan dilakukan pengembangan terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika hingga ke wilayah Dalung, Kuta Utara.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri target operasi sedang berada di sebuah villa di kawasan Jalan Raya Tuka, Dalung. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar villa yang ditempatinya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Barang bukti yang diamankan antara lain 19 paket klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, Selain itu, petugas turut mengamankan dua buah kertas papir, satu bendel klip kosong, satu kotak plastik Tupperware, satu piring plastik serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil penggeledahan, satu paket ganja ditemukan di atas piring plastik yang berada di dapur villa. Sementara 18 paket lainnya ditemukan di dalam wadah plastik Tupperware yang disimpan di bawah laci kamar tidur tersangka.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial RL, yang diduga berada di wilayah Gerung, Lombok, Nusa Tenggara Barat. “Tersangka mengaku menerima paket melalui jasa ekspedisi dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya tersangka menunggu perintah untuk mengedarkan kembali narkotika tersebut,” ungkap Kompol I Komang Agus.

Baca Juga  Polres Gianyar Raih Penghargaan Kategori Terbaik 1 Dalam Syukuran Hari Lalulintas Ke-68

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis ganja, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca