Denpasar, baliilu.com – Semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai peningkatan kasus harian Covid-19 dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu, 24 Januari 2021 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari.
Gubernur Koster melalui pres release yang dilayangkan Senin (25/1), menyampaikan diterbitkannya SE Nomor 02/2021 tentang Perpanjangan PPKM di Bali berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangann Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam edaran ini, Gubernur Koster memberlakukan ketentuan sebagai berikut. Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan Peraturan Gubemur Bali Nomor 46 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020.
Ditegaskan, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut.
- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan 3 berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Gubernur menyampaikan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan failitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian, membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas yang tersedia, dan membatasi kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 20.00 Wita.
‘’Kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dilaksanakan dengan peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas,’’ kata Gubernur.
Ditegaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kepada bupati/walikota se-Bali, Gubernur Koster meminta agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang pembatasan kegiatan ekonomi, adat, agama, dan sosial budaya di wilayah masing-masing serta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali, Gubernur memohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, massif, dan tegas guna memastikan terlaksananya surat edaran ini secara efektif.
Khusus untuk Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Klungkung selain melaksanakan ketentuan di atas, juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Edaran ini mulai berlaku tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.
‘’Pada saat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,’’ pungkasnya. (gs)